Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: 4.bp.blogspot.com |
Sebagai bangsa dan negara, kita tidak dapat lepas dari peranan
proklamasi kemerdekaan dan UUD 1945. Proklamasi kemerdekaan dan UUD1945
berperan sangat besar dalam memantapkan keberadaan bangsa kita serta melahirkan
dan menjaga keberlangsungan negara kita. Oleh karena peran proklamasi
kemerdekaan dan UUD1945-lah kita hingga saat ini masih dapat bertahan hidup
sebagai bangsa dan negara.
Melaui proklamasi kemerdekaan, Indonesia menjadi bangsa yang bebas
dari penjajahan. Adapun dengan ditetapkannya UUD 1945 sebagai konstitusi (oleh
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia), Indonesia sah atau legal menjadi
negara. Dengan demikian, melalui proklamasi kemerdekaan dan UUD 1945, sebagai
bangsa dan negara, Indonesia, antara lain, dapat melakukan hal-hal penting dan
mendasar sebagai berikut:
·
bebas menentukan nasib dan kehidupannya sendiri,
·
menetapkan dasar negara dan ideologi yang sesuai dengan
kepribadian bangsa,
·
menetapkan tujuan hidup berbangsa dan bernegara secara jelas dan
terarah,
·
menentukan bentuk negara dan bentuk pemerintahan yang dikehendaki,
·
mengatur sistem hukum dan perundang-undangan secara mandiri,
·
menjalin hubungan dengan bangsa dan negara lain, serta
·
mempertahankan keberadaan dan keberlangsungannya sebagai bangsa
dan negara.
Nah,
kini kita tahu, betapa besar berkah yang kita dapatkan dari proklamasi
kemerdekaan dan UUD1945. Apa yang akan kita alami seandainya saat ini kita
hidup tanpa keduanya? Apakah kita akan menjadi bangsa yang bebas dan leluasa
mengatur kehidupan kita sendiri serta akan berdiri tegak menjadi negara yang
berdaulat? Tanpa proklamasi kemerdekaan dan UUD 1945 yang dibuat para tokoh dan
pemimpin bangsa masa lalu, apakah kira-kira Anda dapat menikmati semua kemajuan
hidup seperti saat ini?
Rasanya
kita sulit dapat menikmati keleluasaan dan berbagai kemajuan hidup jika saat
ini kita belum merdeka dan memiliki konstitusi. Oleh karena itu, kita wajib
bersyukur bahwa para pejuang dan pemimpin bangsa kita pada masa lalu telah
memproklamasikan kemerdekaan dan menetapkan UUD 1945. Rasa syukur tersebut
selanjutnya harus kita wujudkan dalam bentuk bersikap positif terhadap
proklamasi kemerdekaan dan UUD 1945.
Rasa
syukur itu juga harus kita ekspresikan dengan nyata melalui perbuatan dalam
kehidupan sehari-hari bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Warga negara
yang menghayati nilai dan makna proklamasi kemerdekaan dan UUD 1945 secara
sejati akan bersikap positif dengan nyata dan ikhlas terhadap keduanya.
Perilakunya senantiasa selaras dengan amanat yang terkandung dalam proklamasi
kemerdekaan dan UUD 1945.
§ Mempertahankan dan Mengisi Kemerdekaan
Proklamasikan kemerdekaan membuat bangsa Indonesia terbebas dari
penjajahan. Proklamasikan kemerdekaan juga melahirkan Indonesia menjadi negara.
Sebagai warga negara yang tak pernah turut berjuang langsung merebut
kemerdekaan serta hanya tinggal menikmatinya, kita berkewajiban untuk
mempertahankan dan mengisi kemerdekaan.
Sumber: lh5.ggpht.com |
Banyak cara yang dapat kita lakukan untuk mempertahankan dan
mengisi kemerdekaan. Cara tersebut tentunya kita sesuaikan dengan peran dan
kedudukan kita masing-masing. Berikut ini dipaparkan beberapa cara untuk
mempertahankan dan mengisi kemerdekaan.
·
Selain karena perjuangan bangsa Indonesia sendiri, kemerdekaan
juga merupakan pemberian (atau rahmat) dari Tuhan. Oleh karena itu, sebagai
bangsa yang beragama, kita harus bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui
pelaksanaan ibadah yang sesuai dengan ajaran agama kita masing-masing. Kita
juga harus senantiasa menjaga kerukunan hidup dengan pemeluk agama lain
sehingga persatuan bangsa dan negara akan terjaga. Dengan begitu, keutuhan,
keberadaan, dan keberlangsungan hidup bangsa dan negara kita akan tetap terus
terjaga.
