Rabu, 24 April 2019

Sikap Positif terhadap Implementasi Demokrasi


Oleh  Akhmad Zamroni

Demokrasi (Sumber: sp.depositphotos.com)

     Kini kita mengetahui keunggulan-keunggulan demokrasi sebagai suatu sistem dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kita paham bahwa dengan segala kelebihannya, demokrasi penting untuk diterapkan dan dilaksanakan dalam semua aspek kehidupan kita. Dengan menerapkan dan melaksanakan demokrasi, kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita diharapkan dari waktu ke waktu akan bertambah adil, maju, beradab, bermartabat, dan sejahtera.
     Harapan tersebut bukanlah hal yang kosong belaka. Selama diterapkan dan dilaksanakan dengan benar, konsisten, dan konsekuen, demokrasi akan dapat mengantarkan kita pada iklim kehidupan yang kita harapkan, seperti terjamin dan terlindunginya hak asasi manusia, terciptanya pemerintahan yang bersih dari KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) dan tidak otoriter, terwujudnya ketertiban dan keamanan, tersalurkannya aspirasi dan kepentingan rakyat, serta terealisasinya pembangunan yang adil dan merata. Hal ini telah terbukti di banyak negara. Di negara-negara maju, kesejahteraan, kemodernan, dan keunggulan yang mereka peroleh banyak ditentukan oleh implementasi (penerapan dan pelaksanaan) demokrasi.
     Bangsa dan negara kita sendiri sejak awal sudah menetapkan diri sebagai bangsa dan negara demokrasi. Hal ini terutama dapat kita simak dalam konstitusi UUD 1945. UUD 1945 Pasal 1 Ayat (2) secara jelas dan tegas menetapkan bahwa kedaulatan negara Indonesia berada di tangan rakyat, yang berarti tidak lain negara kita menganut sistem demokrasi. Sebagai bangsa dan negara demokrasi, kita belum menikmati hasil-hasil pelaksanaan demokrasi dengan maksimal. Penyebab utamanya adalah selama berpuluh-puluh tahun sejak merdeka demokrasi diselewengkan oleh pemerintahan Orde Lama dan Orde Baru. Setelah memasuki era reformasi pada tahun 1998, kita baru dapat menikmati kembali demokrasi. Sejak itu, demokrasi kembali dicoba diimplementasikan dengan sungguh-sungguh.
     Hasil-hasil pelaksanaan demokrasi sudah mulai dapat kita lihat dan rasakan. Pemilihan umum sudah dilakukan dengan bebas dan adil,  pemerintah tidak lagi berlaku otoriter, hak asasi warga negara makin dijamin dan dihargai, serta aspirasi dan kepentingan masyarakat kian mendapat perhatian serius. Akan tetapi, di sela-sela hasil menggembirakan itu ekses-ekses negatif juga masih terjadi, seperti kerusuhan dan kekacauan sosial, pertentangan dan pertikaian antarkelompok, korupsi dan kolusi, penyalahgunaan hukum, serta penggunaan kebebasan yang melampaui batas.
     Masih munculnya beberapa ekses negatif mungkin dapat dimaklumi karena pelaksanaan demokrasi di negara kita sesudah memasuki era reformasi dapat dikatakan baru dalam tahap awal pembelajaran. Apalagi, sebelumnya, selama puluhan tahun di bawah pemerintahan Orde Baru yang otoriter, rakyat hidup dalam tekanan yang berat. Namun, ekses itu pada masa yang akan datang dapat dikurangi dan dihilangkan jika bangsa kita serius memulai usaha meneruskan agenda pelaksanaan demokrasi.
·        Sikap dan Perilaku yang Mencerminkan Nilai-Nilai Demokrasi
     Dengan usaha yang serius, konsisten, dan konsekuen, pelaksanaan demokrasi niscaya akan memberikan kemajuan-kemajuan yang lebih baik lagi pada masa-masa mendatang, sementara ekses-ekses negatifnya akan makin dapat dihindarkan. Oleh sebab itu, upaya pelaksanaan demokrasi yang sudah dirintis harus kita lanjutkan. Untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan demokrasi, dibutuhkan partisipasi dari semua unsur bangsa Indonesia. Lembaga-lembaga demokrasi, seperti pemerintah, MPR, DPR, MA, MK, partai politik, dan media massa, harus menjadi pelopor pelaksanaan demokrasi. Adapun masyarakat luas juga harus memberikan dukungan yang sungguh-sungguh.
     Dukungan terhadap pelaksanaan demokrasi tentunya tidak hanya diberikan sebatas dalam perkataan. Yang lebih penting dan menentukan, dukungan harus diberikan dengan sikap dan perilaku positif yang nyata. Sikap dan perilaku yang positif adalah yang memperlihatkan nilai-nilai demokrasi. Sikap dan perilaku seperti itu akan amat menentukan keberhasilan upaya pelaksanaan demokrasi.

Menuntut implementasi demokrasi (Sumber: http: www.solidaritas.net)

