Sumber: IPPHOS |
Proklamasi
kemerdekaan mengubah Indonesia menjadi bangsa yang merdeka. Kata kemerdekaan berasal dari kata dasar merdeka. Dari segi bahasa, merdeka
berarti ‘bebas’ atau ‘lepas’; maksudnya bebas atau lepas dari ikatan, belenggu,
dan sejenisnya. Terkait dengan penjajahan yang dialami bangsa Indonesia, merdeka
berarti ‘bebas atau lepas dari penguasaan bangsa lain’. Dalam kaitan yang sama,
kemerdekaan berarti kebebasan
atau perihal bebasnya bangsa Indonesia dari penguasaan bangsa lain.
Adapun kata
proklamasi memiliki arti
‘maklumat’ atau ‘pengumuman’. Dengan demikian, proklamasi kemerdekaan berarti ‘pengumuman tentang kebebasan’. Dalam
konteks Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, proklamasi kemerdekaan jadi memiliki arti pengumuman perihal
bebasnya bangsa Indonesia dari penjajahan bangsa asing. Bangsa asing itu tidak
lain ialah Jepang serta, tentunya, terkait juga dengan bangsa-bangsa lain yang
pernah menjajah Indonesia, yakni
Belanda, Inggris, Spanyol, dan Portugis. Dalam pada itu, pengumuman tentang
kebebasan itu sendiri setidaknya ditujukan
kepada tiga pihak, yaitu rakyat Indonesia, bangsa yang menjajah Indonesia, dan
bangsa-bangsa lain di dunia.
Namun, apakah proklamasi kemerdekaan hanya sekadar memiliki makna
semacam itu? Apakah ia sepenuhnya hanya
berarti pengumuman tentang kebebasan? Tentu saja, tidak. Proklamasi kemerdekaan
memiliki makna yang jauh lebih subtil atau mendalam dari sekadar pengumuman kebebasan.
Pengumuman kebebasan hanyalah makna dari segi lahiriah bahasa.
Kita yang
tidak mengalami langsung peristiwanya, barangkali akan mengira bahwa proklamasi
kemerdekaan hanya sekadar pernyataan bebasnya bangsa kita dari penjajahan.
Namun, jika kita mendalami makna lain yang berada di baliknya, kita akan tahu
betapa proklamasi kemerdekaan sebenarnya merupakan peristiwa simbolis yang
menyimpan makna yang dalam dan kompleks. Makna itu terutama berkaitan dengan
keberadaan bangsa kita pada hari-hari seputar diproklamasikannya kemerdekaan
serta waktu-waktu sesudahnya pada masa depan.
Dalam situasi dan kondisi pada saat
itu, proklamasi kemerdekaan memiliki beberapa makna penting bagi bangsa
Indonesia. Makna yang secara langsung kelihatan mencuat, tentu saja, adalah makna dari segi bahasa seperti yang sudah disinggung di depan, yakni
sebagai pernyataan bebasnya Indonesia dari kolonialisme. Namun, di baliknya
terdapat makna-makna lain yang lebih mendalam, terutama jika dikaitkan dengan
perjuangan lebih lanjut yang akan dan harus dilakukan bangsa Indonesia setelah
lepas dari penjajahan.
A. Makna Ilahiah (Religius)
Proklamasi
kemerdekaan mengandung makna ilahiah atau religius. Artinya, kemerdekaan yang
diproklamasikan bangsa Indonesia tidak lepas dari karunia atau pemberian Tuhan.
Atas izin atau ridlo Tuhan,
bangsa Indonesia mendapat kesempatan, kekuatan, dan keberanian untuk
memproklamasikan kemerdekaan (Sunoto, 1988). Sehebat apa pun usaha yang
dilakukan bangsa kita untuk bebas dari penjajahan, jika Tuhan menentukan lain,
usaha itu akan gagal.
Perihal
Maha Pemurahnya Tuhan dalam proklamasi kemerdekaan ini diakui secara langsung
oleh bangsa Indonesia, terutama lewat para tokoh pemimpin, yang turut
merumuskan dasar negara dan
undang-undang dasar. Seperti kita
ketahui, dasar negara dan undang-undang dasar dirumuskan oleh BPUPKI (Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) sekitar satu hingga dua
bulan sebelum kemerdekaan diproklamasikan. Dasar negara dan undang-undang dasar
itu, sehari setelah proklamasi kemerdekaan, yakni tanggal 18 Agustus 1945,
disahkan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) menjadi Undang-Undang
Dasar 1945.
Di dalam UUD 1945 itulah disebutkan
secara terbuka betapa kemerdekaan yang kita raih adalah atas anugerah Tuhan.
Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga disebutkan bahwa atas berkat rahmat
Tuhan Yang Maha Kuasa, rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Adapun di
alinea keempat yang menyinggung ihwal dasar negara, bahkan disebutkan bahwa
Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi dasar negara yang pertama dari lima butir dasar
yang ditetapkan.
B. Makna Kemanusiaan (Humanisme)
Proklamasi
kemerdekaan mengandung makna kemanusiaan atau humanisme. Artinya, kemerdekaan
yang diproklamasikan bangsa Indonesia menandai bebasnya bangsa kita dari
penindasan kemanusiaan. Penjajahan yang kita alami baik dari Portugis, Spanyol,
Inggris, Belanda, maupun Jepang, merupakan penindasan oleh sekelompok manusia
dari suatu bangsa terhadap sekelompok manusia dari bangsa lain (Indonesia).
Sebagai
manusia berbangsa Indonesia, kita memiliki hak yang sama dengan bangsa-bangsa
lain untuk hidup merdeka di muka bumi. Penjajahan oleh suatu bangsa terhadap
bangsa lain bertentangan dengan nilai-nilai dan sifat-sifat kemanusiaan.
Penjajahan harus ditentang dan dilawan untuk mendapatkan kembali kemerdekaan.
Oleh sebab itu, dalam Pembukaan UUD 1945
alinea pertama disebutkan bahwa penjajahan harus dihapus karena tidak
sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Sumber: 30 Tahun Indonesia Merdeka |
Pada saat
kita dijajah, harkat dan martabat kemanusiaan kita terasa diinjak-injak dan
bahkan seperti lenyap. Derajat kemanusiaan kita turun drastis beberapa tingkat
akibat secara paksa kita diperlakukan sewenang-wenang. Sebagai manusia kita
benar-benar direndahkan dan bahkan diperlakukan tidak seperti layaknya manusia:
dipaksa melakukan hal-hal yang tidak kita kehendaki, dilarang melakukan banyak
hal, diperas, dicederai, disiksa, bahkan dibunuh tanpa kita dapat menuntut
keadilan.
Pada saat bangsa kita
memproklamasikan kemerdekaan, maka kita lepas dari penindasan seperti itu.
Harkat dan martabat kita sebagai manusia dan bangsa pulih kembali. Tidak ada
lagi manusia dan bangsa lain yang berlaku sewenang-wenang. Tidak ada lagi
manusia dan bangsa lain yang menguasai kita.
C. Makna Keadilan dan Persamaan
Masih
terkait dengan makna kemanusiaan, proklamasi kemerdekaan juga mengandung makna
keadilan dan persamaan. Kemerdekaan yang kita proklamasikan telah mengembalikan
keadilan dan persamaan ke dalam genggaman kita. Bebasnya kita dari penjajahan dengan
sendirinya menandai bebasnya kita dari ketidakadilan dan ketidaksamaan kedudukan.
Bangsa yang hidup dalam penjajahan
adalah bangsa yang mendapat perlakuan tidak adil karena haknya untuk hidup
bebas dirampas. Bangsa yang terjajah adalah juga bangsa yang kedudukannya
direndahkan karena lazim hanya diposisikan sebagai pelayan dan pemuas berbagai
hasrat kekuasaan. Oleh sebab itu, begitu kita merdeka, kita bebas dari keadaan
yang menyedihkan semacam itu. Kita kembali mendapatkan keadilan yang sempat
dirampas paksa. Kedudukan kita pun kembali sama dan sederajat dengan
bangsa-bangsa lain di dunia.
D. Makna Persatuan (Unitarisme)
Proklamasi
kemerdekaan mengandung makna persatuan atau unitarisme. Persatuan bangsa
Indonesia terasa sekali geregetnya dalam keseluruhan peristiwa proklamasi
kemerdekaan. Pada menjelang, bersamaan, dan sesudah kemerdekaan
diproklamasikan, persatuan di antara rakyat sudah terbentuk dengan baik.
Persatuan
sendiri telah disadari menjadi prasyarat bagi terwujudnya kemerdekaan bangsa
Indonesia. Belajar dari kegagalan-kegagalan perjuangan sebelumnya yang
dilakukan secara lokal dan terpisah-pisah, para tokoh pejuang dan rakyat
akhirnya bangkit bersatu secara nasional untuk kembali berjuang lewat berbagai
jalan. Dengan persatuan, perjuangan rakyat Indonesia menjadi lebih sulit untuk dipatahkan,
sementara kemerdekaan relatif menjadi lebih mudah untuk diraih.
Pada
kenyataannya, persatuan dan kemerdekaan menjadi saling mendukung dan saling
melengkapi. Persatuan membuat bangsa Indonesia lebih kukuh dan lebih bertenaga
dalam meraih kemerdekaan. Sebaliknya, setelah kemerdekaan dapat dicapai,
persatuan yang tergalang menjadi bertambah kukuh karena semangat kebangsaan
(nasionalisme) yang terbentuk juga sudah makin kuat.
