Minggu, 27 Agustus 2017

Bersikap Positif terhadap Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: 4.bp.blogspot.com

Sebagai bangsa dan negara, kita tidak dapat lepas dari peranan proklamasi kemerdekaan dan UUD 1945. Proklamasi kemerdekaan dan UUD1945 berperan sangat besar dalam memantapkan keberadaan bangsa kita serta melahirkan dan menjaga keberlangsungan negara kita. Oleh karena peran proklamasi kemerdekaan dan UUD1945-lah kita hingga saat ini masih dapat bertahan hidup sebagai bangsa dan negara.
Melaui proklamasi kemerdekaan, Indonesia menjadi bangsa yang bebas dari penjajahan. Adapun dengan ditetapkannya UUD 1945 sebagai konstitusi (oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia), Indonesia sah atau legal menjadi negara. Dengan demikian, melalui proklamasi kemerdekaan dan UUD 1945, sebagai bangsa dan negara, Indonesia, antara lain, dapat melakukan hal-hal penting dan mendasar sebagai berikut:
·         bebas menentukan nasib dan kehidupannya sendiri,
·         menetapkan dasar negara dan ideologi yang sesuai dengan kepribadian bangsa,
·         menetapkan tujuan hidup berbangsa dan bernegara secara jelas dan terarah,
·         menentukan bentuk negara dan bentuk pemerintahan yang dikehendaki,
·         mengatur sistem hukum dan perundang-undangan secara mandiri,
·         menjalin hubungan dengan bangsa dan negara lain, serta
·         mempertahankan keberadaan dan keberlangsungannya sebagai bangsa dan negara.
Nah, kini kita tahu, betapa besar berkah yang kita dapatkan dari proklamasi kemerdekaan dan UUD1945. Apa yang akan kita alami seandainya saat ini kita hidup tanpa keduanya? Apakah kita akan menjadi bangsa yang bebas dan leluasa mengatur kehidupan kita sendiri serta akan berdiri tegak menjadi negara yang berdaulat? Tanpa proklamasi kemerdekaan dan UUD 1945 yang dibuat para tokoh dan pemimpin bangsa masa lalu, apakah kira-kira Anda dapat menikmati semua kemajuan hidup seperti saat ini?
Rasanya kita sulit dapat menikmati keleluasaan dan berbagai kemajuan hidup jika saat ini kita belum merdeka dan memiliki konstitusi. Oleh karena itu, kita wajib bersyukur bahwa para pejuang dan pemimpin bangsa kita pada masa lalu telah memproklamasikan kemerdekaan dan menetapkan UUD 1945. Rasa syukur tersebut selanjutnya harus kita wujudkan dalam bentuk bersikap positif terhadap proklamasi kemerdekaan dan UUD 1945.
Rasa syukur itu juga harus kita ekspresikan dengan nyata melalui perbuatan dalam kehidupan sehari-hari bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Warga negara yang menghayati nilai dan makna proklamasi kemerdekaan dan UUD 1945 secara sejati akan bersikap positif dengan nyata dan ikhlas terhadap keduanya. Perilakunya senantiasa selaras dengan amanat yang terkandung dalam proklamasi kemerdekaan dan UUD 1945.
§       Mempertahankan dan Mengisi Kemerdekaan
Proklamasikan kemerdekaan membuat bangsa Indonesia terbebas dari penjajahan. Proklamasikan kemerdekaan juga melahirkan Indonesia menjadi negara. Sebagai warga negara yang tak pernah turut berjuang langsung merebut kemerdekaan serta hanya tinggal menikmatinya, kita berkewajiban untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan.

