Senin, 16 Oktober 2017

UU No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: www.pn-bau-bau.go.id

UU No. 49 Tahun 2009 merupakan undang-undang terbaru yang dibuat dalam upaya memperbaiki (untuk yang kedua kali) UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Sebelumnya, UU No. 2 Tahun 1986 telah diperbaiki dengan UU No. 8 Tahun 2004. Berlakunya UU No. 49 Tahun 2009 diharapkan dapat mengakomodasi perkembangan-perkembangan mutakhir yang terjadi dalam dunia peradilan umum di negara kita.
Di dalam UU No. 49 Tahun 2009 diatur berbagai hal seputar peradilan umum. Lebih terperinci hal-hal yang diatur dalam undang-undang ini, di antaranya, sebagai berikut.
·          Dalam Pasal 1, antara lain, dijelaskan batasan tentang pengadilan dan pengadilan khusus.
·          Dalam Pasal 8, antara lain, diatur pembentukan pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum dan pengangkatan hakim ad hoc dalam pengadilan khusus.
·         Dalam Pasal 14 diatur mengenai persyaratan pengangkatan hakim pengadilan serta pengangkatan ketua dan wakil ketua  pengadilan negeri.
·         Dalam Pasal 15 diatur mengenai persyaratan pengangkatan hakim pengadilan tinggi serta pengangkatan ketua dan wakil ketua pengadilan tinggi.
·         Dalam Pasal 19 diatur ihwal pemberhentian dengan hormat ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan.
·          Dalam Pasal 20, antara lain, diatur perihal pemberhentian dengan tidak hormat ketua, wakil ketua,  dan hakim pengadilan.
·          Dalam Pasal 25, antara lain, diatur kedudukan protokol, gaji pokok, biaya dinas, dan hak-hak hakim pengadilan.
·          Dalam Pasal 28, antara lain, diatur persyaratan untuk diangkat menjadi panitera pengadilan negeri.
·         Dalam Pasal 40, antara lain, diatur persyaratan untuk diangkat menjadi juru sita pengadilan.

·          Dalam Pasal 53, antara lain, diatur perihal tugas pengawasan yang diemban oleh ketua pengadilan.

UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: pa-purworejo.go.id

UU No. 50 Tahun 2009 merupakan undang-undang hasil perubahan kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Sebelumnya, UU No. 7 Tahun 1989 telah diperbaiki  dengan UU No. 3 Tahun 2006. Dalam UU No. 50 Tahun 2009, antara lain, diatur hal-hal sebagai berikut.
·          Dalam Pasal 1, di antaranya, dijelaskan pengertian tentang peradilan agama, pegawai pencatat nikah, juru sita, dan pengadilan khusus.
·          Dalam Pasal 3A, antara lain, diatur perihal pembentukan pengadilan khusus di lingkungan peradilan agama serta peradilan syariah Islam.
·          Dalam Pasal 13 diatur ihwal persyaratan seseorang untuk diangkat menjadi hakim pengadilan agama serta persyaratan untuk diangkat menjadi ketua atau wakil ketua pengadilan agama.
·          Dalam Pasal 14 diatur persyaratan seseorang untuk diangkat menjadi hakim pengadilan tinggi agama serta menjadi ketua dan wakil pengadilan tinggi agama.
·          Dalam Pasal 18 diatur ihwal pemberhentian dengan hormat ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan agama.
·          Dalam Pasal 19 diatur perihal pemberhentian dengan tidak hormat ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan agama.
·          Dalam Pasal 24, antara lain, diatur kedudukan protokol, gaji pokok, tunjangan, biaya dinas, pensiun, dan hak-hak hakim pengadilan agama.
·          Dalam Pasal 27, antara lain, diatur persyaratan untuk diangkat menjadi panitera pada pengadilan agama.
·          Dalam Pasal 39, antara lain, diatur persyaratan untuk diangkat menjadi juru sita pada pengadilan agama.
·          Dalam Pasal 45, antara lain, diatur persyaratan untuk diangkat menjadi sekretaris dan wakil sekretaris pada pengadilan agama.