Hal terakhir itu terbukti ketika
Belanda hendak kembali menanamkan kolonialismenya di Indonesia selepas proklamasi
kemerdekaan, rakyat Indonesia menghadapinya dengan persatuan dan nasionalisme
yang lebih besar dan berkobar-kobar, jauh melebihi dari yang pernah diperlihatkan
pada waktu-waktu sebelumnya. Lewat perjuangan fisik dan diplomasi, semua unsur
rakyat umumnya bersatu padu menghadapi dan melawan agresi Belanda yang dibantu
Sekutu. Dengan persatuan dan nasionalisme yang begitu kukuh, rakyat dapat
mengusir pergi Belanda dan Sekutu dari bumi Indonesia.
E. Makna Perjuangan dan Heroisme
Proklamasi
kemerdekaan kuat sekali mencuatkan makna perjuangan dan heroisme. Proklamasi
kemerdekaan Indonesia dilakukan dengan perjuangan, tekad, dan keberanian yang
besar. Perjuangan, tekad, dan keberanian ini diberikan dan dilakukan rakyat
Indonesia jauh sejak sebelum dan pada saat kemerdekaan diproklamasikan.
Sumber: IPPHOS |
Perjuangan, tekad, dan keberanian
juga sekaligus menunjukkan mencuatnya sikap kepahlawanan atau heroisme rakyat
Indonesia dalam menghadapi kolonialisme bangsa asing. Disebut sikap kepahlawanan
atau heroisme karena di dalamnya terdapat ikhtiar yang keras dan kuat untuk
membela kebenaran, keadilan, dan kehormatan tanah air. Ketika kemerdekaan
akhirnya dapat diproklamasikan, hal itu menjadi titik puncak perjuangan dan
sikap kepahlawanan yang diberikan.
F. Makna Inspirasi
Proklamasi
kemerdekaan merupakan titik puncak perjuangan rakyat Indonesia dalam melawan
kolonialisme. Dalam perjuangan meraih kemerdekaan, seluruh daya upaya dan hak
milik rakyat Indonesia –– harta benda, jiwa, dan raga –– diberikan. Seluruh
sendi kehidupan rakyat Indonesia menjadi taruhannya.
Oleh sebab itu, ketika kemerdekaan
diproklamasikan, semua aspek kehi-dupan rakyat Indonesia merujuk kepadanya.
Itulah pula, proklamasi kemerdekaan kemudian menjadi sumber inspirasi (ilham)
yang luar biasa bagi tata kehidupan bangsa Indonesia untuk waktu-waktu
sesudahnya. Yang paling menonjol dan segera menjadi kenyataan, proklamasi
kemerdekaan menjadi sumber hukum yang sangat inspiratif bagi pembentukan negara
kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya, proklamasi kemerdekan menjadi sumber
dari segala hukum dan tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
rakyat Indonesia.
G. Makna Kebangkitan
Proklamasi
kemerdekaan mengandung makna kebangkitan. Dengan diproklamasikannya
kemerdekaan, kedaulatan rakyat Indonesia bangkit kembali dan tumbuh di tempat
yang semestinya, yakni di bumi pertiwi. Kedaulatan rakyat yang selama beberapa
abad dibenamkan oleh kekuasaan kolonial asing, melalui proklamasi kembali hidup
dan berdenyut di rumahnya sendiri.
Di bumi Indonesia, kedaulatan yang
harus tegak adalah kedaulatan rakyat Indonesia, bukan kedaulatan kolonial
asing. Dengan proklamasi kemerdekaan, penegasan mengenai hal itu menjadi sampai
pada titik klimaksnya. Kedaulatan kolonial asing harus menyingkir dan kembali
ke tempat asalnya. Penempatan kedaulatan kolonial asing di Indonesia merupakan
tindakan yang tidak semestinya dilakukan. Perjuangan rakyat Indonesia selama
berabad-abad melawan kolonialisme sebenarnya juga hendak menyatakan hal itu
secara tidak langsung.
H. Makna Kelahiran
Proklamasi
kemerdekaan mengandung makna kelahiran atau natalitas. Kemerdekaan yang
diproklamasikan rakyat Indonesia menandai lahirnya Indonesia sebagai negara
yang berdaulat. Praktis, melalui kemerdekaan yang diproklamasikannya, rakyat
Indonesia secara simbolik menyatakan diri sebagai negara.
Pada saat
itu, sebagian alat kelengkapan negara, yakni dasar negara dan undang-undang
dasar (konstitusi) rancangan BPUPKI, sudah dalam genggaman rakyat Indonesia.
