Selasa, 29 Mei 2018

Nabeez, Minuman Sehat dan Menyegarkan selama Ramadan


Sumber: id.chrispalmerstudio.com

Tahukah Anda apa yang disebut nabeez? Nabeez  adalah sejenis minuman yang berasal dari air rendaman buah kurma. Nabeez  sering atau biasa dijumpai dalam dunia kuliner masyarakat Arab dan merupakan minuman kegemaran Rasulullah, terutama saat bulan Ramadan.
Rasulullah saw. biasa mengonsumsi air nabeez  pada bulan Ramadan.  Beliau mengonsumsinya ketika berbuka dan/atau setelah santap sahur. Dengan demikian, bagi kaum Muslim, nabeez  termasuk dalam kategori minuman sunah sehingga dianjurkan untuk kita konsumsi terutama pada bulan Ramadan. Nabeez  dapat kita minum pada saat berbuka puasa dan setelah santap sahur.
Dengan teratur dan disiplin minum air nabeez, meskipun saat sahur hanya makan sedikit, insya Allah badan akan terasa lebih bertenaga dan kendatipun kita berpuasa, insaya Allah badan tetap sehat dan fit. Nabeez baik diminum saat berbuka puasa sebelum kita melakukan santap besar (santap makanan lengkap), serta pada saat sahur.
Sebagai minuman, nabeez  memiliki banyak manfaat untuk menjaga kesehatan dan kesegaran tubuh. Nabeez  termasuk air tonik alkalin yang bagi tubuh manusia, antara lain, memberikan manfaat-manfaat sebagai berikut:
·        membersihkan sisa metabolisme dari tubuh,
·        memperlancar proses metabolisme,
·        meningkatkan fungsi pencernaan,
·        memperbaiki masalah limpa dan hati,
·        menghapus kadar keasaman pada lambung,
·        mengatasi  arthritis dan asam, serta
·        menambah daya ingat.

 Membuat Nabeez
Membuat air nabeez  bukan pekerjaan yang sulit. Kita hanya perlu merendam beberapa butir kurma di dalam segelas air. Siapkan segelas air tawar matang, kemuadian ambillah 3, 5, 7, 9, atau 11 butir kurma (usahakan jumlahnya ganjil sebagaimana yang biasa dilakukan oleh Rasulullah saw.). Masukkan butir-butir kurma itu ke dalam gelas berisi air putih yang sudah disiapkan.

Biarkan butir-butir kurma terendam air dalam gelas selama 10-12 jam. Selama perendaman, sebaiknya gelas dalam keadaan tertutup sehingga tidak tercemar oleh debu, kotoran, hewan, atau benda asing lainnya. Setelah melewati waktu 10-12 jam, air rendaman itu sudah terbentuk menjadi minuman yang disebut nabeez serta siap untuk diminum.

Sebagai catatan, nabeez  tidak boleh dibiarkan lebih dari 2-3 hari. Mengapa? Hal itu karena setelah melewati waktu 2-3 hari, nabeez akan mengalami fermentasi. Ketika fermentasi sudah terjadi, hal itu menjadi awal terbentuknya alkohol serta telah menjadi bagian dari minuman beralkohol yang hukumnya haram untuk diminum.

Itulah sebabnya, nabeez  sebaiknya diminum dalam keadaan segar. Begitu selesai dibuat (setelah melalui perendaman 10-12 jam), usahakan segera diminum. Jika kita membuat nabeez pada pagi hari, kita minum saat berbuka puasa; jika kita membuatnya sore hari, kita minum waktu sahur.

Sementara itu, setelah airnya (nabeez) diminum, residu kurma yang sudah direndam dapat pula langsung dimakan. Kurma yang sudah direndam itu akan terasa lebih enak dan lembut di mulut. Dengan membuat dan mengonsumsi nabeez,  kita (utamanya kaum Muslim) akan mendapatkan beberapa keuntungan sekaligus, yakni mengikuti sunah Rasul, mendapatkan buah kurma yang lebih lembut dan enak, serta memperoleh air nabeez  yang menyegarkan dan menyehatkan.

(Sumber:  Panoramakanan, Sadah Siti Hajar, http://lanskap-makanan.blogspot.co.id/2018/05/nabeez-minuman-sehat-dan-menyegarkan.html, 29 Mei 2018)