     Dengan demikian, kita tidak hanya berharap bahwa demokrasi segera dapat dilaksanakan dan membuahkan hasil, tetapi kita sendiri tidak menunjukkan sikap dan perilaku yang bernilai demokrasi. Namun, bagaimanakah sikap dan perilaku yang menunjukkan nilai-nilai demokrasi itu? Berikut ini beberapa contoh sikap dan perilaku yang menunjukkan nilai-nilai demokrasi, yang harus diambil oleh semua unsur bangsa kita dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan demokrasi di negara kita.
  • Bangsa kita adalah bangsa yang terdiri atas bermacam-macam suku, pemeluk agama, kelompok, dan golongan. Terhadap keragaman dan perbedaan ini kita harus bersikap dan bertindak toleran, yakni membiarkan keragaman dan perbedaan tersebut seperti apa adanya, tidak berusaha menyeragamkannya, serta menghargai dan menghormati ciri khas dan tradisi atau kegiatan mereka masing-masing. Sebagai pribadi, kita harus mengambil sikap itu, sementara pemerintah harus mampu menjaga, mewadahi, dan memfasilitasi keragaman dan perbedaan tersebut.
  •  Dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, kita memerlukan wakil dan pemimpin untuk mengelola kehidupan bersama. Penggantian atau pemilihan wakil dan pemimpin harus dilakukan secara berkala, teratur, dan terbatas; artinya, dilakukan setiap periode tertentu (misalnya, lima tahun sekali) serta dihindari adanya wakil dan pemimpin yang terlalu lama menduduki jabatannya (misalnya, lebih dari dua periode atau sepuluh tahun). Semua pihak harus menyadari pentingnya hal itu. Penggantian atau pemilihan itu sendiri juga harus dilakukan melalui proses persaingan yang damai, bebas, jujur, dan adil.
  • Walaupun masing-masing memiliki kepentingan yang berbeda, setiap pribadi, kelompok, dan golongan harus menghindari sikap menutup dan mengucilkan diri. Setiap pribadi, kelompok, dan golongan harus bersedia bersikap terbuka, berkomunikasi, dan bekerja sama dengan pihak lain. Setiap pribadi, kelompok, dan golongan juga harus turut bertanggung jawab terhadap kebaikan dan kemajuan kehidupan bersama dengan aktif mengikuti kegiatan-kegiatan yang sifatnya hubungan antarpribadi, antarkelompok, atau antargolongan.
  • Setiap pribadi, kelompok, dan golongan memiliki aspirasi dan kepentingan yang hendak disampaikan dan diperjuangkan. Aspirasi dan kepentingan harus disampaikan dan diperjuangkan dengan cara dan saluran yang sudah ditentukan. DPR, sebagai lembaga perwakilan rakyat, harus mampu menampung, menyalurkan, dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan yang berkembang di tengah masyarakat. Adapun pemerintah, sebagai penyelenggara negara, dengan sebatas kemampuannya harus berusaha memenuhi aspirasi dan kepentingan tersebut.
  • Setiap warga negara memiliki hak asasi. Hak asasi harus kita gunakan secara bertanggung jawab, yakni digunakan dengan tidak melanggar hak asasi pihak lain, tidak mengganggu ketertiban dan kepentingan umum, serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Adapun pemerintah harus dapat memberikan jaminan dan perlindungan terhadap penggunaan hak asasi semua warga negara. Sejauh penggunaan hak asasi itu dilakukan sesuai dengan ketentuan, pemerintah tidak dibenarkan untuk melarang, mengekang, atau membatasinya.
  • Keputusan yang menyangkut kehidupan bersama harus diambil dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan. Pengambilan keputusan lebih dahulu harus dilakukan melalui jalan musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika melalui musyawarah terjadi kemacetan, keputusan baru dapat diambil dengan cara pemungutan suara (voting). Keputusan yang sudah disepakati, baik melalui musyawarah maupun pemungutan suara, harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua pihak yang terlibat di dalamnya.
  • Hukum diberlakukan untuk semua pihak dalam upaya menciptakan ketertiban, keamanan, ketenteraman, dan keserasian. Semua pihak harus tunduk dan melaksanakan aturan hukum yang berlaku. Semua pihak, termasuk aparat atau pejabat pemerintah, tidak dibenarkan mempengaruhi atau mengendalikan proses hukum yang sedang berlangsung untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. Di sisi lain, para aparat hukum harus bekerja dan memberikan putusan hukum sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku demi kebenaran dan keadilan serta tidak dibenarkan menyalahgunakan hukum dengan dasar dan kepentingan apa pun.
  • Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan bangsa, pemerintah memberlakukan berbagai kebijakan dan melakukan pembangunan. Dalam menyusun kebijakan dan program pembangunan, pemerintah harus memperhatikan dan menyertakan aspirasi dan kepentingan masyarakat luas. Kebijakan yang diberlakukan serta pembangunan yang dilakukan harus sesuai dengan kebutuhan yang dihadapi masyarakat luas serta hasil-hasilnya juga harus dapat dinikmati secara adil dan merata di seluruh lapisan masyarakat dan daerah.
  • Untuk mewadahi pilihan politik masyarakat, dibutuhkan partai politik. Setiap partai politik harus mampu menyusun program (platform) yang sesuai dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat, terutama masyarakat pemilihnya. Setiap partai politik harus dibentuk dan dijalankan dengan tujuan mewadahi aspirasi dan kepentingan masyarakat, bukan demi kepentingan politik semata-mata. Dalam setiap pemilihan umum, semua partai politik harus bersaing merebut simpati dan pilihan masyarakat dengan jujur dan sesuai ketentuan. Adapun partai-partai politik yang menyertakan wakilnya dalam pemerintahan dan lembaga perwakilan rakyat (DPR) harus bekerja dan mengabdi dengan lebih mengutamakan kepentingan masyarakat luas, bukan kepentingan partainya sendiri.


Indonesia sebagai Negara Maritim


Oleh  Akhmad Zamroni

Laut Indonesia (Sumber: wawallpaper.blogspot.com)

