Jumat, 01 Desember 2017

Keterkaitan antara Bangsa dan Negara

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: Desain Zamroni-www.shutterstock.com


Apakah yang disebut bangsa? Apa pula yang dinamakan negara? Walaupun saling terkait, bangsa dan negara memiliki pengertian yang berbeda. Bangsa merujuk pada persekutuan hidup masyarakat atau komunitas. Adapun negara, selain merujuk pada masyarakat, juga pada sistem organisasi atau pengelolaan hidup (pemerintahan) sekelompok masyarakat.
Suatu bangsa umumnya sekaligus juga suatu negara. Contohnya, bangsa dan negara Inggris, bangsa dan negara India, serta bangsa dan negara Indonesia. Sebagai negara, Indonesia menganut bentuk kesatuan sehingga disebut Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). NKRI adalah bentuk final yang terus-menerus hendak dipertahankan.
Bangsa dan negara memiliki keterkaitan. Keberadaan suatu negara tidak lepas dari keberadaan suatu bangsa. Artinya, berdirinya suatu negara dimungkinkan oleh keinginan atau aspirasi suatu bangsa. Suatu negara dapat terbentuk karena ada suatu bangsa (rakyat) yang menghendakinya demikian. Negara Indonesia terbentuk dan berdiri pada tahun 1945 silam karena bangsa (rakyat) Indonesia menginginkan memiliki negara yang merdeka dan berdaulat.
·        Individu sebagai Pembentuk Bangsa
Dengan siapa sajakah Anda hidup di rumah, kampung, kampus, dan kantor? Dapatkah Anda hidup layak sebagai manusia tanpa berhubungan dan bekerja sama dengan orang lain? Apa yang terjadi seandainya Anda hidup tanpa kehadiran dan bantuan orang lain?
Anda akan sulit menjalankan fungsi sebagai manusia secara normal tanpa keberadaan dan dukungan orang lain. Justru kehadiran orang lainlah yang menyebabkan kita menjadi manusia yang utuh. Kita dapat menjalankan fungsi kemanusiaan kita berkat keberadaan orang lain. Berbicara, berkarya, mencari nafkah, bergaul, tertawa, dan berkeluh kesah –– yang semuanya itu merupakan pembawaan manusia –– hanya dapat kita lakukan jika ada orang lain.
Hal itu menunjukkan bahwa manusia tidak dapat hidup sendiri. Manusia tak akan mampu hidup sendiri karena manusia merupakan makhluk sosial. Secara individual, setiap manusia memang memiliki kemampuan dan ciri khas. Namun, untuk melangsungkan dan mempertahankan hidup, manusia harus  berhubungan dan bekerja sama dengan sesamanya.
Dari hubungan dan kerja sama itu terbentuk kelompok-kelompok. Terbentuknya kelompok yang beranggotakan berbagai individu didasari oleh kesamaan-kesamaan tertentu. Berkelompok dengan dasar kebersamaan, demikianlah individu-individu tersebut membentuk kesatuan di berbagai kawasan. Kelompok-kelompok yang memiliki kesamaan, disengaja atau tidak, dapat saling bertemu untuk membentuk kelompok baru yang lebih besar. Jika kelompok yang terbentuk memiliki skala, kepentingan, dan aspirasi besar, maka dapat muncul komunitas yang disebut bangsa.