Kamis, 10 Mei 2018

Pengertian Bela Negara dan Pentingnya Upaya Bela Negara


Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: www.liputan6.com

A. Pengertian Bela Negara
Pernahkah Anda membaca kisah heroik para pahlawan dalam berjuang mempertahankan kemerdekaan dari serangan bangsa asing dalam usaha menguasai dan menjajah kembali bangsa kita? Apa dan bagaimana usaha yang dilakukan para pejuang kita dalam mempertahankan kemerdekaan bangsa serta mempertahankan keberadaan dan keberlangsungan negara kita? Tentunya kita tahu bahwa para pahlawan berjuang dengan sepenuh jiwa dan raga untuk mempertahankan negara kita, bukan?
Nah, apa yang dilakukan para pahlawan itu merupakan usaha pembelaan terhadap negara. Mereka berjuang untuk membela negara, yakni menjaga, melindungi, dan mempertahankan negara. Mereka melakukan hal itu dari ancaman, gangguang, dan serangan bangsa asing yang hendak kembali menguasai dan menjajah bangsa dan negara kita.
Setelah para pahlawan dan pejuang dapat mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, ternyata negara kita belum sepenuhnya lepas dari bahaya. Hal ini karena setelah bangsa asing dapat diusir pergi, unsur-unsur di dalam tubuh bangsa kita sendiri melakukan berbagai pemberontakan di beberapa daerah. Namun, melalui usaha bahu-membahu antara aparat pertahanan dan keamanan negara beserta rakyat, semua upaya pemberontakan tersebut dapat ditumpas.
Nah, apa yang dilakukan aparat pertahanan dan keamanan negara beserta rakyat itu juga merupakan bentuk usaha pembelaan negara. Aparat dan rakyat berjuang untuk membela negara dari rongrongan yang datang dan dilakukan oleh unsur-unsur dalam tubuh bangsa Indonesia sendiri. Walaupun termasuk bagian dari bangsa kita sendiri, pelaku perongrongan itu harus dilawan dan ditindak karena apa yang dilakukannya dapat membahayakan dan mengancam keberadaan negara.
Jadi, apa yang disebut pembelaan negara? Dari kasus di atas kita dapat menarik pengertian tentang pembelaan negara. Dengan demikian, pembelaan negara adalah upaya yang dilakukan segenap unsur bangsa dalam rangka menjaga, melindungi, dan mempertahankan negara dari berbagai ancaman, gangguan, serangan, dan bahaya-bahaya lain baik yang datang dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Perlu kamu ketahui, pada zaman modern yang banyak diwarnai perubahan seperti saat ini, bentuk usaha pembelaan negara telah mengalami perkembangan. Usaha pembelaan negara tidak hanya dilakukan dalam bentuk mengangkat senjata untuk melawan ancaman dan serangan fisik, melainkan juga memperkuat mental dan kepribadian bangsa dalam menghadapi pengaruh dan ancaman nonfisik. Pada zaman modern saat ini, bermunculan banyak pengaruh dan serbuan dalam berbagai bentuk terhadap bangsa kita; misalnya saja, masuknya budaya asing yang negatif melalui media massa dan masuknya obat-obatan terlarang (narkotika) melalui perdagangan gelap atau penyelundupan.
B. Prinsip Pertahanan dan Keamanan Negara
Bangsa dan negara Indonesia wajib dipertahankan keberadaan dan keberlangsungannya oleh bangsa Indonesia sendiri. Kita adalah bangsa dan negara yang sudah merdeka, berdaulat, serta diakui oleh dunia internasional. Kita berhak sekaligus wajib untuk membela dan mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa dan negara.
Untuk mewujudkan hal itu, maka ada aspek penting yang senantiasa harus ditingkatkan kemampuannya, yakni pertahanan dan keamanan negara. Pertahanan dan keamanan negara sangat mempengaruhi keberadaan dan keberlangsungan kita sebagai bangsa dan negara. Pertahanan dan keamanan negara juga menjadi wadah bagi semua  warga negara  dalam  upaya mewujudkan pembelaan negara. Dengan pertahanan dan keamanan negara yang kuat, kita akan dapat mengatasi berbagai ancaman, gangguan, dan serangan –– baik fisik maupun nonfisik –– yang dapat membahayakan bangsa dan negara kita.
Sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat,  bangsa kita  memiliki pandangan-pandangan sendiri mengenai pertahanan dan keamanan negara. Seperti tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pembukaan dan Batang Tubuh), pandangan bangsa kita mengenai pertahanan dan keamanan negara, antara lain, adalah sebagai berikut.
1.      Kemerdekaan merupakan hak semua bangsa. Oleh karena itu, segala bentuk penjajahan di dunia harus dilenyapkan karena penjajahan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan (peri kemanusiaan) dan nilai-nilai keadilan (peri keadilan).
2.      Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Negara juga berusaha memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; serta berpartisipasi mengusahakan terwujudnya ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Berangkat dari pandangan tersebut, bangsa Indonesia mengupayakan terwujudnya sistem pertahanan dan keamanan negara yang tangguh. Bangsa kita berusaha untuk tidak lagi mengalami penjajahan dari bangsa lain, meningkatkan kehidupan bangsa pada masa kini dan masa depan, serta di sisi lain juga turut aktif menciptakan ketertiban dan perdamaian dunia. Untuk itu, bangsa Indonesia menerapkan prinsip-prinsip pertahanan dan keamanan negara sebagai berikut.
1.   Setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib turut serta dalam upaya pembelaan negara. Hal ini diterapkan dalam rangka mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa dan negara.
2.   Pembelaan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan bagi setiap warga negara. Oleh sebab itu, tidak seorang warga negara pun diperbolehkan menghindar dari keikutsertaan pembelaan negara, kecuali ditentukan melalui undang-undang. Upaya bela negara didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban serta keyakinan pada kemampuan dan kekuatan sendiri.
3.   Bangsa Indonesia mencintai perdamaian, tetapi lebih mencintai kemerdekaan dan kedaulatannya. Upaya menyelesaikan sengketa dengan bangsa lain akan senantiasa dilakukan dengan cara-cara damai. Perang terbuka merupakan cara terakhir yang akan ditempuh jika semua cara damai lain yang sudah dilakukan tidak membuahkan hasil.
4.   Bangsa Indonesia menganut dan melaksanakan politik luar negeri bebas aktif. Pertahanan negara bersifat defensif-aktif, serta tidak bersifat agresif dan ekspansif selama kepentingan nasional tidak terancam. Bangsa Indonesia tidak mengikatkan diri atau ikut serta dalam pakta (organisasi) pertahanan dengan negara-negara lain.
5.   Sistem pertahanan dan keamanan negara bersifat semesta. Artinya, sistem pertahan-an dan keamanan negara melibatkan semua unsur bangsa secara menyeluruh, yakni meliputi seluruh rakyat dan sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
6.   Pertahanan dan keamanan negara dirancang berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, hukum nasional, hukum dan kebiasaan internasional, serta hidup berdampingan secara damai. Selain itu, pertahanan dan keamanan negara juga disusun dengan memperhatikan prinsip kemerdekaan, kedaulatan, dan keadilan sosial.
C. Adanya Ancaman, Gangguan, dan Bahaya
