Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 Desember 2020

Penulisan Soal HOTS (Higher Order Thinking Skills)

Oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Balitbang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia


Penilaian Portofolio

Oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Balitbang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia


Panduan Penilaian Tes Tertulis

Oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Balitbang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia


Panduan Penilaian Kinerja (Performance Assessment)

Oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Balitbang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia


Model Penilaian Karakter

Oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Balitbang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia


Model Penilaian Formatif pada Pembelajaran Abad ke-21 untuk Sekolah Dasar

Oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Balitbang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia


Kamis, 19 November 2020

Dampak Psikologis dan Akademis Pembelajaran Daring pada Siswa

 Oleh  Akhmad Zamroni


Belajar jarak jauh secara online  (Sumber: Fatih School Aceh & https://kaltim.prokal.co) 

Pandemi corona virus desease  2019 (Covid-19) yang melanda Indonesia sejak awal Maret 2020 lalu menimbulkan dampak negatif pada kehidupan masyarakat umumnya dan para siswa sekolah khususnya. Aktivitas pembelajaran secara tatap muka, normal, dan offline  (konvensional) dihentikan dan sebagai gantinya  pembelajaran dilakukan secara jarak jauh dengan model online  (daring). Hal ini membawa implikasi berantai yang berat tidak hanya pada aktivitas pembelajaran siswa dan sekolah, melainkan juga pada etos dan disiplin belajar siswa serta pada beban tambahan pekerjaan dan biaya yang ditanggung orang tua.

Meskipun terlihat canggih dan prestisius, pembelajaran secara online  dengan smartphone  terbukti kurang efektif dan tidak optimal. Penyerapan ilmu melalui pendekatan saintifik untuk mencapai/meraih empat kompetensi yang diamanatkan Kurikulum 2013 (kompetensi pengetahuan, kompetensi sikap sosial, kompetensi sikap spiritual, dan kompetensi keterampilan) jauh dari ekspektasi yang dicanangkan. Alih-alih meraih empat kompetensi, selain penyampaian dan penguasaan materi jauh dari target, pembelajaran secara online  ternyata justru menimbulkan dampak tidak menguntungkan pada emosi dan psikis siswa, selain juga menimbulkan beban baru yang berat pada orang tua.

Waktu luang siswa di rumah yang sepintas menjadi jauh lebih banyak dibandingkan dengan saat berlangsungnya pembelajaran normal (tatap muka) umumnya tidak membuat siswa merasa lebih enjoy  dan gembira, melainkan justru lebih sering merasa jenuh dan bahkan stres. Hal ini terjadi karena tugas yang diberikan guru dan sekolah menjadi jauh lebih banyak dan berat dibandingkan sebelumnya, pengerjaan tugas hampir sepenuhnya dilakukan secara mandiri tanpa pendampingan dan pemfasilitasan oleh guru, serta pengerjaannya pun dilakukan hanya berkutat di rumah selama berbulan-bulan tanpa berinteraksi langsung dengan teman dan guru, sementara di sisi lain penyampaian materi pelajaran oleh guru sangat minim dilakukan sehingga siswa tidak mengalami transfer of knowledges and skills yang semestinya.

Secara psikologis, hal itu menyebabkan siswa menjadi tertekan dan “menderita”. Akibatnya, mereka kemudian menjadi sangat enggan (malas) untuk belajar dan mengerjakan tugas dari sekolah dengan konsekuensi tugas-tugas yang terbengkalai akhirnya dikerjakan dan diselesaikan orang tua. Adapun secara akademis, siswa menjadi lebih “bodoh” dan tertinggal karena transfer of knowledges and skills  melalui pembelajaran dengan pendekatan saintifik tidak berjalan normal. Terhadap dampak yang kedua ini, para orang tua tidak dapat berbuat banyak selain mengembalikannya kepada guru dan sekolah sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.

Pangkal semua problematikanya adalah pandemi Covid-19 tidak kunjung dapat diatasi sehingga kita tidak dapat sepenuhnya menyalahkan guru dan sekolah. Apa yang terjadi di dunai pendidikan Indonesia itu tampaknya juga terjadi di hampir semua negara lain di dunia. Selama pandemi Covid-19 belum berakhir dan pembelajaran tetap berlangsung secara online, sudah hampir dapat dipastikan bahwa kita kehilangan waktu sekian tahun untuk menjalankan aktivitas pendidikan secara normal, baik, dan benar sehingga selama itu pula para siswa sekolah mengalami stagnasi kompetensi serta kemandekan perkembangan akademis dan psikologis  ––  jika tidak dapat dikatakan mengalami kemunduran yang memprihatinkan.

Hal yang perlu dilakukan adalah memikirkan dengan serius untuk menebus dan memulihkan kembali kompetensi serta perkembangan akademis dan psikologis para siswa dengan pendidikan yang tepat dan berdaya guna pada waktu-waktu lain yang akan datang setelah pandemi Covid-19 berakhir dan kehidupan kembali normal. Namun, kapan pandemi Covid-19 dapat diatasi serta kehidupan sosial dan aktivitas akademik sekolah dapat berjalan normal kembali?

Senin, 16 November 2020

Penjelasan Mendikbud Soal Kurikulum Darurat

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim (Sumber: https://mediaindonesia.com) 


Banyak kendala yang dihadapi guru, orang tua, dan anak selama pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada masa pandemi Covid-19 (corona virus desease  2019).

Kendala yang dialami guru adalah kesulitan dalam mengelola PJJ  dan cenderung fokus pada penuntasan kurikulum serta waktu pembelajaran berkurang sehingga guru tidak mungkin memenuhi beban jam mengajar.

Untuk orang tua kendala yang dihadapi adalah tidak semua orang tua mampu mendampingi anak belajar di rumah karena ada tanggung jawab lain yang harus dijalankan (kerja, urusan rumah, dsb.) serta kesulitan orang tua dalam memahami pelajaran dan memotivasi anak saat mendampingi putra-putrinya belajar di rumah.

Adapun kendala yang dihadapi siswa adalah kesulitan dalam konsentrasi belajar dari rumah serta keluhan akan beratnya pemberian tugas dan soal-soal dari guru dan sekolah.

Oleh sebab itu, Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan pada pertengahan Juni 2020 lalu akhirnya direvisi. Tentunya revisi dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat.

Demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, pada taklimat media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, di Jakarta, Jumat (07/08).

Zona Kuning Diperbolehkan Melakukan Pembelajaran Tatap Muka

Dalam revisi SKB tersebut, Nadiem mengatakan bahwa daerah-daerah yang berada pada zona kuning diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka.

Mendikbud juga menjelaskan bahwa pemerintah mengimplementasikan dua kebijakan baru sebagai berikut.

1.  Perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka diperbolehkan untuk semua jenjang yang berada di zona hijau dan zona kuning.

2.  Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus).  Sekolah diberi fleksibilitas untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa. Modul pembelajaran dan asesmen dibuat untuk mendukung pelaksanaan kurikulum darurat (dalam kondisi khusus).

“Untuk daerah yang berada di zona oranye dan merah, tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Sekolah pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR),” ujar Mendikbud.

Mendikbud menegaskan, meskipun di zona hijau dan kuning, sekolah tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa persetujuan Pemda/Kanwil dan Kepala Sekolah.  “Pembelajaran tatap muka di sekolah di zona kuning dan hijau diperbolehkan, namun tidak diwajibkan,” katanya menambahkan.

Terkait kurikulum darurat, Nadiem menjelaskan, hal itu merupakan penyederhanaan kompetensi dasar yang mengacu pada Kurikulum 2013. Pada kurikulum darurat ini ada penyederhanaan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran. Ini bertujuan agar guru lebih fokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.

“Pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran (tetap berlaku walaupun kondisi khusus sudah berakhir),” jelas Mendikbud.

Nadiem memberikan kebebasan kepada satuan pendidikan untuk memilih 3 (tiga) opsi pelaksanaan kurikulum sebagai berikut.

1. Tetap menggunakan kurikulum nasional 2013

2. Menggunakan kurikulum darurat (dalam kondisi khusus)

3. Melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

Nadiem mengatakan dengan penyederhanaan kurikulum tersebut  diharapkan akan memudahkan proses pembelajaran di masa pandemi. Dan dia mengatakan penyederhanaan kurikulum ini juga akan memberikan dampak yang positif bagi guru, siswa dan orang tua.

Dampak bagi guru

1.  Tersedianya acuan kurikulum yang sederhana

2.  Berkurangnya beban mengajar

3. Guru dapat berfokus pada pendidikan dan pembelajaran yang esensial dan kontekstual

4. Kesejahteraan psikososial guru meningkat.

Dampak bagi Siswa

1.     Siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum dan dapat berfokus pada pendidikan dan pembelajaran yang esensial dan kontekstual.

2.     Kesejahteraan psikososial siswa meningkat.    

Dampak bagi Orang Tua

1. Mempermudah pendampingan pembelajaran di rumah

2. Kesejahteraan psikososial orang tua meningkat.

Mendikbud berharap, kurikulum darurat dapat membantu mengurangi kendala yang dihadapi guru, orang tua, dan siswa selama berlangsungnya masa pandemi Covid 19.

(Sumber: http://pgdikmen.kemdikbud.go.id/read-news/mendikbud-jelaskan-soal-kurikulum-darurat;  dengan pengubahan sepertlunya)


Demi Reformasi Pendidikan, Mendikbud Akan Memberikan Kemerdekaan kepada Guru

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim (Sumber: Kemendikbud)


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, mengatakan bahwa salah satu konsep sederhana reformasi pendidikan yang akan dilakukan Kemendikbud adalah memberikan kemerdekaan pada guru untuk mengajar pada level yang cocok dengan murid. Hal itu dikatakan Mas Menteri dalam diskusi dengan guru-guru di SDN 15 Kota Palu, Kamis (5 November 2020).

“Ini sederhana, tapi luar biasa. Kami akan memberikan kemerdekaan bagi guru. Guru kita berikan diagnostik lewat online. Berdasarkan itu, di dalam kelasnya guru akan tahu siswa saya di level mana? Literasinya, numerasinya di level mana? Dan guru diberi kemerdekaan untuk mencocokan level kurikulum yang setara dengan level anak (didiknya),” ujar Mendikbud.

Menurut Mendikbud yang akrab disapa Mas Menteri di media massa ini, saat ini semua siswa di Indonesia pada level yang sama diberikan level kurikulum yang sama tanpa mempertimbangkan kompetensi anak bisa menyesuaikan atau tidak.

“Jakarta, Yogya, Papua, Palu, semuanya sama. Tidak bisa. Itu namanya bukan belajar. Belajar itu namanya guru-guru boleh mundur kalau dia mau, boleh maju kalau dia mau, dan bukan berdasarkan umur, berdasarkan level kompetensi anaknya. Semua anak berbeda,” jelas Nadiem.

Untuk keperluan itu, melalui program Merdeka Belajar, pemerintah memberikan kebebasan kepada guru untuk memilih cara penyampaian kurikulum atau cara mengajar.

“Saya mau turun dulu, saya mau cepet, saya mau setengah, saya lebih cepet. Silakan. Ini akan menjadi perubahan fundamental mengenai kurikulum kita,” lanjut tokoh muda alumnus Harvard University ini.

Penyederhanaan standar pencapaian akan terjadi. Namun, kata Mendikbud, yang lebih penting lagi adalah kebebasan guru untuk memilih.

“Saya lebih tepatnya di mana nih. Anak (didik) saya cocok di sini, saya mau level ini. Mungkin bahasa Indonesianya agak lebih maju, tapi mungkin matematikanya agak lebih rendah. Harus dipastikan kebebasan itu terjadi,” ungkapnya.

(Sumber: http://pgdikmen.kemdikbud.go.id/read-news/mendikbud-bicara-reformasi-pendidikan-dan-kemerdekaan-guru; dengan penyesuaian seperlunya)

Jumat, 16 Februari 2018

Mewaspadai Bahaya Metode Calistung dalam Pendidikan Anak Usia Dini

Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: belajar123.com

       Kurang lebih dalam satu dasawarsa terakhir ini kesadaran masyarakat Indonesia akan pentingnya PAUD (pendidikan anak usia dini) kian tinggi. Kecenderungan positif ini, antara lain, ditandai oleh besarnya antusiasme keluarga-keluarga muda untuk menyekolahkan putra-putri mereka yang masih berusia di bawah tujuh tahun ke lembaga pendidikan play group (PG) dan taman kanak-kanak (TK). Untuk memanfaatkan tingginya antusiasme ini, banyak dibuka institusi pendidikan anak usia dini (PG dan TK) baru oleh swasta dan pemerintah.
       Akan tetapi, kesadaran dan antusiasme tinggi akan pentingnya pendidikan anak usia dini yang dibarengi banyaknya pendirian institusi PAUD baru di berbagai pelosok daerah tidak diiringi dengan pemahaman yang holistik dan benar mengenai PAUD. Pandangan dan gambaran tentang PAUD di mata publik masih relatif sama dengan pandangan dan gambaran mereka terhadap pendidikan pada umumnya. Peran dan fungsi PAUD dipandang sama dengan peran dan fungsi pendidikan pada umumnya, terutama pendidikan dasar, yaitu sebagai institusi pendidikan untuk mengajarkan keterampilan membaca, menulis, dan berhitung (calistung).
       Hal yang lebih ironis lagi, pandangan yang keliru tersebut tidak hanya tertanam pada para orang tua dan masyarakat awam, melainkan juga pada banyak sekali institusi dan pengajar (guru) PAUD serta birokrat bidang pendidikan terutama yang berada di tingkat bawah. Mereka umumnya berasumsi bahwa lembaga PAUD merupakan tempat pengajaran yang baik dan tepat untuk menanamkan kemampuan (kompetensi) anak dalam membaca, menulis, dan berhitung. Dengan anggapan umur 0–6 tahun merupakan usia emas (golden age), yakni saat otak anak berkembang sangat cepat dan tengah peka-pekanya menerima rangsangan, siswa PAUD, yang umumnya berusia 3–6 tahun, bahkan tidak jarang dipacu semaksimal mungkin oleh guru (dengan persetujuan dan dukungan orang tua) untuk secepat-cepatnya mampu menguasai keterampilan membaca, menulis, dan berhitung.
       Keinginan orang tua dan guru untuk melihat anak pandai membaca, menulis, dan berhitung dipengaruhi pula oleh kebanggaan dan kesuksesan semu. Banyak guru dan orang tua merasa bangga dan sukses manakala sebelum anak masuk SD, sudah pandai membaca, menulis, dan berhitung. Diperunyam lagi untuk melanjutkan pendidikan ke sekolah dasar anak biasanya disyaratkan untuk lulus tes membaca, menulis, dan berhitung, banyak orang tua dan guru makin yakin bahwa tuntutan anak usia dini untuk mampu membaca, menulis, dan berhitung  memang tidak salah. Sebuah kesalahan lain yang menambah buruknya keadaan: tidak sedikit SD negeri maupun swasta, termasuk yang favorit dan mahal, dalam penerimaan siswa baru memberlakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.
·          Menyalahi Fitrah
       Aspek penting dan mendasar dalam pendidikan anak usia dini ialah aktivitas belajar-mengajar dilakukan dengan tidak menekankan kegiatan pokok ‘belajar’, melainkan ‘bermain’. Proses belajar untuk anak-anak peserta PAUD harus dilakukan dengan ‘menyenangkan’. Bermain adalah kegiatan yang paling menyenangkan untuk anak-anak usia dini  sehingga bentuk implementasi pengajaran yang paling tepat untuk mereka adalah ‘bermain sambil belajar’, bukan sebaliknya.
       Krusialnya kegiatan bermain dalam pendidikan anak usia dini dilandasi oleh faktor perkembangan mental dan kejiwaan anak. Mental dan kejiwaan anak usia dini (berumur 0–6 tahun) masih berada pada tahap perkembangan awal yang sangat sensitif dan rapuh. Hal ini menyebabkan mereka secara naluriah menjadi suka bermain sehingga pembelajaran yang relevan dengan potensi mereka adalah yang memberi keleluasaan mereka untuk melakukan berbagai bentuk permainan, bukan menuntut mereka untuk mempelajari terori-teori yang memberatkan.
       Oleh sebab itu, mengajar dan mendidik anak usia dini dengan lebih menekankan dan mengutamakan kegiatan belajar di sisi satu serta mengabaikan kegiatan bermain di sisi lain bertentangan dengan perkembangan mental dan kejiwaan anak. Memacu anak-anak play group dan TK untuk belajar membaca, menulis, dan berhitung (calistung) tidak hanya menyalahi fitrah, tetapi penuh risiko dan bahkan berbahaya. Hal ini dinilai para pakar pendidikan dan psikologi sebagai kesalahan yang dapat mengakibatkan anak mengalami gangguan potensi dan perilaku.
       Dengan kata lain, pengajaran membaca, menulis, dan berhitung untuk anak-anak usia dini (PAUD) akan menyesatkan. Metode atau model pembelajaran calistung untuk anak-anak PAUD merupakan bentuk “pemerkosaan” yang tidak kondusif bagi perkembangan mental dan jiwa anak. Mantan Direktur PAUD Ditjen PAUDNI Kemendikbud, Sudjarwo, menyatakan bahwa pengajaran membaca, menulis, dan berhitung untuk PAUD adalah berbahaya karena dapat menghambat perkembangan kecerdasan mental dan menyebabkan anak memiliki mental pemberontak (mental hectic).
·          Mengembalikan Fungsi PAUD
       Prof. Suyanto, mantan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, menyatakan, orang Indonesia umumnya miskin kreativitas karena otak kanannya mengalami kerusakan akibat ketika dalam usia dini mendapat pendidikan yang keliru (dipacu untuk mampu membaca, menulis, dan berhitung). Pendidikan dan pengajaran untuk anak usia dini sangat terkait dengan persoalan sumber daya manusia. Maraknya pengajaran membaca, menulis, dan berhitung di institusi PAUD jelas akan menghambat upaya menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul dan kompetitif.
       Penelitian mutakhir menunjukkan bahwa investasi terbesar pendidikan manusia berada pada usia dini, yakni 0–6 tahun. Usia dini adalah saat yang paling krusial menjadi sasaran pendidikan bagi pembentukan kompetensi. Pakar perkembangan dan perilaku anak, Brazelton, mengatakan bahwa pengalaman anak pada bulan dan tahun awal kehidupannya sangat menentukan kompetensinya dalam menghadapi tantangan hidup serta menunjukkan semangat untuk belajar dan sukses dalam pekerjaannya.
       Oleh karena peran dan fungsinya yang penting untuk pembentukan kompetensi dan penciptaan SDM yang unggul, PAUD harus dijalankan dengan cara yang benar. Pengajaran membaca, menulis, dan berhitung di institusi-institusi PAUD harus diakhiri. Pendidikan anak usia dini wajib dikembalikan pada fungsi pokoknya sebagai pendidikan yang lebih menekankan dan mengutamakan kegiatan bermain dan bukan kegiatan belajar dengan moto bermain sambil belajar.