Minggu, 20 Januari 2019

Perkembangan Jenis-Jenis Hak Asasi Manusia


(Sumber: www.joy.org.au)

    Kehidupan manusia berkembang terus dari waktu ke waktu. Sejalan dengan berkembangnya banyak aspek kehidupan –– seperti politik, ekonomi, hukum, pendidikan, teknologi, sosial, dan budaya –– pandangan tentang manusia dan kehidupan juga mengalami perubahan. Sebagai dampaknya, maka pandangan tentang hak asasi manusia pun mengalami perkembangan dan perubahan.
    Berkembangnya pandangan tentang hak asasi manusia kemudian mempengaruhi jenis-jenis hak asasi yang diakui. Pada masa lalu, saat kehidupan manusia masih sederhana, jenis hak asasi masih mencakup hak-hak dasar yang hanya menyangkut persoalan pribadi manusia sehingga hak asasi masih sangat terbatas jenis dan jumlahnya. Ketika itu, hanya dikenal hak-hak asasi pribadi, seperti hak untuk menganut agama, hak untuk menentukan pasangan hidup, dan hak untuk memilih tempat tinggal.
    Namun, pada zaman sekarang, saat kehidupan sudah jauh lebih modern dan kompleks serta hak asasi sudah dikaitkan dengan hal-hal di luar persoalan pribadi manusia, jenis hak asasi pun makin banyak dan beragam. Pada zaman modern, hak asasi sudah dikaitkan dengan persoalan-persoalan hidup manusia zaman mutakhir –– seperti hukum, politik, sosial, dan teknologi. Hal ini menyebabkan jenis hak asasi mengalami banyak perubahan dan penambahan –– misalnya, kemudian dikenal adanya hak untuk mendapat perlakuan yang sama di depan hukum, hak untuk bebas memilih partai politik, hak untuk berpartisipasi dalam organisasi kemasyarakatan, hak untuk mendapat layanan kesehatan, dan hak untuk menggunakan produk teknologi.
    Makin kompleksnya kehidupan pada zaman modern saat ini juga menyebabkan hak asasi manusia kian dianggap penting. Perkembangan kehidupan berpolitik dan bernegara serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kerapkali menimbulkan dehumanisasi atau penurunan nilai-nilai kemanusiaan serta pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini menjadikan urgensi atau nilai penting hak asasi manusia dipandang tetap perlu dipertahankan untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya dehumanisasi dan pelanggaran hak asasi manusia yang lebih eksplosif dan berbahaya.
    Dalam pada itu, pelaksanaan hak asasi manusia itu sendiri di berbagai kawasan di dunia –– juga di Indonesia –– hingga kini masih seringkali menimbulkan masalah dan memancing kontroversi. Di negara-negara otoriter dan totaliter, pelaksanaan hak asasi manusia mengalami masalah besar karena rezim pemerintah setempat melakukan banyak sekali pengekangan dan penindasan sehingga menimbulkan jatuhnya banyak korban. Sebaliknya, di negara-negara liberal dan demokratis, pelaksanaan hak asasi manusia seringkali melampaui batas atau kebablasan sehingga justru menimbulkan ekses yang mengganggu ketertiban umum. Keadaan ini memicu munculnya pertanyaan, bagaimana sebenarnya pelaksanaan hak asasi manusia yang benar atau tepat sehingga tidak jatuh korban atau tidak menyebabkan terganggunya kepentingan umum?

Penggolongan Hak Asasi Manusia Berdasarkan Pendapat Ahli


Bagir Manan (kiri) dan Fraz Magnis-Suseno (kanan) (Sumber: www.harianpijar.com-radarnusa.com)

