Minggu, 24 September 2017

Gerakan Separatis: Republik Maluku Selatan (RMS)

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: image.slidesharecdn.com

Gerakan Republik
Maluku Selatan (RMS) diprakarsai dan dipimpin oleh mantan Jaksa Agung Negara Indonesia Timur, Christian Robert Steven Soumokil. Bersama para pengikutnya, Soumokil memproklamasikan kemerdekaan RMS pada tanggal 25 April 1950. Untuk mendapatkan dukungan dan pengikut, Soumokil, antara lain, menghasut para kepala desa (rajapati) untuk menyetujui pembentukan RMS melalui rapat umum yang diadakan di Ambon pada tanggal 18 April 1950.
Gerakan RMS dilakukan sebagai upaya untuk memisahkan diri dari Negara Indonesia Timur. Pada saat itu Indonesia masih menganut bentuk negara serikat atau federasi dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS), sedangkan Negara Indonesia Timur (NIT) merupakan salah satu negara bagian. Soumokil tidak menyetujui kembalinya Indonesia ke bentuk negara kesatuan (NKRI/Negara Kesatuan Republik Indonesia) serta menolak penggabungan daerah-daerah Negara Indonesia Timur ke dalam wilayah NKRI. Soumokil bersama para pengikutnya berusaha melepaskan wilayah Maluku Tengah dari Negara Indonesia Timur dengan mendirikan Republik Maluku Selatan.
Pemerintah pusat menganggap RMS sebagai gerakan pemberontakan sehingga merasa perlu untuk segera mengambil tindakan. Upaya pertama yang dilakukan adalah menempuh jalan damai. Namun, upaya ini gagal membuahkan hasil positif sehingga pemerintah kemudian memutuskan untuk melakukan penumpasan melalui operasi militer. Soumokil yang bersama para pengikutnya sempat menyingkir ke Pulau Seram untuk memimpin perlawanan bergerilya, akhirnya dapat ditangkap dan kemudian dijatuhi hukuman mati pada tanggal 12 April 1966.
Sumber: http 1.bp.blogspot.com
Walaupun pemimpin dan penggeraknya telah dieksekusi, gerakan RMS tidak dengan sendirinya ikut mati. Sepeninggal Soumokil, para pengikutnya yang lolos dari operasi militer pemerintah Indonesia, melarikan diri keluar negeri dan berusaha melanjutkan gerakan separatis dengan membentuk pemerintahan RMS di pengasingan (Belanda). Mereka yang memimpin gerakan RMS dari pengasingan, antara lain, Johan Alvarez Manusama, Frans Tutuhatunewa, dan John Wattilete.

Mereka terus melakukan aksi-aksi separatisnya hingga saat ini. Dari luar negeri mereka masih sering melakukan kegiatan propaganda dan upaya pengacauan di Maluku, terutama di Ambon dan sekitarnya. Kerusuhan sosial dan konflik agama yang pecah di Ambon dan sekitarnya pada tahun 1999–2004 diduga kuat merupakan hasil provokasi dan propaganda para elite dan anasir RMS di luar negeri. Kasus Ambon yang memakan banyak korban jiwa tersebut juga dimanfaatkan mereka untuk menggalang dukungan masyarakat Ambon dan Maluku bagi kelanjutan gerakan RMS walaupun upaya itu kenyataannya gagal.

Ancaman Terhadap Sistem Pertahanan dan Keamanan: Separatisme

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber:  Grafis Zamroni

Kata ‘separatisme’ berasal dari bahasa Inggris, separate, yang berarti terpisah atau tersendiri. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002: 1042), separatisme berarti paham atau gerakan untuk memisahkan diri atau mendirikan negara sendiri. Separatisme merupakan gerakan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat untuk menyempal atau memisahkan diri dari negara (lama) yang sudah ada guna membentuk atau mendirikan negara sendiri (yang merdeka dan berdaulat).
Sekelompok masyarakat yang melakukan gerakan separatis dapat berasal dari daerah/provinsi tertentu, etnik tertentu, atau komunitas/golongan tertentu. Hal yang memotivasi mereka untuk memisahkan diri dan mendirikan negara tersendiri bisa berupa kesamaan nasib, visi, misi, dan sebagainya. Perasaan kecewa dan tidak puas akibat berbagai perlakuan diskriminatif dan pembagian hasil pengelolaan sumber daya alam yang timpang (dari pemerintah pusat) juga dapat mendorong sekelompok masyarakat untuk melakukan separatisme.
Sejak merdeka, Indonesia berkali-kali merasakan pahitnya separatisme. Pada masa-masa awal kemerdekaan, beberapa gerakan separatis muncul di beberapa daerah. Sebagian gerakan makar dan subversif seperti yang sudah disinggung sebenarnya juga bersifat separatis karena dimaksudkan untuk memisahkan diri dari NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Sebagian besar gerakan tersebut dapat dipadamkan, tetapi ada yang tetap bertahan hingga abad ke-21 saat ini –– sebagaimana diperlihatkan oleh gerakan RMS (Republik Maluku Selatan) dan OPM (Organisasi Papua Merdeka).
Sumber: jogja.tribunnews.com
Pada masa krisis multidimensi dan kebangkitan gerakan reformasi sekitar tahun 1997–2000, gerakan separatis muncul di beberapa daerah. Masyarakat beberapa provinsi yang kaya sumber daya alam, seperti Aceh, Riau, dan Kalimantan Timur, sempat hendak memisahkan diri dari NKRI akibat merasa mendapat perlakuan tidak adil dari pemerintah Orde Baru dalam pembagian hasil pengelolaan sumber daya alam. Namun, tanpa diwarnai aksi kekerasan serta melalui tindakan persuasi, mereka dapat disadarkan oleh pemerintahan pasca-Orde Baru untuk tetap bergabung dengan NKRI.

Separatisme merupakan gerakan yang berbahaya. Jika tidak diatasi dengan kebijakan yang tepat, separatisme dapat menyebabkan terjadinya disintegrasi bangsa dan negara, sebagaimana yang dialami Uni Soviet dan Yugoslavia pada awal tahun 1990-an. Separatisme dapat diantisipasi serta dicegah dan ditanggulangi dengan cara memberikan perlakuan yang adil dan merata dalam segala hal kepada semua etnik, suku, dan masyarakat di setiap provinsi atau daerah. Di negara kita, hingga saat ini separatisme ternyata belum sepenuhnya padam. Oleh sebab itu, dibutuhkan kewaspadaan serta ketepatan sikap dan kebijakan –– terutama dari pemerintah beserta aparat keamanan –– dalam menghadapi dan mengatasinya. 

Ancaman terhadap Sistem Pertahanan dan Keamanan: Terorisme

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: damailahindonesiaku.com

Terorisme adalah upaya penyerangan terencana dan terkoordinasi dengan maksud untuk menimbulkan rasa khawatir, cemas, dan takut pada sekelompok masyarakat. Terorisme juga seringkali diartikan sebagai serang-serangan yang dilakukan secara tidak berperikemanusiaan dan tanpa alasan hukum yang benar sehingga para pelakunya (teroris) dianggap layak untuk mendapatkan hukuman yang berat (hukuman mati). Aksi terorisme umumnya dilakukan secara mendadak atau tiba-tiba dengan target acak. Namun, adakalanya, sasaran gerakan terorisme juga mengarah pada pihak tertentu yang dianggap sebagai musuh atau penghalang.

Terorisme mempunyai tujuan membuat masyarakat merasa ketakutan sehingga dapat menarik perhatian masyarakat, kelompok tertentu, atau bangsa dan negara tertentu. Biasanya cara teror digunakan jika sudah tidak ada jalan lain yang dapat ditempuh untuk mewujudkan kehendak. Terorisme digunakan sebagai senjata psikologis untuk menciptakan suasana panik, tidak menentu, dan menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap (kemampuan) pemerintah dan memaksa masyarakat atau kelompok tertentu untuk mengikuti kehendak pelaku teror. Terorisme seringkali tidak ditujukan langsung kepada lawan, tetapi dilakukan di mana saja dan terhadap siapa saja. Hal yang lebih utama adalah agar perbuatan teror yang mereka lakukan mendapat perhatian yang serius.
Gerakan terorisme di Indonesia banyak dilakukan dengan mengatasnamakan agama (terutama Islam). Hal ini terutama terjadi sejak tumbangnya pemerintahan Orde Baru oleh gerakan reformasi pada tahun 1998. Para aktivis teororisme seringkali mengklaim aksinya sebagai gerakan jihad untuk memerangi kezaliman. Mereka juga tidak jarang menganggap aksi-aksinya sebagai pembalasan terhadap serangan dan kekejaman yang dilakukan oleh negara-negara Barat (terutama Amerika Serikat) terhadap negara dan penduduk muslim di berbagai negara (seperti Irak, Afghanistan, dan Pakistan). 
Sumber: pixabay.com
Oleh sebab itu, serangan terorisme di Indonesia (juga di berbagai belahan dunia lain) banyak ditujukan pada kepentingan Amerika Serikat (AS) khususnya dan negara-negara Barat umumnya. Seperti diketahui, AS dan negara-negara Barat memang melakukan invasi besar-besaran ke Irak dan Afghanistan dengan alasan untuk menumbangkan rezim Saddam Hussein yang otoriter (di Irak) serta menumpas Alqaeda (kelompok yang dikategorikan AS sebagai teroris) yang telah menyerang gedung WTC (World Trade Centre) dan Pentagon. Serangan AS dan sekutunya ke Irak dan Afghanistan selain telah menghancurkan kedua negara itu, juga menimbulkan kematian puluhan ribu (atau bahkan ratusan ribu) penduduk muslim di kedua negara. AS dan negara-negara Barat dalam konflik Palestina-Israel juga cenderung berpihak pada Israel yang dengan aksi-aksi kejinya telah menyebabkan ratusan ribu penduduk Palestina meninggal dunia.
Menurut aparat keamanan Indonesia, aksi terorisme di Indonesia banyak terkait dengan gerakan Alqaeda pimpinan Osama bin Laden di Timur Tengah. Target utama mereka sebenarnya adalah kepentingan AS dan negara-negara Barat. Namun, yang banyak menjadi korban di antaranya adalah masyarakat Indonesia serta sarana dan prasarana milik masyarakat dan pemerintah Indonesia. Sejauh ini, puluhan warga Indonesia meninggal dunia serta mengalami luka-luka dan cacat serta berbagai bangunan dan fasilitas umum mengalami kerusakan akibat tindak terorisme di Indonesia.
Sumber: http assets-a1.kompasiana.com
Aksi terorisme di negara kita dilakukan dengan berbagai cara, tetapi setidaknya dalam sepuluh tahun terakhir ini hampir selalu dilakukan dengan meledakkan bom di tempat-tempat umum yang padat manusia. Sejak tahun 2000 lalu, beberapa wilayah –– di antaranya Jakarta, Bali, Ambon, Solo, Aceh, Maluku, dan Sulawesi Tengah (terutama Poso) –– berkali-kali dilanda teror pengeboman. Tidak sedikit mereka yang dianggap dan didakwa sebagai pelaku teror ditangkap atau ditembak mati. Mereka yang tertangkap sebagian dijatuhi hukuman mati, dihukum seumur hidup, dan dihukum belasan tahun.

Terorisme tidak dapat diremehkan begitu saja. Di Indonesia terorisme telah dikategorikan sebagai kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime) karena bahaya dan dampak yang ditimbulkannya sangat serius. Pemerintah dan masyarakat Indonesia sangat dirugikan oleh terorisme. Terorisme yang muncul selama ini sangat mengganggu keamanan, kenyamanan, ketenteraman, dan ketenangan hidup masyarakat. Aksi terorisme juga sangat mengganggu iklim usaha dan investasi di Indonesia. Terorisme menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan usaha sehingga menyebabkan para investor berupaya memindahkan usahanya keluar dari Indonesia serta para calon investor yang akan membuka usaha di Indonesia cenderung terdorong untuk membatalkan niatnya.

Ancaman terhadap Sistem Pertahanan dan Keamanan: Korupsi

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: 1.bp.blogspot.com

Korupsi sebenarnya adalah kejahatan yang hakikatnya tergolong biasa saja ––  sebagaimana kejahatan lain, seperti pembunuhan, perampokan, atau pencurian. Namun, pada saat ini, korupsi di Indonesia sudah begitu merajalela dan sangat sulit untuk diberantas. Akibat warisan pemerintahan Orde Baru yang memang sangat korup dan tidak pernah melakukan upaya pemberantasan yang serius, korupsi kini merambah ke hampir semua bidang dan sendi kehidupan bangsa Indonesia, terutama di tubuh pemerintahan, lembaga perwakilan rakyat, dan aparat penegak hukum. Akibat begitu hebat dan sulitnya korupsi diberantas serta telah menimbulkan kerugian (keuangan dan ekonomi) negara yang sulit dihitung lagi, kini korupsi di negara kita juga telah dikategorikan sebagai kejahatan yang luar biasa.
Sepintas korupsi seperti kejahatan pencurian atau penggelapan biasa. Namun, dengan gejala yang tampak seperti saat ini –– korupsi begitu meluas dan mendalam –– korupsi sudah merupakan tindak kejahatan yang dapat menghancurkan moral/akhlak bangsa serta dapat menyebabkan kebangkrutan dan kebinasaan negara. Akibat korupsi, ratusan atau ribuan triliun dana pembangunan lenyap sehingga pembangunan tidak dapat berlangsung sebagaimana mestinya serta rakyat di berbagai daerah masih terbelenggu oleh kemiskinan dan keterbelakangan. Akibat korupsi, kegiatan investasi berjalan tersendat-sendat sehingga kegiatan usaha berjalan lambat dan jumlah pengangguran tetap tinggi. Akibat korupsi (misalnya, dalam pengurusan surat dan domumen penting), masyarakat tidak mendapat pelayanan yang layak serta harus mengeluarkan biaya yang tidak seharusnya mereka tanggung.
Akibat korupsi, banyak kegiatan pendidikan terbengkalai karena gedung-gedung sekolah (terutama SD) rusak atau ambruk sebelum waktunya. Akibat korupsi, masyarakat tidak mendapat pelayanan kesehatan yang memadai sehingga sering terjadi malapraktik dan banyak warga meninggal dunia. Akibat korupsi (dan kolusi antara pejabat dan pengusaha), banyak warga masyarakat miskin mengalami penggusuran dan pengusiran. Akibat korupsi, banyak sekali anak usia sekolah tidak dapat mendapatkan pendidikan. Akibat korupsi pula (dalam bentuk pemerasan pejabat terhadap para pengusaha), banyak karyawan pabrik tidak mendapatkan upah yang layak.
Sumber: 3.bp.blogspot.com
Dampak yang lebih memprihatinkan lagi adalah, akibat begitu biasa dan lazimnya korupsi dilakukan, hampir semua kalangan di tengah masyarakat tidak mampu lagi membedakan secara tegas perbuatan korup atau tidak korup, uang halal atau haram, serta tindakan melanggar hukum atau tidak melanggar hukum. Masyarakat juga menjadi cenderung membenarkan (permisif) tindakan korupsi serta masa bodoh terhadap korupsi. Sementara itu, setiap kali menangani kasus korupsi, para aparat hukum (polisi, panitera, jaksa, dan hakim) pun mudah sekali terseret melakukan korupsi dengan meminta suap sebagai imbalan atas kompensasi tertentu –– karena hal ini sudah biasa terjadi. Semua ini menunjukkan rendah dan bobroknya moralitas (sebagian besar) pejabat, aparat hukum, dan masyarakat kita dalam masalah korupsi.
Memang tidak semua pejabat, aparat hukum, dan masyarakat kita terkontaminasi oleh korupsi. Masih ada pejabat, aparat hukum, tokoh, dan warga masyarakat yang secara konkret benar-benar menunjukkan sikap dan perilaku antikorupsi. Mereka bahkan dengan tegas, keras, dan konsisten melakukan upaya pemberantasan korupsi. Namun, rasanya jumlah mereka minoritas saja di tengah arus dan gelombang korupsi yang tidak pernah berhenti di negeri ini.
Sumber: ezazx.files.wordpress.com
Korupsi sudah begitu kronis atau akut di negara ini. Kehancuran moral/akhlak, keambrukan ekonomi, dan rusaknya tatanan akan dapat mengakibatkan terjadinya kembali krisis multidimensi yang mendorong bangsa dan negara kita pada jurang kebinasaan jika korupsi tidak segera diatasi dengan benar. Pertumbuhan tinggi ekonomi yang konon saat ini sedang dinikmati Indonesia tidak begitu berarti jika dicapai melalui korupsi atau terjadi di tengah maraknya korupsi. Hal itu cenderung menjadi prestasi semu yang ringkih dan rapuh (rentan) dari serangan krisis. Kita masih ingat, betapa pada era Orde Baru pertumbuhan ekonomi yang digembar-gemborkan tinggi nyatanya langsung ambruk dan mengalami krisis hebat begitu dihantam masalah moneter (anjloknya nilai rupiah) karena pertumbuhan itu sebagian besar dibangun melalui korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kita tentu tidak ingin hal itu kembali terjadi. Dengan menyadari bahwa korupsi (serta kolusi dan nepotisme) begitu berbahaya, kita harus segera sadar dan bangkit untuk serius, tegas, keras, dan konsisten membasmi korupsi. Keselamatan dan keberlangsungan bangsa dan negara kita saat ini sedang mendapat ujian berat akibat maraknya korupsi. Korupsi menjadi musuh besar dan berat yang wajib untuk dihancurkan jika kita masih menginginkan bangsa dan negara Indonesia tetap berdiri kukuh dan tegar di tengah arus globalisasi yang sarat dengan persaingan.

Ancaman terhadap Sistem Pertahanan dan Keamanan: Penyalahgunaan Narkoba

Oleh Akhmad Zamroni 

Sumber: http 1.bp.blogspot.com

Dalam beberapa tahun terakhir ini Indonesia sangat direpotkan oleh maraknya kasus penyalahgunaan narkoba (narkotika dan obat-obatan berbahaya). Penyalahgunaan narkoba telah berlangsung sejak lama, tetapi setidaknya dalam sepuluh tahun terakhir ini kasusnya mengalami peningkatan yang sangat mengkhawatirkan. Jenis narkotika dan obat-obatan berbahaya yang disalahgunakan meliputi ganja, mariyuana, morfin, heroin, kokain, ekstasi, sabu-sabu, dan sebagainya.
Menurut berbagai sumber resmi dan media massa, peredaran dan penyalahgunaan narkoba (abuse of drugs) kini makin meluas dan kian merambah banyak kalangan. Jumlah pelaku pengedar dan penyalah guna narkoba dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan. Peredaran dan penyalahgunaan narkoba tidak hanya terjadi di kalangan pemuda dan remaja yang masih labil perkembangan kepribadian dan kejiwaannya seperti dahulu, melainkan juga kini mulai marak di kalangan orang dewasa yang secara psikologis sudah matang. Bahkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba tidak hanya melanda profesi tertentu, seperti artis dan kaum selebritas lain, melainkan juga sudah terjadi di kalangan lain yang selama ini dianggap terhormat dan bermartabat tinggi, seperti anggota DPR dan DPRD, pegawai dan pejabat pemerintah, polisi, tentara, dosen, jaksa, dan bahkan hakim.
Jaringan peredaran narkoba yang dahulu dikuasai dan dikendalikan kaum kriminal, seperti yang terungkap melalui media massa, kini juga melibatkan oknum-oknum di tubuh Polri dan TNI. Seperti diketahui melalui media massa pula, para pimpinan dan petugas lembaga pemasyarakatan (penjara) dengan sogokan (suap) tertentu membiarkan para tahanan kasus narkoba (banyak di antaranya bandar pengedar) melakukan transaksi dan mengendalikan bisnis haram narkoba dari dalam penjara. Sementara itu, pemberian grasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada seorang bandar pengedar narkoba kelas kakap (dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup) beberapa tahun lalu oleh para aktivis antinarkoba juga diduga kuat karena lobi mafia hakim di lembaga hukum tertinggi kita, Mahkamah Agung. 
Sumber: http 2.bp.blogspot.com

Keterlibatan para anggota
DPR/DPRD, pejabat pemerintah, serta aparat penegak hukum dan keamanan (polisi, tentara, jaksa, dan hakim) dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengguna, pelaku pengedaran, maupun pendukung jaringan peredaran, jelas terasa sangat ironis dan sangat memprihatinkan. Sebagai wakil rakyat, aparat negara, dan aparat hukum, mereka seharusnya memberikan contoh positif kepada masyarakat dengan menunjukkan sikap dan perilaku antipenyalahgunaan narkoba, bukannya malah terseret arus dengan turut menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba atau menikmati hasil haram bisnis narkoba.
Penyimpangan perilaku para wakil rakyat serta aparat pemerintah dan hukum tersebut mengakibatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba menjadi kian sulit dilakukan. Akan tetapi, itulah realitas dan gambaran penegakan hukum kita dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba dewasa ini. Keterlibatan para wakil rakyat serta aparat pemerintah dan hukum dalam penyalahgunaan narkoba sekaligus juga memperlihatkan betapa berbahaya dan mengancamnya narkoba bagi keselamatan dan keberlangsungan bangsa dan negara kita. Sebagai barang konsumsi dan komoditas (dagangan), narkoba mudah membuat orang tergiur untuk menggunakan (menyalahgunakan) atau memperdagangkannya. Tidak hanya para remaja dan kaum selebritas yang sedang galau yang tergoda menggunakannya, kalangan lain yang dikenal terhormat dan jauh dari mak-siat pun turut tergiur untuk mencicipi atau bahkan ikut memperdagangkannya.
Untuk kalangan tertentu, terutama di dunia kedokteran, narkoba sebenarnya bukan tergolong barang baru yang diharamkan. Jenis-jenis tertentu narkoba lazim digunakan dalam dunia kedokteran untuk keperluan medis. Penggunaannya dilakukan secara selektif, terbatas, dan sangat terkontrol. Namun, saat ini narkoba telah banyak disalahgunakan oleh berbagai kalangan di luar dunia kedokteran.
Penyalahgunaannya terutama dilakukan dalam bentuk pemakaian (konsumsi) untuk tujuan kesenangan semata serta memperdagangkannya untuk mendapatkan keuntungan finansial. Penyalahgunaan inilah yang dapat menimbulkan dampak yang sangat berbahaya dan mengerikan. Mengonsumsi narkoba akan mengakibatkan ketergantungan yang sangat sulit untuk disembuhkan. Dari semula merasa nikmat, banyak para pengguna yang sudah mengalami ketergantungan akhirnya malah hidup dalam siksaan rasa ketagihan dan rasa sakit yang luar biasa hingga akhirnya mati sia-sia. Sementara itu, penyalahgunaan dalam bentuk memperdagangkannya secara bebas dapat menimbulkan dampak bahaya yang lebih hebat lagi karena dalam waktu relatif singkat dapat menyeret banyak sekali orang untuk menjadi pengguna serta kemudian bernasib buruk dan mati sia-sia.
Sumber: logicabrain.files.wordpress.com
Penyalahgunaan narkoba telah mengakibatkan jutaan orang di seluruh dunia mengalami ketergantungan dan kematian yang mengenaskan. Jika dirata-rata, setiap hari ada saja orang mati akibat menggunakan narkoba. Adapun di Indonesia jumlah total korban penyalahgunaan narkoba hingga saat ini telah mencapai 4 juta orang. Angkanya dari tahun ke tahun cenderung meningkat. Kematian dan bentuk kerusakan hidup lain akibat penyalahgunaan narkoba di Indonesia umumnya terjadi di kalangan anak muda.
Memasuki abad ke-21 saat ini, penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah masuk kategori ‘lampu kuning’. Indonesia sekarang tidak lagi menjadi tempat transit peredaran narkoba internasional, melainkan juga telah menjadi salah satu pasar narkoba. Artinya, oleh jaringan dan mafia narkoba internasional, Indonesia telah dijadikan tempat untuk memasarkan narkoba yang mereka produksi. Indonesia dianggap sangat potensial untuk dijadikan pasar perdagangan narkoba karena memiliki jumlah penduduk yang besar (lebih dari 220 juta).
Maraknya penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah memicu keprihatinan mendalam dan kegeraman banyak kalangan yang masih menaruh kepedulian terhadap masa depan bangsa dan negara. Penyalahgunaan narkoba terbukti telah membunuh dan merusak kehidupan jutaan anak muda Indonesia. Dalam jangka panjang, penyalahgunaan narkoba akan merusak dan sangat membahayakan masa depan anak-anak muda kita, dan dengan demikian akan membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia karena generasi muda merupakan penerus kehidupan bangsa dan negara pada masa depan.
Seperti halnya terorisme dan korupsi, akibat bahaya yang ditimbulkannya, penyalahgunaan narkoba di negara kita juga dikategorikan sebagai kejahatan yang luar biasa. Negara telah menyatakan perang terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Hukuman berat berupa eksekusi mati disediakan bagi para bandar dan pengedar narkoba di Indonesia.

Ancaman terhadap Sistem Pertahanan dan Keamanan: Penyelundupan

Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: http cdn-media.viva.id - tv one
Penyelundupan merupakan upaya memasukkan dan mengeluarkan barang ke dan dari Indonesia yang dilakukan secara tersembunyi dan menghindari prosedur resmi. Penyelundupan sering terjadi di Indonesia dengan pelaku warga negara asing dan warga negara Indonesia. Barang-barang yang diselundupkan, antara lain, terdiri atas barang elektronik (televisi, VCD player, HP, dan sebagainya), otomotif (mobil dan sepeda motor), kebutuhan pokok (beras, gula, daging, pakaian, dan sebagainya), kayu, pupuk, dan bahan bakar minyak (solar dan bensin). Tidak jarang, barang yang diselundupkan juga berupa barang-barang terlarang, seperti berbagai jenis narkotika (morfin, kokain, heroin, ganja, mariyuana, sabu-sabu, ekstasi, dan sebagainya) serta gambar dan CD porno.
Selain dalam bentuk barang, penyelundupan juga dilakukan dalam bentuk pajak. Untuk meningkatkan pendapatan negara, pemerintah –– melalui direktorat jenderal pajak –– melakukan upaya penyadaran kepada wajib pajak (perorangan dan badan usaha) untuk taat membayar pajak, tetapi bersamaan itu berlangsung pula kegiatan penyelundupan pajak oleh para wajib pajak yang nakal. Penyelundupan pajak adalah usaha wajib untuk mengurangi atau sepenuhnya menghapus utang pajak yang menjadi tanggungannya kepada negara; atau upaya menghindarkan diri dari pengenaan pajak.

Penyelundupan sangat merugikan perekonomian Indonesia. Keluar masuknya barang dari dan ke Indonesia seharusnya dilakukan melalui prosedur ekspor dan impor yang dikenai pajak dan bea masuk. Penyelundupan yang dilakukan dengan menghindari prosedur tersebut telah menghilangkan pendapatan yang seharusnya diterima oleh negara. Sementara itu, jika barang-barang yang diselundupkan ke Indonesia berupa barang-barang terlarang yang berbahaya, akan sangat berpengaruh pada mentalitas dan moralitas bangsa. Barang-barang seperti narkotika dan film porno akan menyebabkan mental dan moral bangsa, terutama generasi muda, mengalami kemerosotan.