Setelah bertahun-tahun kurang terdengar gaungnya, akhir-akhir ini istilah “negara maritim” dan “Indonesia sebagai negara maritim” kembali mencuat dan menjadi topik pembicaraan di mana-mana. Namun, apakah yang sesungguhnya disebut negara maritim? Mengapa negara kita, Indonesia, sering disebut sebagai negara maritim? Apakah Indonesia layak disebut sebagai negara maritim?
Secara harfiah, maritim berarti “berkenaan dengan laut” atau “berhubungan dengan pelayaran dan perdagangan di laut”. Dengan demikian, negara maritim dapat diartikan sebagai negara yang memiliki banyak laut (laut yang luas), melakukan banyak kegiatan yang terkait dengan laut, dan melakukan pelayaran melalui jalur laut. Memiliki laut yang luas, melakukan aktivitas kelautan, dan melakukan pelayaran merupakan tiga hal yang saling berkaitan. Negara yang memiliki laut yang luas biasanya akan banyak melakukan aktivitas kelautan serta sibuk dengan lalu lintas yang memanfaatkan sarana dan prasarana laut.
Apakah Indonesia termasuk negara yang memiliki kriteria semacam itu? Jawabnya, sangat jelas, Indonesia memenuhi kriteria itu. Wilayah Indonesia tergelar dalam wujud lima pulau berukuran besar, puluhan pulau berukuran sedang, dan ribuan (sekitar 17.000-an) pulau berukuran kecil yang dikelilingi oleh laut yang sangat luas. Sebagian besar wilayah Indonesia (sekitar dua per tiganya) bahkan merupakan laut, dan hanya sebagian kecilnya (sekitar satu per tiga) yang berupa daratan.
Sebagai bangsa yang memiliki laut yang sangat luas, bangsa Indonesia sudah melakukan kegiatan pelayaran sejak berabad-abad silam. Sebagaimana diperlihatkan oleh beberapa kerajaan besar, terutama Sriwijaya dan Majapahit, pada masa silam masyarakat di Nusantara sudah melakukan penjelajahan laut. Pelayaran dan penjelajahan laut dilakukan untuk perluasan kekuasaan, perdagangan, penyebaran agama, dan sebagainya.
Sejak merdeka dan menjadi negara yang berdaulat, Indonesia juga sudah memanfaatkan sumber daya alam laut untuk mendukung kehidupan ekonomi bangsa dan negara. Sudah lebih dari setengah abad terakhir pemerintah Indonesia melakukan pengeboran minyak lepas pantai, ribuan kapal nelayan setiap hari mencari ikan, dan ratusan atau ribuan kapal lainnya setiap hari hilir mudik dari satu pulau ke pulau lainnya untuk mengangkut barang dan penumpang. Laut menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia.
Dapat dikatakan, sebagian besar potensi alam Indonesia berada di laut. Tema “negara maritim” yang akhir-akhir ini sering menjadi wacana pembicaraan masyarakat menjadi pengingat yang bagus agar kita tak lupa bahwa kita adalah negara maritim. Dan langkah pemerintah yang kini banyak mengarahkan kebijakannya ke permasalahan kelautan/kemaritiman menimbulkan harapan besar bahwa pemanfaatan sumber daya laut dapat mengantarkan bangsa dan negara pada kehidupan yang maju, sejahtera, dan jaya.

Mengubah Etnosentrisme menjadi Nasionalisme

Oleh  Akhmad Zamroni

Nasionalisme (Sumber: assets-a2.kompasiana.com)


Primordialisme dan etnosentrisme merupakan dua dari sekian banyak potensi konflik yang dapat muncul akibat keberagaman suku, etnik, penganut agama, golongan, dan sebagainya. Namun, khusus untuk etnosentrisme, apakah paham ini selamanya menjadi potensi konflik yang membawa sifat negatif? Ternyata tidak demikian. Selain memiliki sisi negatif, etnosentrisme juga dapat mempunyai sisi positif. Dalam situasi dan kondisi tertentu, etnosentrisme dapat meningkatkan rasa nasionalisme dan patriotisme. Dengan kata lain, etnosentrisme dapat “dimanipulasi” menjadi nasionalisme dan patriotisme.
Secara hierarkis, etnosentrisme tampaknya justru menjadi cikal bakal lahirnya nasionalisme dan patriotisme. Jika dilihat cara dan urutan pembentukan sifatnya, nasionalisme dan patriotisme boleh jadi merupakan pengembangan lebih lanjut dari etnosentrisme. Bibit-bibit semangat kebangsaan dan cinta tanah air dalam nasionalisme dan patriotisme, sadar atau tidak sadar, merupakan hasil pengembangan dari sifat “menganggap diri lebih baik” yang terkandung dalam etnosentrisme.
Sifat yang terdapat dalam etnosentrisme memang mirip dengan yang ada dalam nasionalisme dan patriotisme. Ketiganya sama-sama cenderung bersifat “bangga akan diri sendiri”. Namun, jika etnosentrisme cenderung berlebihan sehingga menganggap rendah kelompok lain, nasionalisme dan patriotisme relatif proporsional dan terkontrol sehingga lebih santun dan berbudaya.
Konon, tumbuh dan berkembangnya nasionalisme dan patriotisme merupakan hasil akumulasi atau gabungan etnosentrisme yang bermunculan dari kelompok-kelompok suku, ras, golongan, penganut agama, dan sebagainya yang ada dalam sebuah negara. Dengan pola itu, etnosentrisme yang bermunculan mengerucut menjadi nasionalisme dan patriotisme. Oleh karena itu, saat hubungan antarkelompok menegang, etnosentrisme terpicu untuk menghadapi kelompok lain, tetapi saat negara dalam keadaan bahaya, etnosentrisme dari berbagai kelompok muncul membentuk kesatuan baru yang disebut nasionalisme dan patriotisme untuk menghadapi musuh negara.
Hubungan semacam itu menunjukkan bahwa etnosentrisme dapat dimanfaatkan untuk membangun nasionalisme dan patriotisme. Dan memang, etnosentrisme sebaiknya diakomodasi menjadi nasionalisme dan patriotisme. Namun, akomodasi dan pemanfaatannya harus dilakukan secara terkendali dan berbudaya sehingga nasionalisme dan patriotisme yang terbentuk tidak menjelma menjadi chauvinisme.


Kamis, 18 April 2019

Pemilu Kita: Objektivikasi Rakyat


Oleh Akhmad Zamroni

(Sumber: https://geotimes.co.id)

