Sumber: theceomagazine.com-1.bp.blogspot.com-grafis roni |
Landasan politik luar negeri Indonesia terdiri atas
landasan idiil, konstitusional, dan operasional. Landasan idiil adalah dasar
dan ideologi negara, yakni Pancasila; landasan konstitusional adalah undang-undang
dasar negara, yakni UUD 1945; dan landasan operasional adalah peraturan
perundang-undangan, yakni undang-undang, peraturan/keputusan presiden, dan
peraturan/keputusan menteri luar negeri. Ketiga landasan tersebut menjadi
pedoman yang mengarahkan semua kebijakan dan pelaksanaan politik luar negeri yang dijalankan
Indonesia.
1. Landasan Idiil
Sebagai dasar dan ideologi
negara, Pancasila menjadi landasan idiil bagi pelaksanaan politik dan kebijakan
luar negeri Indonesia. Melalui kelima silanya, Pancasila memberi arah atau
pedoman dalam pelaksanaan politik luar
negeri. Arahan sila-sila Pancasila bagi pelaksanaan politik luar negeri negara
kita selengkapnya adalah sebagai berikut.
- Berdasarkan sila “Ketuhanan Yang Maha Esa”, bangsa Indonesia mengakui bahwa semua manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki harkat dan martabat yang sama. Oleh sebab itu, bangsa Indonesia mengakui dan menjunjung kesederajatan bangsa-bangsa di dunia dan tidak membeda-bedakannya berdasarkan warna kulit (tidak menganut paham rasialisme).
- Berdasarkan sila “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, bangsa Indonesia menolak dengan tegas segala jenis penindasan terhadap manusia. Oleh sebab itu, bangsa Indonesia aktif menentang segala bentuk penjajahan.
- Berdasarkan sila “Persatuan Indonesia”, bangsa Indonesia menempatkan persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara Indonesia di atas kepentingan pribadi, suku, dan golongan. Oleh karena itu, pelaksanaan politik luar negeri Indonesia diabdikan kepada kepentingan nasional.
- Berdasarkan sila “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”, bangsa Indonesia menempatkan musyawarah sebagai cara dalam menyelesaikan setiap permasalahan. Oleh sebab itu, Indonesia berusaha menempuh musyawarah dan perundingan damai untuk menyelesaikan masalah-masalah internasional yang dihadapi.
- Berdasarkan sila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, bangsa Indonesia memegang teguh prinsip-prinsip keadilan. Oleh karena itu, pelaksanaan kebijakan luar negeri Indonesia selain dirahkan untuk menciptakan keamanan dan keadilan dunia, juga diarahkan untuk mendorong terwujudnya keadilan sosial yang berwawasan internasional di dalam negeri.
2.
Landasan Konstitusional
Landasan
konstitusional adalah landasan yang berwujud konstitusi negara, yakni UUD 1945.
UUD 1945, baik Pembukaan maupun batang tubuh, menjadi landasan politik luar
negeri bangsa Indonesia. Bagian Pembukaan UUD 1945 yang menjadi landasan politik luar negeri bangsa kita ialah alinea
pertama dan keempat, adapun bagian batang tubuh UUD 1945 yang menjadi landasan
ialah pasal 11 dan 13. Alinea pertama dan keempat menjadi landasan
konstitusional umum dan utama dalam pelaksanaan politik luar negeri Indonesia.
Bunyi Pembukaan UUD 1945 alinea pertama dan keempat berturut-turut adalah
sebagai berikut.
“Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan peri keadilan.”
“Kemudian daripada itu, untuk
membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan
suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Pembukaan
UUD 1945 alinea pertama dan keempat tersebut mengamanatkan dua hal penting
kepada pemerintah Indonesia dalam membuat kebijakan luar negeri. Alinea pertama
mengharuskan pemerintah Indonesia membantu perjuangan bangsa-bangsa terjajah
untuk memperoleh kemerdekaannya. Adapun alinea keempat mengharuskan pemerintah
Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam usaha menciptakan ketertiban dan
perdamaian dunia. Partisipasi itu dapat dilakukan melalui berbagai cara dan
jalur yang tersedia.
Sementara
itu, UUD 1945 Pasal 11 dan 13 secara umum memberikan sejumlah wewenang kepada
presiden, sebagai kepala negara dan pemerintahan, untuk menentukan dan
melaksanakan kebijakan luar negeri. Di antaranya disebutkan bahwa presiden
dapat membuat pernyataan perang atau perdamaian dengan negara lain, membuat
perjanjian internasional, serta mengangkat duta dan konsul. Wewenang tersebut
tidak dapat dijalankan oleh presiden secara bebas, tetapi harus dilaksanakan
melalui persetujuan dan pertimbangan DPR.
3. Landasan Operasional
Landasan
operasional adalah landasan pelaksanaan langsung (operasi) bagi kebijakan-kebijakan
luar negeri yang dijalankan pemerintah Indonesia dalam hubungan internasional.
Landasan operasional berwujud peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan
yang menjadi landasan dapat berupa peraturan yang dibuat melalui persetujuan
bersama antara DPR dan presiden/pemerintah atau peraturan yang dibuat secara
mandiri oleh presiden/pemerintah.
Undang-undang
yang menjadi landasan operasional politik dan kebijakan luar negeri Indonesia,
antara lain, UU No. 37/1999 tentang Hubungan Internasional dan tentang
Pertahanan Negara. Selain undang-undang, landasan operasional lain adalah
peraturan/keputusan presiden dan peraturan/keputusan menteri (dalam hal ini
menteri luar negeri). Peraturan/keputusan presiden dan peraturan/keputusan
menteri luar negeri tentang kebijakan luar negeri dibuat untuk menindaklanjuti
undang-undang yang terkait dengan politik dan kebijakan luar negeri Indonesia.
UU No. 37/1999 Pasal 3
menyebutkan bahwa politik luar negeri Indonesia menganut prinsip bebas aktif
yang diabdikan untuk kepentingan nasional. Sementara itu, pasal 4 undang-undang
yang sama menyebutkan bahwa politik luar negeri Indonesia dilaksanakan melalui
diplomasi yang kreatif, aktif, dan antisipatif, tak sekadar rutin dan reaktif,
teguh da-lam prinsip dan pendirian, serta rasional dan luwes dalam pendekatan.