Tampilkan postingan dengan label Demokrasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Demokrasi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 25 April 2019

Sikap Positif terhadap Implementasi Demokrasi


Oleh  Akhmad Zamroni

Demokrasi (Sumber: sp.depositphotos.com)

     Kini kita mengetahui keunggulan-keunggulan demokrasi sebagai suatu sistem dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kita paham bahwa dengan segala kelebihannya, demokrasi penting untuk diterapkan dan dilaksanakan dalam semua aspek kehidupan kita. Dengan menerapkan dan melaksanakan demokrasi, kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita diharapkan dari waktu ke waktu akan bertambah adil, maju, beradab, bermartabat, dan sejahtera.
     Harapan tersebut bukanlah hal yang kosong belaka. Selama diterapkan dan dilaksanakan dengan benar, konsisten, dan konsekuen, demokrasi akan dapat mengantarkan kita pada iklim kehidupan yang kita harapkan, seperti terjamin dan terlindunginya hak asasi manusia, terciptanya pemerintahan yang bersih dari KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) dan tidak otoriter, terwujudnya ketertiban dan keamanan, tersalurkannya aspirasi dan kepentingan rakyat, serta terealisasinya pembangunan yang adil dan merata. Hal ini telah terbukti di banyak negara. Di negara-negara maju, kesejahteraan, kemodernan, dan keunggulan yang mereka peroleh banyak ditentukan oleh implementasi (penerapan dan pelaksanaan) demokrasi.
     Bangsa dan negara kita sendiri sejak awal sudah menetapkan diri sebagai bangsa dan negara demokrasi. Hal ini terutama dapat kita simak dalam konstitusi UUD 1945. UUD 1945 Pasal 1 Ayat (2) secara jelas dan tegas menetapkan bahwa kedaulatan negara Indonesia berada di tangan rakyat, yang berarti tidak lain negara kita menganut sistem demokrasi. Sebagai bangsa dan negara demokrasi, kita belum menikmati hasil-hasil pelaksanaan demokrasi dengan maksimal. Penyebab utamanya adalah selama berpuluh-puluh tahun sejak merdeka demokrasi diselewengkan oleh pemerintahan Orde Lama dan Orde Baru. Setelah memasuki era reformasi pada tahun 1998, kita baru dapat menikmati kembali demokrasi. Sejak itu, demokrasi kembali dicoba diimplementasikan dengan sungguh-sungguh.
     Hasil-hasil pelaksanaan demokrasi sudah mulai dapat kita lihat dan rasakan. Pemilihan umum sudah dilakukan dengan bebas dan adil,  pemerintah tidak lagi berlaku otoriter, hak asasi warga negara makin dijamin dan dihargai, serta aspirasi dan kepentingan masyarakat kian mendapat perhatian serius. Akan tetapi, di sela-sela hasil menggembirakan itu ekses-ekses negatif juga masih terjadi, seperti kerusuhan dan kekacauan sosial, pertentangan dan pertikaian antarkelompok, korupsi dan kolusi, penyalahgunaan hukum, serta penggunaan kebebasan yang melampaui batas.
     Masih munculnya beberapa ekses negatif mungkin dapat dimaklumi karena pelaksanaan demokrasi di negara kita sesudah memasuki era reformasi dapat dikatakan baru dalam tahap awal pembelajaran. Apalagi, sebelumnya, selama puluhan tahun di bawah pemerintahan Orde Baru yang otoriter, rakyat hidup dalam tekanan yang berat. Namun, ekses itu pada masa yang akan datang dapat dikurangi dan dihilangkan jika bangsa kita serius memulai usaha meneruskan agenda pelaksanaan demokrasi.
·        Sikap dan Perilaku yang Mencerminkan Nilai-Nilai Demokrasi
     Dengan usaha yang serius, konsisten, dan konsekuen, pelaksanaan demokrasi niscaya akan memberikan kemajuan-kemajuan yang lebih baik lagi pada masa-masa mendatang, sementara ekses-ekses negatifnya akan makin dapat dihindarkan. Oleh sebab itu, upaya pelaksanaan demokrasi yang sudah dirintis harus kita lanjutkan. Untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan demokrasi, dibutuhkan partisipasi dari semua unsur bangsa Indonesia. Lembaga-lembaga demokrasi, seperti pemerintah, MPR, DPR, MA, MK, partai politik, dan media massa, harus menjadi pelopor pelaksanaan demokrasi. Adapun masyarakat luas juga harus memberikan dukungan yang sungguh-sungguh.
     Dukungan terhadap pelaksanaan demokrasi tentunya tidak hanya diberikan sebatas dalam perkataan. Yang lebih penting dan menentukan, dukungan harus diberikan dengan sikap dan perilaku positif yang nyata. Sikap dan perilaku yang positif adalah yang memperlihatkan nilai-nilai demokrasi. Sikap dan perilaku seperti itu akan amat menentukan keberhasilan upaya pelaksanaan demokrasi.

Menuntut implementasi demokrasi (Sumber: http: www.solidaritas.net)