     Untuk apa dan siapakah pemilu (pemilihan umum) digelar? Pertanyaan ini mengingatkan kita pada substansi demokrasi dan kedaulatan negara. Secara sederhana, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (sebagaimana pernah dikemukakan Abraham Lincoln), sedangkan kedaulatan negara –– di negara bersistem demokrasi –– berada di tangan rakyat. Sebagai hajatan yang dianggap “pesta demokrasi”, tak bisa lain, pemilu digelar untuk mewadahi aspirasi dan kepentingan rakyat dalam pemilihan wakil mereka di lembaga legislatif (DPRD, DPD ,dan DPR) serta memilih kepala negara dan pemerintahan (presiden).
     Negara, demokrasi, dan pemilu adalah tiga entitas yang bersifat serbarakyat. Unsur pokok dalam negara adalah rakyat. Negara yang menganut sistem demokrasi menjadikan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Adapun pemilu diadakan untuk memilih wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat (legislatif) serta pemimpin pemerintahan (eksekutif).
     Pemerintahan dijalankan dengan sasaran utama menyejahterakan rakyat. Lembaga perwakilan rakyat (DPR) memiliki tugas pokok mengawasi jalannya pemerintahan agar tetap dalam koridor kepentingan rakyat: menjalankan program pembangunan untuk meningkatkan kualitas hidup rakyat. Lembaga perwakilan rakyat juga bertanggung jawab membuat undang-undang (legislasi) yang berorientasi pada kepentingan rakyat selain juga berkewajiban memperjuangkan aspirasi rakyat.
     Untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, terhadap para kepala pemerintahan (bupati, walikota, gubernur, dan presiden) serta para anggota lembaga perwakilan rakyat dilakukan penggantian secara berkala. Penggantian dilakukan melalui mekanisme pemilu (pileg, pilpres, dan pilkada) yang digelar lima tahun sekali. Melalui pemilu, rakyat dipersilakan menentukan pilihannya atas para calon kepala pemerintahan dan anggota lembaga perwakilan rakyat.
     Sampai pada titik ini menjadi jelas, aktor sentral dalam pemilu tak lain adalah rakyat. Sebagai aktor sentral, rakyat menjadi subjek yang memiliki kuasa menentukan orang-orang yang akan mewakili mereka di lembaga legislatif dan eksekutif. Mereka adalah pemegang kedaulatan negara yang berwenang penuh untuk memilih orang-orang terbaik yang dianggap akan mampu memperjuangkan aspirasi dan kepentingan mereka.
     Namun, apakah gambaran tersebut dapat kita saksikan dalam pemilu di Indonesia? Apakah pemilu di Indonesia sudah menempatkan rakyat sebagai aktor sentral dan subjek dengan kedaulatan yang dimilikinya? Dalam sekian kali hajatan pemilu yang digelar di Indonesia, ternyata rakyat hampir tidak pernah benar-benar menjadi subjek yang paling menentukan proses dan hasil pemilu. Dalam setiap pemilu –– kecuali mungkin pemilu 1955 dan 1999 –– rakyat tidak menjadi subjek, melainkan menjadi objek yang terkooptasi.
     Pemilu 2014 dan tampaknya juga pemilu 2019 ini menjadi penyempurna fakta bahwa pemilu di negeri ini telah menjadikan rakyat mengalami objektivikasi: dijadikan objek dalam kontestasi untuk meraih kekuasaan. Akibat penyimpangan mekanisme demokrasi –– jika tak dapat dikatakan penyelewengan sistem dan kekuasaan –– ditambah kelemahan kompetensi, rakyat tereduksi menjadi objek yang tersubordinasi oleh partai politik dengan segala afiliasi dan koalisinya.
     Sangat maraknya money politics  serta mudahnya massa rakyat tergiur iming-iming materi dalam pemilu 2014 dan 2019 menjadi bukti kian pudarnya peran rakyat sebagai aktor dan subjek dalam pemilu. Sebaliknya, hal yang sama memperlihatkan parpol sebagai subjek yang memiliki kekuatan tawar makin besar di hadapan rakyat. Hubungan rakyat dan parpol pun lalu menjadi terbalik: parpol yang seharusnya berada di bawah kontrol rakyat kini justru mensubordinasi dan mengendalikan rakyat.
     Dalam pemilu 2014 lalu betapa rakyat menjadi massa besar yang dikontrol oleh parpol dengan kekuatan uang; suatu hal yang dalam kadar yang tidak jauh berbeda juga terjadi dalam pemilu 2019 ini. Dengan imbalan finansial, rakyat digiring menjadi instrumen pendulang suara untuk meraih kursi kekuasaan. Melalui money politics, rakyat di-fait accompli  untuk menjatuhkan pilihan pada “orang-orang asing” yang akan mewakili mereka di lembaga legislatif. Rakyat dikondisikan untuk memilih orang-orang yang tak mereka kenal untuk menjadi wakil mereka. Di sisi lain, para caleg yang banyak di antaranya merupakan “orang tak dikenal” berpeluang menjadi “pilihan rakyat” selama mampu membayar.
     Objektivikasi rakyat mengakibatkan hasil perolehan suara pemilu kurang mencerminkan pilihan dan aspirasi rakyat yang sesungguhnya, terutama dalam pemilu legislatif (pileg). Pilihan rakyat menjadi sering tidak rasional dan kurang dapat dipertanggungjawabkan. Objektivikasi rakyat juga menyebabkan rakyat tak kunjung melek politik serta dalam jangka panjang dapat menimbulkan set back  sangat berbahaya: tergencetnya kedaulatan rakyat oleh otoritarianisme kekuasaan partai politik.


Selasa, 02 April 2019

Pemilihan Umum di Indonesia


Oleh Akhmad Zamroni
Pemilu pertama di Indonesia: Pemilu 1955 (Sumber: http://muslimpoliticians.blogspot.com)

    Sistem atau model pemilihan umum yang digunakan oleh negara-negara demokrasi di dunia secara umum memiliki perbedaan. Sistem yang dipilih biasanya disesuaikan dengan bentuk negara, jumlah penduduk, dan luas wilayah. Di suatu negara sistem pemilihan umum yang digunakan juga dapat berubah-ubah sesuai dengan perkembangan yang terjadi dalam berbagai aspek, terutama bidang politik dan partai politik peserta pemilihan umum.
    Sejak merdeka dan terbentuk menjadi negara hingga tahun 2012, Indonesia sudah sepuluh kali menyelenggarakan pemilihan umum. Pemilihan umum pertama dilakukan tahun 1955. Pemilihan umum berikutnya berturut-turut dilakukan pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, dan 2009. Pemilihan umum mendatang berikut, jika situasi dan kondisinya normal, akan diadakan tahun 2014, 2019, dan seterusnya (setiap lima tahun sekali).
    Pelaksanaan pemilihan umum yang dilakukan lebih dari lima tahun sekali dan kurang dari lima tahun sekali pernah terjadi di Indonesia. Keduanya terjadi akibat penyimpangan dan situasi darurat. Pada periode 1945–1970 (25 tahun) pemilihan umum hanya dilakukan satu kali, yakni tahun 1955, akibat penyimpangan konstitusi yang dilakukan pemerintahan Orde Lama. Adapun selama periode 1997–1999 (hanya 2 tahun), pemilihan umum dilakukan hingga dua kali (tahun 1997 dan 1999) akibat pada tahun 1998 pemerintahan Orde Baru mengalami kejatuhan oleh gerakan reformasi.