Pengertian dan Hakikat Bangsa

Oleh Akhmad Zamroni


Sumber: pixabay.com

Apakah yang disebut bangsa? Bangsa tak lain ialah sebuah komunitas atau sekelompok masyarakat. Namun, sekelompok masyarakat yang bagaimana? Suatu kelompok masyarakat disebut bangsa jika para anggotanya, seperti sudah disinggung, memiliki beberapa kesamaan. Kesamaan-kesamaan yang dapat mengantarkan dan membentuk sekelompok masyarakat menjadi bangsa ialah kesamaan keturunan, suku, bahasa, nasib, kepentingan, kebiasaan, cita-cita, sejarah (masa lalu), ideologi, dan sebagainya.
Oleh sebab itulah, berbicara tentang pengertian bangsa, kita tidak dapat lepas dari aspek kelompok masyarakat yang beranggotakan para individu serta kesamaan dan kebersamaan. Kelompok masyarakat serta kesamaan dan kebersamaan saling terkait dalam pengertian bangsa. Dengan demikian, dapat dirumuskan dan ditegaskan bangsa adalah sekelompok masyarakat yang memiliki berbagai kesamaan dan kesadaran bersama (kesadaran kolektif) sehingga keberadaannya memiliki identitas tersendiri (khas) yang menonjol.
Pengertian bangsa tersebut kiranya mempunyai relevansi dengan pengertian bangsa yang selama ini berlaku umum serta sejalan dengan pendapat para ahli. Pengertian bangsa sudah banyak dikemukakan para ahli serta sumber referensi. Sebagai bahan perbandingan dan pengayaan, berikut ini dikutipkan beberapa di antaranya.
·        Menurut Otto Bauer (dalam Suteng et al., 2006: 4), bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter. Kesamaan karakter tersebut berbentuk kesamaan nasib.
·        Menurut Ernest Renant (dalam Jutmini dan Winarno, 2007: 10, 13), bangsa merupakan sekumpulan manusia yang terbentuk karena persamaan latar belakang sejarah, perasaan senasib, dan cita-cita masa depan.
·        Menurut Hans Kohn (dalam Samsudin, 2007: 6), bangsa adalah kelompok yang terdiri atas golongan beraneka ragam yang disatukan oleh faktor-faktor objektif berupa persamaan latar keturunan, agama, bahasa, wilayah, dan adat istiadat.
·        Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002: 102), bangsa adalah kelompok masyarakat yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah, serta berpemerintahan sendiri. Menurut kamus yang sama, dalam ilmu antropologi, bangsa diartikan kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan kebudayaan dalam arti umum dan menempati wilayah tertentu di muka bumi.

Unsur-Unsur Pembentuk Negara

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: us.123rf.com

Dalam berbagai kesempatan, bangsa sering disandingkan dengan negara. Pandangan dari segi politis menyatakan bahwa bangsa adalah sekelompok masyarakat yang berada dan tinggal di wilayah suatu negara. Dalam pandangan ini bangsa dikategorikan sebagai masyarakat atau penduduk yang mendiami dan memiliki negara yang dimaksud.
Hal itu menunjukkan bahwa bangsa memiliki hubungan yang sulit dilepaskan dengan negara. Keberadaan bangsa akan menentukan keberadaan negara. Sebagai kelompok manusia, bangsa merupakan salah satu unsur penentu terbentuk dan berdirinya negara.
Dalam kapasitasnya sebagai kelompok masyarakat serta sebagai komunitas yang mendiami suatu negara, bangsa sering disebut atau disamakan dengan rakyat, penduduk, atau warga negara. Nah, rakyat, penduduk, atau warga negara inilah salah satu unsur pembentuk negara. Rakyat merupakan unsur pembentuk utama negara, selain unsur lainnya, yakni wilayah dan pemerintah.
Rakyat,  wilayah,  dan pemerintah merupakan unsur konstitutif terbentuknya negara. Selain unsur konstitutif, terdapat juga unsur lain, yakni unsur deklaratif. Apakah yang disebut unsur konstitutif dan unsur deklaratif dalam pembentukan negara? Apa pula yang termasuk dalam unsur deklaratif? Untuk mengetahui jawabannya, periksa dan baca artikel “Unsur Konstitutif Pembentuk Negara” dan “Unsur Deklaratif Pembentuk Negara”.