     Dengan demikian, kita tidak hanya berharap bahwa demokrasi segera dapat dilaksanakan dan membuahkan hasil, tetapi kita sendiri tidak menunjukkan sikap dan perilaku yang bernilai demokrasi. Namun, bagaimanakah sikap dan perilaku yang menunjukkan nilai-nilai demokrasi itu? Berikut ini beberapa contoh sikap dan perilaku yang menunjukkan nilai-nilai demokrasi, yang harus diambil oleh semua unsur bangsa kita dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan demokrasi di negara kita.
  • Bangsa kita adalah bangsa yang terdiri atas bermacam-macam suku, pemeluk agama, kelompok, dan golongan. Terhadap keragaman dan perbedaan ini kita harus bersikap dan bertindak toleran, yakni membiarkan keragaman dan perbedaan tersebut seperti apa adanya, tidak berusaha menyeragamkannya, serta menghargai dan menghormati ciri khas dan tradisi atau kegiatan mereka masing-masing. Sebagai pribadi, kita harus mengambil sikap itu, sementara pemerintah harus mampu menjaga, mewadahi, dan memfasilitasi keragaman dan perbedaan tersebut.
  •  Dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, kita memerlukan wakil dan pemimpin untuk mengelola kehidupan bersama. Penggantian atau pemilihan wakil dan pemimpin harus dilakukan secara berkala, teratur, dan terbatas; artinya, dilakukan setiap periode tertentu (misalnya, lima tahun sekali) serta dihindari adanya wakil dan pemimpin yang terlalu lama menduduki jabatannya (misalnya, lebih dari dua periode atau sepuluh tahun). Semua pihak harus menyadari pentingnya hal itu. Penggantian atau pemilihan itu sendiri juga harus dilakukan melalui proses persaingan yang damai, bebas, jujur, dan adil.
  • Walaupun masing-masing memiliki kepentingan yang berbeda, setiap pribadi, kelompok, dan golongan harus menghindari sikap menutup dan mengucilkan diri. Setiap pribadi, kelompok, dan golongan harus bersedia bersikap terbuka, berkomunikasi, dan bekerja sama dengan pihak lain. Setiap pribadi, kelompok, dan golongan juga harus turut bertanggung jawab terhadap kebaikan dan kemajuan kehidupan bersama dengan aktif mengikuti kegiatan-kegiatan yang sifatnya hubungan antarpribadi, antarkelompok, atau antargolongan.
  • Setiap pribadi, kelompok, dan golongan memiliki aspirasi dan kepentingan yang hendak disampaikan dan diperjuangkan. Aspirasi dan kepentingan harus disampaikan dan diperjuangkan dengan cara dan saluran yang sudah ditentukan. DPR, sebagai lembaga perwakilan rakyat, harus mampu menampung, menyalurkan, dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan yang berkembang di tengah masyarakat. Adapun pemerintah, sebagai penyelenggara negara, dengan sebatas kemampuannya harus berusaha memenuhi aspirasi dan kepentingan tersebut.
  • Setiap warga negara memiliki hak asasi. Hak asasi harus kita gunakan secara bertanggung jawab, yakni digunakan dengan tidak melanggar hak asasi pihak lain, tidak mengganggu ketertiban dan kepentingan umum, serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Adapun pemerintah harus dapat memberikan jaminan dan perlindungan terhadap penggunaan hak asasi semua warga negara. Sejauh penggunaan hak asasi itu dilakukan sesuai dengan ketentuan, pemerintah tidak dibenarkan untuk melarang, mengekang, atau membatasinya.
  • Keputusan yang menyangkut kehidupan bersama harus diambil dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan. Pengambilan keputusan lebih dahulu harus dilakukan melalui jalan musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika melalui musyawarah terjadi kemacetan, keputusan baru dapat diambil dengan cara pemungutan suara (voting). Keputusan yang sudah disepakati, baik melalui musyawarah maupun pemungutan suara, harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua pihak yang terlibat di dalamnya.
  • Hukum diberlakukan untuk semua pihak dalam upaya menciptakan ketertiban, keamanan, ketenteraman, dan keserasian. Semua pihak harus tunduk dan melaksanakan aturan hukum yang berlaku. Semua pihak, termasuk aparat atau pejabat pemerintah, tidak dibenarkan mempengaruhi atau mengendalikan proses hukum yang sedang berlangsung untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. Di sisi lain, para aparat hukum harus bekerja dan memberikan putusan hukum sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku demi kebenaran dan keadilan serta tidak dibenarkan menyalahgunakan hukum dengan dasar dan kepentingan apa pun.
  • Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan bangsa, pemerintah memberlakukan berbagai kebijakan dan melakukan pembangunan. Dalam menyusun kebijakan dan program pembangunan, pemerintah harus memperhatikan dan menyertakan aspirasi dan kepentingan masyarakat luas. Kebijakan yang diberlakukan serta pembangunan yang dilakukan harus sesuai dengan kebutuhan yang dihadapi masyarakat luas serta hasil-hasilnya juga harus dapat dinikmati secara adil dan merata di seluruh lapisan masyarakat dan daerah.
  • Untuk mewadahi pilihan politik masyarakat, dibutuhkan partai politik. Setiap partai politik harus mampu menyusun program (platform) yang sesuai dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat, terutama masyarakat pemilihnya. Setiap partai politik harus dibentuk dan dijalankan dengan tujuan mewadahi aspirasi dan kepentingan masyarakat, bukan demi kepentingan politik semata-mata. Dalam setiap pemilihan umum, semua partai politik harus bersaing merebut simpati dan pilihan masyarakat dengan jujur dan sesuai ketentuan. Adapun partai-partai politik yang menyertakan wakilnya dalam pemerintahan dan lembaga perwakilan rakyat (DPR) harus bekerja dan mengabdi dengan lebih mengutamakan kepentingan masyarakat luas, bukan kepentingan partainya sendiri.


Senin, 01 April 2019

Urgensi Demokrasi dalam Kehidupan Kita


Oleh  Akhmad Zamroni

 (Sumber: https: pixabay.com)


   Bagaimana pendapat Anda mengenai demokrasi? Apakah demokrasi dapat memberikan manfaat bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita? Apakah demokrasi penting untuk kita anut sekaligus kita terapkan dan laksanakan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita?
    Kita paham bahwa sebagai sistem, demokrasi menunjukkan banyak hal positif. Setidaknya, melalui nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang dibawanya, demokrasi mengajarkan banyak hal yang berguna, seperti mengutamakan persamaan dan kebersamaan, melaksanakan amanat demi kepentingan rakyat atau orang banyak, menghargai perbedaan dan kemajemukan, serta berpartisipasi dalam membuat keputusan dan kebijakan bersama. Dalam sejarah kehidupan negara-negara di dunia, demokrasi juga terbukti telah mengantarkan rakyat dan bangsa pada kehidupan yang adil, maju, beradab, dan bermartabat.
    Di berbagai negara, demokrasi mengubah kehidupan rakyat menjadi lebih baik. Demokrasi telah menempatkan hak, harkat, dan martabat rakyat dan bangsa pada kedudukan yang semestinya. Melalui demokrasi, hak-hak asasi rakyat terbebas dari pelanggaran dan penindasan, pemerintahan negara terhindar dari penyelewengan dan kesewenang-wenangan, pembangunan dilakukan untuk kebaikan semua pihak, serta keragaman suku dan golongan terjaga dalam persatuan. Pada masa-masa tertentu rakyat di berbagai negara hidup dalam penindasan, keterbelakangan, dan penderitaan, tetapi setelah demokrasi datang dan diterapkan kehidupan rakyat berangsur-angsur menjadi lebih adil, maju, dan sejahtera.