·
Negara kita memiliki identitas dalam bentuk lambang, bendera, lagu
kebangsaan, dan bahasa. Identitas tersebut harus dijunjung tinggi. Sikap
menjunjung tinggi identitas negara menunjukkan kecintaan terhadap tanah air,
bangsa, dan negara. Untuk menunjukkannya secara nyata kita, antara lain, harus
rajin mengikuti upacara bendera pada hari-hari tertentu serta menggunakan
bahasa Indonesia dengan baik dan benar.
·
Bangsa dan negara tidak sama sekali bebas dari ancaman serangan
dan bahaya baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Untuk itu, kita wajib
berusaha turut serta dalam usaha pembelaan negara. Caranya, kita dapat masuk
dalam dinas ketentaraan (TNI) atau kepolisian (Polri), dapat pula aktif dalam kepolisian
hutan (Polhut), kepolisian khusus kereta api (Polsuska), organisasi perlindungan
masyarakat (Linmas), satuan pengamanan (Satpam), satuan tugas (Satgas) resimen
mahasiswa (Menwa), badan kepanduan (Pramuka), badan penanggulangan bencana
(palang merah remaja [PMR], Palang Merah Indonesia [PMI], dan search and
rescue [SAR]), dan sebagainya.
·
Pembangunan dilakukan untuk memajukan kehidupan bangsa dan negara
kita dalam rangka mengisi kemerdekaan. Melalui pekerjaan dan profesi
masing-masing, kita harus turut aktif dalam pembangunan. Kita harus menekuni
pekerjaan dan profesi dengan jujur, adil, kerja keras, dan bersemangat tinggi
serta menghindari korupsi, kolusi, nepotisme, dan hal-hal lain yang dapat
menghambat pembangunan. Untuk turut serta dalam pembangunan melalui pekerjaan
atau profesinya kelak, para pelajar dan mahasiswa harus belajar dan berlatih
dengan tekun untuk meraih cita-cita.
§ Bersikap dan Berperilaku Sesuai UUD 1945
UUD 1945 (lengkapnya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945) adalah landasan hukum utama kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara kita. Oleh sebab itu, UUD 1945 harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh
semua unsur bangsa. Sikap dan perilaku semua unsur bangsa dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus menunjukkan kesesuaian dengan
ketentuan-ketentuan UUD 1945. Berikut ini dipaparkan contoh sikap dan perilaku
yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan UUD 1945.
·
Berbagai peraturan perundang-undangan diberlakukan sebagai
rambu-rambu pelaksanaan UUD 1945. Kita wajib mematuhi dan melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang sah dan berlaku. Sebagai contoh, kita
menghindari tindak pemaksaan terhadap orang lain untuk menaati undang-undang
hak asasi manusia (HAM), membawa surat izin mengemudi (SIM) saat mengendarai
sepeda motor di jalan raya untuk mematuhi undang-undang lalu lintas, dan
membayar pajak tepat waktu untuk menaati undang-undang perpajakan.
·
Semua warga negara memiliki hak dan kewajiban. Kita tidak
dibenarkan hanya menuntut hak di sisi satu dan melalaikan kewajiban di sisi
lain. Warga negara yang baik justru harus lebih mendahulukan pelaksanaan
kewajiban daripada menuntut hak. Akan tetapi, pada prinsipnya, pelaksanaan hak
dan kewajiban harus dilakukan secara seimbang. Sebagai contohnya, kita wajib menaati
peraturan yang diberlakukan pemerintah, tetapi kita juga dapat menuntut hak
kita sebagai warga negara untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh
pemerintah.
·
Dalam kehidupan sehari-hari sudah biasa muncul persoalan yang
terkait dengan kepentingan bersama. Setiap persoalan seharusnya diselesaikan
dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat (kesepakatan). Sikap memaksakan
kehendak, hasrat untuk menang sendiri, serta mendahulukan kepentingan individu
dan kelompok harus dihindari. Musyawarah harus diutamakan. Jika musyawarah
mengalami kebuntuan, baru ditempuh cara lain yang baik, seperti pemungutan
suara.
·
UUD 1945 mengamanatkan bahwa kedaulatan negara kita berada di
tangan rakyat. Dengan demikian jelas bahwa Indonesia ialah negara demokrasi.
Demokrasi memberikan kepada setiap warga negara berbagai bentuk kebebasan,
seperti kebebasan berorganisasi dan mengemukakan pendapat. Namun, demokrasi
juga menetapkan bahwa kebebasan tidak boleh digunakan secara mutlak tanpa
batas. Oleh sebab itu, kita harus menggunakan kebebasan yang diberikan negara
dengan penuh tanggung jawab. Misalnya, kita bebas menyampaikan pendapat melalui
berbagai saluran (diskusi, seminar, demonstrasi, tulisan, dan sebagainya),
tetapi kita tidak dibenarkan melakukannya dengan cara yang negatif, seperti
disertai dengan perusakan atau memaksa pendapat kita harus diterima dan
dilaksanakan.