Unsur Konstitutif Pembentuk Negara

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: previews.123rf.com

Unsur konstitutif merupakan unsur pokok terbentuknya negara. Unsur ini mutlak harus dipenuhi jika suatu negara hendak dibentuk dan berdiri. Unsur konstitutif berdirinya negara meliputi rakyat, wilayah, dan pemerintah.
·      Rakyat
Rakyat adalah sekumpulan manusia yang disatukan oleh rasa persamaan serta secara bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Dalam suatu negara, rakyat lazim disebut sebagai warga negara. Adakalanya, rakyat juga diposisikan sama dengan bangsa.
Rakyat merupakan unsur yang sangat penting bagi terbentuknya negara. Rakyatlah yang terutama menentukan keberadaan negara karena rakyat merupakan subjek yang memiliki kepentingan untuk mendirikan negara. Selain itu, selama negara berdiri, rakyat pulalah –– sebagai manusia –– yang mengelola atau mengatur kehidupan bernegara (baik secara langsung maupun melalui sistem perwakilan).
·      Wilayah
Wilayah adalah batas tempat atau batas area keberadaan suatu negara. Wilayah dapat dikatakan merupakan tempat kekuasaan atau kedaulatan negara.  Wilayah terdiri atas daratan, perairan/laut, dan udara.
§   Daratan
Daratan adalah wilayah yang berwujud tanah di atas permukaan bumi. Wilayah darat suatu negara dibatasi oleh daratan dan lautan negara lain. Perbatasan wilayah darat antara satu negara dengan negara lain biasanya ditentukan berdasarkan perjanjian. Perbatasan darat antarnegara dapat berbentuk sebagai berikut: (1) perbatasan alam, berupa sungai, danau, pegunungan, lembah, dan sebagainya; (2) perbatasan buatan, berupa pagar tembok, pagar kawat berduri, dan sebagainya; serta (3) perbatasan astronomi, berupa garis lintang dan garis bujur.
§   Perairan/Laut
Perairan atau laut ialah wilayah yang berupa air di atas permukaan bumi. Bagian perairan yang termasuk wilayah suatu negara disebut perairan atau laut teritorial dari negara yang bersangkutan. Adapun batas wilayah perairan teritorial yang dimiliki Indonesia adalah 12 mil laut (berdasarkan Deklarasi Djuanda).
Perairan yang berada di luar perairan teritorial disebut perairan atau laut bebas. Disebut demikian karena wilayah itu tidak masuk dalam wilayah kekuasaan negara mana pun. Setiap pihak (perorangan atau negara) dapat melakukan kegiatan secara leluasa di perairan bebas, termasuk memanfaatkannya untuk bermacam-macam keperluan.
§   Udara
Udara merupakan ruang udara yang berada di atas permukaan bumi. Wilayah udara suatu negara meliputi ruang udara yang berada di atas wilayah daratan dan perairan/laut teritorialnya. Adapun batas ketinggian wilayah udara suatu negara adalah sejauh negara yang bersangkutan dapat memanfaatkan dan mempertahankannya.
·        Pemerintah
Pemerintah adalah lembaga atau alat negara yang bertanggung jawab memimpin dan mengelola kehidupan bernegara. Pemerintah beranggotakan orang-orang yang dipilih atau ditunjuk melalui mekanisme tertentu. Pemerintah berwenang menetapkan dan memberlakukan hukum serta peraturan-peraturan lain yang diperlukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban.
Selain memiliki kewenangan atau kekuasaan, pemerintah memiliki tanggung jawab dan kewajiban. Pemerintah bertanggung jawab untuk mengusahakan terwujudnya kemajuan dan kesejahteraan rakyat. Melalui alat-alat yang dimilikinya, pemerintah juga berkewajiban melindungi rakyat dan negara dari berbagai kemungkinan negatif.

Unsur Deklaratif Pembentuk Negara

Oleh Akhmad Zamroni 

Sumber: http thejakartapost.com

Suatu negara dapat terbentuk dan mempertahankan eksistensinya jika selain telah memenuhi unsur konstitutif, juga mampu melengkapinya dengan unsur deklaratif. Keberadaan dan keberlangsungan suatu negara akan makin mantap dan meyakinkan jika unsur deklaratif dapat dipenuhi sekaligus. Apa saja unsur deklaratif yang dimaksud?
Unsur deklaratif terbentuknya negara, antara lain, meliputi konstitusi dan pengakuan dari negara lain. Dapat dikatakan, keduanya memang hanya unsur pelengkap, tetapi keberadaannya turut menentukan nasib dan keberlangsungan suatu negara. Konstitusi dan pengakuan dari negara lain merupakan unsur penunjang yang akan memperkukuh sendi-sendi kehidupan suatu negara serta mendukung usaha negara yang bersangkutan dalam mencapai tujuan-tujuan yang dicanangkan.
·      Konstitusi
Konstitusi atau disebut juga undang-undang dasar adalah hukum dasar yang mengatur hal-hal pokok kehidupan negara. Konstitusi dapat diwujudkan dalam bentuk tertulis atau tidak tertulis. Konstitusi merupakan landasan hukum utama bagi tegak dan kelangsungan hidup suatu negara. 
Mengapa demikian? Hal itu tidak lain karena konstitusi memuat sendi-sendi pokok kehidupan bernegara, seperti dasar negara, tujuan negara, wewenang dan kewajiban pemerintah, hak dan kewajiban warga negara (rakyat), serta hubungan antara warga negara dan pemerintah. Dengan fungsinya yang vital tersebut, keberadaan konstitusi akan turut menentukan keberlangsungan negara.
·       Pengakuan dari Negara Lain
Suatu negara merupakan bagian dari komunitas internasional. Keberadaan suatu negara di dunia dikelilingi atau bertetangga dengan negara-negara lain. Hal ini menyebabkan keberadaan suatu negara membutuhkan pengakuan dari negara-negara lain. Pengakuan dari negara-negara lain akan menyempurnakan tegak dan berdirinya suatu negara. Pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara dapat diwujudkan secara de facto  dan de jure.
Pengakuan secara de facto ialah pengakuan terhadap fakta akan adanya negara. Pengakuan diberikan atas dasar fakta bahwa suatu komunitas politik telah terbentuk secara utuh serta memiliki tiga unsur negara, yakni wilayah, rakyat, dan pemerintah. Pengakuan secara de facto biasanya diwujudkan dalam bentuk kesediaan menjalin hubungan diplomatik dan kerja sama. Jika suatu negara melakukan hubungan diplomatik dan kerja sama dengan negara tertentu, dapat disimpulkan negara yang bersangkutan telah mengakui keberadaan negara yang menjadi mitranya dalam hubungan diplomatik dan kerja sama.
Adapun pengakuan secara de jure adalah pengakuan yang diberikan atas dasar hukum internasional. Suatu negara dianggap dan diakui sah keberadaannya jika secara hukum internasional memenuhi kriteria yang disyaratkan. Melalui pengakuan de jure, suatu negara mendapat hak dan kewajiban sebagai anggota komunitas negara-negara di dunia. Pengakuan secara de jure biasanya diwujudkan dalam bentuk pernyataan resmi yang dituangkan dalam nota diplomatik atau piagam diplomatik.