(Sumber: http://ksp.go.id)

    Di negara kita demokrasi belum mengantarkan kehidupan rakyat dan bangsa pada kehidupan yang adil, maju, dan sejahtera secara optimal karena berbagai hal. Salah satunya adalah karena selama berpuluh-puluh tahun demokrasi di negara kita disalahgunakan dan diselewengkan oleh rezim pemerintahan Orde Lama dan Orde Baru sehingga yang dialami rakyat dan bangsa adalah kehidupan penuh kesewenang-wenangan pemerintah yang menyebabkan ketertindasan dan penderitaan. Sejak merdeka dan berdiri sebagai negara, kita sudah menetapkan bahwa negara kita menganut sistem demokrasi –– sekali lagi, hal ini terbaca jelas dalam UUD 1945 bahwa kedaulatan negara berada di tangan rakyat. Namun, akibat penyelewengan demokrasi oleh rezim penguasa, kita belum dapat menikmati hasil-hasil pelaksanaan demokrasi sebagaimana mestinya.
    Pada era reformasi sekarang ini, demokrasi kembali hendak ditegakkan dan diperjuangkan. Demokrasi yang sempat lenyap pada masa pemerintahan Orde Lama dan Orde Baru, pada masa Orde Reformasi kembali akan dihidupkan, disemai, dan ditumbuhkan. Penerapan dan pelaksanaan demokrasi kemudian diperkuat dengan dilakukannya amendemen UUD 1945.
    Upaya menumbuhkembangkan kembali demokrasi tidak hanya dilakukan sebagai bagian dari pengamalan UUD 1945. Upaya tersebut juga dinilai sangat penting untuk mengusahakan terciptanya kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara kita yang lebih modern, maju, adil, beradab, bermartabat, dan sejahtera. Dengan penerapan dan pelaksa-naan demokrasi yang konsisten dan konsekuen, kita dapat berharap hal itu akan terwujud menjadi kenyataan.

Urgensi Demokrasi dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara


Oleh Akhmad Zamroni

(Sumber: https://www.shutterstock.com)


    Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, demokrasi sangat penting untuk diterapkan dan dilaksanakan. Apalagi di negara yang mengklaim diri sebagai negara yang berkedaulatan rakyat (negara demokrasi) seperti halnya Indonesia, demokrasi wajib diterapkan dan dilaksanakan dengan konsisten dan konsekuen. Hal itu dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat (sebagai pemilik kedaulatan) sekaligus wujud pelaksanaan konstitusi karena pengakuan sebagai negara demokrasi biasanya dituangkan dalam konstitusi.

    Kegiatan berbangsa dan bernegara me-nyangkut kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan lembaga tinggi negara yang dilakukan untuk mengelola kehidupan seluruh unsur bangsa dan negara, yakni suku, penganut agama, golongan, masyarakat daerah, organisasi, dan sebagainya. Penerapan dan pelaksanaan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara akan menentukan nasib semua pihak yang hidup dalam bangsa dan negara yang bersangkutan. Ada atau tidak adanya demokrasi dalam kehidupan masyarakat secara keseluruhan sangat ditentukan oleh penerapan dan pelaksanaan demokrasi dalam cakupan kehidupan berbangsa dan bernegara.
    Penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilakukan dengan nilai dan prinsip demokrasi akan memberikan banyak nilai positif yang menguntungkan. Penerapan dan pelaksanaannya akan mendukung terwujudnya pemerintahan dan negara yang demokratis. Jika pemerintahan dan penyelenggaraan negara berjalan secara demokratis, maka masyarakat (rakyat) akan terhindar dari penindasan serta aspirasi dan kepentingan masyarakat akan terjaga dan terlindungi. Kehidupan bangsa secara keseluruhan pun akan lebih adil, beradab, dan bermartabat serta pada masa-masa mendatang diharapkan akan lebih maju, modern, dan sejahtera. Berikut ini diuraikan lebih terperinci keuntungan-keuntungan diterapkan dan dilaksanakannya demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
·         Terwujudnya Pemerintahan yang Prorakyat
    Dalam negara demokrasi, pemerintah bukanlah pemegang kedaulatan yang sesungguhnya. Pemegang kedaulatan negara yang sesungguhnya adalah rakyat. Kehidupan bernegara berlangsung dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan dibentuk atas pilihan dan kehendak rakyat. Pemerintah diberi amanat oleh rakyat untuk melakukan penyelenggaraan negara dalam rangka mewadahi dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat.

    Dalam negara demokrasi, tujuan utama pemerintah dalam menyelenggarakan ne-gara adalah mengusahakan terwujudnya berbagai kebaikan dan kemajuan hidup bagi rakyat. Pemerintah tidak dibenarkan menjalankan kegiatan bernegara demi kepentingannya sendiri. Semua kebijakan, kegiatan pembangunan, dan hal-hal lain yang terkait dengan kehidupan bernegara yang dilakukan pemerintah justru harus terutama diarahkan untuk kebaikan dan kemajuan hidup rakyat. Dengan pola seperti itu, maka akan terbentuk dan terlaksana pemerintahan yang prorakyat, yang senantiasa berusaha memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat.
·         Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa
    Dalam demokrasi, baik secara langsung maupun melalui perwakilan, rakyat melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Lembaga perwakilan rakyat, yang menjadi wadah bagi para wakil rakyat, akan berhadapan dan mengawasi langsung kegiatan pemerintahan dalam penyelenggaraan negara serta bekerja sama langsung juga dengan pemerintah dalam menyusun peraturan perundang-undangan. Adapun lembaga peradilan yang independen juga siap menjalankan tugas hukum dengan mengadili pemerintah jika melakukan pelanggaran. Sementara itu, media massa (surat kabar, majalah, televisi, radio, dan sebagainya) akan turut melakukan kontrol terhadap pemerintah melalui pemberitaan yang dilakukannya.

    Terbukanya pengawasan dan kontrol oleh rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan media massa terhadap jalannya pemerintahan serta adanya lembaga peradilan netral yang siap memberi putusan mendorong pemerintah untuk bertindak tertib, teratur, terarah, terencana, dan bersih (bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme) dalam melakukan penyelenggaraan negara, seperti melakukan pembangunan dan menggunakan keuangan negara. Kesempatan atau peluang pemerintah untuk melakukan berbagai penyelewengan tugas dan tanggung jawab menjadi menyempit, serta sebaliknya pemerintah akan terdorong melakukan penyelenggaraan negara dengan baik dan benar sesuai dengan aspirasi rakyat dan konstitusi.

