Jumat, 12 Mei 2017

Jenis-Jenis Norma

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: http://2.bp.blogspot.com

Norma apa sajakah yang berlaku dalam kehidupan Anda di tengah keluarga, sekolah, kampus, kantor, dan masyarakat? Di tengah kehidupan masyarakat dan bangsa kita terdapat berbagai macam norma. Dari banyaknya jenis norma yang ada dalam kehidupan kita, terdapat beberapa norma penting yang lazim berlaku. Norma-norma itu, di antaranya, norma susila, norma kesopanan, norma agama, dan norma hukum. Berikut ini, akan diuraikan jenis-jenis norma yang dimaksud.

a.    Norma Susila
Norma susila adalah aturan hidup yang berkaitan dengan moral atau akhlak. Oleh sebab itu, norma susila seringkali disamakan dengan norma moral/akhlak. Norma susila mengatur tingkah laku manusia berdasarkan kepantasannya dari segi moral. Artinya, tingkah laku manusia melanggar atau tidak melanggar norma susila diukur dari sesuai atau tidaknya dengan aturan moral yang berlaku dalam masyarakat.

Contoh norma susila adalah dalam soal pergaulan dan hubungan antara laki-laki dan perempuan. Laki-laki dan perempuan yang belum terikat pernikahan yang sah tidak diperbolehkan hidup bersama dalam satu rumah dan melakukan hubungan layaknya pasangan suami-istri. Jika hal ini dilanggar, pelakunya akan mendapatkan sanksi. Sanksinya dapat bermacam-macam, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, dari sekadar dipergunjingkan, diperingatkan, dicela, dikucilkan, diusir, hingga dihukum badan (seperti dicambuk atau dikurung).

b.   Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah aturan bertingkah laku yang didasarkan pada kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam pergaulan hidup sehari-hari. Norma kesopanan umumnya berlaku terbatas dalam suatu daerah atau suku, tetapi ada pula yang berlaku luas dalam suatu bangsa. Terbentuknya kebiasaan-kebiasaan tertentu menjadi norma kesopanan lazim berlangsung lewat proses yang lama dan turun-temurun.

Sumber: http thiarbramanthia.com
Norma kesopanan mengatur hubungan antarindividu, seperti hubungan antara siswa dan guru, mahasiswa dan dosen, pemimpin dan anak buah, anak dan orang tua, serta tamu dan tuan rumah. Menurut norma kesopanan, kita harus dapat menempatkan diri sesuai dengan peran dan kedudukannya. Kita juga dituntut untuk bersikap hormat dan menghargai orang lain. Contoh norma kesopanan adalah seorang murid tak diperbolekan berbicara dengan guru sambil berkacak pinggang. Contoh lain, seorang tamu tidak dibenarkan masuk ke dalam kamar pribadi tanpa seizin pemilik rumah. Contoh lainnya lagi, seorang anak buah tidak diperbolehkan menyapa atasannya dengan panggilan seenaknya (misalnya, hanya menyebut nama seadanya, tanpa disertai sapaan “Pak” atau “Bu”).

Jika kita melanggar norma kesopanan, kita akan mendapatkan sanksi, walaupun umumnya tidak terlalu berat dan keras. Sanksi itu biasanya berupa sindiran, celaan, teguran, dan peringatan. Jika pelanggaran yang kita lakukan tergolong cukup berat, misalnya berkata kasar pada atasan sambil menuding-nuding sengit ke arahnya, kita dapat mendapatkan sanksi yang cukup keras, seperti dihardik, dimarahi, atau bahkan dikeluarkan dari perusahaan.

c.    Norma Agama
Norma agama adalah aturan hidup yang bersumber dari ajaran Tuhan. Norma ini diberikan Tuhan kepada manusia melalui utusan-Nya yang lazim disebut rasul. Tuhan memberikan norma agama dalam bentuk wahyu kepada rasul. Setelah itu, rasul menyampaikannya kepada umat manusia melalui dakwah.

Norma agama diyakini merupakan petunjuk yang akan mengarahkan manusia ke jalan dan tujuan hidup yang benar. Orang yang menaati norma agama akan hidup di jalan yang benar, selamat, dan kelak akan masuk surga. Sebaliknya, orang yang melanggar dan mengingkari norma agama akan hidup dalam kesesatan serta kelak akan celaka dan masuk neraka.

Sumber: 4.bp.blogspot.com

Norma agama lazim berlaku menyeluruh untuk umat manusia di dunia. Norma agama Islam berlaku untuk umat Islam di seluruh dunia, norma agama Kristen berlaku untuk umat Kristen di muka bumi, dan demikian pun dengan norma agama-agama yang lain. Berlakunya norma agama tidak terikat oleh suku, bangsa, atau negara, tetapi dibatasi oleh nama dan ajaran agama masing-masing.

