Senin, 16 November 2020

Mulai Tahun 2021, Kemendikbud Akan Menyelenggarakan Asesmen Nasional (AN)

Ilustrasi pengertian Asesmen nasional (AN) (Sumber: Balitbang, Kemendikbud) 

Pada tahun 2021 mendatang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menyelenggarakan asesmen nasional yang terdiri atas asesmen kompetensi minimum (AKM), survei karakter (SK), dan survei lingkungan belajar (SLB). Asesmen tidak dilakukan berdasarkan mata pelajaran atau penguasaan materi kurikulum seperti yang selama ini diterapkan dalam ujian nasional (UN), melainkan melakukan pemetaan terhadap dua kompetensi minimum siswa, yakni dalam literasi  dan numerasi.

Seperti diketahui, salah satu indikator yang menjadi acuan di Kemendikbud adalah Programme for International Student Assessment (PISA). Sebagai metode penilaian internasional, PISA merupakan indikator untuk mengukur kompetensi siswa Indonesia di tingkat global.

Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) mencatat, peringkat nilai PISA Indonesia berdasarkan survei tahun 2018 adalah Membaca (peringkat 72 dari 77 negara), Matematika (Peringkat  72 dari 78 negara), dan Sains (peringkat 70 dari 78 negara). Nilai PISA Indonesia juga cenderung stagnan dalam 10-15 tahun terakhir. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan penggantian Ujian Nasional (UN) menjadi Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), yang nantinya akan berfokus pada literasi, numerasi, dan pendidikan karakter.

“Literasi di sini bukan hanya kemampuan membaca, tetapi kemampuan menganalisis suatu bacaan, dan memahami konsep di balik tulisan tersebut. Sedangkan kompetensi numerasi berarti kemampuan menganalisis menggunakan angka. Dua hal ini yang akan menyederhanakan asesmen kompetensi minimum yang akan dimulai tahun 2021. Jadi, bukan berdasarkan mata pelajaran dan penguasaan materi. Ini kompetensi minimum atau kompetensi dasar yang dibutuhkan murid-murid untuk bisa belajar,” tutur Mendikbud, Nadiem Makarim.

Persiapan

Apa sajakah hal-hal yang harus disiapkan guru dan tenaga kependidikan terkait upaya untuk memfokuskan literasi dan numerasi?

“Yang paling penting, menurut saya, adalah cara berpikir yang tidak terikat pada satu pola atau satu disiplin; ini yang paling penting. Karena fokus pada literasi, numerasi, karakter ini sebenarnya ujung-ujungnya adalah interdisipliner, dan itulah arah pendidikan pada saat ini dan realitas dunia yang kita hadapi,” demikian dikatakan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Iwan Syahril dalam wawancara telekonferensi, Rabu (3/6/2020).

“Banyak sekali inovasi terjadi karena lintas disiplin saling ngobrol, saling kemudian melakukan project  dan nanti ke depannya juga kita tidak bisa survive dengan menguasai disiplin, konten. Kita harus menguasai fleksibilitas secara kognitif dan soft skills  sehingga kita bisa bergerak dari satu bidang ke bidang lain,” tambahnya.

Ilustrasi instrumen Asesmen Nasional (Sumber: Balitbang, Kemendikbud) 


Iwan mengungkapkan, visi Asesmen Kompetensi Minimum merupakan upaya menjawab tantangan zaman dan mempersiapkan peserta didik menghadapi masa depan.

“Di masa depan tidak bisa kita hanya, bahkan masa sekarang juga ya, bekerja hanya pada satu bidang. Kita nanti bidangnya sudah enggak  ini lagi nih, diambil sama teknologi dan lain-lain, lebih efisien. Ternyata ilmu kita sudah tidak relevan lagi sehingga harus pindah atau mencari keterampilan lain dan sebagainya,” urai Iwan.

Pada masa depan, para lulusan sekolah (siswa) diharapkan dapat memiliki keterampilan yang multibidang serta mampu berpindah-pindah bidang karena banyak bidang mengalami die out  akibat digantikan oleh teknologi

“Prediksinya ‘kan ke depan itu siswa yang tamat tahun sekarang bisa sampai pindah 4-5 bidang pekerjaannya di masa depan. Betul-betul pindah bidang karena bidangnya sudah die out,  teknologi sudah bisa menggantikan,” tandas Iwan.

(Sumber: http://pgdikmen.kemdikbud.go.id/read-news/bersiap-menuju-asesmen-kompetensi-minimum; dengan penyesuaian seperlunya)


Penjelasan Mendikbud Soal Kurikulum Darurat

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim (Sumber: https://mediaindonesia.com) 


Banyak kendala yang dihadapi guru, orang tua, dan anak selama pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada masa pandemi Covid-19 (corona virus desease  2019).

Kendala yang dialami guru adalah kesulitan dalam mengelola PJJ  dan cenderung fokus pada penuntasan kurikulum serta waktu pembelajaran berkurang sehingga guru tidak mungkin memenuhi beban jam mengajar.

Untuk orang tua kendala yang dihadapi adalah tidak semua orang tua mampu mendampingi anak belajar di rumah karena ada tanggung jawab lain yang harus dijalankan (kerja, urusan rumah, dsb.) serta kesulitan orang tua dalam memahami pelajaran dan memotivasi anak saat mendampingi putra-putrinya belajar di rumah.

Adapun kendala yang dihadapi siswa adalah kesulitan dalam konsentrasi belajar dari rumah serta keluhan akan beratnya pemberian tugas dan soal-soal dari guru dan sekolah.

Oleh sebab itu, Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan pada pertengahan Juni 2020 lalu akhirnya direvisi. Tentunya revisi dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat.

Demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, pada taklimat media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, di Jakarta, Jumat (07/08).