    Namun, di sisi lain, dengan mampu melakukan penyelenggaraan negara yang sesuai dengan amanat rakyat dan konstitusi, pemerintah sendiri akan menjadi sosok yang berwibawa. Keberadaannya akan dipercaya, diandalkan, dan disegani oleh rakyat. Adapun keputusan-keputusan dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah juga akan senantiasa ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat.
(Sumber: https://santinorice.com)

·         Terhindarnya Pemerintahan yang Otoriter
    Dalam demokrasi, selain pengawasan dan kontrol terhadap pemerintah dilakukan secara ketat, hak asasi manusia juga dijunjung tinggi. Melalui pengawasan oleh rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan media massa ditambah kesiap-siagaan lembaga peradilan untuk menjalankan tugas hukum, pemerintah diharuskan untuk melindungi dan menegakkan hak-hak rakyat. Pemerintah berhak meminta rakyat untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya, seperti mematuhi hukum dan membayar pajak, tetapi pemerintah juga harus memenuhi hak-hak rakyat, seperti mengemukakan pendapat dan mendirikan organisasi.
    Dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab seperti itu, pemerintah akan terhindar dari sikap dan tindakan yang otoriter atau sewenang-wenang yang di sisi satu hanya menguntungkan dirinya serta di sisi lain menindas dan merugikan rakyat. Pemerintah akan memberi kebebasan kepada rakyat untuk menggunakan hak-haknya serta berusaha memenuhi hak-hak itu. Adapun keputusan-keputusan dan kebijakan-kebijakan pemerintah akan diberlakukan kepada rakyat sebagai bagian dari upaya menciptakan kebaikan dan kemajuan hidup bersama.
·         Terwujudnya Pembangunan yang Adil dan Merata
    Dengan prinsip bahwa penyelenggaraan negara dilakukan untuk mengusahakan terwujudnya kebaikan dan kemajuan hidup rakyat, pemerintah menyusun dan menjalankan program-program pembangunan. Program pembangunan yang disusun dan dijalankan oleh pemerintah secara bertahap akan dilakukan dengan adil dan merata. Prinsip pembangunan yang adil dan merata harus diterapkan dan dilaksanakan karena dalam negara demokrasi tidak dibenarkan adanya pengistimewaan terhadap kelompok, golongan, atau daerah tertentu.
    Melalui program jangka pendek, pembangunan biasa diprioritaskan untuk mengatasi masalah yang dihadapi masyarakat dan daerah tertinggal dan terbelakang. Melalui program jangka panjang, pembangunan diusahakan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan wilayah. Seluruh rakyat dan daerah diharapkan dapat menikmati hasil-hasil pembangunan secara adil dan merata.
·         Terwujudnya Bangsa dan Negara yang Utuh dan Bersatu
    Seperti sudah dijelaskan, demokrasi mengharuskan adanya persamaan, kesederajatan, dan kebersamaan. Semua warga negara memiliki hak, kewajiban, dan kedudukan yang sama. Semua warga negara juga berhak untuk menikmati hasil pembangunan dan kemajuan secara bersama-sama serta hidup dalam kebersamaan.

    Hal itu merupakan cita-cita bangsa dan negara demokrasi. Sebagai cita-cita, hal itu hendak diwujudkan oleh pemerintah sebagai pihak yang diserahi tugas dan wewenang untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika penyelenggaraan negara oleh pemerintah mampu mewujudkan kesamaan hak, kewajiban, dan kedudukan serta kebersamaan dalam menikmati kemajuan, bangsa dan negara akan terjaga dalam keutuhan dan kesatuan. Hal ini karena seluruh unsur bangsa dan negara akan hidup saling bertoleransi, saling menghormati dan menghargai, saling menjaga ketertiban dan kepentingan bersama, serta terhindar dari kecemburuan, ketegangan, pertentangan, dan konflik.
·         Terwujudnya Bangsa dan Negara yang Beradab dan Bermartabat
    Demokrasi menekankan terwujudnya kehidupan berbangsa dan bernegara yang seimbang dan serasi. Tidak ada pihak yang hendak ditonjolkan atau dikorbankan. Penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara dilakukan dengan pengawasan dan kontrol serta akan terbentuk keseimbangan pelaksanaan hak dan kewajiban, pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab, persaingan yang  jujur dan sehat, penegakan hukum yang dapat memberikan keadilan, pembuatan keputusan melalui jalan musyawarah, dan penyaluran aspirasi rakyat.
    Dengan sifatnya tersebut, demokrasi memungkinkan terwujudnya kehidupan berbangsa dan bernegara yang teratur, tertib, aman, rukun, dan tenteram. Melalui demokrasi, akan terhindar hal-hal negatif, seperti pelanggaran hak asasi manusia, kesewenang-wenangan pemerintah terhadap rakyat, penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah, penyelewengan hukum, serta pengkhianatan terhadap aspirasi dan kepentingan rakyat. Hal ini akan menghindarkan terjadinya krisis, gejolak, kekacauan, kerusuhan, dan keadaan-keadaan buruk lainnya sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi lebih beradab dan bermartabat.
·         Terwujudnya Bangsa dan Negara yang Maju, Modern, dan Unggul
    Dalam negara demokrasi, seluruh unsur bangsa diberi kebebasan untuk melakukan dan menyatakan semua hal selama tidak bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang disepakati. Terutama dengan diberinya kebebasan untuk berpendapat, berkreasi, dan berekspresi, masyarakat akan terpacu untuk menghasilkan gagasan-gagasan dan penemuan-penemuan baru dalam berbagai bidang kehidupan, seperti ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, dan budaya. Ide dan penemuan baru dalam berbagai bidang kehidupan jelas akan sangat mempengaruhi kemajuan, modernitas, dan keunggulan suatu bangsa dan negara.
    Bangsa dan negara yang banyak melahirkan ide dan penemuan baru dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, atau budaya akan hidup dalam kemajuan, modernitas, dan keunggulan. Bangsa dan negara yang bersangkutan akan mampu bersaing dengan bangsa dan negara lain atau bahkan lebih maju dan lebih unggul dalam banyak hal. Atau, setidaknya, bangsa dan negara yang gemar melakukan percobaan untuk menghasilkan pemikiran atau penemuan baru akan terhindar dari belenggu kemandekan dan keterbelakangan

Urgensi Demokrasi dalam Kehidupan Bermasyarakat


Oleh  Akhmad Zamroni

(Sumber: https://pixabay.com)