Kampanye pemilu presiden 2019 (Sumber: https://www.merdeka.com)

    Enam kali pemilihan umum yang dilakukan pada masa pemerintahan Orde Baru (1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997) dianggap sebagai pemilihan umum yang tidak demokratis karena sangat terasa unsur rekayasanya. Dalam enam kali pemilihan umum tersebut hampir selalu terjadi pemaksaan dan kecurangan yang sistematis sehingga Golkar (Golongan Karya) –– sebagai partai pemerintah –– selalu keluar menjadi pemenang. Pemilihan umum tahun 1955 dinilai sebagai pemilihan umum yang sangat demokratis dan paling jujur. Adapun pemilihan umum pada era reformasi (1999, 2004, 2009, dan 2014) umumnya dianggap berlangsung demokratis, tetapi unsur jujur dan adilnya masih dipertanyakan.
    Namun, bagaimanapun juga, pemilihan umum pada era reformasi secara umum jauh lebih baik daripada pemilihan umum pada masa pemerintahan Orde Baru. Pemilihan umum era reformasi sudah dilakukan dengan kontestan yang multipartai, diselenggarakan oleh lembaga yang independen, dan relatif lebih bebas dari intimidasi. Era reformasi membuka harapan bagi dilakukannya pemilihan umum yang lebih demokratis, bebas, jujur, adil, dan damai untuk waktu-waktu yang akan datang.

Kampanye pemilu presiden 2019 (Sumber: https://jateng.antaranews.com)

    Satu hal yang membedakan secara signifikan pemilihan umum era reformasi dengan pemilihan-pemilihan umum sebelumnya adalah pemilihan umum era reformasi (sejak pemilu 2004) selain diadakan untuk memilih anggota DPR dan DPRD, juga untuk memilih anggota lembaga tinggi baru yang disebut DPD (Dewan Perwakilan Daerah) serta memilih secara langsung pasangan presiden-wakil presiden. Hal terakhir ini dilakukan sebagai konsekuensi adanya amendemen UUD 1945. Berdasarkan hasil amendemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
    Dalam banyak hal, pemilihan umum pada era reformasi sudah dilakukan dengan cara-cara yang lebih baru dan modern. Dengan landasan UUD 1945 hasil amendemen dan beberapa undang-undang baru, pemilihan umum pada era reformasi dilakukan dengan tujuan lebih memperkuat pelaksanaan demokrasi.

Hakikat dan Urgensi Pemilihan Umum


Oleh  Akhmad Zamroni

Pemungutan suara dalam pemilu (Sumber: https://www.gurupendidikan.co.id)

    Apakah yang sesungguhnya disebut pemilihan umum (pemilu)? Mengapa pemilihan umum mesti dilakukan? Apa dan bagaimana kaitannya dengan demokrasi? Mengapa pemilihan umum disebut pesta demokrasi? Apa pula fungsinya dalam ketatanegaraan? Bagaimana mekanisme atau tata cara pemilihan umum yang lazim dilakukan? Bagaimanakah pula pelaksanaan pemilihan umum yang terjadi di Indonesia?
    Dalam demokrasi, pemimpin pemerintahan dan orang-orang yang duduk dalam lembaga perwakilan rakyat tidak dapat ditentukan dengan cara yang sembarangan. Agar keberadaan pemimpin pemerintahan sesuai dengan aspirasi umum dan orang-orang yang duduk dalam lembaga perwakilan rakyat memenuhi syarat representasi (keterwakilan), penentuannya harus dilakukan dengan sebuah pemilihan yang mengikutsertakan warga negara. Nah, kegiatan pemilihan yang mengikutsertakan warga negara itulah yang disebut dengan pemilihan umum.
    Keberadaan pemimpin pemerintahan (presiden, perdana menteri, gubernur, bupati, walikota, dan sebagainya) sangat penting dalam demokrasi karena mereka diserahi mandat oleh rakyat untuk memimpin kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Keberadaan orang-orang yang duduk dalam lembaga perwakilan juga tidak kalah pentingnya karena mereka diserahi tugas dan tanggung jawab untuk menyalurkan kehendak atau aspirasi rakyat serta mengawasi jalannya pemerintahan. Dengan posisinya yang penting tersebut, figur orang-orang yang (akan) menjadi pemimpin pemerintahan dan duduk dalam lembaga perwakilan harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu sehingga penentuannya harus dilakukan melalui pemilihan oleh warga negara (rakyat) sebagai pemilik kedaulatan negara, bukan ditunjuk atau diangkat berdasarkan kepentingan-kepentingan sempit oleh pihak-pihak tertentu.

Deklarasi kampanye damai pemilu (Sumber: https://nasional.kompas.com)

