Minggu, 29 Oktober 2017

UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: vineyardmsa.org

       UU No. 8 Tahun 1981 seringkali disebut
KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Sebutan KUHAP (ada unsur ‘kitab’) sebenarnya kurang tepat karena UU No. 8 Tahun 1981 tidak berisi himpunan atau kumpulan undang-undang, melainkan hanya ber-isi satu undang-undang, yakni undang-undang tentang hukum acara pidana. Seperti tersurat pada nama yang disandangnya, undang-undang ini mengatur tata cara atau proses peradilan di Indonesia.
       Sebelum UU No. 8 Tahun 1981 berlaku, dasar yang digunakan sebagai landasan proses dan sistem peradilan (khususnya peradilan pidana) di Indonesia adalah Het Herziene Inlandsch Reglement (Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44). Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR) dicabut karena dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan dunia hukum Indonesia umumnya dan sistem peradilan khususnya. Berlakunya UU No. 8 Tahun 1981 dirasakan membawa perubahan baru dalam proses peradilan di negara kita. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa UU No. 8 Tahun 1981 pun kini (tahun 2010-an) dipandang perlu mengalami perbaikan akibat terjadinya perkembangan dan perubahan dalam dunia hukum kita. Dalam dua tahun terakhir ini, sudah dibahas RUU mengenai perubahan atas UU No. 8 Tahun 1981.
       UU No. 8 Tahun 1981 secara garis besar mengatur keseluruhan proses peradilan dalam sistem peradilan di Indonesia, dari penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan, penuntutan, pemberian putusan, pelaksanaan putusan pengadilan, sampai peninjauan kembali. Secara lebih terperinci, UU No. 8 Tahun 1981, antara lain, mengatur hal-hal berikut.
·          Dalam Bab I (Ketentuan Umum), di antaranya, dijelaskan pengertian tentang penyidik dan penyidikan, jaksa dan penuntutan, hakim, praperadilan, putusan pengadilan, upaya hukum, penasihat hukum, tersangka, penyitaan, penggeledahan, penangkapan, penahanan, rehabilitasi, pengaduan, saksi, keterangan ahli, dan terpidana.
·          Dalam Bab IV (Penyidik dan Penuntut Umum), di antaranya, diatur wewenang penyelidik, wewenang penyidik, wewenang penyidik pembantu, dan wewenang penuntut umum.
·          Dalam Bab V (Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, serta Penyitaan dan Pemeriksaan surat), di antaranya, diatur penangkapan oleh penyelidik, penangkapan oleh penyidik, perintah penangkapan, pelaksanaan tugas penangkapan, penahanan oleh penyidik, surat perintah penahanan, jenis penahanan, masa penahanan, perpanjangan penahanan, dan penggeledahan rumah.
·          Dalam Bab XII (Ganti Kerugian dan Rehabilitasi), di antaranya, diatur tuntutan ganti kerugian oleh tersangka, putusan pemberian ganti kerugian, dan permintaan rehabilitasi.

·          Dalam Bab XIV (Penyidikan), di antaranya, diatur tata cara penyelidikan, tata cara penyidikan, tata cara pemeriksaan, pemberian keterangan oleh ahli, pembuatan berita acara, dan tata cara penyitaan.

UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: klikkabar.com

       Selain UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 48 Tahun 2009 merupakan undang-undang yang cukup detail mengatur masalah peradilan. Namun, jika UU No. 8 Tahun 1981 mengatur keseluruhan proses peradilan di Indonesia, UU No. 48 Tahun 2009 secara khusus mengatur aspek kekuasaan hakim dalam sistem peradilan. Di dalam undang-undang ini diatur kedudukan, fungsi, tugas, tanggung jawab, dan kewajiban hakim dalam proses peradilan.
       Dari UU No. 48 Tahun 2009 tampak jelas bahwa dalam sistem peradilan kita hakim memegang kedudukan dan peran yang sentral. Dijelaskan dalam undang-undang ini bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dari rumusan ini dapat ditarik tiga hal penting, yakni bahwa (1) kekuasaan hakim mewakili kekuasaan negara, (2) hakim memiliki kemerdekaan/kebebasan untuk menjalankan kekuasaannya, dan (3) kekuasaan dan kemerdekaan yang dimiliki hakim dijalankan dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan. Selanjutnya hal-hal lain yang diatur dalam UU No. 48 Tahun 2009, di antaranya, sebagai berikut.
·          Dalam Bab I (Ketentuan Umum), dijelaskan definisi tentang kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, hakim, hakim agung, hakim konstitusi, pengadilan khusus, dan hakim ad hoc.
·          Dalam Bab II (Asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman), antara lain, diatur mengenai prinsip penyelenggaraan peradilan, masalah peradilan negara, independensi atau kemandirian peradilan, larangan untuk melakukan campur tangan terhadap proses peradilan, sanksi pidana bagi pihak yang melakukan campur tangan terhadap proses peradilan, kriteria orang yang dapat dijadikan terdakwa dan terpidana, serta keharusan sidang peradilan untuk dilakukan secara terbuka bagi umum.
·          Dalam Bab III (Pelaku Kekuasaan Kehakiman), antara lain, diatur tentang para pemegang/pelaku kekuasaan kehakiman, peradilan-peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, wewenang Mahkamah Agung, organisasi dan administrasi Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, pembentukan pengadilan khusus, wewenang Mahkamah Konstitusi, serta organisasi dan dan administrasi Mahkamah Konstitusi.
·          Dalam Bab IV (Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim dan Hakim Konstitusi), antara lain, diatur peranan Komisi Yudisial dalam pengangkatan hakim agung, syarat dan tata cara pengangkatan hakim agung, pengangkatan hakim ad hoc dalam pengadilan khusus, syarat pengangkatan hakim konstitusi, serta pemberhentian hakim dan hakim konstitusi.
·          Dalam Bab VI (Pengawasan Hakim dan Hakim Konstitusi), antara lain, diatur ihwal pengawasan tertinggi atas penyelenggaraan peradilan; pengawasan internal atas tingkah laku hakim; pengawasan eksternal untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim; serta pengawasan terhadap hakim konstitusi.
·          Dalam Bab IX (Putusan Pengadilan), antara lain, diatur ihwal alasan dan dasar dikeluarkannya putusan pengadilan; penetapan, ikhtisar rapat permusyawaratan, dan berita acara pemeriksaan; akses masyarakat untuk memperoleh informasi yang terkait dengan putusan; serta pertanggungjawaban hakim atas penetapan dan putusan yang dibuatnya. 
·          Dalam Bab XI (Bantuan Hukum), antara lain, diatur mengenai hak setiap orang yang tersangkut perkara untuk mendapatkan bantuan hukum dan pembentukan pos bantuan hukum bagi pencari keadilan. 

·          Dalam Bab XII (Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan), antara lain, diatur tentang upaya penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan; penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan melalui arbitrase; serta penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan cara konsultasi, nego-siasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.