    Kehidupan bermasyarakat turut menentukan kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu, jika demokrasi hendak ditumbuhkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, pelaksanaan demokrasi harus pula dilakukan di tengah kehidupan masyarakat. Penerapan dan pelaksanaan demokrasi dalam kehidupan masyarakat akan turut menentukan penerapan dan pelaksanaan demokrasi dalam kehidupan bangsa dan negara.
    Namun, apa pentingnya demokrasi bagi kehidupan masyarakat? Demokrasi jelas penting dalam kehidupan masyarakat karena demokrasi, seperti sudah disinggung di muka, mengandung prinsip-prinsip dan nilai-nilai kebaikan. Bahkan, jika kembali kita perhatikan, demokrasi itu sendiri merupakan sistem yang intinya menempatkan masyarakat (rakyat atau orang banyak) sebagai pihak (subjek) yang akan, senantiasa, dan harus diutamakan aspirasi dan kepentingannya dalam keseluruhan kehidupan berbangsa dan bernegara.
    Nah, dengan esensi yang semacam itu, maka tak diragukan lagi demokrasi sangat penting untuk diterapkan dan dilaksanakan dalam kehidupan masyarakat. Penerapan dan pelaksanaan demokrasi dalam masyarakat dilakukan demi kebaikan masyarakat. Kamu pasti dapat memperkirakan bahwa sebuah sistem yang dibuat untuk kebaikan masyarakat tentunya akan memberikan nilai positif kepada masyarakat jika sistem tersebut diterapkan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. 
    Dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang dibawanya, demokrasi akan mendorong atau memungkinkan masyarakat hidup dalam nilai-nilai kebaikan. Melalui demokrasi, persamaan, kesederajatan, kebersamaan, kerja sama, musyawarah, dan beberapa hal positif lain dalam kehidupan masyarakat dimungkinkan untuk dicapai dan diwujudkan. Untuk melihat pentingnya demokrasi dalam kehidupan masyarakat, berikut ini ditunjukkan beberapa kelebihan dari penerapan dan pelaksanaan demokrasi di tengah masyarakat.
·         Terwadahinya Aspirasi dan Kepentingan Masyarakat
    Demokrasi memberi kebebasan kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingannya. Aspirasi dan kepentingan itu dapat berwujud banyak hal, dari keinginan untuk membersihkan korupsi, saran untuk perbaikan pembangunan, sampai keinginan untuk ikut serta memberi pandangan dalam menyusun kebijakan pemerintah. Di dalam  demokrasi, masyarakat memang didorong untuk bersikap aktif dalam berpartisipasi menentukan dan memberi corak kehidupan bersama.
    Dalam pada itu, demokrasi menempatkan aspirasi dan kepentingan masyarakat sebagai hal yang akan ditampung dan diperjuangkan. Dengan sifatnya yang semacam  itu, maka demokrasi akan memungkinkan aspirasi dan kepentingan masyarakat terwadahi dan tersalurkan. Melalui pelaksanaan demokrasi, aspirasi dan kepentingan masyarakat tidak diabaikan, dikesampingkan, ditekan, atau diselewengkan, melainkan justru diwadahi, dilindungi, serta diusahakan untuk dipenuhi dan diwujudkan.
·         Terjamin dan Terlindunginya Hak Asasi Masyarakat
    Dalam demokrasi, hak asasi manusia setiap anggota masyarakat mendapat jaminan dan perlindungan. Hal ini sudah menjadi kepastian dan keniscayaan karena demokrasi memberikan kebebasan kepada masyarakat atau rakyat untuk menggunakan hak-haknya sebagai pemilik yang sah atas kedaulatan. Melalui demokrasi, hak-hak masyarakat didorong untuk digunakan secara aktif. Hak-hak tersebut, antara lain, hak memilih pemimpin untuk duduk dalam pemerintahan, hak mengawasi jalannya pemerintahan, hak mengemukakan pendapat, dan hak mengajukan keberatan atas kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
    Demokrasi mewajibkan pemerintah, sebagai pemegang amanat masyarakat, untuk berperan sebagai pelayan masyarakat. Masyarakat bukanlah pihak yang harus melayani pemerintah, melainkan pemerintahlah yang harus melayani masyarakat. Pemerintah, dari tingkat yang tertinggi hingga yang terendah, dipilih oleh masyarakat untuk mengurus dan mengelola kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian, pemerintah diharuskan pula mengelola hak-hak masyarakat agar digunakan sebagaimana mestinya.
(Sumber: listontap.com)

·         Terwujudnya Kerukunan dan Persatuan
    Dalam demokrasi, tidak dibenarkan adanya upaya untuk mengistimewakan individu dan golongan tertentu. Setiap anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang sama. Setiap anggota masyarakat juga memiliki kedudukan yang sama. Adapun dalam mengelola kehidupan, mencapai tujuan hidup, dan menikmati hasil-hasil usaha mengelola kehidupan (pembangunan), aspek kebersamaan menjadi landasannya.
    Dengan diterapkannya prinsip persamaam, kesederajatan, dan kebersamaan seperti itu, maka kehidupan masyarakat relatif akan terhindar dari berbagai sikap dan perilaku negatif, seperti kecemburuan dan kedengkian, perselisihan dan pertentangan, serta konflik dan kerusuhan. Dengan menyadari adanya persamaam, kesederajatan, dan kebersamaan, masyarakat terdorong untuk saling menghargai dan menghormati, saling bertoleransi, dan saling memberikan bantuan. Dalam kondisi seperti ini, kerukunan dan persatuan masyarakat akan dapat dipelihara dan dipertahankan.
·         Terwujudnya Keseimbangan Pelaksanaan Hak dan Kewajiban
    Dalam demokrasi, seperti sudah disinggung, setiap anggota masyarakat memiliki hak yang sama serta didorong untuk aktif menggunakan hak-hak-nya. Namun, pelaksanaan penggunaan hak tersebut tidak boleh dilakukan dengan sembarangan atau tanpa batas. Hak-hak yang dimiliki masyarakat tidak boleh dilaksanakan dengan melanggar hak pihak lain, melanggar hukum yang berlaku, serta melanggar ketertiban dan kepentingan umum. Hukum serta kepentingan dan ketertiban umum harus dihormati oleh setiap anggota masyarakat karena merupakan ketentuan yang harus ditegakkan demi terjaganya persamaan, kesederajatan, dan kebersamaan.
    Dengan kata lain, pelaksanaan hak-hak masyarakat harus dilakukan dengan disertai pelaksanaan kewajiban. Kewajiban dalam melaksanakan hak-hak itu terutama adalah menaati hukum yang berlaku serta menghormati kepentingan dan ketertiban umum. Artinya, saat melaksanakan hak-haknya, setiap anggota masyarakat diharuskan pula mematuhi ketentuan-ketentuan hukum yang ada serta tidak mengganggu kepentingan dan ketertiban umum (bersama). Dengan demikian, pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat dapat dilakukan dengan seimbang.
·         Terwujudnya Pelaksanaan Tanggung Jawab Masyarakat
    Dalam demokrasi, tanggung jawab untuk mengelola dan menjalankan kehidupan bersama memang dibebankan kepada pemerintah. Namun, tanggung jawab untuk menjaga dan mempertahankan kebaikan hidup bersama juga dipikul seluruh anggota masyarakat. Hal ini karena jumlah personel dan tenaga pemerintah umumnya sangat terbatas jika dibandingkan dengan jumlah keseluruhan anggota masyarakat.
    Masyarakat diharuskan untuk menggunakan hak-haknya secara bertanggung jawab. Tanggung jawab itu tidak semata-mata terletak pada segi kesesuaiannya dengan hukum serta kepentingan dan ketertiban umum, tetapi juga dari segi kebenaran, kelayakan, dan kemanfaatannya. Artinya, masyarakat tidak hanya dituntut untuk bertanggung jawab menggunakan hak-haknya sesuai dengan hukum serta kepentingan dan ketertiban umum, tetapi pelaksanaan hak itu juga harus benar, layak, dan bermanfaat. Sebagai contoh, jika masyarakat menggunakan haknya untuk mengemukakan pendapat, maka isi pendapat itu seharusnya benar (tidak bersifat fitnah dan menghasut), layak disampaikan (berbobot), serta bermanfaat untuk kehidupan bersama (jika diwujudkan).
·         Terwujudnya Masyarakat yang Cerdas, Kreatif, dan Dinamis
    Dalam demokrasi, selain diberi kebebasan untuk menyampaikan aspirasi dan kehendak, masyarakat juga diberi kebebasan untuk mengemukakan pendapat, mengekspresikan diri, dan berkreasi. Masyarakat dapat mengemukakan pendapat melalui dua cara, yakni lisan dan tulisan, serta pendapat yang dikemukakan dapat berbentuk tanggapan, hasil perenungan, atau hasil penelitian. Adapun mengekspresikan diri dan berkreasi bisa dilakukan dalam berbagai bidang, seperti seni dan teknologi.
    Melalui kebebasan berpendapat, inisiatif dan daya pikir masyarakat secara rutin akan terasah sehingga kecerdasannya akan makin meningkat dari waktu ke waktu. Adapun melalui keleluasaan berekspresi dan berkreasi, kepekaan dan kemampuan mencipta masyarakat akan terasah sehingga kreativitasnya akan bertambah baik. Dengan aktif mengemukakan pendapat, berekspresi, dan berkreasi, dengan sendirinya masyarakat akan menjadi dinamis karena banyak berpikir dan berusaha menemukan hal-hal baru yang bermanfaat.