Sumber: lh5.ggpht.com

Banyak cara yang dapat kita lakukan untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan. Cara tersebut tentunya kita sesuaikan dengan peran dan kedudukan kita masing-masing. Berikut ini dipaparkan beberapa cara untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan.
·          Selain karena perjuangan bangsa Indonesia sendiri, kemerdekaan juga merupakan pemberian (atau rahmat) dari Tuhan. Oleh karena itu, sebagai bangsa yang beragama, kita harus bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui pelaksanaan ibadah yang sesuai dengan ajaran agama kita masing-masing. Kita juga harus senantiasa menjaga kerukunan hidup dengan pemeluk agama lain sehingga persatuan bangsa dan negara akan terjaga. Dengan begitu, keutuhan, keberadaan, dan keberlangsungan hidup bangsa dan negara kita akan tetap terus terjaga.
·          Negara kita memiliki identitas dalam bentuk lambang, bendera, lagu kebangsaan, dan bahasa. Identitas tersebut harus dijunjung tinggi. Sikap menjunjung tinggi identitas negara menunjukkan kecintaan terhadap tanah air, bangsa, dan negara. Untuk menunjukkannya secara nyata kita, antara lain, harus rajin mengikuti upacara bendera pada hari-hari tertentu serta menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar.
·          Bangsa dan negara tidak sama sekali bebas dari ancaman serangan dan bahaya baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Untuk itu, kita wajib berusaha turut serta dalam usaha pembelaan negara. Caranya, kita dapat masuk dalam dinas ketentaraan (TNI) atau kepolisian (Polri), dapat pula aktif dalam kepolisian hutan (Polhut), kepolisian khusus kereta api (Polsuska), organisasi perlindungan masyarakat (Linmas), satuan pengamanan (Satpam), satuan tugas (Satgas) resimen mahasiswa (Menwa), badan kepanduan (Pramuka), badan penanggulangan bencana (palang merah remaja [PMR], Palang Merah Indonesia [PMI], dan search and rescue [SAR]), dan sebagainya.
·          Pembangunan dilakukan untuk memajukan kehidupan bangsa dan negara kita dalam rangka mengisi kemerdekaan. Melalui pekerjaan dan profesi masing-masing, kita harus turut aktif dalam pembangunan. Kita harus menekuni pekerjaan dan profesi dengan jujur, adil, kerja keras, dan bersemangat tinggi serta menghindari korupsi, kolusi, nepotisme, dan hal-hal lain yang dapat menghambat pembangunan. Untuk turut serta dalam pembangunan melalui pekerjaan atau profesinya kelak, para pelajar dan mahasiswa harus belajar dan berlatih dengan tekun untuk meraih cita-cita.
§       Bersikap dan Berperilaku Sesuai UUD 1945
UUD 1945 (lengkapnya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) adalah landasan hukum utama kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita. Oleh sebab itu, UUD 1945 harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua unsur bangsa. Sikap dan perilaku semua unsur bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus menunjukkan kesesuaian dengan ketentuan-ketentuan UUD 1945. Berikut ini dipaparkan contoh sikap dan perilaku yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan UUD 1945.
·          Berbagai peraturan perundang-undangan diberlakukan sebagai rambu-rambu pelaksanaan UUD 1945. Kita wajib mematuhi dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang sah dan berlaku. Sebagai contoh, kita menghindari tindak pemaksaan terhadap orang lain untuk menaati undang-undang hak asasi manusia (HAM), membawa surat izin mengemudi (SIM) saat mengendarai sepeda motor di jalan raya untuk mematuhi undang-undang lalu lintas, dan membayar pajak tepat waktu untuk menaati undang-undang perpajakan.
·          Semua warga negara memiliki hak dan kewajiban. Kita tidak dibenarkan hanya menuntut hak di sisi satu dan melalaikan kewajiban di sisi lain. Warga negara yang baik justru harus lebih mendahulukan pelaksanaan kewajiban daripada menuntut hak. Akan tetapi, pada prinsipnya, pelaksanaan hak dan kewajiban harus dilakukan secara seimbang. Sebagai contohnya, kita wajib menaati peraturan yang diberlakukan pemerintah, tetapi kita juga dapat menuntut hak kita sebagai warga negara untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh pemerintah.
·          Dalam kehidupan sehari-hari sudah biasa muncul persoalan yang terkait dengan kepentingan bersama. Setiap persoalan seharusnya diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat (kesepakatan). Sikap memaksakan kehendak, hasrat untuk menang sendiri, serta mendahulukan kepentingan individu dan kelompok harus dihindari. Musyawarah harus diutamakan. Jika musyawarah mengalami kebuntuan, baru ditempuh cara lain yang baik, seperti pemungutan suara.

·          UUD 1945 mengamanatkan bahwa kedaulatan negara kita berada di tangan rakyat. Dengan demikian jelas bahwa Indonesia ialah negara demokrasi. Demokrasi memberikan kepada setiap warga negara berbagai bentuk kebebasan, seperti kebebasan berorganisasi dan mengemukakan pendapat. Namun, demokrasi juga menetapkan bahwa kebebasan tidak boleh digunakan secara mutlak tanpa batas. Oleh sebab itu, kita harus menggunakan kebebasan yang diberikan negara dengan penuh tanggung jawab. Misalnya, kita bebas menyampaikan pendapat melalui berbagai saluran (diskusi, seminar, demonstrasi, tulisan, dan sebagainya), tetapi kita tidak dibenarkan melakukannya dengan cara yang negatif, seperti disertai dengan perusakan atau memaksa pendapat kita harus diterima dan dilaksanakan.

