Kamis, 18 Mei 2017

Makna di Balik Proklamasi Kemerdekaan

Oleh Akhmad Zamroni


Sumber: IPPHOS

Proklamasi kemerdekaan mengubah Indonesia menjadi bangsa yang merdeka. Kata kemerdekaan  berasal dari kata dasar  merdeka. Dari segi bahasa, merdeka berarti ‘bebas’ atau ‘lepas’; maksudnya bebas atau lepas dari ikatan, belenggu, dan sejenisnya. Terkait dengan penjajahan yang dialami bangsa Indonesia, merdeka berarti ‘bebas atau lepas dari penguasaan bangsa lain’. Dalam kaitan yang sama, kemerdekaan  berarti kebebasan atau perihal bebasnya bangsa Indonesia dari penguasaan bangsa lain.
Adapun kata proklamasi  memiliki arti ‘maklumat’ atau ‘pengumuman’. Dengan demikian, proklamasi kemerdekaan  berarti ‘pengumuman tentang kebebasan’. Dalam konteks Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, proklamasi kemerdekaan  jadi memiliki arti pengumuman perihal bebasnya bangsa Indonesia dari penjajahan bangsa asing. Bangsa asing itu tidak lain ialah Jepang serta, tentunya, terkait juga dengan bangsa-bangsa lain yang pernah menjajah Indonesia, yakni  Belanda, Inggris, Spanyol, dan Portugis. Dalam pada itu, pengumuman tentang kebebasan itu sendiri setidaknya  ditujukan kepada tiga pihak, yaitu rakyat Indonesia, bangsa yang menjajah Indonesia, dan bangsa-bangsa lain di dunia.
Namun, apakah proklamasi kemerdekaan hanya sekadar memiliki makna semacam itu?  Apakah ia sepenuhnya hanya berarti pengumuman tentang kebebasan? Tentu saja, tidak. Proklamasi kemerdekaan memiliki makna yang jauh lebih subtil atau mendalam dari sekadar pengumuman kebebasan. Pengumuman kebebasan hanyalah makna dari segi lahiriah bahasa.
Kita yang tidak mengalami langsung peristiwanya, barangkali akan mengira bahwa proklamasi kemerdekaan hanya sekadar pernyataan bebasnya bangsa kita dari penjajahan. Namun, jika kita mendalami makna lain yang berada di baliknya, kita akan tahu betapa proklamasi kemerdekaan sebenarnya merupakan peristiwa simbolis yang menyimpan makna yang dalam dan kompleks. Makna itu terutama berkaitan dengan keberadaan bangsa kita pada hari-hari seputar diproklamasikannya kemerdekaan serta waktu-waktu sesudahnya pada masa depan.
Dalam situasi dan kondisi pada saat itu, proklamasi kemerdekaan memiliki beberapa makna penting bagi bangsa Indonesia. Makna yang secara langsung kelihatan mencuat, tentu saja,  adalah makna dari segi bahasa  seperti yang sudah disinggung di depan, yakni sebagai pernyataan bebasnya Indonesia dari kolonialisme. Namun, di baliknya terdapat makna-makna lain yang lebih mendalam, terutama jika dikaitkan dengan perjuangan lebih lanjut yang akan dan harus dilakukan bangsa Indonesia setelah lepas dari penjajahan.

A.   Makna Ilahiah (Religius)
Proklamasi kemerdekaan mengandung makna ilahiah atau religius. Artinya, kemerdekaan yang diproklamasikan bangsa Indonesia tidak lepas dari karunia atau pemberian Tuhan. Atas izin atau ridlo  Tuhan, bangsa Indonesia mendapat kesempatan, kekuatan, dan keberanian untuk memproklamasikan kemerdekaan (Sunoto, 1988). Sehebat apa pun usaha yang dilakukan bangsa kita untuk bebas dari penjajahan, jika Tuhan menentukan lain, usaha itu akan gagal.
Perihal Maha Pemurahnya Tuhan dalam proklamasi kemerdekaan ini diakui secara langsung oleh bangsa Indonesia, terutama lewat para tokoh pemimpin, yang turut merumuskan  dasar negara dan undang-undang dasar.  Seperti kita ketahui, dasar negara dan undang-undang dasar dirumuskan oleh BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) sekitar satu hingga dua bulan sebelum kemerdekaan diproklamasikan. Dasar negara dan undang-undang dasar itu, sehari setelah proklamasi kemerdekaan, yakni tanggal 18 Agustus 1945, disahkan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) menjadi Undang-Undang Dasar 1945.
Di dalam UUD 1945 itulah disebutkan secara terbuka betapa kemerdekaan yang kita raih adalah atas anugerah Tuhan. Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga disebutkan bahwa atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Adapun di alinea keempat yang menyinggung ihwal dasar negara, bahkan disebutkan bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi dasar negara yang pertama dari lima butir dasar yang ditetapkan.