Contoh norma agama adalah umat Islam diwajibkan melakukan salat lima kali dalam sehari dan wajib menjalankan puasa pada bulan Ramadan. Contoh lainnya, umat Kristen diwajibkan melakukan kebaktian pada hari Minggu. Sanksi bagi pelanggaran norma agama akan diberikan Tuhan dalam jangka panjang, yakni setelah yang bersangkutan menemui ajal (mati) serta kehidupan dunia berakhir.

d.   Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan yang dibuat dan diberlakukan oleh negara di seluruh wilayah negara, yang pelaksanaan dan pemberian sanksinya bersifat memaksa. Norma hukum biasanya bersifat resmi, yakni dibuat dan diberlakukan melalui kesepakatan dan tata cara kenegaraan oleh lembaga-lembaga khusus yang dibentuk untuk keperluan itu. Bentuknya pun, yakni ketentuan-ketentuan berikut sanksi-sanksinya, umumnya tertuang dan tertulis dengan jelas.

Sumber: presidensby.info

Norma hukum dibuat untuk melengkapi dan memperkuat norma-norma lain yang juga berlaku, seperti norma susila, norma kesopanan, dan norma agama. Mengapa dapat dikatakan melengkapi dan memperkuat norma-norma yang lain? Dikatakan demikian karena norma hukum memang dengan sengaja dibuat untuk mengatur kehidupan masyarakat dalam suatu negara lengkap dengan sanksi atau hukuman yang akan diberikan dengan jelas dan tegas.

Baik pemberlakuan aturan maupun pemberian sanksi atau hukumannya bersifat memaksa. Semua warga negara wajib mematuhi ketentuan-ketentuannya serta mau tidak mau harus menerima hukuman yang diberikan jika melanggarnya. Pelaksanaan aturan dan pemberian sanksinya pun dilakukan oleh petugas khusus (polisi, jaksa, dan hakim). Dengan karakternya yang demikian, norma hukum seringkali disebut sebagai norma yang  bersifat imperatif, yakni mengikat dan memaksa atau mengikat secara paksa.


Contoh norma hukum adalah warga negara diharuskan membayar pajak, tidak dibenarkan korupsi, serta tidak diperbolekan mencuri dan membunuh. Sanksi untuk pelanggaran norma hukum bersifat tegas, nyata, dan seketika. Orang yang terbukti melanggar norma hukum akan mendapatkan berbagai macam hukuman, dari didenda, dipenjara, bahkan sampai dihukum mati. 

Kaidah Lain di Luar Norma

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: http www.pjbservices.com

Apakah hanya empat norma yang berlaku dalam kehidupan kita? Apakah dalam kehidupan masyarakat terdapat aturan-aturan lain yang juga berlaku? Terkait dengan keberadaan kaidah dalam masyarakat, ternyata masih ada lagi ketentuan yang juga berlaku. Kaidah tersebut di antaranya adalah kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan. Biarpun berlaku terbatas, ketiga kaidah itu juga diakui keberadaannya serta dianggap sebagai bagian dari ketentuan yang perlu diperhatkan dan dipatuhi.

a.    Kebiasaan
Di sekitar tempat tingga Anda, pada waktu-waktu tertentu umumnya ada kegiatan yang dilakukan masyarakat secara rutin. Kegiatan tersebut memang tidak mengikat secara mutlak, tetapi dilakukan dengan penuh kesadaran sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari. Itulah yang disebut dengan kebiasaan. Kebiasaan merupakan perbuatan yang dilakukan berulang-ulang secara ajek pada waktu-waktu tertentu.

Kebiasaan dilakukan karena dianggap sebagai hal yang baik. Baik di sini mengandung pengertian tidak bertentangan dan justru bersifat mendukung norma atau aturan yang berlaku. Kebiasaan juga dinilai baik karena akan memberikan sumbangan yang positif dalam upaya menciptakan keutamaan-keutamaan hidup, seperti kerukunan, persaudaraan, dan ketertiban.

Kebiasaan umumnya berlaku terbatas pada masyarakat lokal tertentu. Namun, ada pula kebiasaan yang berlaku secara nasional. Kebiasaan terbentuk melalui kegiatan atau perbuatan yang dilakukan secara ajek oleh masyarakat dalam jangka waktu yang lama. Kebiasaan juga dapat terbentuk secara turun-temurun.

Contoh kebiasaan adalah gotong royong membangun rumah warga atau memperbaiki fasilitas umum di kalangan masyarakat desa di Indonesia. Contoh lainnya, kerja bakti membersihkan lingkungan serta memperindah gapura pada menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI. Contoh lainnya lagi adalah halal bihalal (kunjung-mengunjungi sambil bermaaf-maafan) di kalangan masyarakat Muslim pada hari raya Idul Fitri. Baik gotong royong, kerja bakti, maupun halal bihalal sama sekali tidak bertentangan dengan norma, tetapi justru memberikan sumbangan yang sangat positif dalam kehidupan masyarakat. Ketiganya secara nyata telah mendorong terciptanya kerukunan, persatuan, dan persaudaraan antarwarga masyarakat.   