Sekarang kita tahu bahwa pembelaan negara merupakan bagian yang sangat penting dalam kehidupan kita sebagai bangsa dan negara. Setiap warga negara berhak dan wajib turut serta dalam upaya pembelaan negara karena hal itu merupakan kesepakatan bangsa kita yang menjadi ketentuan yang dituangkan dalam konstitusi kita. Pembelaan negara merupakan upaya untuk mendukung terwujudnya sistem pertahanan dan keamanan negara dalam rangka mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa dan negara.
Upaya pembelaan negara akan terasa lebih penting dan mendesak untuk diwujudkan jika kita melihat situasi dan kondisi nyata yang dihadapi bangsa dan negara kita dalam keberadaannya di antara negara-negara lain di dunia. Setelah merdeka dan berdiri sebagai negara, kita menghadapi berbagai ancaman, gangguan, dan bahaya baik dari dalam maupun dari luar negeri. Ancaman, gangguan, dan bahaya itu bermunculan dalam berbagai bentuk. Pada zaman modern seperti sekarang ini, ancaman, gangguan, dan bahaya yang mengintai bangsa dan negara kita bahkan makin beragam dan rumit.
Apa sajakah kira-kira ancaman, gangguan, dan bahaya itu? Jika kita rajin mengikuti berita di media massa atau internet, kita akan tahu bahwa saat ini bangsa dan negara kita menghadapi bermacam-macam ancaman, gangguan, dan bahaya. Ancaman, gangguan, dan bahaya datang dari negara lain dalam berbagai bentuk, seperti campur tangan dan klaim terhadap wilayah negara kita. Ancaman, gangguan, dan bahaya juga datang dari pihak-pihak lain (dari dalam dan luar negeri) dalam bentuk separatisme, terorisme, penyelundupan, dan pencurian sumber daya alam.
1.  Ancaman dan Gangguan dari Negara Lain
Ancaman, gangguan, dan bahaya dari negara lain dapat muncul dalam bentuk agresi (serangan), campur tangan, dan klaim (pengakuan) terhadap wilayah RI. Hal ini dapat terjadi dengan motivasi dan latar belakang belakang tertentu. Meskipun pergaulan internasional saat ini lebih diwarnai trend  perdamaian, kemungkinan munculnya serangan, campur tangan, dan klaim dari negara lain terhadap wilayah RI tetap saja dapat terjadi.
Pada masa awal kemerdekaan kita, Belanda berusaha melancarkan agresi untuk menguasai dan menjajah kembali bangsa dan negara kita. Serangan militer langsung dan terbuka terhadap Indonesia mungkin saja sudah jauh berkurang pada saat ini, tetapi ancaman dan gangguan dalam bentuk campur tangan oleh negara besar dan kuat beberapa kali masih terjadi hingga sekarang.  Beberapa negara tetangga yang selama ini dikenal sebagai negara sahabat bahkan melakukan klaim terhadap sebagian wilayah (pulau dan perairan) milik Indonesia.
Ancaman dan gangguan dari negara lain merupakan bahaya yang harus senantiasa diwaspadai. Campur tangan, klaim terhadap wilayah RI, dan serangan dari negara lain jelas akan sangat membahayakan keberadaan bangsa dan negara kita. Ancaman dan gangguan tersebut dapat menyebabkan harga diri dan kehormatan bangsa kita jatuh serta kedaulatan negara terganggu dan bahkan hilang.
2.  Separatisme                
Separatisme merupakan usaha yang dilakukan oleh masyarakat daerah atau provinsi tertentu untuk memisahkan diri menjadi negara yang merdeka dan berdaulat. Separatisme biasanya didorong oleh perasaan kecewa dan tidak puas akibat perlakuan diskriminatif dan tidak adil yang diterima dari pemerintah pusat. Separatisme pernah muncul pada masa awal kemerdekaan. Pada masa krisis dan awal gerakan reformasi tahun 1997–2000 separatisme kembali bermunculan, terutama dilakukan oleh masyarakat provinsi-provinsi yang kaya akan sumber daya alam yang mendapat perlakuan tidak adil dari pemerintah pusat Orde Baru.
Dari gerakan separatisme,  salah satu provinsi, yakni Timor Timur,  lepas dan berdiri menjadi negara merdeka yang terpisah (dengan nama Timor Leste). Selebihnya, gerakan separatisme di provinsi-provinsi lain dapat diatasi melalui upaya persuasi. Masyarakat dan tokoh dari beberapa daerah yang sebelumnya bersikeras hendak memisahkan diri dapat disadarkan untuk tetap bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Separatisme menjadi ancaman yang serius karena dapat menceraiberaikan keutuhan bangsa dan negara kita. Biarpun saat ini tidak memperlihatkan gejala muncul lagi, pada masa mendatang separatisme dapat kembali bangkit jika pemerintah pusat tidak mampu mewadahi aspirasi dan kepentingan masyarakat daerah serta tidak mampu melakukan pembangunan yang adil dan merata. Separatisme terutama harus dicegah dan ditanggulangi dengan cara memberikan perlakuan yang adil dan merata dalam segala hal terhadap masyarakat yang tinggal di setiap provinsi atau daerah.
3.  Terorisme
Terorisme merupakan upaya pengacauan yang dilakukan untuk menimbulkan keguncangan, ketakutan, dan keresahan. Aksi terorisme dilakukan dengan berbagai cara, tetapi dalam beberapa tahun terakhir ini hampir selalu dijalankan dengan meledakkan bom di tempat-tempat umum yang padat manusia. Sejak tahun 2000 lalu, beberapa wilayah negara kita –– di antaranya Jakarta, Bali, Ambon, Aceh, Maluku, dan Sulawesi Tengah –– berkali-kali dilanda teror pengeboman yang menyebabkan jatuhnya ratusan korban jiwa dan luka-luka serta rusaknya fasilitas umum.
Terorisme tidak dapat diremehkan begitu saja. Banyak di antara para pelaku teror merupakan orang-orang yang terlatih, profesional, dan berkemampuan tinggi dalam melakukan serangan (dalam berbagai bentuk). Terorisme yang muncul selama ini sangat mengganggu keamanan, kenyamanan, ketenteraman, dan ketenangan hidup masyarakat serta merusak iklim perekonomian negara.
4.  Penyelundupan
Penyelundupan berbagai macam barang sering terjadi di negara kita. Penyelundupan dilakukan dengan memasukkan atau mengeluarkan barang ke atau dari Indonesia secara gelap untuk menghindari pajak dan pengamanan aparat. Penyelundupan biasanya dilakukan melalui pelabuhan laut dan udara.
 Barang-barang yang yang diselundupkan di antaranya berupa barang elektronik, seperti televisi, VCD player, dan telepon genggam, serta barang kebutuhan penting, seperti beras, gula, minyak (bensin dan solar), dan pakaian. Selain itu, barang-barang lainnya ialah jenis barang terlarang, seperti ganja, morfin, heroin, dan CD film porno. Penyelundupan sangat merugikan perekonomian negara kita. Adapun jika barang yang diselundupkan merupakan barang terlarang, seperti narkotika dan film porno, dampaknya sangat negatif bagi mental dan moral masyarakat, terutama generasi muda.
5.  Pencurian Sumber Daya Alam
Negara kita dikenal sebagai negara yang memiliki kekayaan alam yang melimpah. Daratan dan lautan Indonesia menyimpan kekayaan alam yang sering membuat orang atau negara asing tergiur. Hal ini memicu seringnya terjadi pencurian sumber daya alam milik Indonesia oleh orang dan negara asing.
Pencurian sumber daya alam yang kerap terjadi adalah penangkapan ikan secara gelap oleh para nelayan asing di laut milik Indonesia. Selain itu, tidak jarang pula terjadi pencurian pasir laut dan kayu (penebangan hutan)  oleh pihak-pihak asing yang tidak bertanggung jawab. Pencurian kekayaan alam Indonesia oleh pihak asing jelas sangat mengganggu dan merugikan Indonesia, terutama dari segi ekonomi dan kedaulatan.
(Sumber: Artikulasi, Akhmad Zamroni, https://caraelegan.blogspot.co.id/2016/12/pengertian-bela-negara-dan-pentingnya.html, 23 Desember 2016)