B.   Makna Kemanusiaan (Humanisme)
Proklamasi kemerdekaan mengandung makna kemanusiaan atau humanisme. Artinya, kemerdekaan yang diproklamasikan bangsa Indonesia menandai bebasnya bangsa kita dari penindasan kemanusiaan. Penjajahan yang kita alami baik dari Portugis, Spanyol, Inggris, Belanda, maupun Jepang, merupakan penindasan oleh sekelompok manusia dari suatu bangsa terhadap sekelompok manusia dari bangsa lain (Indonesia).
Sebagai manusia berbangsa Indonesia, kita memiliki hak yang sama dengan bangsa-bangsa lain untuk hidup merdeka di muka bumi. Penjajahan oleh suatu bangsa terhadap bangsa lain bertentangan dengan nilai-nilai dan sifat-sifat kemanusiaan. Penjajahan harus ditentang dan dilawan untuk mendapatkan kembali kemerdekaan. Oleh sebab itu, dalam Pembukaan UUD 1945  alinea pertama disebutkan bahwa penjajahan harus dihapus karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Sumber: 30 Tahun Indonesia Merdeka

Pada saat kita dijajah, harkat dan martabat kemanusiaan kita terasa diinjak-injak dan bahkan seperti lenyap. Derajat kemanusiaan kita turun drastis beberapa tingkat akibat secara paksa kita diperlakukan sewenang-wenang. Sebagai manusia kita benar-benar direndahkan dan bahkan diperlakukan tidak seperti layaknya manusia: dipaksa melakukan hal-hal yang tidak kita kehendaki, dilarang melakukan banyak hal, diperas, dicederai, disiksa, bahkan dibunuh tanpa kita dapat menuntut keadilan.
Pada saat bangsa kita memproklamasikan kemerdekaan, maka kita lepas dari penindasan seperti itu. Harkat dan martabat kita sebagai manusia dan bangsa pulih kembali. Tidak ada lagi manusia dan bangsa lain yang berlaku sewenang-wenang. Tidak ada lagi manusia dan bangsa lain yang menguasai kita.

C.   Makna Keadilan dan Persamaan
Masih terkait dengan makna kemanusiaan, proklamasi kemerdekaan juga mengandung makna keadilan dan persamaan. Kemerdekaan yang kita proklamasikan telah mengembalikan keadilan dan persamaan ke dalam genggaman kita. Bebasnya kita dari penjajahan dengan sendirinya menandai bebasnya kita dari ketidakadilan dan ketidaksamaan kedudukan.
Bangsa yang hidup dalam penjajahan adalah bangsa yang mendapat perlakuan tidak adil karena haknya untuk hidup bebas dirampas. Bangsa yang terjajah adalah juga bangsa yang kedudukannya direndahkan karena lazim hanya diposisikan sebagai pelayan dan pemuas berbagai hasrat kekuasaan. Oleh sebab itu, begitu kita merdeka, kita bebas dari keadaan yang menyedihkan semacam itu. Kita kembali mendapatkan keadilan yang sempat dirampas paksa. Kedudukan kita pun kembali sama dan sederajat dengan bangsa-bangsa lain di dunia.

D.   Makna Persatuan (Unitarisme)
Proklamasi kemerdekaan mengandung makna persatuan atau unitarisme. Persatuan bangsa Indonesia terasa sekali geregetnya dalam keseluruhan peristiwa proklamasi kemerdekaan. Pada menjelang, bersamaan, dan sesudah kemerdekaan diproklamasikan, persatuan di antara rakyat sudah terbentuk dengan baik.
Persatuan sendiri telah disadari menjadi prasyarat bagi terwujudnya kemerdekaan bangsa Indonesia. Belajar dari kegagalan-kegagalan perjuangan sebelumnya yang dilakukan secara lokal dan terpisah-pisah, para tokoh pejuang dan rakyat akhirnya bangkit bersatu secara nasional untuk kembali berjuang lewat berbagai jalan. Dengan persatuan, perjuangan rakyat Indonesia  menjadi lebih sulit untuk dipatahkan, sementara kemerdekaan relatif menjadi lebih mudah untuk diraih.
Pada kenyataannya, persatuan dan kemerdekaan menjadi saling mendukung dan saling melengkapi. Persatuan membuat bangsa Indonesia lebih kukuh dan lebih bertenaga dalam meraih kemerdekaan. Sebaliknya, setelah kemerdekaan dapat dicapai, persatuan yang tergalang menjadi bertambah kukuh karena semangat kebangsaan (nasionalisme) yang terbentuk juga sudah makin kuat.
Hal terakhir itu terbukti ketika Belanda hendak kembali menanamkan kolonialismenya di Indonesia selepas proklamasi kemerdekaan, rakyat Indonesia menghadapinya dengan persatuan dan nasionalisme yang lebih besar dan berkobar-kobar, jauh melebihi dari yang pernah diperlihatkan pada waktu-waktu sebelumnya. Lewat perjuangan fisik dan diplomasi, semua unsur rakyat umumnya bersatu padu menghadapi dan melawan agresi Belanda yang dibantu Sekutu. Dengan persatuan dan nasionalisme yang begitu kukuh, rakyat dapat mengusir pergi Belanda dan Sekutu dari bumi Indonesia.