Hakikat dan Pengertian tentang Negara

Oleh Akhmad Zamroni


Sumber: Desain Zamroni, pixabay.com, 3.bp.blogspot.com
Negara kita, Indonesia, hidup di antara negara-negara lain di dunia. Dewasa ini, di dunia terdapat sekitar 208 negara. Namun, apakah yang sesungguhnya disebut negara? Negara tidak dapat dilepaskan dengan aspek organisasi dan politik. Hal ini karena negara adalah kesatuan komunitas yang terwadahi dalam sistem pengelolaan dan kekuasaan. Lebih jelas hal itu ditandai adanya unsur rakyat, pemerintah,  dan wilayah teritorial sebagai pembentuk negara.
Aspek organisasi dan politik umumnya juga terdapat dalam pengertian negara yang dikemukakan para pakar. Secara teoretis, pengertian negara sudah banyak dikemukakan para pakar. Berikut ini dikutipkan beberapa di antaranya.
·        Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat (Soltau dalam Budiardjo, 2006: 39).
·        Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara jika cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu maupun asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang  bersifat  memaksa dan mengikat  (J. Laski dalam Budiardjo, 2006: 39–40).
·        Negara adalah suatu masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah (Weber dalam Budiardjo, 2006: 40).
·        Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang (untuk maksud tersebut) diberi kekuasaan memaksa (MacIver dalam Budiardjo, 2006: 40).
·        Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah (Budiardjo, 2006: 40).
·        Negara adalah suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia (Jutmini dan Winarno, 2007: 14).
Dari definisi-difinisi yang diuraikan di atas, kita dapat menangkap beberapa aspek yang terdapat dalam negara. Aspek itu, antara lain, organisasi atau perkumpulan, rakyat atau masyarakat, pejabat atau pemerintah, dan wilayah. Akan tetapi, selain aspek-aspek tersebut, ada satu aspek lagi yang menonjol, yakni kewenangan untuk memberlakukan hukum atau perundang-undangan secara paksa.
Pengertian secara paksa  ialah semua warga masyarakat wajib mematuhi hukum atau perundang-undangan yang berlaku serta siapa pun yang melanggarnya mau tak mau harus menerima hukuman (denda, kurungan, dsb.). Ihwal adanya paksaan itu sendiri di sisi satu dimaksudkan untuk mencegah dan menanggulangi munculnya perilaku negatif dari warga dan di sisi lain untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan kedamaian. Ketertiban, keamanan, kedamaian, dan sejenisnya menjadi prasyarat penting dalam upaya mencapai kemajuan dan kesejahteraan hidup bernegara.
Lalu, siapakah yang memiliki kewenangan untuk memberlakukan hukum atau perundang-undangan secara paksa? Pihak yang mempunyai kewenangan istimewa itu tidak lain adalah pemerintah beserta alat penegak hukum yang dimilikinya (kepolisian, kejaksaan, dsb.). Kewenangan tersebut diperoleh pemerintah dari rakyat sebagai bagian dari pengelolaan hidup bernegara dalam mencapai tujuan hidup bernegara.
Dari uraian di atas dapat diambil intisari tentang pengertian negara. Berdasarkan unsur pembentuk dan aspek yang melingkupinya, dapat ditarik kesimpulan bahwa negara ialah suatu organisasi kelompok manusia atau masyarakat yang hidup dalam wilayah yang berdaulat serta memberi kewenangan kepada sekelompok orang tertentu (yang disebut pemerintah) untuk mengelola kehidupan dan mencapai tujuan bersama melalui pemberlakuan hukum atau perundang-undangan yang sah dan bersifat mengikat (memaksa).