Pengertian Beberapa Hal yang Terkait dengan Bela Negara


Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: http initu.id


Pada era modern dan globalisasi dewasa ini, bela negara makin bersifat kompleks. Di tengah situasi dan kondisi semacam itu, bela negara tidak hanya bersangkut paut dengan satu atau beberapa hal, melainkan terkait dengan banyak hal yang menjadi kepentingan negara. Hal-hal yang dimaksud, di antaranya, adalah warga negara, pertahanan negara, sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana dan prasarana nasional, mobilisasi, dan demobilisasi. Berikut ini dijelaskan pengertian dari istilah-istilah tersebut.
·         Warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
·         Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
·         Sumber daya manusia adalah warga negara yang secara psikis dan fisik dapat dibina dan disiapkan kemampuannya untuk mendukung komponen kekuatan pertahanan negara.
·         Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung di dalam bumi, air, dan dirgantara, yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara.
·         Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang telah ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan pertahanan negara.
·         Sarana dan prasarana nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan pertahanan negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional.
·         Mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan serta sarana dan prasarana nasional sebagai kekuatan pertahanan negara.
·         Demobilisasi adalah tindakan penghentian pengerahan dan penghentian penggunaan sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan serta sarana dan prasarana nasional secara serentak yang berlaku untuk seluruh wilayah negara yang diselenggarakan secara bertahap guna memulihkan fungsi dan tugas setiap unsur seperti berlakunya mobilisasi.
(Sumber: Artikulasi, Akhmad Zamroni, https://caraelegan.blogspot.co.id/2017/01/pengertian-beberapa-hal-yang-terkait.html, 8 Januari  2017)

Unsur dan Sifat Bela Negara

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: www.apakabarsidimpuan.com

Bela negara merupakan keharusan dan tuntutan bagi warga negara. Bela negara juga merupakan wahana bagi warga negara untuk menunjukkan kecintaan dan pengabdiannya kepada bangsa dan negara sehingga bela negara sekaligus juga menjadi hak bagi warga negara. Sebagai usaha, bela negara dilakukan sebagai bentuk pembelaan untuk mempertahankan kedaulatan, keberadaan, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Bela negara merupakan sebuah kebijaksanaan yang lahir dari kesepakatan bersama seluruh komponen bangsa dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Setiap negara memiliki kebijakan serta ketentuan-ketentuan tentang bela negara yang diatur di dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Hal ini sudah menjadi kelaziman di berbagai belahan dunia sebagai bentuk tanggung jawab untuk mempertahankan keberadaan dan kelangsungan masing-masing negara yang telah dibentuk oleh para pendiri negara (founding fathers).
Dari uraian tersebut, kita dapat mengambil beberapa hal menonjol sebagai unsur dan sifat dari bela negara. Selanjutnya, unsur dan sifat bela negara dapat diperinci ke dalam rumusan-rumusan sebagai berikut.
·        Bela negara merupakan usaha yang terpimpin dan terkoordinasi. Bela negara dilaksanakan dengan kepemimpinan dan koordinasi aparat pertahanan dan keamanan negara (TNI dan Polri).
·        Bela negara dilakukan untuk mempertahankan negara dari segala ancaman, gangguan, dan bahaya. Ancaman gangguan, dan bahaya yang muncul dapat bermacam-macam bentuknya.
·        Bela negara dilakukan oleh seluruh komponen bangsa dan negara. Pada dasarnya, semua warga negara diwajibkan untuk turut dalam upaya bela negara sesuai dengan peran dan kedudukannya masing-masing.
·        Bela negara dilakukan sebagai wujud kecintaan kepada bangsa dan negara. Kesukarelaan dalam upaya bela negara lazim dilandasi oleh rasa cinta kepada bangsa dan negara.
·        Bela negara adalah bagian yang tak dapat dilepaskan dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Kesadaran dalam berbangsa dan bernegara mendorong lahirnya kebijakan tentang pentingnya bela negara.
·        Bela negara merupakan kewajiban sekaligus hak bagi warga negara. Sebagai kewajiban, bela negara merupakan tuntutan tanggung jawab bagi warga negara; adapun sebagai hak, bela negara menjadi wahana untuk mengekspresikan kecintaan kepada tanah air.

 (Sumber: Artikulasi, Akhmad Zamroni, https://caraelegan.blogspot.co.id/2017/01/unsur-dan-sifat-bela-negara.html, 8 Januari  2017)

Latar Belakang Implementasi Bela Negara


Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: www.kincir.com

Selama kurang lebih tiga setengah abad, bangsa kita pernah mengalami pahitnya penjajahan oleh bangsa asing. Semenjak abad ke-16 (1511) hingga abad ke-20 (1945), bangsa kita mengalami penderitaan yang luar biasa akibat ditindas dan dijajah oleh bangsa asing.  Portugis, Belanda, dan Inggris datang dan pergi silih berganti untuk menindas rakyat dan mengeruk kekayaan alam Indonesia, sebelum Jepang melakukan hal serupa serta akhirnya bangsa kita mampu membebaskan diri dari cengkeraman mereka melalui proklamasi kemerdekaan pada tahun 1945.
Hidup di bawah penjajahan adalah hidup yang penuh dengan kesengsaraan karena di dalamnya terjadi penindasan yang sewenang-wenang. Hidup di bawah penjajahan juga merupakan hidup yang sarat dengan kebodohan dan kemiskinan karena di dalamnya terjadi perampasan terhadap hak untuk memperoleh pendidikan serta perampokan dan pengerukan terhadap kekayaan alam milik bangsa terjajah. Hidup di bawah penjajahan adalah bentuk kehidupan yang sangat tidak layak dan tidak manusiawi yang menyebabkan setiap bangsa akan berusaha sekuat tenaga untuk menghindarinya.
Demikianlah, penjajahan oleh bangsa asing yang dialami bangsa Indonesia pada masa lalu senantiasa mengingatkan kita semua akan pentingnya kewaspadaan terhadap semua bentuk bahaya yang mengancam keamanan bangsa dan negara kita. Memori tentang penjajahan yang begitu menyengsarakan seringkali membangkitkan kesadaran akan perlunya sikap berjaga-jaga terhadap berbagai bentuk ancaman yang datang dari bangsa-bangsa asing. Sejarah masa lalu tentang penjajahan yang menimpa bangsa Indonesia terasa mendorong kita untuk senantiasa mempertahankan sikap hati-hati dan siaga dalam menghadapi berbagai kemungkinan buruk yang muncul dari perilaku dan kebijakan bangsa asing terhadap bangsa kita.
Pada level yang lebih tinggi, sikap waspada, siaga, dan hati-hati menjelma menjadi sikap yang lebih serius, yakni kerelaan dan kesiapsediaan untuk membela bangsa dan negara (Indonesia) dari segala bentuk agresi (serangan, pendudukan, dan sebagainya) yang dilakukan oleh bangsa atau negara lain. Dengan kata lain, manakala bangsa dan negara kita mendapat serangan dari bangsa atau negara lain, maka setiap warga negara siap untuk melakukan bela negara, yakni siap berjuang (dalam berbagai bentuknya) untuk turut melakukan upaya perlawanan. Sejak bangsa kita merasakan (betapa) buruknya penjajahan di sisi satu dan memahami (betapa) pentingnya kemerdekaan di sisi lain, bangsa kita menjadi lebih paham dan sadar bahwa bela negara menjadi hal yang mutlak untuk dilakukan oleh setiap warga negara.
Bangsa kita sepakat bahwa dalam situasi darurat atau genting, setiap warga negara diwajibkan untuk melakukan upaya bela negara. Hal itu sudah menjadi ketentuan baku yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kegiatan bela negara oleh warga negara merupakan bagian penting dari upaya mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, dan keutuhan wilayah, serta menjaga keselamatan bangsa dan negara. Upaya tersebut menjadi tanggung jawab bersama masyarakat dan bangsa Indonesia sehingga semua warga negara mendapatkan kewajiban sekaligus hak untuk melakukan pembelaan negara.
Namun, apakah bela negara semata-mata penting karena latar belakang masalah penjajahan atau imperialisme? Apakah bangsa Indonesia mewajibkan warganya untuk melakukan pembelaan negara melulu hanya karena bangsa kita pernah mengalami kesengsaraan hidup di bawah penjajahan atau imperialisme? Tentu saja tidak demikian. Penjajahan atau imperialisme memang merupakan salah satu faktor yang menyebabkan bangsa kita sepakat untuk menjadikan bela negara sebagai kewajiban setiap warga negara. Namun, di luar itu masih ada faktor-faktor lain yang menyebabkan bela negara menjadi hal yang tak dapat dihindarkan untuk terus dilakukan oleh warga negara.
Faktor-faktor lain tersebut terkait dengan munculnya perkembangan-perkembangan baru yang terjadi baik di dalam negeri maupun di dunia internasional. Saat kehidupan dunia sudah lebih damai dan lebih menghargai HAM (hak asasi manusia) seperti saat ini, kemungkinan terjadinya penjajahan atau imperialisme fisik seperti pada abad-abad lalu memang sudah sangat berkurang. Namun, sejalan dengan perkembangan politik dan ekonomi internasional modern, menurut para pakar, kini muncul imperialisme dalam wajah atau bentuk baru yang jauh lebih halus dan sulit untuk dideteksi. Imperialisme bentuk baru ini sering diangkat ke permukaan dengan sebutan ‘neoimperialisme’ atau ‘neokolonialisme’. Neoimperialisme atau neokolonialisme merupakan penjajahan gaya baru yang terjadi dalam bentuk dominasi atau penguasaan ekonomi yang dilakukan oleh negara-negara besar dan kuat (industri maju) terhadap negara-negara yang sedang berkembang dan masih terbelakang.
Di tengah kehidupan modern yang berkembang sangat pesat saat ini, perlu kita ketahui pula bahwa neoimperialisme atau neokolonialisme merupakan sebagian kecil saja dari sekian banyak persoalan yang dapat menimbulkan ancaman dan bahaya bagi keamanan, keselamatan, dan keutuhan bangsa dan negara kita. Di luar neoimperialisme atau neokolonialisme, masih terdapat masalah-masalah lain yang tidak kalah rawannya, seperti serbuan budaya asing melalui internet dan media massa, terorisme, separatisme, penyelundupan, dan pencurian sumber daya alam. Dan yang membuat cukup mengejutkan serta agak sulit dideteksi dan diatasi, sebagian ancaman dan bahaya tersebut datang dari dalam negeri kita sendiri. Terorisme, separatisme, penyelundupan, dan berbagai bentuk kejahatan (seperti korupsi dan penyalahgunaan narkoba) yang dapat menggoyahkan keamanan, perekonomian, dan kehidupan sosial negara kita sebagian besar pelakunya justru merupakan orang-orang Indonesia sendiri.
Dapat kita saksikan dan rasakan bahwa pada era modern saat ini hal-hal yang dapat menimbulkan ancaman dan bahaya terhadap keamanan, keselamatan, dan keutuhan bangsa dan negara kita ternyata makin kompleks dan beragam. Bentuk, jenis, dan sumber ancaman dan bahaya yang muncul menjadi lebih banyak dan rumit. Kuantitas dan kualitasnya pun makin banyak dan tinggi.
Hal itu menyebabkan upaya untuk memperkuat sistem pertahanan dan keamanan negara kita menjadi lebih serius dilakukan. Upaya memperkuat sistem pertahanan dan keamanan negara harus senantiasa ditingkatkan karena beberapa ancaman dan bahaya yang muncul dari waktu ke waktu juga mengalami peningkatan yang berarti. Kejahatan tertentu, seperti korupsi dan penyalahgunaan narkoba, dalam beberapa tahun terakhir memperlihatkan grafik yang menanjak sehingga kewaspadaan dan kesiagaan terhadap keduanya harus terus dipertahankan dan ditingkatkan. Dengan demikian, secara menyeluruh, sistem dan perangkat pertahanan dan keamanan nasional negara kita secara berkala harus dikaji ulang, diperbarui, ditingkatkan, dan dimantapkan.
Nah, salah satu bagian dari upaya peningkatan dan pemantapan sistem pertahanan dan keamanan nasional tersebut tidak lain adalah mengikutsertakan semua komponen masyarakat atau warga negara dalam pembelaan negara. Dengan kata lain, untuk meningkatkan dan memantapkan sistem pertahanan dan keamanan negara, seluruh warga negara, dengan peran dan kedudukannya masing-masing, diharuskan turut serta dalam usaha menjaga keamanan dan ketertiban serta mempertahankan bangsa dan negara dari semua bentuk ancaman dan bahaya, baik yang datang dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Upaya bela negara oleh semua unsur masyarakat tersebut dapat dilakukan dalam berbagai wujud, dari turut serta menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal dan kampung hingga ikut mengangkat senjata untuk berperang melawan invasi pasukan negara lain.
 Seluruh gambaran tersebut menunjukkan bahwa upaya bela negara hingga saat ini, dan sampai kapan pun selama bangsa dan negara Indonesia berdiri, masih tetap dibutuhkan. Selama upaya bela negara dipandang sebagai hal penting, selama itu pula upaya untuk menanamkan kesadaran tentang bela negara di tengah masyarakat –– utamanya di kalangan generasi muda –– tetap perlu dilakukan. Seluruh warga negara perlu senantiasa diingatkan untuk sadar akan tanggung jawab dan kewajibannya untuk berpartisipasi dalam upaya bela negara karena ancaman, gangguan, dan bahaya terhadap sistem pertahanan dan keamanan negara tidak pernah hilang sama sekali.
 (Sumber: Artikulasi, Akhmad Zamroni, https://caraelegan.blogspot.co.id/2017/01/latar-belakang-implementasi-bela-negara.html, 8 Januari  2017)