E.   Makna Perjuangan dan Heroisme
Proklamasi kemerdekaan kuat sekali mencuatkan makna perjuangan dan heroisme. Proklamasi kemerdekaan Indonesia dilakukan dengan perjuangan, tekad, dan keberanian yang besar. Perjuangan, tekad, dan keberanian ini diberikan dan dilakukan rakyat Indonesia jauh sejak sebelum dan pada saat kemerdekaan diproklamasikan.

Sumber: IPPHOS

Perjuangan, tekad, dan keberanian juga sekaligus menunjukkan mencuatnya sikap kepahlawanan atau heroisme rakyat Indonesia dalam menghadapi kolonialisme bangsa asing. Disebut sikap kepahlawanan atau heroisme karena di dalamnya terdapat ikhtiar yang keras dan kuat untuk membela kebenaran, keadilan, dan kehormatan tanah air. Ketika kemerdekaan akhirnya dapat diproklamasikan, hal itu menjadi titik puncak perjuangan dan sikap kepahlawanan yang diberikan.

F.   Makna Inspirasi 
Proklamasi kemerdekaan merupakan titik puncak perjuangan rakyat Indonesia dalam melawan kolonialisme. Dalam perjuangan meraih kemerdekaan, seluruh daya upaya dan hak milik rakyat Indonesia –– harta benda, jiwa, dan raga –– diberikan. Seluruh sendi kehidupan rakyat Indonesia menjadi taruhannya.
Oleh sebab itu, ketika kemerdekaan diproklamasikan, semua aspek kehi-dupan rakyat Indonesia merujuk kepadanya. Itulah pula, proklamasi kemerdekaan kemudian menjadi sumber inspirasi (ilham) yang luar biasa bagi tata kehidupan bangsa Indonesia untuk waktu-waktu sesudahnya. Yang paling menonjol dan segera menjadi kenyataan, proklamasi kemerdekaan menjadi sumber hukum yang sangat inspiratif bagi pembentukan negara kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya, proklamasi kemerdekan menjadi sumber dari segala hukum dan tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara rakyat Indonesia.

G.   Makna Kebangkitan
Proklamasi kemerdekaan mengandung makna kebangkitan. Dengan diproklamasikannya kemerdekaan, kedaulatan rakyat Indonesia bangkit kembali dan tumbuh di tempat yang semestinya, yakni di bumi pertiwi. Kedaulatan rakyat yang selama beberapa abad dibenamkan oleh kekuasaan kolonial asing, melalui proklamasi kembali hidup dan berdenyut di rumahnya sendiri.
Di bumi Indonesia, kedaulatan yang harus tegak adalah kedaulatan rakyat Indonesia, bukan kedaulatan kolonial asing. Dengan proklamasi kemerdekaan, penegasan mengenai hal itu menjadi sampai pada titik klimaksnya. Kedaulatan kolonial asing harus menyingkir dan kembali ke tempat asalnya. Penempatan kedaulatan kolonial asing di Indonesia merupakan tindakan yang tidak semestinya dilakukan. Perjuangan rakyat Indonesia selama berabad-abad melawan kolonialisme sebenarnya juga hendak menyatakan hal itu secara tidak langsung.