                                                                                                                                                    

UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: http assets.kompas.com

Dari empat undang-undang yang secara khusus mengatur peradilan di Indonesia (peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara), UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer merupakan undang-undang yang memiliki napas paling panjang; dalam pengertian paling lama bertahan. Tiga undang-undang tentang peradilan lain –– yakni peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara –– masing-masing telah mengalami dua kali perubahan/perbaikan, sedangkan undang-undang peradilan militer sejak pertama diberlakukan pada tahun 1997, belum satu kali pun mengalami revisi atau perubahan. Oleh sebab itu, dalam beberapa tahun terakhir ini muncul wacana tentang perlunya upaya untuk melakukan perbaikan terhadap UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Akan tetapi, dengan segala kelebihan dan kekurangannya, UU No. 31 Tahun 1997 masih tetap memiliki legalitas dan keabsahan sebagai landasan penyelenggaraan peradilan militer. UU No. 31 Tahun 1997, antara lain, mengatur hal-hal sebagai berikut.
·         Dalam Bab I (Ketentuan Umum), antara lain, dijelaskan pengertian tentang oditurat militer, oditurat militer tinggi, oditurat jenderal angkatan bersenjata, oditurat militer pertempuran, pejabat tata usaha angkatan bersenjata, hakim militer, atasan yang berhak menghukum, perwira penyerah perkara, penyidik angkatan bersenjata, sengketa tata usaha angkatan bersenjata, dan prajurit angkatan bersenjata.
·         Dalam Bab II (Susunan dan Kekuasaan Pengadilan), antara lain, diatur perihal pengadilan dalam lingkungan peradilan militer sebagai badan pelaksana kekuasaan kehakiman, wewenang pengadilan dalam lingkungan peradilan militer, susunan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer (terdiri atas pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, pengadilan militer utama, dan pengadilan militer pertempuran], tempat kedudukan pengadilan militer utama, serta kepangkatan hakim ketua dalam persidangan pengadilan militer.
·         Dalam Bab III (Susunan dan Kekuasaan Oditurat), di antaranya, diatur tentang pembinaan teknis yustisial dan pengawasan bagi oditurat, susunan oditurat (oditurat militer, oditurat militer tinggi, oditurat jenderal, dan oditurat militer pertempuran), pembentukan unit pelaksana teknis oditurat militer, tempat kedudukan oditurat jenderal, mobilitas oditurat militer pertempuran, persyaratan prajurit untuk diangkat menjadi oditur militer, sumpah atau janji oditur dan oditur jenderal, pemberhentian dengan hormat dan dengan tidak hormat oditur dan oditur jenderal, serta tugas dan wewenang oditurat militer.
·         Dalam Bab IV (Hukum Acara Pidana Militer), antara lain, diatur tentang penyidik dan penyidik pembantu, wewenang penyidik, pembuatan berita acara, penyerahan berkas perkara kepada oditur, wewenang yang dimiliki oleh atasan yang berhak menghukum, penangkapan terhadap tersangka, jangka waktu penahanan tersangka, perpanjangan penahanan, penggeledahan dan penyitaan, benda-benda yang dikenai penyitaan, pemeriksaan surat, pelaksanaan penyidikan, penyerahan perkara, pemeriksaan dalam sidang pengadilan, pemeriksaan dan pembuktian, penuntutan dan pembelaan, penggabungan perkara gugatan ganti rugi, musyawarah dan putusan, acara pemeriksaan koneksitas, acara pemeriksaan khusus, acara pemeriksaan cepat, bantuan hukum, pemerik-saan tingkat banding, pemeriksaan tingkat kasasi, upaya hukum luar biasa, serta pelaksanaan putusan pengadilan.

·         Dalam Bab V (Hukum Acara Tata Usaha Militer), antara lain, diatur mengenai gugatan, pemeriksaan tingkat pertama, acara pemeriksaan cepat, pembuktian dan putusan, pemeriksaan tingkat banding, pemeriksaan tingkat kasasi, pemeriksaan peninjauan kembali putusan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, pelaksanaan putusan pengadilan, serta ganti rugi dan rehabilitasi.