    Cara atau mekanisme yang dianggap dapat menjadi sarana pemilihan semacam itu tidak lain adalah pemilihan umum. Sejauh ini pemilihan umum masih menjadi cara yang dianggap paling tepat dan paling baik untuk menentukan pemimpin pemerintahan dan wakil rakyat. Di semua negara yang menganut sistem demokrasi, pemilihan umum menjadi mekanisme yang utama, rutin, wajib, dan tak tergantikan dalam menentukan pemimpin pemerintahan dan wakil rakyat. Pemilihan umum tidak saja menjadi mekanisme pendukung utama demokrasi, melainkan juga dengan bentuknya yang mengikutsertakan pendapat dan pilihan rakyat sekaligus memperlihatkan karakter demokrasi yang kuat dan tinggi.
    Pemilihan umum dapat dikatakan wahana utama sekaligus pintu pertama untuk melaksanakan demokrasi. Demokrasi disebut sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat; dan pertama-tama melalui pemilihan umumlah pendapat atau aspirasi rakyat untuk memilih pemimpin dan para wakilnya dilakukan. Melalui pemilihan umum, dapat ditemukan dan ditentukan pemimpin dan para wakil rakyat yang dikehendaki rakyat. Baru setelah pemimpin dan para wakil rakyat terpilih, kegiatan pemerintahan serta kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dilakukan.
    Di negara demokrasi, semua warga negara memiliki kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan lembaga perwakilan. Oleh sebab itu, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri menjadi pemimpin pemerintahan dan anggota lembaga perwakilan. Di sisi lain, rakyat juga memiliki hak untuk menentukan pilihan pada calon-calon pemimpin pemerintahan dan anggota lembaga perwakilan. Pencalonan pemimpin pemerintahan dan anggota lembaga perwakilan serta pemilihannya oleh rakyat dilakukan dalam sebuah “pesta” yang disebut pemilihan umum sehingga pemilihan umum seringkali disebut sebagai “pesta demokrasi”. Dalam pesta demokrasi, para calon pemimpin pemerintahan dan anggota perwakilan berlomba-lomba menarik simpati dan pilihan rakyat melalui kampanye, sementara kampanye menjadi ajang penilaian rakyat untuk menjatuhkan pilihan pada para calon pemimpin pemerintahan dan anggota perwakilan yang muncul.
A.  Pengertian Pemilihan Umum
    Uraian di atas menunjukkan bahwa pemilihan umum merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui pilihan warga negara (rakyat) atas calon pemimpin pemerintahan dan anggota lembaga perwakilan. Melalui pemilihan umum, rakyat menjatuhkan pilihan pada para calon (pemimpin pemerintahan dan anggota lembaga perwakilan) yang tampil berdasarkan program-program yang ditawarkan oleh para calon. Terlepas dari program-program tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan janji-janji selama kampanye atau tidak, para calon yang memperoleh suara terbanyaklah yang akan terpilih menjadi pemimpin pemerintahan dan anggota lembaga perwakilan.
    Dengan demikian, pemilihan umum dapat didefinisikan sebagai pemilihan yang dilakukan secara serentak oleh seluruh rakyat suatu negara untuk memilih atau menentukan pemimpin pemerintahan dan wakil rakyat dalam lembaga perwakilan. Itulah definisi pemilihan umum yang dapat diberikan dalam konteks global yang berlaku di dunia internasional –– terutama di negara-negara yang menganut sistem demokrasi. Adapun dalam konteks Indonesia, pemilihan umum dapat diartikan sebagai kegiatan pemilihan secara serentak yang dilakukan oleh seluruh warga negara yang sudah memiliki hak pilih untuk memilih (menentukan) kepala pemerintahan (presiden/wakil presiden, gubernur/wakil gibernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota) serta anggota lembaga perwakilan (DPR, DPD, dan DPRD).

Pemilu sebagai sarana demokrasi (Sumber: https://riausky.com)

    Pemilihan umum lazim dilakukan secara periodik berdasarkan masa kepemimpinan pemerintahan dan masa keanggotaan lembaga perwakilan. Di Amerika Serikat, misalnya, pemilihan umum dilakukan empat tahun sekali karena masa jabatan presiden/wakil presiden serta keanggotaan lembaga perwakilan ditetapkan selama empat tahun, sedangkan di Indonesia pemilihan umum dilakukan lima tahun sekali karena masa jabatan presiden/wakil presiden dan kepala daerah serta keanggotaan DPR, DPD, dan DPRD ditetapkan lima tahun. Dalam keadaan tertentu yang mendesak (darurat), pemilihan umum dapat dilakukan kurang dari waktu yang ditentukan. Misalnya saja, di negara yang pemerintahnya mengalami kejatuhan akibat kehilangan kredibilitas dan legitimasi dari rakyat, pelaksanaan pemilihan umum untuk menentukan kepala pemerintahan baru dapat dipercepat sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kekosongan pemerintahan (vacuum of power) dan berlarut-larutnya situasi darurat.
Adapun dalam situasi tertentu yang lain, pemilihan umum justru dilakukan melebihi ketentuan waktu yang ditetapkan atau bahkan sama sekali tidak dilakukan –– meskipun berdasarkan ketentuan harus dilakukan secara periodik. Misalnya, di tengah terjadinya penyimpangan pemerintahan –– dari demokrasi menjadi otoriter –– pemilihan umum yang mestinya dilakukan setiap beberapa tahun sekali, waktu pelaksanaannya menjadi diperpanjang sampai batas waktu yang tidak jelas atau bahkan sama sekali ditiadakan. Hal ini biasanya terjadi karena kepala pemerintahan atau rezim penguasa sangat berambisi memperpanjang atau melanggengkan kekuasaannya tanpa peduli dengan ketentuan yang sudah disepakati dan ditetapkan.
B.  Pemilihan Umum sebagai Tolok Ukur Demokrasi
    Kegiatan pemilihan umum merupakan wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat. Dalam pemilihan umum, dilakukan penjaringan suara rakyat untuk memilih kepala pemerintahan dan anggota lembaga perwakilan. Kepala pemerintahan dipilih untuk memimpin kegiatan pemerintahan, sedangkan anggota lembaga perwakilan dipilih untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat sekaligus mengawasi jalannya pemerintahan. Hasil-hasil pemilihan umum merupakan wujud aspirasi atau kehendak rakyat tentang pemimpin dan wakil rakyat yang akan diserahi mandat untuk mengelola kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dengan fungsinya yang penting dan menentukan sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat tersebut, pemilihan umum menjadi tolok ukur demokrasi. Pelaksanaan demokrasi diukur dari pelaksanaan pemilihan umum. Melalui pemilihan umum dapat dilihat praktik berdemokrasi di suatu negara. Suatu negara dapat dikatakan sebagai negara demokrasi jika mampu menyelenggarakan pemilihan umum secara baik. Adapun syarat atau kriteria pemilihan umum yang baik adalah yang dilakukan secara periodik, bebas, jujur, adil, dan damai.