Kelahiran negara Indonesia kemudian menggema kuat dan mencapai wujud konkretnya
sehari setelah kemerdekaan diproklamasikan. Pada tanggal 18 Agustus 1945 itu,
PPKI mengesahkan UUD 1945, mengangkat presi-den dan wakil presiden, serta
menentukan sebuah komite nasional menjadi se-macam badan legislatif sebelum DPR
dan MPR terbentuk.
Lewat
pengesahan tiga hal tersebut oleh PPKI, secara de facto Indonesia sudah
menjadi negara. Indonesia sudah memiliki persyaratan formal berdirinya sebuah
negara karena telah memiliki wilayah, rakyat, pemerintahan, dan konstitusi. Tinggal
satu persyaratan lagi yang belum dipenuhi Indonesia, yakni pengakuan dari
negara lain –– tetapi, persyaratan ini
bukan merupakan faktor mutlak untuk berdirinya sebuah negara.
Lahirnya negara Indonesia lewat proklamasi kemerdekan juga menandai tamatnya
tatanan kehidupan kolonial asing dan mulai berlakunya tatanan kehidupan pribumi
masyarakat Indonesia. Tatanan kehidupan masyarakat Indonesia kembali menjadi
tuan di negeri sendiri setelah sebelumnya selama tiga abad lebih tersisih
secara paksa oleh tatanan kehidupan kolonial asing. Tatanan kehidupan itu,
antara lain, mencakup tatanan sosial, budaya, hukum, dan politik.
I. Makna Politik
Proklamasi kemerdekaan yang melahirkan negara Indonesia juga menunjukkan
dengan sangat kuat menonjolnya makna politik. Keputusan untuk memproklamasikan
kemerdekaan itu sendiri sebenarnya termasuk keputusan politik rakyat Indonesia.
Menonjolnya makna politik dalam proklamasi kemerdekaan, antara lain,
ditunjukkan oleh hal-hal berikut ini.
1. Proklamasi kemerdekaan dapat dikatakan
sebagai pernyataan diplomasi rakyat Indonesia kepada dunia (negara-negara lain)
mengenai sedang dan akan berdirinya sebuah negara baru.
2. Lewat proklamasi kemerdekaan, rakyat
Indonesia menyatakan kepada dunia mengenai sedang dan akan hadirnya negara baru
dalam percaturan, hubungan, dan pergaulan internasional.
3. Melalui proklamasi kemerdekaan,
rakyat Indonesia juga menyatakan, untuk memenuhi persyaratan negara, sedang
diproses pembentukan kelengkapan, administrasi, dan hal-hal yang berkaitan
dengan ketatanegaraan lainnya.
J. Makna Pembangunan (Rekonstruksi)
Walaupun
merupakan titik puncak perjuangan, proklamasi kemerdekaan hakikatnya bukan
merupakan tujuan akhir (final) dari seluruh upaya hidup rakyat Indonesia. Kemerdekaan
hanya merupakan tujuan akhir dari
perjuangan melawan kolonialisme, sementara setelah kolonialisme dapat diakhiri,
kehidupan rakyat Indonesia masih membentang sangat panjang ke masa depan. Oleh
sebab itu, Soekarno, Sang Proklamator yang sehari setelah proklamasi
kemerdekaan diangkat menjadi presiden, mengatakan bahwa kemerdekaan adalah
“jembatan emas”.
Sumber: Koleksi Zamroni |
Artinya,
proklamasi menjadi penghubung atau perantara kehidupan masa lalu (sebelum
proklamasi kemerdekaan) dan kehidupan masa depan rakyat Indonesia. Artinya
lagi, proklamasi kemerdekaan menjadi titik mula dilakukannya berbagai upaya
perbaikan terhadap kehidupan rakyat Indonesia yang mengalami keterbelakangan
dan kemandekan berat akibat kolonialisme bangsa asing. Itulah sebabnya, di
dalam proklamasi kemerdekaan tersirat makna rekonstruksi, yakni membangun
kembali sendi-sendi kehidupan rakyat dalam rangka memulihkan sekaligus
memajukannya.
Namun, apa dan bagaimana bentuk kemajuan yang hendak dicapai itu? Kemajuan
itu, tentunya ialah kemajuan hidup yang selaras dengan tujuan utama negara Indonesia,
yakni menciptakan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur dari segi material
dan spiritual berdasarkan Pancasila. Di sisi lain, kemajuan itu juga tidak
bertentangan dengan tujuan pemerintahan negara Indonseia dalam berbagai bidang
dan sektor sebagaimana yang diamanatkan dalam alinea keempat Pembukaan UUD
1945, yakni melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia; memajukan
kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; serta ikut menciptakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial.