Rabu, 12 Desember 2018

Landasan Politik Luar Negeri Indonesia


Sumber: theceomagazine.com-1.bp.blogspot.com-grafis roni

    Landasan politik luar negeri Indonesia terdiri atas landasan idiil, konstitusional, dan operasional. Landasan idiil adalah dasar dan ideologi negara, yakni Pancasila; landasan konstitusional adalah undang-undang dasar negara, yakni UUD 1945; dan landasan operasional adalah peraturan perundang-undangan, yakni undang-undang, peraturan/keputusan presiden, dan peraturan/keputusan menteri luar negeri. Ketiga landasan tersebut menjadi pedoman yang mengarahkan semua kebijakan dan pelaksanaan  politik luar negeri yang dijalankan Indonesia.
1.  Landasan Idiil
    Sebagai dasar dan ideologi negara, Pancasila menjadi landasan idiil bagi pelaksanaan politik dan kebijakan luar negeri Indonesia. Melalui kelima silanya, Pancasila memberi arah atau pedoman dalam pelaksanaan  politik luar negeri. Arahan sila-sila Pancasila bagi pelaksanaan politik luar negeri negara kita selengkapnya adalah sebagai berikut.
  • Berdasarkan sila “Ketuhanan Yang Maha Esa”, bangsa Indonesia mengakui bahwa semua manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki harkat dan martabat yang sama. Oleh sebab itu, bangsa Indonesia mengakui dan menjunjung kesederajatan bangsa-bangsa di dunia dan tidak membeda-bedakannya berdasarkan warna kulit (tidak menganut paham rasialisme).
  • Berdasarkan sila “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, bangsa Indonesia menolak dengan tegas segala jenis penindasan terhadap manusia. Oleh sebab itu, bangsa Indonesia aktif menentang segala bentuk penjajahan.
  • Berdasarkan sila “Persatuan Indonesia”, bangsa Indonesia menempatkan persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara Indonesia di atas kepentingan pribadi, suku, dan golongan. Oleh karena itu, pelaksanaan  politik luar negeri Indonesia diabdikan kepada kepentingan nasional.
  • Berdasarkan sila “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”, bangsa Indonesia menempatkan musyawarah sebagai cara dalam menyelesaikan setiap permasalahan. Oleh sebab itu, Indonesia berusaha menempuh musyawarah dan perundingan damai untuk menyelesaikan masalah-masalah internasional yang dihadapi.
  • Berdasarkan sila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, bangsa Indonesia memegang teguh prinsip-prinsip keadilan. Oleh karena itu, pelaksanaan kebijakan luar negeri Indonesia selain dirahkan untuk menciptakan keamanan dan keadilan dunia, juga diarahkan untuk mendorong terwujudnya keadilan sosial yang berwawasan internasional di dalam negeri.


2.  Landasan Konstitusional
    Landasan konstitusional adalah landasan yang berwujud konstitusi negara, yakni UUD 1945. UUD 1945, baik Pembukaan maupun batang tubuh, menjadi landasan politik luar negeri bangsa Indonesia. Bagian Pembukaan UUD 1945 yang menjadi landasan  politik luar negeri bangsa kita ialah alinea pertama dan keempat, adapun bagian batang tubuh UUD 1945 yang menjadi landasan ialah pasal 11 dan 13. Alinea pertama dan keempat menjadi landasan konstitusional umum dan utama dalam pelaksanaan politik luar negeri Indonesia. Bunyi Pembukaan UUD 1945 alinea pertama dan keempat berturut-turut adalah sebagai berikut.
   “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.”
   “Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan  Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
    Pembukaan UUD 1945 alinea pertama dan keempat tersebut mengamanatkan dua hal penting kepada pemerintah Indonesia dalam membuat kebijakan luar negeri. Alinea pertama mengharuskan pemerintah Indonesia membantu perjuangan bangsa-bangsa terjajah untuk memperoleh kemerdekaannya. Adapun alinea keempat mengharuskan pemerintah Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam usaha menciptakan ketertiban dan perdamaian dunia. Partisipasi itu dapat dilakukan melalui berbagai cara dan jalur yang tersedia.
    Sementara itu, UUD 1945 Pasal 11 dan 13 secara umum memberikan sejumlah wewenang kepada presiden, sebagai kepala negara dan pemerintahan, untuk menentukan dan melaksanakan kebijakan luar negeri. Di antaranya disebutkan bahwa presiden dapat membuat pernyataan perang atau perdamaian dengan negara lain, membuat perjanjian internasional, serta mengangkat duta dan konsul. Wewenang tersebut tidak dapat dijalankan oleh presiden secara bebas, tetapi harus dilaksanakan melalui persetujuan dan pertimbangan DPR.
3.  Landasan Operasional
   Landasan operasional adalah landasan pelaksanaan langsung (operasi) bagi kebijakan-kebijakan luar negeri yang dijalankan pemerintah Indonesia dalam hubungan internasional. Landasan operasional berwujud peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan dapat berupa peraturan yang dibuat melalui persetujuan bersama antara DPR dan presiden/pemerintah atau peraturan yang dibuat secara mandiri oleh presiden/pemerintah.
    Undang-undang yang menjadi landasan operasional politik dan kebijakan luar negeri Indonesia, antara lain, UU No. 37/1999 tentang Hubungan Internasional dan tentang Pertahanan Negara. Selain undang-undang, landasan operasional lain adalah peraturan/keputusan presiden dan peraturan/keputusan menteri (dalam hal ini menteri luar negeri). Peraturan/keputusan presiden dan peraturan/keputusan menteri luar negeri tentang kebijakan luar negeri dibuat untuk menindaklanjuti undang-undang yang terkait dengan politik dan kebijakan luar negeri Indonesia.
    UU No. 37/1999 Pasal 3 menyebutkan bahwa politik luar negeri Indonesia menganut prinsip bebas aktif yang diabdikan untuk kepentingan nasional. Sementara itu, pasal 4 undang-undang yang sama menyebutkan bahwa politik luar negeri Indonesia dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan antisipatif, tak sekadar rutin dan reaktif, teguh da-lam prinsip dan pendirian, serta rasional dan luwes dalam pendekatan.

Pandangan Politik Luar Negeri Indonesia


Sumber: pt.dreamstime.com-penerbitdeepublish.com-grafis roni

Sebagai negara berdaulat, Indonesia menjadi bagian dari komunitas dunia yang keberadaannya sudah diakui secara internasional. Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia juga berhak untuk menentukan politik luar negerinya secara mandiri –– politik yang diambil tidak lain adalah bebas aktif. Untuk menjalankan politik luar negerinya, Indonesia membuat kebijakan-kebijakan  sebagai landasan dalam melakukan hubungan atau kerja sama internasional.
Kebijakan luar negeri Indonesia dibuat berdasarkan pandangan-pandangan pokok bangsa Indonesia mengenai politik luar negeri. Semua kebijakan luar negeri Indonesia dirumuskan dan dilaksanakan berdasarkan pandangan-pandangan pokok tersebut. Pandangan bangsa kita mengenai politik luar negeri tercantum dalam konstitusi negara, tepatnya dalam Pembukaan UUD 1945 alinea pertama dan keempat.
Berdasarkan Pembukaan UUD 1945 alinea pertama dan keempat, bangsa Indonesia memiliki dua pandangan pokok dalam penyelenggaraan politik luar negeri. Pertama, Indonesia menilai kemerdekaan sebagai hak setiap bangsa; karena itu, penjajahan harus dilenyapkan karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Kedua, Indonesia berusaha untuk aktif mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia yang langgeng dan berkeadilan.
Kedua pandangan pokok itulah yang menjadi penentu diterapkannya politik luar negeri yang bebas aktif. Untuk melaksanakan politik bebas aktif, dua pandangan pokok itu sendiri perlu mendapat penjabaran yang lebih operasional. Penjabaran lebih lanjut atas kedua pandangan itu akan memperlihatkan pandangan-pandangan lebih terperinci sebagai berikut.
·            Indonesia menginginkan setiap manusia di dunia dapat bergaul secara damai serta saling menghormati hak asasi dan kedaulatan negara masing-masing.
·            Indonesia menghendaki terwujudnya pergaulan internasional yang tertib tanpa diwarnai pertikaian, perang, atau penjajahan (imperialisme).
·            Indonesia ikut mengupayakan terwujudnya tata kehidupan dunia yang terhindar dari kesenjangan ekonomi, sosial, dan politik.
·            Indonesia mengusahakan hasil pembangunan yang dilakukan tidak hanya dinikmati oleh bangsa Indonesia sendiri, melainkan juga dapat disumbangkan kepada masyarakat di negara-negara lain yang membutuhkan.
·            Indonesia berusaha memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan berperan dalam organisasi internasional untuk mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.





Kerja Sama Internasional pada Era Globalisasi

Sumber: Grafis Roni-www.google.com


Globalisasi menyebabkan terjadinya kesalingtergantungan atau interdependensi di antara negara-negara di dunia. Dalam situasi saling tergantung, tak ada satu pun negara yang mampu hidup sendiri tanpa berhubungan dan bekerja sama dengan negara lain. Dalam era globalisasi hubungan antarnegara di forum internasional menjadi kepastian dan keniscayaan yang tidak dapat dihindarkan.
Baik negara industri maju maupun negara berkembang dan terbelakang membutuh-kan kerja sama dengan negara lain. Kerja sama tersebut dilakukan dalam berbagai bidang, yakni ekonomi, politik, budaya, pertahanan, keamanan, dan sebagainya. Kerja sama dilakukan dengan tujuan memenuhi kebutuhan akan berbagai macam barang melalui kegiatan ekspor-impor, menumbuhkan saling pengertian, menciptakan keamanan dan perdamaian internasional, dan sebagainya. 
Secara umum, hubungan atau kerja sama internasional dalam era global dimaksudkan untuk menciptakan kestabilan, ketertiban, keamanan, dan perdamaian dunia. Terlepas dari persoalan masih adanya ketidakadilan akibat dominasi negara-negara tertentu, melalui hubungan atau kerja sama internasional, harmoni atau keselarasan global (di seluruh muka bumi) hendak diciptakan. Dalam era global yang ditandai kuatnya kesalingtergantungan, munculnya masalah di salah satu kawasan akan mempengaruhi kestabilan atau keamanan kawasan lain di dunia sehingga keselarasan di seluruh dunia dianggap penting dan harus diusahakan untuk diwujudkan.
Apa sajakah bentuk hubungan atau kerja sama internasional yang dilakukan pada era global saat ini? Untuk keperluan apa kerja sama itu dibuat? Bagaimana pula keterlibatan Indonesia dalam berbagai kerja sama internasional?
Dewasa ini ada banyak kerja sama internasional yang dilakukan negara-negara di dunia. Di antara kerja sama yang dibuat, kerja sama dalam bidang keamanan dan ekonomi adalah yang paling menonjol. Kerja sama dalam bidang keamanan dilakukan dengan tujuan menciptakan kestabilan dan keamanan kawasan sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan perdamaian dunia. Kerja sama bidang ekonomi dilakukan dengan tujuan menggerakkan kegiatan ekspor-impor, menggerakkan kegiatan industri, menciptakan lapangan kerja, dan sebagainya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat negara-negara yang terlibat.
Bentuk kerja sama bidang pertahanan dapat kita saksikan dalam wujud pakta pertahanan atau penggalangan kekuatan militer gabungan dari berbagai negara melalui penugasan oleh PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa). Walaupun sebenarnya sudah tidak lagi relevan, pakta pertahanan (militer) dibentuk untuk melindungi negara-negara anggota dari ancaman kekuatan lain. Contoh pakta pertahanan militer yang hingga kini masih dipertahankan keberadaannya adalah NATO (beranggotakan Amerika Serikat, Kanada, dan negara-negara Eropa Barat) dan ANZUS (beranggotakan Australia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat).
Adapun kerja sama bidang ekonomi diwujudkan dalam bentuk perjanjian dan kesepakatan untuk melakukan kegiatan ekonomi bersama yang saling menguntungkan. Dalam era global, organisasi atau kerja sama yang paling banyak diambil adalah kesepakatan untuk menerapkan sistem perdagangan bebas. Sistem perdagangan bebas bahkan menjadi salah satu faktor utama yang memicu terjadinya globalisasi karena sistem itu menyebabkan lalu lintas barang dan jasa antarnegara berlangsung dengan bebas –– tanpa banyak dikenai aturan dan pajak (bea masuk) –– sehingga batas-batas wilayah negara menjadi kabur dan bias. Contoh organisasi dan kerja sama ekonomi internasional yang menganut sistem perdagangan bebas adalah WTO, NAFTA, APEC, dan AFTA.
·       WTO (World Trade Organization) adalah organisasi ekonomi dan kerja sama perdagangan yang beranggotakan negara-negara di dunia (sebagian besar negara di dunia) yang direncanakan akan menerapkan sistem perdagangan bebas di seluruh dunia (terutama di antara negara-negara anggotanya).
·       NAFTA (North America Free Trade Area) adalah organisasi ekonomi dan kerja sama  perdagangan yang memberlakukan sistem perdagangan bebas di antara negara-negara anggota di kawasan Amerika Utara.
·      APEC (Asia Pacific Economic Cooperation) adalah organisasi ekonomi dan kerja sama  perdagangan yang akan memberlakukan sistem perdagangan bebas di antara negara-negara anggota yang berada di kawasan Asia Pasifik.
·      AFTA (ASEAN Free Trade Area) adalah organisasi ekonomi dan kerja sama  perdagangan yang akan memberlakukan sistem perdagangan bebas di antara negara-negara anggota organisasi ASEAN di kawasan Asia Tenggara.