Hubungan Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: IPPHOS
Proklamasi kemerdekaan dan UUD 1945 (sebutan resminya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) adalah dua hal yang saling terkait. Keduanya merupakan karya para tokoh dan pendiri negara kita yang saling melengkapi. Kuatnya hubungan proklamasi kemerdekaan dan UUD 1945 dapat kita lihat dari sejarah pembentukan serta isi atau amanat yang terdapat di dalamnya.
Proklamasi kemerdekaan merupakan pernyataan bebas bangsa Indonesia dari kolonialisme. Pernyataan bebas ini masih akan diikuti pembentukan dan pengesahan perlengkapan lain dalam rangka menjadikan Indonesia sebagai negara. Salah satunya adalah pembentukan dan pengesahan konstitusi. Untuk menindaklanjutinya, maka kemudian disahkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
n    Hubungan Proklamasi Kemerdekaan-Pembukaan UUD 1945
Sebagai pernyataan bebas, proklamasi kemerdekaan memuat cita-cita luhur bangsa Indonesia. Sementara itu, sebagai tindak lanjut dari proklamasi kemerdekaan, UUD 1945 melalui bagian Pembukaan, memberi penjelasan dan penjabaran terhadap cita-cita luhur tersebut. Dengan demikian, proklamasi kemerdekaan dan Pembukaan UUD 1945 memiliki hubungan yang bersifat langsung dan berangkai.
Di dalam proklamasi kemerdekaan termuat dua hal penting. Keduanya ialah, pertama, pernyataan merdeka dan, kedua, langkah dan hal yang harus segera diambil dan diselenggarakan untuk menindaklanjuti pernyataan merdeka. Hal yang kedua tersebut kemudian diwujudkan melalui Pembukaan UUD 1945. Hubungan antara proklamasi kemerdekaan dan Pembukaan UUD 1945 selanjutnya dapat dijelaskan sebagai berikut.
·          Penetapan dan pengesahan UUD 1945 (yang memuat Pembukaan UUD 1945) merupakan tindak lanjut dari proklamasi kemerdekaan.
·          Pembukaan UUD 1945 menjelaskan mengenai kemerdekaan sebagai hak setiap bangsa serta penjajahan sebagai hal yang harus dihapus karena bertentangan dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. 
·          Pembukaan UUD 1945 memberi penjelasan mengenai kemerdekaan sebagai hal yang akan diwujudkan dalam negara Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
·          Pembukaan UUD 1945 menegaskan mengenai kemerdekaan bangsa Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa.
·          Pembukaan UUD 1945 menegaskan mengenai kemerdekaan bangsa Indonesia yang dilandasi dan didorong keinginan luhur untuk hidup bebas (merdeka).
·          Pembukaan UUD 1945 adalah wujud pertanggungjawaban terhadap proklamasi kemerdekaan yang dilakukan melalui penetapan dasar negara, tujuan negara, undang-undang dasar, dan bentuk pemerintahan. 

Sumber: 2.bp.blogspot.com
n    Hubungan Pembukaan-Batang Tubuh UUD 1945
Seperti kita ketahui, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan dan batang tubuh (pasal-pasal). Pembukaan dan batang tubuh tercakup dalam satu paket konstitusi yang biasa disebut UUD 1945. Oleh sebab itu, dari segi bentuk lahiriah dan isi, keduanya jelas sekali berkaitan dan berurutan. Pembukaan UUD 1945 adalah penegasan dan penjelasan dari proklamasi kemerdekaan, sementara batang tubuh merupakan penjabaran dari Pembukaan UUD 1945.
Dari segi kedudukan, Pembukaan UUD 1945 menempati posisi yang terpisah dan lebih tinggi daripada batang tubuh. Mengapa demikian? Hal ini karena Pembukaan UUD 1945 berkedudukan sebagai staats fundamental norm, yakni pokok kaidah negara yang fundamental. Sebagai staats fundamental norm, Pembukaan UUD 1945 memuat hal-hal pokok dan fundamental sebagai berikut:
·          pernyataan untuk membentuk negara serta penetapan aspek-aspek tertentu sebagai landasan negara yang akan dibentuk;
·          sekaligus landasan-landasan negara yang akan dibentuk tersebut, yang terdiri atas dasar negara, tujuan negara, undang-undang dasar negara, dan bentuk pemerintahan negara.
Dengan demikian, Pembukaan menentukan isi batang tubuh UUD 1945. Maksudnya, penyusunan undang-undang dasar, yakni tak lain adalah batang tubuh yang berisi pasal-pasal, berpatokan pada isi Pembukaan UUD 1945. Berdasarkan sifat dan kedudukan Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 tersebut, hubungan keduanya dapat dijelaskan sebagai berikut.
·          Batang tubuh UUD 1945 yang berisi ketentuan-ketentuan kenegaraan merupakan penjabaran dari pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945. Penjabaran pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 dalam batang tubuh tertuang melalui bab, pasal, dan ayat.
·          Sebagai tertib hukum, Pembukaan UUD 1945 menempati kedudukan yang terpisah dengan batang tubuh UUD 1945. Adapun sebagi hukum dasar atau konstitusi, keduanya saling berhubungan.

·          Sebagai tertib hukum, Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan yang berbeda dengan batang tubuh UUD 1945.  Pembukaan UUD 1945  berkedudukan lebih tinggi daripada batang tubuh UUD 1945.