Oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Balitbang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Selasa, 22 Desember 2020
Penilaian Portofolio
Oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Balitbang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Panduan Penilaian Tes Tertulis
Oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Balitbang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Panduan Penilaian Kinerja (Performance Assessment)
Oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Balitbang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Model Penilaian Karakter
Oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Balitbang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Model Penilaian Formatif pada Pembelajaran Abad ke-21 untuk Sekolah Dasar
Oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Balitbang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Kamis, 19 November 2020
Dampak Psikologis dan Akademis Pembelajaran Daring pada Siswa
Oleh Akhmad Zamroni

Belajar jarak jauh secara online (Sumber: Fatih School Aceh & https://kaltim.prokal.co)
Pandemi
corona virus desease 2019 (Covid-19) yang melanda Indonesia sejak
awal Maret 2020 lalu menimbulkan dampak negatif pada kehidupan masyarakat
umumnya dan para siswa sekolah khususnya. Aktivitas pembelajaran secara tatap
muka, normal, dan offline (konvensional) dihentikan dan sebagai
gantinya pembelajaran dilakukan secara
jarak jauh dengan model online (daring). Hal ini membawa implikasi berantai
yang berat tidak hanya pada aktivitas pembelajaran siswa dan sekolah, melainkan
juga pada etos dan disiplin belajar siswa serta pada beban tambahan pekerjaan
dan biaya yang ditanggung orang tua.
Meskipun
terlihat canggih dan prestisius, pembelajaran secara online dengan smartphone terbukti kurang efektif dan tidak optimal.
Penyerapan ilmu melalui pendekatan saintifik untuk mencapai/meraih empat
kompetensi yang diamanatkan Kurikulum 2013 (kompetensi pengetahuan, kompetensi sikap
sosial, kompetensi sikap spiritual, dan kompetensi keterampilan) jauh dari
ekspektasi yang dicanangkan. Alih-alih meraih empat kompetensi, selain
penyampaian dan penguasaan materi jauh dari target, pembelajaran secara online
ternyata justru menimbulkan dampak tidak menguntungkan pada emosi dan
psikis siswa, selain juga menimbulkan beban baru yang berat pada orang tua.
Waktu
luang siswa di rumah yang sepintas menjadi jauh lebih banyak dibandingkan
dengan saat berlangsungnya pembelajaran normal (tatap muka) umumnya tidak
membuat siswa merasa lebih enjoy dan gembira, melainkan justru lebih sering
merasa jenuh dan bahkan stres. Hal ini terjadi karena tugas yang diberikan guru
dan sekolah menjadi jauh lebih banyak dan berat dibandingkan sebelumnya, pengerjaan
tugas hampir sepenuhnya dilakukan secara mandiri tanpa pendampingan dan
pemfasilitasan oleh guru, serta pengerjaannya pun dilakukan hanya berkutat di
rumah selama berbulan-bulan tanpa berinteraksi langsung dengan teman dan guru,
sementara di sisi lain penyampaian materi pelajaran oleh guru sangat minim dilakukan
sehingga siswa tidak mengalami transfer
of knowledges and skills yang semestinya.
Secara
psikologis, hal itu menyebabkan siswa menjadi tertekan dan “menderita”.
Akibatnya, mereka kemudian menjadi sangat enggan (malas) untuk belajar dan
mengerjakan tugas dari sekolah dengan konsekuensi tugas-tugas yang terbengkalai
akhirnya dikerjakan dan diselesaikan orang tua. Adapun secara akademis, siswa
menjadi lebih “bodoh” dan tertinggal karena transfer
of knowledges and skills melalui
pembelajaran dengan pendekatan saintifik tidak berjalan normal. Terhadap dampak
yang kedua ini, para orang tua tidak dapat berbuat banyak selain
mengembalikannya kepada guru dan sekolah sebagai pihak yang paling bertanggung
jawab.
Pangkal
semua problematikanya adalah pandemi Covid-19 tidak kunjung dapat diatasi
sehingga kita tidak dapat sepenuhnya menyalahkan guru dan sekolah. Apa yang
terjadi di dunai pendidikan Indonesia itu tampaknya juga terjadi di hampir
semua negara lain di dunia. Selama pandemi Covid-19 belum berakhir dan
pembelajaran tetap berlangsung secara online,
sudah hampir dapat dipastikan bahwa kita kehilangan waktu sekian tahun untuk
menjalankan aktivitas pendidikan secara normal, baik, dan benar sehingga selama
itu pula para siswa sekolah mengalami stagnasi kompetensi serta kemandekan perkembangan
akademis dan psikologis –– jika tidak dapat dikatakan mengalami
kemunduran yang memprihatinkan.
Hal
yang perlu dilakukan adalah memikirkan dengan serius untuk menebus dan
memulihkan kembali kompetensi serta perkembangan akademis dan psikologis para
siswa dengan pendidikan yang tepat dan berdaya guna pada waktu-waktu lain yang
akan datang setelah pandemi Covid-19 berakhir dan kehidupan kembali normal.
Namun, kapan pandemi Covid-19 dapat diatasi serta kehidupan sosial dan
aktivitas akademik sekolah dapat berjalan normal kembali?
Senin, 16 November 2020
Penjelasan Mendikbud Soal Kurikulum Darurat
![]() |
| Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim (Sumber: https://mediaindonesia.com) |
Banyak
kendala yang dihadapi guru, orang tua, dan anak selama pembelajaran jarak jauh
(PJJ) pada masa pandemi Covid-19 (corona
virus desease 2019).
Kendala
yang dialami guru adalah kesulitan dalam mengelola PJJ dan cenderung fokus pada penuntasan kurikulum
serta waktu pembelajaran berkurang sehingga guru tidak mungkin memenuhi beban
jam mengajar.
Untuk
orang tua kendala yang dihadapi adalah tidak semua orang tua mampu mendampingi
anak belajar di rumah karena ada tanggung jawab lain yang harus dijalankan
(kerja, urusan rumah, dsb.) serta kesulitan orang tua dalam memahami pelajaran
dan memotivasi anak saat mendampingi putra-putrinya belajar di rumah.
Adapun kendala
yang dihadapi siswa adalah kesulitan dalam konsentrasi belajar dari rumah serta
keluhan akan beratnya pemberian tugas dan soal-soal dari guru dan sekolah.
Oleh
sebab itu, Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, yakni Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam
Negeri yang dikeluarkan pada pertengahan Juni 2020 lalu akhirnya direvisi.
Tentunya revisi dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat.
Demikian
disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, pada
taklimat media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, di
Jakarta, Jumat (07/08).
Zona Kuning Diperbolehkan Melakukan
Pembelajaran Tatap Muka
Dalam
revisi SKB tersebut, Nadiem mengatakan bahwa daerah-daerah yang berada pada
zona kuning diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka.
Mendikbud
juga menjelaskan bahwa pemerintah mengimplementasikan dua kebijakan baru
sebagai berikut.
1. Perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka diperbolehkan untuk semua jenjang yang berada di zona hijau dan zona kuning.
2. Kurikulum
darurat (dalam kondisi khusus).
Sekolah diberi fleksibilitas untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan
kebutuhan pembelajaran siswa. Modul pembelajaran dan asesmen dibuat untuk
mendukung pelaksanaan kurikulum darurat (dalam kondisi khusus).
“Untuk
daerah yang berada di zona oranye dan merah, tetap dilarang melakukan
pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Sekolah pada zona-zona tersebut
tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR),” ujar Mendikbud.
Mendikbud
menegaskan, meskipun di zona hijau dan kuning, sekolah tidak dapat melakukan
pembelajaran tatap muka tanpa persetujuan Pemda/Kanwil dan Kepala Sekolah. “Pembelajaran tatap muka di sekolah di zona
kuning dan hijau diperbolehkan, namun tidak diwajibkan,” katanya menambahkan.
Terkait
kurikulum darurat, Nadiem menjelaskan, hal itu merupakan penyederhanaan
kompetensi dasar yang mengacu pada Kurikulum 2013. Pada kurikulum darurat ini
ada penyederhanaan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran. Ini bertujuan
agar guru lebih fokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk
kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.
“Pelaksanaan
kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran (tetap berlaku walaupun kondisi khusus
sudah berakhir),” jelas Mendikbud.
Nadiem
memberikan kebebasan kepada satuan pendidikan untuk memilih 3 (tiga) opsi
pelaksanaan kurikulum sebagai berikut.
1.
Tetap menggunakan kurikulum nasional 2013
2.