Komponen dan Kelengkapan Pemilihan Umum


Oleh Akhmad Zamroni

Pemilu (Sumber: https://news.detik.com)

Pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) membutuhkan persiapan dan kesiapan infrastruktur yang memadai. Selain kelengkapan dan peralatan fisik serta biaya yang sangat besar, pelaksanaan pemilu juga sangat membutuhkan peran serta beberapa lembaga atau komponen yang dibentuk atau diadakan secara khusus oleh negara untuk keperluan tersebut. Berikut ini dipaparkan beberapa komponen atau lembaga yang terlibat dan terkait dengan pelaksanaan pemilu di negara kita.
1.  Komisi Pemilihan Umum (KPU)
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan badan atau lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat tetap dan independen (mandiri). KPU terdiri atas KPU pusat, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota. KPU pusat merupakan penyelenggara pemilihan umum di tingkat nasional, KPU provinsi merupakan penyelenggara pemilihan umum di provinsi, serta KPU kabupaten/kota merupakan penyelenggara pemilihan umum di kabupaten  dan kota.

Gedung KPU Pusat (Sumber: https://solusihukum.com)

    Tugas dan fungsi utama KPU adalah merencanakan, mempersiapkan, dan memimpin jalannya pelaksanaan pemilihan umum melalui tahap-tahap yang sudah ditetapkan, mulai dari pendaftaran, melakukan penelitian, melakukan seleksi dan penetapan peserta yang berhak mengikuti pemilihan umum, serta melakukan evaluasi terhadap sistem pemilihan umum yang diterapkan. Untuk menjalankan tugas dan fungsinya, KPU membentuk sembilan divisi. Kesembilan divisi tersebut sebagai berikut:
·         divisi peserta pemilihan umum;
·         divisi pendidikan dan informasi pemilihan umum;
·         divisi pendaftaran penduduk/pemilih dan pencalonan;
·         divisi logistik pemilihan umum;
·         divisi pemungutan suara dan penetapan hasil pemilihan umum;
·         divisi hukum;
·         divisi organisasi, personil, dan keuangan pemilihan umum;
·         divisi kajian dan pengembangan pemilihan umum; serta
·         divisi hubungan antarlembaga.
2.  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
    Pada era reformasi, pemilihan umum dilakukan dengan pengawasan khusus oleh lembaga yang disebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Badan Pengawas Pemilu merupakan lembaga yang dibentuk dengan tugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pemilihan umum di daerah-daerah, Bawaslu membentuk Panitia Pengawas Pemilu Provinsi (Panwaslu Provinsi) dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota (Panwaslu Kabupaten/Kota). Panwaslu Provinsi bertugas mengawasi pelaksanaan pemilihan umum di wilayah provinsi, sedangkan Panwaslu Kabupaten/Kota bertugas melakukan pengawasan pemilihan umum di wilayah kabupaten/kota.

Badan Pengawas Pemilu (Sumber: http://auranews.id)

    Pengawasan terhadap kegiatan pemilihan umum oleh lembaga independen dipandang perlu dilakukan sebagai upaya mencegah dan menanggulangi terjadinya kecurangan dan ketidakjujuran dalam pelaksanaan pemilihan umum. Dalam pemilihan-pemilihan umum era Orde Baru tidak ada badan pengawas pemilihan umum yang benar-benar independen sehingga pemilihan umum masa Orde Baru seringkali atau bahkan hampir selalu berlangsung tidak jujur dan tidak adil. Pembentukan Bawaslu pada era reformasi merupakan jawaban atas berbagai pertanyaan dan keraguan masyarakat tentang kejujuran dan keadilan pelaksanaan pemilihan umum. Pembentukan Bawaslu diharapkan lebih membuat pelaksanaan pemilihan umum berjalan bebas, jujur, dan adil.
3.  Kontestan
    Kontestan adalah partai politik atau calon kepala pemerintahan (calon presiden-wakil presiden, calon gubernur-wakil gubernur, calon bupati-wakil bupati, dan calon walikota-wakil walikota) peserta pemilihan umum. Dalam pemilihan umum, partai politik dan calon kepala pemerintahan saling bersaing untuk mendapatkan dukungan dan suara pemilih (rakyat). Untuk menjadi peserta pemilihan umum, partai politik dan calon kepala pemerintahan diwajibkan memenuhi kriteria atau persyaratan tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi partai politik untuk menjadi peserta pemilihan umum adalah sebagai berikut:
·         memiliki akta notaris pendirian partai politik;
·         berstatus badan hukum sesuai dengan undang-undang tentang partai politik;
·         mendaftar sebagai peserta pemilihan umum kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU);
·         memiliki kepengurusan di dua per tiga dari jumlah provinsi di Indonesia;
·         memiliki kepengurusan di dua per tiga dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
·         menyertakan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai tingkat pusat;
·         memiliki anggota sekurang-kurangnya seribu orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
·         memiliki kantor tetap untuk kepengurusan partai politik;
·         mengajukan nama dan tanda gambar partai politik kepada KPU;
·         nama dan tanda gambar partai politik tidak dibenarkan memiliki kesamaan dengan
v  bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
v  lambang lembaga negara atau lambang pemerintahan;
v  nama, bendera, dan lambang negara lain atau lembaga/badan internasional;
v  nama, bendera, dan simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
v  nama atau gambar seseorang;
v nama, lambang, atau tanda gambar partai politik lain.

Partai politik peserta pemilihan umum 2019 (Sumber: KPU)