Oleh sebab itu, kebiasaan dipandang perlu untuk dilakukan masyarakat serta dipertahankan terus untuk waktu-waktu yang akan datang. Kendatipun bukan merupakan keharusan yang mutlak, kebiasaan dianggap sangat penting untuk dilestarikan dalam kehidupan masyarakat. Warga masyarakat dianjurkan untuk melakukannya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Warga masyarakat yang tidak mengikuti kebiasaan biasanya akan mendapatkan sanksi dalam bentuk kecaman, celaan, atau gunjingan.

b.   Adat Istiadat
Adat istiadat adalah aturan atau kebiasaan yang dianut dan berlaku dalam ma-syarakat suku tertentu. Adat istiadat seringkali disamakan dengan tradisi. Adat istiadat lazim berlaku secara turun-temurun.

Adat istiadat seringkali berlaku secara ketat. Kepatuhan masyarakat terhadapnya relatif tinggi. Kepatuhan warga ditandai dengan kesediaan dan kesadaran mereka untuk menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Peristiwa penting dalam hidup –– misalnya kelahiran, perkawinan, dan kematian –– sering dirayakan atau diperingati dengan mengikuti tata cara adat.

Sebagian adat istiadat berlaku longgar; diterapkan tanpa disertai sanksi atau dengan sanksi yang ringan saja jika terjadi pelanggaran. Namun, sebagiannya lagi berlaku ketat dan mengikat; dengan sanksi yang tegas dan berat bagi pelanggarnya. Ketat dan longgarnya pemberlakuan serta ringan dan beratnya sanksi biasanya terkait dengan ihwal perkembangan zaman. Masyarakat suku yang sudah hidup dengan gaya modern, berpindah-pindah tempat, dan bergaul dengan masyarakat suku lain  seringkali menganut adat istiadat sukunya secara longgar. Adapun masyarakat suku yang hidup tradisional biasanya menerapkan adat istiadatnya dengan ketat.

Sumber: bud1prasetyo.wordpress.com

Contoh adat istiadat ialah ihwal pernikahan di kalangan masyarakat suku Lampung. Dalam masyarakat suku Lampung tertentu, laki-laki dan perempuan yang telah terikat pernikahan tidak diperbolehkan melakukan perceraian; hanya kematian yang dapat (dibenarkan) memisahkan mereka. Jika adat ini dilanggar, pelaku dapat dikenai sanksi berupa pengusiran atau melakukan upacara adat tertentu.

Contoh lain, dalam masyarakat Jawa untuk memperingati kematian seseorang, dikenal adanya peringatan empat puluh hari, seratus hari, dan seribu hari (dihitung dari hari kematian). Adat ini berlaku secara longgar. Sebagian masyarakat menerapkannya, sebagiannya lagi tidak. Masyarakat yang tidak menerapkannya biasanya tidak mendapatkan sanksi.

c.    Peraturan
Anda pasti tidak asing lagi dengan kaidah yang satu ini: ‘peraturan’. Di kantor, Anda pasti diharuskan untuk mematuhi sejumlah peraturan, seperti mengenakan pakaian seragam pada hari-hari tertentu serta masuk dan keluar kantor pada jam yang sudah ditentukan. Dalam melakukan permainan olahraga, misalnya sepak bola, kita juga diharuskan menaati beberapa peraturan, seperti tidak memegang bola dengan tangan (kecuali kiper) dan tidak menjatuhkan pemain tim lawan dengan kasar. Jika Anda melanggar ketentuan-ketentuan itu, Anda akan mendapat sanksi atau hukuman. Namun, jika Anda sudah keluar dari perusahaan serta berhenti dari permainan sepak bola, Anda tentu tidak lagi dikenai keharusan untuk mematuhi ketentuan-ketentuan tersebut.

Keharusan-keharusan itulah yang disebut dengan peraturan. Dengan demikian dapat disimpulkan, peraruran adalah kaidah atau tata tertib yang diterapkan dalam lingkup tertentu (lembaga, organisasi, kegiatan, atau tempat tertentu) dengan masa berlaku yang terbatas, tetapi dengan disertai sanksi atau hukuman yang jelas, tegas, dan langsung. Ketentuan-ketentuan dalam peraturan bersifat mengikat dan harus dipatuhi atau dilaksanakan biarpun ruang lingkup maupun waktu pemberlakuannya bersifat terbatas.

Koleksi Akhmad Zamroni
Contoh peraturan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari adalah menyeberangi jalan raya melalui zebra cross, di ruang ber-AC dan SPBU (pompa bensin) orang tidak diperbolehkan merokok, serta dalam suatu organisasii anggota diharuskan membayar iuran. Contoh lainnya, sebelum masuk ke gedung perkantoran atau perusahaan tamu diminta untuk melapor pada petugas satpam (satuan pengamanan) dan di supermarket  pengunjung diharuskan meninggalkan tas di tempat penitipan barang.

Peraturan dapat dibuat dan diberlakukan oleh pemerintah, organsisasi, lembaga, perusahaan, panitia, atau sekelompok warga masyarakat tertentu. Peraturan dibuat dan diberlakukan untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, keteraturan, dan hal-hal positif lainnya. Oleh sebab itu, semua pihak diharuskan mematuhi atau melaksanakan peraturan di tempat atau lingkungannya masing-masing dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.