Kamis, 10 Mei 2018

Tradisi Demokrasi dalam Kehidupan Masyarakat Indonesia


Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: pilkadabali.com

Bagaimanakah proses awal timbulnya demokrasi di Indonesia? Bagaimana demokrasi sebagai ide tumbuh dan berkembang serta sebagai sistem pemerintahan diterapkan di negara kita? Mengapa negara kita memilih demokrasi sebagai sistem ketatanegaraan? Model demokrasi yang bagaimanakah yang dianut serta dijalankan di Indonesia.
Seusai kemunculan perdananya pada zaman Yunani kuno dahulu, demokrasi menyebar dan berkembang ke berbagai pelosok dunia. Demokrasi mengalami perkembangan seiring dengan dinamika dan perubahan yang terjadi pada tata kehidupan masyarakat manusia. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya perubahan pada bentuk atau pola demokrasi, di antaranya, adalah dinamika masyarakat, kebudayaan, dan pandangan hidup masyarakat.
Setiap bangsa dan negara memiliki sejarah, dinamika, kebudayaan, dan pandangan hidup yang berbeda-beda sehingga demokrasi yang dianut oleh bangsa-bangsa dan negara-negara di dunia juga tidak sama. Setiap bangsa dan negara memiliki karateristik yang berlainan dalam menganut dan mengimplementasikan demokrasi. Begitu pula bangsa dan negara Indonesia, mengimplementasikan atau memberlakukan demokrasi dengan cara yang relevan dengan sejarah, kebudayaan, dan falsafahnya.
Sebagaimana halnya di berbagai negara lain, di Indonesia demokrasi dilaksanakan dengan anggapan bahwa demokrasi merupakan sistem yang akan mendatangkan banyak hal positif. Sebagai sistem, demokrasi juga dianggap sesuai dengan tradisi dan budaya bangsa Indonesia. Hal ini, antara lain, tampak dari dipraktikkannya demokrasi –– secara sadar atau tidak sadar –– oleh masyarakat Indonesia sejak berabad-abad yang lalu.
Penelusuran terhadap kehidupan masa lalu masyarakat Indonesia mengindikasikan bahwa selama berabad-abad demokrasi menjadi tradisi dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Tradisi ini telah berlangsung jauh sebelum Indonesia merdeka dan terbentuk menjadi negara. Berbagai sumber sejarah bahkan menunjukkan bahwa tradisi berdemokrasi telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari jauh sebelum masa penjajahan bangsa-bangsa asing (Portugis, Inggris, Belanda, dan Jepang) di Indonesia.
Pola kehidupan masyarakat Indonesia yang memperlihatkan corak demokrasi tentu saja semula tidak diklaim secara langsung sebagai demokrasi. Namun, cara-cara yang dilakukan jelas memperlihatkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi. Indikasi ini paling jelas terlihat dalam kehidupan masyarakat di desa-desa.
Model demokrasi yang dijalankan di desa-desa di Indonesia umumnya merupakan demokrasi langsung. Hal ini terutama tampak dalam kegiatan-kegiatan rutin masyarakat, seperti musyawarah dan pemilihan pemimpin. Dalam musyawarah untuk membuat keputusan dan pemilihan kepala kampung, seluruh warga memiliki kedudukan, hak, kewajiban, dan suara yang sama. Persamaan dan kesetaraan juga tercermin jelas dalam pergaulan dan kerja sama yang dilakukan oleh warga masyarakat.
Tradisi tersebut dijalankan secara turun-temurun sejak masa yang sulit ditentukan permulaannya. Akan tetapi, yang jelas, pola tersebut sudah mentradisi dan mengakar dalam kehidupan masyarakat desa. Satu hal yang mungkin menjadi faktor penentunya adalah bahwa demokrasi (langsung) dapat berjalan dengan baik karena jumlah penduduk masih relatif kecil serta permasalahan di desa umumnya masih cenderung homogen dan sederhana.
Sampai saat ini, di pelosok-pelosok desa di Indonesia demokrasi langsung masih dipraktikkan dengan baik. Di desa-desa yang jumlah warganya masih sedikit dan persoalan kehidupannya masih sederhana, demokrasi langsung dapat dilaksanakan tanpa kendala yang berarti. Namun, di desa-desa dengan jumlah penduduk yang banyak dan persoalannya lebih kompleks akibat sentuhan globalisasi dan modernisasi, demokrasi yang dijalankan sudah mulai mengarah ke demokrasi sistem perwakilan.
Apabila dilihat bahwa demokrasi di (pedesaan) Indonesia sudah dipraktikkan sebelum masa penjajahan, maka tampak jelas bahwa demokrasi dalam kehidupan masyarakat kita sudah menjadi tradisi yang panjang. Tanpa klaim atau pelabelan, demokrasi dianut dan dilaksanakan sebagai bagian dari sistem atau pola kehidupan sehari-hari. Oleh karena sudah menjadi tradisi yang mengakar kuat, demokrasi pada masyarakat desa kita sulit sekali dihilangkan.
Imperialisme dan kolonialisme di Indonesia oleh bangsa-bangsa asing yang mulai terjadi pada abad XVI pun tidak mampu menghapuskannya. Imperialisme dan kolonialisme menyebabkan masyarakat hidup dalam tekanan dan penderitaan yang berat serta mungkin menyebabkan demokrasi luntur hanya di permukaan. Namun, sebagai sistem kehidupan demokrasi itu sendiri tidaklah lenyap atau mati.
Hingga menjelang dan sesudah proklamasi kemeredekaan (tahun 1945), tradisi demokrasi masih terus melekat pada kehidupan masyarakat. Pembentukan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dilakukan secara demokratis dengan, antara lain, mempertimbangkan keterwakilan wilayah, etnis, dan agama. Pemilihan presiden dan wakil presiden sehari setelah proklamasi kemerdekaan juga dilakukan secara demokratis oleh para anggota PPKI. Adapun pemilihan umum (pemilu) yang dilakukan sepuluh tahun setelah kemerdekaan, yakni pemilu 1955, juga dilakukan secara sangat demokratis –– pemilu tahun 1955 dinilai oleh para ahli sejarah dan ahli politik sebagai pemilu yang sangat demokratis dan paling jujur dalam sejarah kehidupan bangsa dan negara Indonesia.