    Jumlah partai politik peserta pemilihan umum di Indonesia seringkali berubah-ubah. Pada pemilihan umum tahun 1955 tercatat ada 27 partai politik yang menjadi peserta. Pemilihan umum tahun 1971 diikuti oleh 10 partai politik, sementara pemilihan umum tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 hanya diikuti oleh tiga partai politik. Sedikitnya partai politik yang mengikuti pemilihan umum pada masa Orde Baru tersebut disebabkan oleh pembatasan yang dilakukan pemerintahan pimpinan Presiden Soeharto yang ketika itu bersikap otoriter dan represif. Jumlah peserta pemilihan umum kembali meningkat tajam pada pemilihan umum masa reformasi tahun 1999 (48 partai politik), 2004 (24 partai politik), 2009 (44 partai politik), 2014 (12 partai politik), dan 2019 (16 partai politik).
    Sementara itu, para calon kepala pemerintahan yang menjadi peserta pemilihan umum juga dikenai keharusan untuk memenuhi sejumlah persyaratan. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon kepala pemerintahan (terutama calon presiden-wakil presiden) dalam mengikuti pemilihan umum, antara lain, sebagai berikut:
·         warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri;
·         setia terhadap Pancasila dan UUD 1945;
·         menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
·         tidak pernah melakukan pengkhianatan terhadap negara;
·         mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajibannya.
4.  Konstituen
    Konstituen tidak lain adalah rakyat pemilih dalam kegiatan pemilihan umum. Tidak semua rakyat (warga negara) memiliki hak untuk memilih dalam pemilihan umum. Hanya warga negara yang memenuhi syarat atau kriteria tertentu yang memiliki hak pilih. Rakyat yang memiliki hak pilih dalam pemilihan umum adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
·         warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah/pernah menikah;
·         warga negara Indonesia yang telah dimasukkan atau dicacat dalam daftar pemilih oleh penyelenggara pemilihan umum.

Konstituen pemilu (Sumber: http://batam.tribunnews.com)

    Konstituen di Indonesia secara umum masih belum menunjukkan kematangan dan kedewasaan dalam memberikan pilihan politik terhadap para kontestan. Mereka masih mudah terpengaruh oleh pertimbangan-pertimbangan di luar aspek kompetensi (kecakapan) dan integritas para kontestan. Bahkan, mereka masih mudah dipengaruhi imbalan materi dan uang yang diberikan/dijanjikan oleh kontestan. Hal ini seringkali dimanfaatkan para kontestan untuk melakukan politik uang (money politics) dalam upaya mandapatkan dukungan dan suara.

    Kurangnya kematangan dan kedewasaan para konsituen dalam memberikan pilihan politik umumnya disebabkan oleh masih rendahnya pendidikan dan kurangnya kesadaran politik rata-rata konstituen. Selain itu, rendahnya kemampuan ekonomi (tingkat pendapatan) juga seringkali menjadi kendala dalam memberikan pilihan yang tepat terhadap para kontestan. Konstituen yang kemampuan ekonominya rendah cenderung mudah memberikan pilihan terhadap kontestan berdasarkan imbalan uang atau materi yang diberikan oleh kontestan. Upaya kontestan memberikan imbalan materi atau uang untuk mendapatkan dukungan dan suara dari konstituen (money politics) sebenarnya dilarang undang-undang, tetapi kenyataannya masih sering dan banyak dilakukan (secara terselubung) oleh para kontestan.

5.  Kampanye
    Untuk mendapatkan suara, para peserta (kontestan) pemilihan umum berusaha menarik simpati dan dukungan dari para pemilih (konstituen). Upaya kontestan menarik simpati dan dukungan dari para pemilih untuk meraih suara sebanyak-banyaknya dilakukan melalui sebuah mekanisme atau kegiatan yang disebut kampanye. Kampanye merupakan sarana bagi para kontestan pemilihan umum untuk memperkenalkan diri sekaligus menyosialisasikan program, visi, dan misinya kepada massa pemilih.

    Sementara di sisi lain, kampanye akan dimanfaatkan oleh massa pemilih untuk menilai kualitas dan kompetensi para kontestan. Melalui orasi (pidato) yang disampaikan para kontestan dalam kampanye, para pemilih dapat mengetahui tingkat kecakapan (kompetensi) para kontestan dalam menjalankan tugasnya kelak sebagai kepala pemerintahan atau anggota lembaga perwakilan. Hasil penilaian terhadap penampilan kontestan dalam kampanye tersebut akan dijadikan bahan pertimbangan oleh para pemilih dalam menjatuhkan pilihan atau memberikan suara kepada para kontestan.

    Kampanye lazim dilakukan sebelum kegiatan pemungutan suara berlangsung. Waktu dimulainya pelaksanaan kampanye biasanya ditentukan beberapa minggu sebelum hari pemungutan suara tiba. Lembaga penyelenggara pemilihan umum (KPU) akan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap kontestan untuk melakukan kampanye.


Kampanye pemilu (Sumber: serambinews.com-zaki mubarak)

    Tata cara dan jadwal kegiatan kampanye dibuat dan ditetapkan oleh KPU. Jadwal kampanye disusun sedemikian rupa sehingga di suatu lokasi atau wilayah tertentu dua kontestan tidak melakukan kampanye secara bersamaan. Pengaturan jadwal seperti ini dianggap harus dilakukan mengingat kampanye rawan menimbulkan benturan dan konflik di antara pendukung para kontestan. Berikut ini dipaparkan beberapa ketentuan lain tentang kegiatan kampanye dalam pemilihan umum di Indonesia.
·         Selama kampanye kontestan dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·         Kampanye tidak boleh dilakukan dengan cara yang membahayakan keutuhan dan keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·         Tema kampanye adalah program, visi, dan misi yang dibawa oleh setiap kontestan.
·         Setiap kontestan memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama selama kampanye.
·         Kampanye tidak boleh dilakukan dengan biaya dan fasilitas negara.
·         Selama kampanye, setiap kontestan dilarang melakukan black campaign, yakni kampanye yang isinya menghina, menjelek-jelekkan, dan menjatuhkan kontestan lain.
·         Kampanye tidak boleh dilakukan dengan melibatkan warga negara yang tidak/belum memiliki hak pilih (termasuk anak-anak di bawah umur).
·         Kampanye tidak boleh dilakukan dengan menggunakan tempat ibadah dan pendidikan.
·         Kampanye tidak boleh dilakukan dengan cara menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada peserta kampanye (money politics).
    Kampanye dapat dilakukan dengan berbagai cara atau metode. Dalam melakukan kampanye para kontestan diberi kebebasan untuk menggunakan kreativitasnya masing-masing. Berdasarkan ketentuan undang-undang, kegiatan kampanye dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
·         rapat umum,
·         pertemuan terbatas,
·         pertemuan tatap muka,
·         memanfaatkan media massa cetak dan elektronik,
·         penyebaran bahan kampanye kepada umum,
·         pemasangan alat peraga di tempat umum,
·         kegiatan-kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan kampanye dan peraturan perundang-undangan.