Zona Kuning Diperbolehkan Melakukan Pembelajaran Tatap Muka

Dalam revisi SKB tersebut, Nadiem mengatakan bahwa daerah-daerah yang berada pada zona kuning diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka.

Mendikbud juga menjelaskan bahwa pemerintah mengimplementasikan dua kebijakan baru sebagai berikut.

1.  Perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka diperbolehkan untuk semua jenjang yang berada di zona hijau dan zona kuning.

2.  Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus).  Sekolah diberi fleksibilitas untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa. Modul pembelajaran dan asesmen dibuat untuk mendukung pelaksanaan kurikulum darurat (dalam kondisi khusus).

“Untuk daerah yang berada di zona oranye dan merah, tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Sekolah pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR),” ujar Mendikbud.

Mendikbud menegaskan, meskipun di zona hijau dan kuning, sekolah tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa persetujuan Pemda/Kanwil dan Kepala Sekolah.  “Pembelajaran tatap muka di sekolah di zona kuning dan hijau diperbolehkan, namun tidak diwajibkan,” katanya menambahkan.

Terkait kurikulum darurat, Nadiem menjelaskan, hal itu merupakan penyederhanaan kompetensi dasar yang mengacu pada Kurikulum 2013. Pada kurikulum darurat ini ada penyederhanaan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran. Ini bertujuan agar guru lebih fokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.

“Pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran (tetap berlaku walaupun kondisi khusus sudah berakhir),” jelas Mendikbud.

Nadiem memberikan kebebasan kepada satuan pendidikan untuk memilih 3 (tiga) opsi pelaksanaan kurikulum sebagai berikut.

1. Tetap menggunakan kurikulum nasional 2013

2. Menggunakan kurikulum darurat (dalam kondisi khusus)

3. Melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

Nadiem mengatakan dengan penyederhanaan kurikulum tersebut  diharapkan akan memudahkan proses pembelajaran di masa pandemi. Dan dia mengatakan penyederhanaan kurikulum ini juga akan memberikan dampak yang positif bagi guru, siswa dan orang tua.

Dampak bagi guru

1.  Tersedianya acuan kurikulum yang sederhana

2.  Berkurangnya beban mengajar

3. Guru dapat berfokus pada pendidikan dan pembelajaran yang esensial dan kontekstual

4. Kesejahteraan psikososial guru meningkat.

Dampak bagi Siswa

1.     Siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum dan dapat berfokus pada pendidikan dan pembelajaran yang esensial dan kontekstual.

2.     Kesejahteraan psikososial siswa meningkat.    

Dampak bagi Orang Tua

1. Mempermudah pendampingan pembelajaran di rumah

2. Kesejahteraan psikososial orang tua meningkat.

Mendikbud berharap, kurikulum darurat dapat membantu mengurangi kendala yang dihadapi guru, orang tua, dan siswa selama berlangsungnya masa pandemi Covid 19.

(Sumber: http://pgdikmen.kemdikbud.go.id/read-news/mendikbud-jelaskan-soal-kurikulum-darurat;  dengan pengubahan sepertlunya)


Demi Reformasi Pendidikan, Mendikbud Akan Memberikan Kemerdekaan kepada Guru

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim (Sumber: Kemendikbud)


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, mengatakan bahwa salah satu konsep sederhana reformasi pendidikan yang akan dilakukan Kemendikbud adalah memberikan kemerdekaan pada guru untuk mengajar pada level yang cocok dengan murid. Hal itu dikatakan Mas Menteri dalam diskusi dengan guru-guru di SDN 15 Kota Palu, Kamis (5 November 2020).

“Ini sederhana, tapi luar biasa. Kami akan memberikan kemerdekaan bagi guru. Guru kita berikan diagnostik lewat online. Berdasarkan itu, di dalam kelasnya guru akan tahu siswa saya di level mana? Literasinya, numerasinya di level mana? Dan guru diberi kemerdekaan untuk mencocokan level kurikulum yang setara dengan level anak (didiknya),” ujar Mendikbud.

Menurut Mendikbud yang akrab disapa Mas Menteri di media massa ini, saat ini semua siswa di Indonesia pada level yang sama diberikan level kurikulum yang sama tanpa mempertimbangkan kompetensi anak bisa menyesuaikan atau tidak.

“Jakarta, Yogya, Papua, Palu, semuanya sama. Tidak bisa. Itu namanya bukan belajar. Belajar itu namanya guru-guru boleh mundur kalau dia mau, boleh maju kalau dia mau, dan bukan berdasarkan umur, berdasarkan level kompetensi anaknya. Semua anak berbeda,” jelas Nadiem.

Untuk keperluan itu, melalui program Merdeka Belajar, pemerintah memberikan kebebasan kepada guru untuk memilih cara penyampaian kurikulum atau cara mengajar.

“Saya mau turun dulu, saya mau cepet, saya mau setengah, saya lebih cepet. Silakan. Ini akan menjadi perubahan fundamental mengenai kurikulum kita,” lanjut tokoh muda alumnus Harvard University ini.

Penyederhanaan standar pencapaian akan terjadi. Namun, kata Mendikbud, yang lebih penting lagi adalah kebebasan guru untuk memilih.

“Saya lebih tepatnya di mana nih. Anak (didik) saya cocok di sini, saya mau level ini. Mungkin bahasa Indonesianya agak lebih maju, tapi mungkin matematikanya agak lebih rendah. Harus dipastikan kebebasan itu terjadi,” ungkapnya.

(Sumber: http://pgdikmen.kemdikbud.go.id/read-news/mendikbud-bicara-reformasi-pendidikan-dan-kemerdekaan-guru; dengan penyesuaian seperlunya)