H.   Makna Kelahiran
Proklamasi kemerdekaan mengandung makna kelahiran atau natalitas. Kemerdekaan yang diproklamasikan rakyat Indonesia menandai lahirnya Indonesia sebagai negara yang berdaulat. Praktis, melalui kemerdekaan yang diproklamasikannya, rakyat Indonesia secara simbolik menyatakan diri sebagai negara.
Pada saat itu, sebagian alat kelengkapan negara, yakni dasar negara dan undang-undang dasar (konstitusi) rancangan BPUPKI, sudah dalam genggaman rakyat Indonesia. Kelahiran negara Indonesia kemudian menggema kuat dan mencapai wujud konkretnya sehari setelah kemerdekaan diproklamasikan. Pada tanggal 18 Agustus 1945 itu, PPKI mengesahkan UUD 1945, mengangkat presi-den dan wakil presiden, serta menentukan sebuah komite nasional menjadi se-macam badan legislatif sebelum DPR dan MPR terbentuk.
Lewat pengesahan tiga hal tersebut oleh PPKI, secara de facto Indonesia sudah menjadi negara. Indonesia sudah memiliki persyaratan formal berdirinya sebuah negara karena telah memiliki wilayah, rakyat, pemerintahan, dan konstitusi. Tinggal satu persyaratan lagi yang belum dipenuhi Indonesia, yakni pengakuan dari negara lain ––  tetapi, persyaratan ini bukan merupakan faktor mutlak untuk berdirinya sebuah negara.
Lahirnya negara Indonesia  lewat proklamasi kemerdekan juga menandai tamatnya tatanan kehidupan kolonial asing dan mulai berlakunya tatanan kehidupan pribumi masyarakat Indonesia. Tatanan kehidupan masyarakat Indonesia kembali menjadi tuan di negeri sendiri setelah sebelumnya selama tiga abad lebih tersisih secara paksa oleh tatanan kehidupan kolonial asing. Tatanan kehidupan itu, antara lain, mencakup tatanan sosial, budaya, hukum, dan politik.

I.     Makna Politik
Proklamasi kemerdekaan yang melahirkan negara Indonesia juga menunjukkan dengan sangat kuat menonjolnya makna politik. Keputusan untuk memproklamasikan kemerdekaan itu sendiri sebenarnya termasuk keputusan politik rakyat Indonesia. Menonjolnya makna politik dalam proklamasi kemerdekaan, antara lain, ditunjukkan oleh hal-hal berikut ini.
1.   Proklamasi kemerdekaan dapat dikatakan sebagai pernyataan diplomasi rakyat Indonesia kepada dunia (negara-negara lain) mengenai sedang dan akan berdirinya sebuah negara baru.
2.   Lewat proklamasi kemerdekaan, rakyat Indonesia menyatakan kepada dunia mengenai sedang dan akan hadirnya negara baru dalam percaturan, hubungan, dan pergaulan internasional.
3.   Melalui proklamasi kemerdekaan, rakyat Indonesia juga menyatakan, untuk memenuhi persyaratan negara, sedang diproses pembentukan kelengkapan, administrasi, dan hal-hal yang berkaitan dengan ketatanegaraan lainnya.

J.    Makna Pembangunan (Rekonstruksi)
Walaupun merupakan titik puncak perjuangan, proklamasi kemerdekaan hakikatnya bukan merupakan tujuan akhir (final) dari seluruh upaya hidup rakyat Indonesia. Kemerdekaan hanya  merupakan tujuan akhir dari perjuangan melawan kolonialisme, sementara setelah kolonialisme dapat diakhiri, kehidupan rakyat Indonesia masih membentang sangat panjang ke masa depan. Oleh sebab itu, Soekarno, Sang Proklamator yang sehari setelah proklamasi kemerdekaan diangkat menjadi presiden, mengatakan bahwa kemerdekaan adalah “jembatan emas”. 

Sumber: Koleksi Zamroni

Artinya, proklamasi menjadi penghubung atau perantara kehidupan masa lalu (sebelum proklamasi kemerdekaan) dan kehidupan masa depan rakyat Indonesia. Artinya lagi, proklamasi kemerdekaan menjadi titik mula dilakukannya berbagai upaya perbaikan terhadap kehidupan rakyat Indonesia yang mengalami keterbelakangan dan kemandekan berat akibat kolonialisme bangsa asing. Itulah sebabnya, di dalam proklamasi kemerdekaan tersirat makna rekonstruksi, yakni membangun kembali sendi-sendi kehidupan rakyat dalam rangka memulihkan sekaligus memajukannya.
Namun, apa dan bagaimana bentuk kemajuan yang hendak dicapai itu? Kemajuan itu, tentunya ialah kemajuan hidup yang selaras dengan tujuan utama negara Indonesia, yakni menciptakan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur dari segi material dan spiritual berdasarkan Pancasila. Di sisi lain, kemajuan itu juga tidak bertentangan dengan tujuan pemerintahan negara Indonseia dalam berbagai bidang dan sektor sebagaimana yang diamanatkan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yakni melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; serta ikut menciptakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.