Menggunakan kurikulum darurat (dalam
kondisi khusus)
3. Melakukan penyederhanaan kurikulum secara
mandiri.
Nadiem
mengatakan dengan penyederhanaan kurikulum tersebut diharapkan akan memudahkan proses
pembelajaran di masa pandemi. Dan dia mengatakan penyederhanaan kurikulum ini
juga akan memberikan dampak yang positif bagi guru, siswa dan orang tua.
Dampak bagi guru
1. Tersedianya acuan kurikulum yang sederhana
2. Berkurangnya beban mengajar
3.
Guru dapat berfokus pada pendidikan dan
pembelajaran yang esensial dan kontekstual
4. Kesejahteraan psikososial guru meningkat.
Dampak bagi Siswa
1.
Siswa
tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum dan dapat
berfokus pada pendidikan dan pembelajaran yang esensial dan kontekstual.
2. Kesejahteraan
psikososial siswa meningkat.
Dampak bagi Orang Tua
1.
Mempermudah pendampingan pembelajaran di
rumah
2. Kesejahteraan psikososial orang tua meningkat.
Mendikbud
berharap, kurikulum darurat dapat membantu mengurangi kendala yang dihadapi
guru, orang tua, dan siswa selama berlangsungnya masa pandemi Covid 19.
(Sumber: http://pgdikmen.kemdikbud.go.id/read-news/mendikbud-jelaskan-soal-kurikulum-darurat;
dengan pengubahan sepertlunya)
Demi Reformasi Pendidikan, Mendikbud Akan Memberikan Kemerdekaan kepada Guru
![]() |
| Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim (Sumber: Kemendikbud) |
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, mengatakan bahwa salah satu konsep sederhana reformasi pendidikan yang akan dilakukan Kemendikbud adalah memberikan kemerdekaan pada guru untuk mengajar pada level yang cocok dengan murid. Hal itu dikatakan Mas Menteri dalam diskusi dengan guru-guru di SDN 15 Kota Palu, Kamis (5 November 2020).
“Ini
sederhana, tapi luar biasa. Kami akan memberikan kemerdekaan bagi guru. Guru kita
berikan diagnostik lewat online.
Berdasarkan itu, di dalam kelasnya guru akan tahu siswa saya di level mana?
Literasinya, numerasinya di level mana? Dan guru diberi kemerdekaan untuk
mencocokan level kurikulum yang setara dengan level anak (didiknya),” ujar
Mendikbud.
Menurut
Mendikbud yang akrab disapa Mas Menteri di media massa ini, saat ini semua siswa
di Indonesia pada level yang sama diberikan level kurikulum yang sama tanpa
mempertimbangkan kompetensi anak bisa menyesuaikan atau tidak.
“Jakarta,
Yogya, Papua, Palu, semuanya sama. Tidak bisa. Itu namanya bukan belajar.
Belajar itu namanya guru-guru boleh mundur kalau dia mau, boleh maju kalau dia
mau, dan bukan berdasarkan umur, berdasarkan level kompetensi anaknya. Semua
anak berbeda,” jelas Nadiem.
Untuk keperluan
itu, melalui program Merdeka Belajar, pemerintah memberikan kebebasan kepada
guru untuk memilih cara penyampaian kurikulum atau cara mengajar.
“Saya
mau turun dulu, saya mau cepet, saya
mau setengah, saya lebih cepet. Silakan.
Ini akan menjadi perubahan fundamental mengenai kurikulum kita,” lanjut tokoh
muda alumnus Harvard University ini.
Penyederhanaan
standar pencapaian akan terjadi. Namun, kata Mendikbud, yang lebih penting lagi
adalah kebebasan guru untuk memilih.
“Saya
lebih tepatnya di mana nih. Anak (didik)
saya cocok di sini, saya mau level ini. Mungkin bahasa Indonesianya agak lebih
maju, tapi mungkin matematikanya agak lebih rendah. Harus dipastikan kebebasan
itu terjadi,” ungkapnya.
(Sumber: http://pgdikmen.kemdikbud.go.id/read-news/mendikbud-bicara-reformasi-pendidikan-dan-kemerdekaan-guru;
dengan penyesuaian seperlunya)
Jumat, 16 Februari 2018
Mewaspadai Bahaya Metode Calistung dalam Pendidikan Anak Usia Dini
![]() |
| Sumber: belajar123.com |