Senin, 16 April 2018

Dari Sistem Demokrasi Terpimpin ke Sistem Demokrasi Pancasila


Oleh  Akhmad Zamroni

Sumber: belapendidikan.com

Pada tahun 1950-an, model atau sistem demokrasi yang dianut di Indonesia adalah demokrasi liberal atau demokrasi parlementer. Akibat belum memadainya infrastruktur politik dan sangat minimnya pengalaman berdemokrasi, pelaksanaan demokrasi liberal menimbulkan kekacauan dan ketidakstabilan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berkepanjangan. Hal ini mengakibatkan Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden 5 Juli 1959.
Isi Dekret Presiden 5 Juli 1959 adalah pembubaran Konstituante, pemberlakuan kembali UUD 1945 (untuk menggantikan UUDS 1950), serta pembentukan MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) dan DPAS (Dewan Pertimbangan Agung Sementara). Dalam perkembangannya, Dekret 5 Juli 1959 menjadi penanda berakhirnya demokrasi liberal dalam sistem ketatanegaraan atau sistem politik di Indonesia. Setelah dekret itu berlaku, model demokrasi yang dijalankan oleh pemerintahan Presiden Soekarno adalah demokrasi terpimpin.
Sistem demokrasi terpimpin yang dijalankan Presiden Soekarno tidak membawa kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia menjadi makin konstitusional, demokratis, adil, dan sejahtera. Hal ini terjadi karena sistem demokrasi terpimpin menyebabkan pemerintahan Presiden Soekarno justru mengabaikan nilai-nilai dan prinsip-prinsip demokrasi serta sebaliknya berubah menjadi otoriter dan antidemokrasi. Bahkan, sistem demokrasi terpimpin akhirnya menyebabkan terjadinya penumpukan dan tersentralisasinya kekuasaan (kedaulatan) negara di tangan presiden seorang diri.
Penumpukan dan tersentralisasinya kekuasaan di tangan presiden mengakibatkan terjadinya banyak sekali penyimpangan terhadap UUD 1945. Penyimpangan paling menonjol yang dilakukan oleh Presiden Soekarno adalah dikeluarkannya keputusan yang disebut “penetapan presiden” (atau penpres). Penpres dikeluarkan presiden tanpa melalui persetujuan DPR, tetapi dijadikan peraturan yang setara dengan undang-undang (UU).
Pemberlakuan penpres merupakan tindakan yang inkonstitusional karena penpres jelas sekali bertentangan dengan UUD 1945. Sebagai keputusan yang diberi kedudukan setingkat dengan undang-undang, penpres justru dibuat dan dikeluarkan presiden secara sepihak tanpa persetujuan DPR. Menurut ketentuan UUD 1945, undang-undang dibuat dan ditetapkan melalui persetujuan bersama antara presiden dan DPR. Dalam pada itu, penpres itu sendiri pun banyak yang di antaranya dikeluarkan untuk mengatur hal-hal yang berada di luar kewenangan presiden. Misalnya, dikeluarkan untuk membentuk MPRS (Penpres No. 2/1959), membentuk DPAS (Penpres No. 3/1959), membubarkan partai politik (Penpres No. 7/1959), dan membubarkan DPR (Penpres No. 3/1960).
Akibat terlalu besarnya kekuasaan dan otoriternya presiden, lembaga-lembaga tinggi negara –– terutama MPRS, DPR, dan DPAS –– juga mengalami krisis fungsi dan kedudukan. Pembentukan ketiga lembaga negara tersebut dilakukan dengan penpres serta keanggotaannya pun ditunjuk atau dipilih oleh presiden sehingga ketiganya praktis berada di bawah kendali presiden. Keputusan-keputusan ketiga lembaga tersebut juga lebih banyak dikeluarkan untuk mendukung kepentingan presiden serta memperkuat kedudukan presiden, bukan untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat sebagai pemilik kedaulatan negara. Sebagai contoh, salah satu ketetapan MPRS (Tap No. III/MPRS/1963) dikeluarkan untuk mengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup.
Penyimpangan-penyimpangan tersebut menunjukkan dengan gamblang bahwa demokrasi sebagai sistem ketatanegaraan sama sekali tidak berjalan serta pengelolaan pemerintahan berlangsung secara inkonstitusional. Akibatnya, kehidupan berbangsa dan bernegara mengalami kekacauan. Krisis politik, hukum, ekonomi, dan sosial pun kemudian tidak dapat dihindarkan. Dan akibat desakan rakyat yang dipelopori oleh mahasiswa dan pelajar, pada paruh kedua dasawarsa 1960-an, pemerintahan Presiden Soekarno –– yang populer dengan sebutan pemerintahan Orde Lama –– akhirnya runtuh. Sebagai gantinya, pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto tampil memegang tampuk kekuasaan.
Pemerintahan Presiden Soeharto meneruskan kendali kehidupan berbangsa dan bernegara dengan tekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 dengan murni dan konsekuen. Sebagai bagian yang tak terpisahkan dari konstitusi, demokrasi pun hendak kembali ditumbuhkembangkan sejalan dengan nilai-nilai dasar negara, Pancasila. Sebagai bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat, demokrasi hendak dijalankan dengan berlandaskan pada nilai-nilai yang terkandung dalam sila Pancasila. Maka, demokrasi yang kemudian hendak dilaksanakan itu mendapat sebutan “demokrasi Pancasila”.
Melalui Tap MPRS No. XXXVII/1968 dan diperkuat dengan Tap MPR No. I/1978, demokrasi Pancasila dijadikan sistem ketatanegaraan untuk menjalankan roda pemerintahan. Pemerintahan Presiden Soeharto –– yang mengklaim diri sebagai pemerintahan Orde Baru –– bertekad melaksanakan demokrasi Pancasila sebagai koreksi atas sistem demokrasi (terpimpin) yang dijalankan oleh pemerintahan Orde Lama. Demokrasi Pancasila dianggap lebih sesuai dengan dasar negara dan konstitusi sehingga lebih menjamin pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto sendiri akhirnya juga menjelma menjadi pemerintahan yang otoriter serta masif dalam melakukan korupsi dan pelanggaran berat hak asasi manusia. Namun, terlepas dari hal itu, sistem demokrasi Pancasila merupakan model demokrasi khas Indonesia yang lebih sesuai dengan karakteristik, kultur, ideologi, dan filosofi bangsa Indonesia. Substansi demokrasi Pancasila, selain berkorelasi dengan ideologi dan dasar negara (Pancasila) serta konstitusi negara (UUD 1945), juga berelevansi dengan kebudayaan dan kehidupan sosial masyarakat Indonesia jauh sebelum negara Indonesia terbentuk.
Pelaksanaan demokrasi Pancasila dilandasi oleh asas gotong royong dan kekeluargaan serta pengamalan sila-sila dalam Pancasila. Menurut sistem ini, pengambilan keputusan dilakukan semaksimal mungkin melalui musyawarah dalam upaya mencapai mufakat. Jika dengan cara ini keputusan tidak dapat diambil, dapat dilakukan pemungutan suara (voting) dengan keputusan akhir didasarkan pada suara terbanyak. Adapun keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan serta tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Demokrasi Pancasila menempatkan kepentingan bangsa dan negara serta hak warga negara pada kedudukan yang tinggi. Berdasarkan demokrasi Pancasila, kepentingan umum lebih diutamakan daripada kepentingan individu dan golongan. Pelaksanaan demokrasi Pancasila merupakan bentuk pengakuan terhadap hak asasi manusia sekaligus hak demokrasi warga negara (rakyat). Lebih khusus dan terperinci, demokrasi Pancasila memilili ciri-ciri sebagai berikut.
Sistem demokrasi Pancasila tidak jauh berbeda dengan sistem demokrasi pada umumnya dalam menempatkan rakyat. Demokrasi Pancasila tetap memposisikan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara. Aspirasi dan kepentingan rakyat menjadi dasar bagi pelaksanaan pemerintahan negara.
Demokrasi Pancasila menggunakan sistem perwakilan. Kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui wakil-wakil rakyat yang duduk dalam lembaga perwakilan (MPR, DPR, dan DPD). Melalui para wakilnya di lembaga perwakilan, rakyat juga ikut serta dan mengawasi jalannya pemerintahan.
Dalam pengambilan keputusan, demokrasi Pancasila lebih mengutamakan musyawarah, sedangkan voting dijadikan jalan terakhir. Inilah ciri yang paling membedakan demokrasi Pancasila dengan sistem demokrasi pada umumnya. Musyawarah yang dilakukan dengan tenang, santun, argumentatif, dan dilandasi iktikad baik akan menghasilkan keputusan konkret dalam berbagai bentuk, seperti undang-undang, konsensus politik, dan umpan balik yang efektif. Keputusan seperti ini dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam penyempurnaan pelaksanaan undang-undang dan kebijakan lain serta bagi pemeliharaan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih sehat, dinamis, dan bermartabat.
Bagaimanakah pula kaitan demokrasi Pancasila dengan nilai-nilai Pancasila?  Substansi atau inti demokrasi Pancasila diinspirasi oleh nilai-nilai Pancasila yang bersifat satu kesatuan yang tak terpisahkan. Itulah sebabnya, demokrasi Pancasila dilandasi prinsip-prinsip demokrasi yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Berikut ini dijelaskan kaitan antara demokrasi Pancasila dengan sila-sila yang terdapat dalam Pancasila.
1.  Demokrasi Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Sistem demokrasi Pancasila tidaklah bersifat ateistis (anti-Tuhan). Demokrasi Pancasila menganut mekanisme dimensi ganda pada manusia, yakni homo individualis  dan homo religius. Dimensi religius mengandung pengertian bahwa pelaksana demokrasi harus mampu mempertanggungjawabkan seluruh sikap dan perbuatannya kapada Tuhan. Dalam demokrasi Pancasila, sikap dan perilaku saling menghargai di antara umat beragama hendak diwujudkan.
2.  Demokrasi Berdasarkan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Demokrasi Pancasila mengarahkan semua individu untuk memperlakukan sesama sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia. Pemaksaan, penindasan, dan segala bentuk pelanggaran hak asasi yang lain hendak dihindarkan. Hal ini sejalan dengan prinsip dasar demokrasi umumnya yang memberi jaminan terhadap perlindungan dan penegakan hak asasi manusia.
3.  Demokrasi Berdasarkan Persatuan Indonesia
Demokrasi Pancasila mengarahkan semua warga negara untuk menjaga dan memperkuat persatuan di sisi satu serta menghindari pertentangan dan perpecahan di sisi lain. Pertentangan dan perpecahan dapat menyebabkan terjadinya penindasan. Dalam demokrasi Pancasila, desentralisasi diterapkan dengan prinsip dan bingkai kesatuan dan persatuan. Daerah-daerah tidak dibenarkan saling bertentangan, melainkan harus bersatu untuk mengusahakan tercapainya tujuan hidup bernegara.
4.  Demokrasi Berdasarkan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Demokrasi Pancasila memiliki landasan utama kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Demokrasi Pancasila merupakan wujud kedaulatan rakyat, sedangkan pelaksanaan kedaulatan tersebut dilakukan melalui sistem perwakilan. Adapun melalui lembaga perwakilan selalu diutamakan adanya musyawarah (daripada voting) dalam setiap pengambilan keputusan.
5.  Demokrasi Berdasarkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pelaksanaan demokrasi Pancasila selalu diupayakan dengan memperhatikan kesejahteraan rakyat Indonesia. Sistem demokrasi Pancasila tidak hanya dilaksanakan melalui kampanye dan pemilihan umum. Pelaksanaan demokrasi Pancasila berorientasi pada dua fungsi, yakni menyejahterakan kehidupan politik dan kehidupan ekonomi.