Politik Luar Negeri Indonesia pada Era Globalisasi

Sumber: moondoggiesmusic.com


Di tengah situasi penuh persaingan pada era global, Indonesia tetap teguh dengan politik luar negeri yang selama ini dijalankannya, yakni politik bebas aktif. Politik bebas yang dianut Indonesia mengandung pengertian bebas menentukan sikap dan pandangan terhadap masalah-masalah dunia serta menghindarkan diri dari blok politik/ideologi dan pakta pertahanan militer tertentu. Adapun aktif mengandung pengertian turut serta secara aktif dalam usaha memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan serta menciptakan ketertiban, keamanan, dan perdamaian dunia.
Baik secara internal maupun eksternal, pada era global politik bebas aktif tetap dapat memenuhi dua kepentingan. Secara internal, politik bebas aktif sejalan dengan kepentingan  nasional bangsa Indonesia sendiri. Secara eksternal, politik bebas aktif juga sesuai dengan tuntutan internasional yang menghendaki terwujudnya kestabilan, ketertiban, keamanan, dan perdamaian di antara negara-negara di dunia.
Dengan bersikap bebas dan aktif, Indonesia dapat dengan objektif memandang persoalan-persoalan internasional serta netral dan mandiri dalam menentukan kebijakan untuk turut menyelesaikan permasalahan-permasalahan dunia. Dalam menghadapi masalah-masalah internasional, terutama konflik antarnegara, sangat diperlukan sikap netral dan objektif sehingga penyelesaiannya dapat memberikan keadilan dan keseimbangan bagi pihak-pihak yang terlibat. Penyelesaian yang adil dan seimbang akan menjadikan persoalan serupa tidak muncul kembali pada waktu yang akan datang sehingga sangat berarti dalam upaya menciptakan kestabilan dan perdamaian dunia.
Dengan demikian, hal itu sesuai dengan kepentingan nasional Indonesia serta sejalan pula dengan pandangan dan kebutuhan masyarakat internasional. Kepentingan Indonesia terkait dengan hubungan internasional adalah melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial (sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945). Adapun dalam era global saat ini, masyarakat internasional sangat menghendaki terwujudnya tata dunia baru yang aman, damai, dan berkeadilan.