Bentuk Upaya Bela Negara oleh Warga Negara


Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: http archive.rimanews.com

Salah satu prinsip dalam pertahanan dan keamanan negara kita adalah dianutnya oleh bangsa kita sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (disingkat sishankamrata). Berdasarkan sistem ini, pertahanan dan keamanan negara diselenggarakan dengan melibatkan TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan Polri  (Kepolisian Negara Republik Indonesia) bersama seluruh rakyat. Dengan demikian, dalam sistem pertahanan dan keamanan negara, seluruh warga negara Indonesia diharuskan ikut terlibat di dalamnya.
Dianutnya sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta terutama dilatarbelakangi oleh pengalaman bangsa Indonesia dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan pada masa lalu. Sukses merebut dan mempertahankan kemerdekaan bangsa kita ditentukan oleh bahu-membahu dan bersatu padunya kekuatan rakyat bersama TNI dan Polri dalam berjuang melawan kolonialisme bangsa asing. Setelah bangsa kita merdeka dan negara Indonesia terbentuk, hal tersebut kemudian dijadikan sistem dalam pertahanan dan keamanan negara.
Dengan ditetapkannya sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, berarti seluruh warga negara Indonesia diharuskan berpartisipasi dalam upaya pembelaan negara.  Dengan kata lain, upaya pembelaan negara kemudian ditetapkan menjadi hak dan kewajiban setiap warga negara. Disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1) bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara. Berdasarkan kedudukan, peran, dan fungsinya masing-masing, setiap warga negara wajib ambil bagian dalam upaya pembelaan negara.
Upaya pembelaan negara  dilakukan dalam rangka  memperkuat pertahanan dan keamanan negara. Adapun pertahanan dan keamanan negara itu sendiri diselenggarakan oleh pemerintah. Untuk keperluan itu, dengan segala sumber daya yang tersedia, pemerintah membangun dan membina kemampuan; memperkuat daya tangkal negara dan bangsa; serta mencegah dan menanggulangi setiap ancaman, gangguan, dan bahaya.
Bentuk upaya pembelaan negara secara umum dapat dibagi menjadi dua. Pertama, pembelaan oleh TNI dan Polri sebagai komponen utama; dan kedua, pembelaan oleh warga negara atau rakyat sebagai komponen cadangan dan pendukung. TNI dan Polri dijadikan  komponen utama pertahanan dan keamanan negara karena keduanya dibentuk sebagai kesatuan yang terdidik dan terlatih untuk mempertahankan dan mengamankan negara. Sementara itu, warga negara atau rakyat dijadikan komponen cadangan dan pendukung karena hanya berperan sebagai kekuatan tambahan yang tidak terdidik dan terlatih secara khusus untuk mempertahanan dan mengamankan negara.
A.   Upaya Pembelaan Negara oleh TNI dan Polri
Sebagai komponen utama pertahanan dan keamanan Negara, TNI dan Polri sebenarnya memiliki peran dan fungsi yang berbeda. TNI dibentuk sebagai kekuatan militer untuk menjalankan tugas bertempur dan berperang dalam rangkan mempertahankan negara, sedangkan Polri dibentuk sebagai kekuatan keamanan untuk mengamankan dan menertibkan masyarakat. Oleh sebab itu, dalam sistem pertahanan dan keamanan negara kita, TNI merupakan komponen utama bidang pertahanan negara, sedangkan Polri merupakan komponen utama bidang keamanan negara.
1.   TNI sebagai Komponen Utama Pertahanan Negara
TNI adalah alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, serta memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Hal ini dijelaskan dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat (3). Adapun dalam UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia disebutkan bahwa TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Undang-undang yang sama juga menyebutkan bahwa TNI merupakan tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara profesional.
Sebagai tentara rakyat, TNI beranggotakan warga negara Indonesia. Sebagai tentara pejuang, TNI berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugas. Sebagai tentara nasional, TNI merupakan tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan.
Adapun sebagai tentara profesional, TNI merupakan tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak terlibat dalam politik praktis, tidak menjalankan usaha bisnis, dan mendapat jaminan kesejahteraan. Sebagai tentara profesional, TNI juga harus mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah disahkan.
a.    Fungsi dan Tugas TNI
Sebagaimana ditentukan dalam UU No. 34/2004, TNI mengemban fungsi sebagai kekuatan penangkal, penindak, dan pemulih. Sebagai kekuatan penangkal, TNI berfungsi menangkal setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari dalam dan luar negeri. Sebagai kekuatan penindak, TNI berfungsi memberikan tindakan terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari dalam dan luar negeri. Sebagai kekuatan pemulih, TNI berfungsi memulihkan kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan.

Sumber: TNI AD

       Sebagai alat pertahanan negara, TNI menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. TNI memiliki tugas pokok menegakkan  kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah negara, serta melindungi bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari berbagai ancaman, gangguan, dan bahaya.
Tugas pokok tersebut dapat dijalankan TNI melalui cara operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. Khusus operasi militer selain perang dilakukan TNI untuk tugas-tugas sebagai berikut:
·         mengatasi gerakan separatis bersenjata;
·         mengatasi pemberontakan bersenjata;
·         mengatasi aksi terorisme;
·         mengamankan wilayah perbatasan;
·         mengamankan objek vital nasional yang strategis;
·         melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri;
·         mengamankan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya;
·         memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini  sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
·         membantu tugas pemerintahan di daerah;
·         membantu Polri dalam rangka melaksanakan tugas keamanan dan ketertiban masyarakat;
·         membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah negara asing yang berada di Indonesia;
·         membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
·         membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (SAR); serta
·         membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan dari pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
b.    Pengerahan TNI
Dalam UUD 1945 Pasal 10 disebutkan bahwa presiden memegang kekuasaan yang tertingi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Dengan demikian, presiden memegang kekuasaan tertinggi atas TNI. Dalam UUD 1945 Pasal 11 disebutkan pula bahwa presiden, melalui persetujuan DPR, dapat membuat pernyataan perang dengan negara lain.
Dalam pada itu, jika negara menghadapi ancaman militer, sistem pertahanan negara menempatkan TNI sebagai komponen utama. Kewenangan untuk mengerahkan TNI dalam menghadapi ancaman militer dipegang oleh presiden. Menurut UU No. 34/2004, pengerahan TNI untuk menghadapi ancaman militer dilakukan dengan prosedur sebagai berikut.
·         Dalam keadaan memaksa untuk menghadapi ancaman militer atau ancaman bersenjata, presiden dapat langsung mengerahkan TNI.
·         Terkait dengan pengerahan langsung kekuatan TNI tersebut, dalam waktu 2 x 24 jam sejak dikeluarkannya keputusan pengerahan kekuatan, presiden harus melaporkannya kepada DPR.
·         Apabila DPR menolak atau tidak menyetujui pengerahan yang dimaksud, presiden harus menghentikan pengerahan tersebut.
2.   Polri sebagai Komponen Utama Keamanan Negara
Polri adalah komponen utama dalam bidang keamanan negara. Sebagai alat negara penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polri bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum. Demikian disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat (4). Tugas Polri diarahkan untuk menciptakan keamanan di dalam negeri yang meliputi terjaganya keamanan dan ketertiban masyarakat; tertib dan tegaknya hukum; terselenggaranya  perlindungan, pengayoman,  dan pelayanan masyarakat;  serta terwujudnya  ketenteraman masyarakat. Hal itu harus dilakukan Polri dengan tetap memperhatikan  demokrasi  dan hak asasi manusia.
a.    Kedudukan Polri
Menurut UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri menjalankan peran dan fungsinya di seluruh wilayah Indonesia. Adapun susunan organisasi dan tata kerja Polri disesuaikan dengan kepentingan pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Sebagaimana halnya TNI, Polri juga berada di bawah kekuasaan presiden. Dalam melaksanaan tugas rutinnya, Polri dipimpin oleh Kapolri (Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia). Kapolri sendiri mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada presiden.
b.    Tugas dan Wewenang Polri
Tugas pokok Polri ialah memelihara keamanan dan keteriban masyarakat; menegakkan hukum; serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Berdasarkan UU No. 2/2002, dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Polri di antaranya diberi tugas-tugas lebih terperinci sebagai berikut:
·         mengatur, menjaga, mengawal, dan melakukan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah;
·         melakukan segala kegiatan yang diperlukan untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
·         membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat, serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
·         memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
·         berkoordinasi, mengawasi, dan melakukan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk penga-manan swakarsa;
·         menyelidiki dan menyidik semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
·         melindungi keselamatan jiwa, raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
·         melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi atau pihak yang berwenang.
Sumber: humas.polri.go.id

       Untuk melakukan tugas-tugas tersebut, Polri membutuhkan wewenang. Tindakan-tindakan tertentu perlu dilakukan oleh Polri dalam rangka melakukan tugasnya. Sebagaimana tercantum dalam UU No. 2/2002, wewenang-wewenang yang dimiliki Polri, antara lain, sebagai berikut:
·         menerima laporan dan pengaduan;
·         membantu menyelesaikan perselisihan antarwarga masyarakat;
·         mengambil sidik jari dan identitas lain serta memotret seseorang;
·         mencari keterangan dan barang bukti;
·         memberikan surat izin atau surat keterangan yang diperlukan untuk melayani   masyarakat;
·         memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;
·         memberi izin dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lain;
·         memberi izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan  senjata tajam;
·         bekerja sama dengan kepolisian dari negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional;
·         melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
·         melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara demi kepentingan penyidikan;
·         melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
·         memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; serta
·         mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
B.   Upaya Pembelaan Negara oleh Warga Negara
Upaya pembelaan negara, selain dilakukan oleh TNI dan Polri sebagai komponen utama, juga dilakukan oleh warga negara atau rakyat sebagai komponen cadangan dan pendukung. Sebagai komponen cadangan dan pendukung, warga negara diwajibkan untuk turut serta dalam upaya pembelaan negara. Dalam kondisi normal, warga negara melakukan pembelaan negara berdasarkan kedudukan dan perannya masing-masing. Namun, dalam kondisi darurat yang genting dan memaksa, warga negara diharuskan untuk turut melakukan pembelaan negara secara fisik dengan ikut bertempur dan berperang mengangkat sejata melawan musuh.
Semua warga negara berhak sekaligus berkewajiban dalam upaya pembelaan negara. Untuk melaksanakan hak dan kewajiban pembelaan negara dalam situasi dan kondisi normal, warga negara dapat memilih beberapa alternatif yang tersedia. Jika menghendaki ikut terlibat sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan dan keamanan, warga negara dapat mendaftar menjadi anggota TNI atau Polri. Jika berminat mewujudkan upaya pembelaan negara melalui jalur di luar TNI dan Polri, warga negara dapat mendaftar menjadi anggota organisasi sipil yang bergerak dalam bidang pertahanan dan pengamanan wilayah, keresimenan, pertolongan, dan sejenisnya.
Anda mungkin pernah menyaksikan langsung petugas Hansip (sekarang Linmas: perlindungan masyarakat) sedang mengamankan kegiatan tertentu atau petugas satpam sedang berjaga-jaga di sebuah instansi. Anda barangkali juga pernah melihat petugas palang merah atau SAR (search and rescue) sedang memberikan pertolongan kepada para korban kecelakaan atau bencana alam. Nah, semua pelaksanaan tugas tersebut tidak lain adalah bagian dari upaya pembelaan negara yang dilakukan oleh penduduk sipil dalam kedudukannya sebagai warga negara. Keterlibatan warga negara dalam organisasi atau kegiatan tersebut merupakan bagian dari sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang pelaksanaannya melibatkan TNI, Polri, dan seluruh unsur rakyat.
1.    Polisi Khusus
Polisi khusus –– atau seringkali disebut polsus –– bukanlah polisi seperti yang kita kenal sehari-hari yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat umum. Polisi khusus adalah polisi yang dibentuk terbatas hanya di lingkungan tertentu untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah atau lingkungan tertentu yang dimaksud. Polisi khusus tidak memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan penjagaan keamanan dan ketertiban masyarakat luas dan umum, melainkan hanya di lingkungan atau wilayah instansi tertentu.
Polisi khusus yang selama ini ada ialah polisi khusus kehutanan dan polisi khusus kereta api. Polisi kehutanan –– seringkali disebut polhut atau polisi hutan –– dibentuk dan dimiliki oleh departeman atau dinas kehutanan untuk melakukan pengamanan hutan. Adapun polisi kereta api dibentuk dan dimiliki oleh perusahaan negara PT Kereta Api Indonesia untuk melakukan pengamanan di dalam kereta api serta sarana dan prasarana perkeretaapian.
Selain itu, masih ada juga polisi yang disebut satuan polisi pamong praja. Satuan polisi pamong praja –– biasa disebut satpol PP –– biasanya dibentuk dan oleh pemerintah kota dan pemerintah daerah. Satuan polisi pamong praja sebenarnya dapat digolongkan sebagai polisi khusus juga karena diberi tugas dan wewenang pengamanan hanya di lingkungan khusus. Satuan polisi pamong praja biasanya diserahi tugas untuk melakukan pengamanan dan penertiban terhadap pelaksanaan proyek pembangunan yang dijalankan oleh pemerintah daerah.
2.   Organisasi Rakyat Terlatih
Di tengah masyarakat kadan-kadang kita jumpai petugas Hansip, Kamra, atau Wanra sedang menjalankan tugas. Mereka melakukan pengamanan dalam kegiatan-kegiatan kemasyarakatan. Mereka sering membantu polisi atau tentara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Nah, petugas Hansip, Kamra, dan Wanra merupakan orang-orang yang terlatih untuk menjalankan tugas pengamanan dan penertiban masyarakat. Mereka bahkan dapat difungsikan sebagai kekuatan penangkal kejahatan dan serangan jika diperlukan. Mereka ini sudah mendapat pelatihan dari para personel TNI dan Polri sehingga mereka sering disebut sebagai rakyat terlatih serta lembaganya disebut sebagai organisasi rakyat terlatih.
Organisasi mereka sering juga disebut sebagai organisasi pertahanan wilayah karena lingkup tugasnya hanya di wilayah tertentu. Mereka, antara lain, terdiri atas Hansip (pertahanan sipil), Kamra (keamanan rakyat), dan Wanra (perlawanan rakyat). Hansip, kamra, dan wanra merupakan organisasi rakyat yang dapat difungsikan untuk memberikan perlindungan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta sebagai kekuatan perlawanan dan pertahanan bersama TNI dan Polri.
3.   Pengamanan Mandiri
Di kantor-kantor pemerintah, perusahaan, pusat perbelanjaan, perumahan, dan kampus perguruan tinggi hampir selalu ada petugas berseragam khusus yang disebut satpam. Petugas satpam juga dapat kita jumpai di sekolah-sekolah tertentu. Apa tugas yang mereka jalankan? Tugas mereka adalah melakukan pengamanan di lingkungan tempat mereka bekerja. Oleh karena itu, mereka disebut satpam –– kependekan dari satuan pengamanan.
Satpam adalah bentuk pengamanan mandiri atau swakarsa. Disebut demikian karena satpam dibentuk atas kemauan dan kesadaran instansi sendiri (pemerintah atau swasta) untuk melakukan penjagaan di instansi masing-masing dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban. Pembentukan satpam dikoordinasikan dengan Polri dan mendapat pengukuhan dari Polri pula. Kewenangan yang dimiliki petugas satpam adalah melakukan pengamanan dan penertiban terbatas hanya di lingkungan tempatnya bekerja, seperti lingkungan kantor pemerintah, perusahaan, kompleks perumahan, dan kompleks pertokoan, dan kampus pendidikan.
4.   Satuan Tugas
Satuan tugas atau satgas merupakan satuan keamanan dan ketertiban yang biasanya dibentuk dan dimiliki oleh partai politik dan organisasi kemasyarakatan. Tugas dan wewenang satgas hanya terbatas untuk mengamankan kegiatan-kegiatan organisasi tempatnya bernaung. Mereka juga diberi wewenang untuk menertibkan para anggota organisasi dalam semua kegiatan yang dilakukan.
Satgas tidak menjalankan tugas secara rutin-harian. Artinya, mereka tidak bekerja dan bertugas setiap hari. Mereka bertugas secara insidental saja; dalam arti, mereka bertugas hanya jika organisasi tempat mereka bernaung melakukan kegiatan, seperti kampanye, rapat kerja, musyawarah kerja, dan muktamar.
5.   Resimen Mahasiswa
Jika kelak kita kuliah di perguruan tinggi, kita akan mengetahui bahwa di kampus ada unit organisasi mahasiswa yang disebut menwa atau resimen mahasiswa. Apa resimen mahasiswa itu? Resimen mahasiswa adalah organisasi mahasiswa yang dibentuk di perguruan tinggi sebagai wadah dalam partisipasi pembelaan negara oleh para mahasiswa.

Sumber: edukasi.kompas.com

Pembentukan resimen mahasiswa dikoordinasikan dengan TNI. Para anggota resimen mahasiswa mendapat pelatihan kemiliteran dari TNI. Sebagai wadah untuk upaya pembelaan negara, resimen mahasiswa didirikan untuk membentuk disiplin, wawasan kebangsaan, serta kemampuan fisik dan mental mahasiswa. Tugas para anggota resimen mahasiswa di antaranya memberikan pengamanan terhadap kegiatan kampus yang berisiko menimbulkan ketidaktertiban.
6.   Organisasi Pemberi Bantuan dan Pertolongan
Organisasi pemberi bantuan dan pertolongan adalah badan atau lembaga yang bergerak dalam bidang pemberian bantuan dan pertolongan kepada kalangan masyarakat tertentu yang membutuhkan. Kalangan masyarakat yang menjadi target untuk dibantu dan ditolong adalah masyarakat yang karena faktor tertentu mengalami kekurangan atau penderitaan. Kalangan masyarakat yang dimaksud, antara lain, para korban bencana alam, kecelakaan, dan kelaparan.
Organisasi pemberi bantuan dan pertolongan dapat dikatakan memiliki tugas dan misi yang mulia. Mereka menjalankan tugas dan misi kemanusiaan, seperti melakukan pencarian, memberikan perawatan, serta memberi dan menyalurkan bantuan logistik (makanan, minuman, dan obat-obatan) kepada para korban. Contoh organisasi pemberi bantuan dan pertolongan adalah PMI (Palang Merah Indonesia), PMR (Palang Merah Remaja), Basarnas (Badan SAR Nasional), dan pramuka.
 (Sumber: Artikulasi, Akhmad Zamroni, https://caraelegan.blogspot.co.id/2016/12/bentuk-upaya-bela-negara-oleh-warga.html, 23 Desember 2016)