    Banyak dan beragamnya jenis hak asasi saat ini dapat kita lihat pada pembagian jenis hak asasi yang tercantum dalam berbagai dokumen dan pendapat para ahli. Begitu banyak jenis hak asasi yang terdapat dalam dokumen-dokumen resmi, seperti UUD 1945, UU No. 39/1999, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Hal yang sama dapat kita jumpai pada penggolongan jenis hak asasi yang dikemukakan para ahli.
A.  Penggolongan Hak Asasi Manusia Menurut Bagir Manan
    Bagir Manan, seorang guru besar bidang hukum, membagi hak asasi manusia menjadi empat golongan. Menurut mantan ketua Mahkamah Agung ini, empat kelompok hak asasi manusia tersebut masing-masing adalah hak sipil, hak politik, hak ekonomi, serta hak sosial dan budaya. Perincian dan penjelasan keempat jenis hak asasi tersebut adalah sebagai berikut.
·          Hak sipil  terdiri atas hak untuk diperlakukan sama di depan hukum, hak untuk bebas dari kekerasan, hak khusus bagi kelompok anggota masyarakat tertentu, serta hak hidup dan kehidupan.
·          Hak politik  terdiri atas hak kebebasan berserikat dan berkumpul, hak kemerdekaan mengeluarkan pikiran secara lisan dan pikiran, serta hak menyampaikan pendapat di muka umum.
·          Hak ekonomi  terdiri atas hak jaminan sosial, hak perlindungan kerja, hak perdagangan, dan hak pembangunan berkelanjutan.
·          Hak sosial dan budaya  terdiri atas hak memperoleh pendidikan, hak kekayaan intelektual,  hak kesehatan, dan hak memperoleh  perumahan dan pemukiman.
B.  Penggolongan Hak Asasi Manusia Menurut Franz Magnis-Suseno
   Franz Magnis-Suseno juga membagi hak asasi manusia menjadi empat golongan. Menurut pengajar di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara dan Universitas Indonesia, Jakarta, ini empat kelompok hak asasi manusia terdiri atas hak asasi negatif atau liberal, hak asasi aktif atau demokratis, hak asasi positif, dan hak asasi sosial. Berikut ini perincian dan penjelasan dari keempat jenis hak asasi yang dimaksud.
1.      Hak Asasi Negatif atau Liberal
   Jenis hak asasi kelompok pertama ini diperjuangkan oleh paham liberal serta hendak melindungi kehidupan pribadi manusia dari intervensi negara (pemerintah) dan kekuatan sosial lain. Hak asasi ini disebut negatif karena hanya dapat dirumuskan dengan menggunakan kata “tidak”. Terkait dengan hal ini, tidak dikatakan apa yang boleh, melainkan apa yang tidak boleh dilakukan, yakni bahwa kehidupan saya tidak boleh dicampuri oleh pihak lain atau pihak luar. Hak ini menjamin adanya kebebasan, yakni bahwa kita sendirilah yang berhak untuk menentukan diri.
    Landasan etis hak asasi negatif adalah tuntutan agar otonomi setiap manusia atas dirinya sendiri dihargai dan dihormati. Setiap manusia memiliki kewenangan dan kebebasan untuk mengatur dan mengurus diri sendiri. Tidak ada manusia, lembaga, atau hal lain apa pun yang berhak menentukan bagaimana manusia (lain) harus mengurus diri.
    Sebagai makhluk yang berfisik (makhluk jasmani), manusia hanya dapat memiliki dirinya sendiri jika tubuhnya, sarana kelangsungan kehi-dupannya, lingkungan sosialnya, dan perwujudan kehidupan pribadinya bebas dari rongrongan pihak lain yang lebih kuat. Hak asasi negatif, menurut Magnis-Suseno, merupakan inti dari hak asasi manusia. Contoh hak asasi negatif adalah sebagai berikut:
·          hak atas hidup,
·          hak atas keutuhan jasmani,
·          hak atas kebebasan memilih jodoh,
·          hak untuk mengurus rumah tangga,
·          hak untuk memilih pekerjaan,
·          hak untuk memilih tempat tinggal,
·          hak atas kebebasan beragama,
·          hak atas kebebasan mengikuti suara hati,
·          hak atas kebebasan berpikir,
·          hak untuk berkumpul dan berserikat, serta
·          hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang.
2.  Hak Asasi Aktif atau Demokratis
    Hak asasi kelompok kedua ini dilandasi oleh keyakinan akan kedaulatan rakyat yang menuntut agar rakyat memerintah dirinya sendiri dan setiap pemerintah berada di bawah kekuasaan rakyat. Hak ini disebut hak aktif karena merupakan hak atas suatu aktivitas manusia, yakni hak untuk turut menentukan arah perkembangan masyarakat. Hak asasi aktif diperjuangkan oleh kaum liberal dan republikan.
    Hak asasi aktif atau demokratis menentang asumsi tradisional dan feodal bahwa ada manusia atau golongan tertentu yang karena derajat atau pangkat kelahirannya memiliki hak istimewa untuk memerintah masyarakat dan menguasai negara. Oleh karena adanya paham bahwa semua orang memiliki derajat yang sama sebagai manusia, maka urusan bersama menjadi hak mereka semua (hak bersama). Suatu pemerintahan tidaklah sah tanpa penugasan oleh rakyat (pemerintah sebagai mandataris rakyat). Hak untuk menentukan pengembangan masyarakat melalui lembaga pusat, yakni negara, menjadi milik semua anggota masyarakat. Hak asasi aktif atau demokratis ini, antara lain, meliputi hak-hak berikut:
·          hak untuk memilih wakil rakyat dalam lembaga yang berwenang membentuk undang-undang,
·          hak untuk mengangkat dan mengontrol pemerintah,
·          hak untuk menyatakan pendapat,
·          hak atas kebebasan pers (media massa),
·          hak untuk membentuk organisasi politik, dan
·          hak untuk menentukan pilihan politik.
3.  Hak Asasi Positif
    Hak asasi positif dilandasi oleh paham bahwa negara tidak (mengarahkan) tujuan pada dirinya sendiri, melainkan merupakan lembaga yang dibuat dan dipelihara oleh masyarakat untuk memberikan pelayanan-pelayanan tertentu (kepada masyarakat atau rakyat). Masyarakat, dengan sendirinya, berhak atas pelayanan-pelayanan yang diberikan negara. Pemberian layanan oleh negara kepada masyarakat menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.
    Mereka yang memegang kepemimpinan negara dan memegang fungsi kenegaraan justru dipilih, diangkat, dan dibayar (digaji) oleh masyarakat untuk memberikan pelayanan-pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan yang diperoleh masyarakat dari negara bukanlah suatu anugerah yang harus dimohonkan oleh masyarakat, melainkan masyarakat berhak untuk menuntutnya. Pelayanan yang diberikan negara kepada masyarakat merupakan bentuk pemenuhan kewajiban saja (yang memang sudah seharusnya dilakukan).
    Dalam konteks ini, maka pelayanan negara kepada masyarakat pada prinsipnya tidak diperbolehkan dilakukan dengan imbalan atau bayaran. Artinya, negara tidak boleh menarik atau meminta imbalan kepada masyarakat dengan dalih masyarakat telah mendapatkan layanan dari negara. Tidak boleh terjadi juga, ada anggota masyarakat tidak mendapatkan layanan dari negara hanya karena mereka tidak mampu membayar biaya kepada negara.
    Dengan demikian, hak asasi positif menuntut diwujudkannya prestasi-prestasi tertentu dari negara. Wujud prestasi itu tidak lain adalah pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat, suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh negara tanpa disertai pungutan biaya. Adapun hak-hak yang termasuk hak asasi positif, antara lain, sebagai berikut:
·          hak untuk mendapatkan perlindungan hukum,
·          hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum, dan
·          hak untuk menuntut agar pelanggaran terhadap hak-hak yang dimiliki tidak dibiarkan.
4.  Hak Asasi Sosial
    Hak asasi sosial muncul sebagai pengembangan dari hak asasi positif. Hak asasi sosial merupakan bentuk perluasan dari paham mengenai kewajiban negara. Kebebasan bagi semua (anggota masyarkat) yang diperjuangkan kenyataannya hanya dapat dinikmati oleh mereka yang lebih kuat sehingga tumbuh kesadaran dan tuntutan bahwa negara wajib menjamin dan menciptakan kesamaan minimal di antara semua warga masyarakat. Negara tidak boleh membiarkan ada orang yang, karena tidak memiliki sarana yang cukup, hidup di bawah tingkat minimal yang masih dianggap wajar.
    Paham hak asasi positif diperluas sehingga memuat juga tuntutan-tuntutan sosial asasi yang harus dipenuhi. Berdasarkan hal ini, setiap anggota masyarakat berhak atas bagian yang adil dari harta benda material dan kultural bangsanya  serta atas bagian yang wajar dari hasil nilai ekonomi yang diciptakan oleh masyarakat sebagai keseluruhan melalui sistem pembagian kerja sosial. Hak seperti ini sepenuhnya harus dijamin dan diusahakan oleh negara melalui tindakan atau kebijakan yang diambilnya. Adapun hak-hak yang termasuk hak asasi sosial, antara lain, sebagai berikut:
·          hak atas jaminan sosial,
·          hak untuk mendapatkan pekerjaan,
·          hak atas syarat-syarat kerja yang memadai,
·          hak untuk mendapat upah kerja yang wajar,
·          hak untuk membentuk serikat kerja,
·          hak atas pendidikan, dan
·          hak atas kemungkinan untuk turut serta dalam kehidupan kultural masyarakat.

Penggolongan Hak Asasi Manusia Berdasarkan Dokumen Resmi

Dokumen/regulasi resmi tentang HAM
(Sumber: tipsserbaserbi.blogspot.com, m.mobomarket.co.id, & thehumanist.co)


A.  Menurut UUD 1945
    Sejak ditetapkan dan disahkan, UUD 1945 sebenarnya sudah memuat beberapa hak asasi manusia. Namun, setelah kehidupan bangsa Indonesia mengalami banyak perkembangan, hak asasi yang diatur dalam UUD 1945 dianggap perlu disesuaikan (dengan perkembangan yang terjadi). Melalui empat kali amendeman yang dilakukan terhadap UUD 1945 (tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002), maka hak asasi yang terdapat dalam konstitusi kita itu mengalami penambahan dan perluasan. Hak-hak asasi manusia yang dimuat dalam UUD 1945 kemudian, antara lain, meliputi hak-hak berikut:
·        hak berserikat dan berkumpul;
·        hak mengeluarkan pikiran secara lisan dan tulisan;
·        hak hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupan;
·        hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan;
·        hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
·        hak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya;
·        hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum;
·        hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan;
·        hak atas status kewarganegaraan;
·        hak bebas memeluk agama dan beribadah menurut agama yang dipeluk;
·        hak untuk berkomunikasi dan mendapat informasi;
·        hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat;
·        hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin;
·        hak atas jaminan sosial; serta
·        hak untuk bebas dari perlakuan yang diskriminatif.
UUD 1945 (Sumber: https://www.infoakurat.com)

B.  Menurut UU No. 39/1999
   UU No. 39/1999 khusus mengatur tentang hak asasi manusia. Pemberlakuan undang-undang ini merupakan kemajuan besar dalam masalah hak asasi manusia di negara kita. UU No. 39/1999 membagi hak asasi manusia menjadi hak-hak berikut (dalam dokumen aslinya, hak-hak ini masih dibagi menjadi hak-hak turunan yang lebih terperinci):
·          hak untuk hidup,
·          hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan,
·          hak mengembangkan diri,
·          hak memperoleh keadilan,
·          hak atas kebebasan pribadi,
·          hak atas kesejahteraan,
·          hak turut serta dalam pemerintahan,
·          hak wanita, dan
·          hak anak.
Salah satu bagian dari UU HAM (Sumber: https://www.slideserve.com) 

C.  Menurut Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB
   Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration of Human Rights) PBB memuat hak-hak asasi universal yang dimiliki oleh manusia. Deklarasi ini lebih bersifat komitmen kolektif dan seruan moral kepada semua bangsa dan negara di dunia untuk melindungi dan menegakkan hak asasi manusia. Di dalam deklarasi ini hak asasi manusia, antara lain, dibagi menjadi hak personal (hak jaminan kebutuhan pribadi); hak legal (hak jaminan perlindungan hukum); hak sipil dan poltik; serta hak ekonomi, sosial, dan budaya. Berikut ini pembagian dan penjelasan lebih terperinci dari setiap jenis hak tersebut.
·        Hak personal, hak legal, serta hak sipil dan politik, antara lain, memuat hak-hak sebagai berikut:
1.           hak hidup, kebebasan, dan keamanan pribadi;
2.           hak bebas dari perbudakan dan penghambaan;
3.           hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan  maupun hukuman yang kejam,  tidak berperikemanusiaan, atau merendahkan derajat kemanusiaan;
4.           hak untuk memperoleh pengakuan hukum di mana saja secara pribadi;
5.           hak untuk memperoleh pengampunan hukum secara efektif;
6.           hak bebas dari penangkapan, penahanan, atau pembuangan yang sewenang- wenang;
7.           hak untuk peradilan yang independen (netral) dan tidak memihak;
8.           hak untuk praduga tak bersalah sampai terbukti bersalah;
9.           hak bebas dari serangan terhadap kehormatan dan nama baik;
10.      hak memperoleh suaka;
11.      hak atas suatu kebangsaan;
12.      hak untuk menikah dan membentuk keluarga;
13.      hak untuk mempunyai hak milik;
14.      hak bebas berpikir, berkesadaran, dan beragama;
15.      hak bebas berpikir dan menyatakan pendapat;
16.      hak untuk berhimpun dan berserikat;
17.      hak untuk ambil bagian dalam pemerintahan.

The Universal Declaration of Human Rights (Sumber: fanack.com)

·        Hak ekonomi, sosial, dan budaya dalam deklarasi yang sama memuat hak-hak sebagai berikut:
1.           hak atas jaminan sosial,
2.           hak untuk bekerja,
3.           hak atas upah yang sama untuk pekerjaan yang sama,
4.           hak untuk bergabung dalam serikat-serikat buruh,
5.           hak atas istirahat dan waktu senggang,
6.           hak atas standar hidup yang pantas dalam kesehatan dan kesejahteraan,
7.           hak atas pendidikan, serta
8.           hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan yang berbudaya dalam masyarakat.


Penggolongan Hak Asasi Manusia Berdasarkan Bidang dan Sifatnya

(Sumber: activistsandiego.org-i1.wp.com)


    Terhadap sekian banyak jenis hak asasi yang ada dewasa ini –– termasuk penggolongan menurut pendapat ahli dan dokumen resmi –– sebenarnya dapat dilakukan pembagian dan penggolongan lagi yang lebih khusus sehingga jenisnya menjadi lebih sederhana dan mudah dikenali. Pembagian dan penggolongan dapat dilakukan berdasarkan bidang dan sifatnya. Dari pembagian dan penggolongan ini, setidaknya dikenal ada enam jenis hak asasi, yakni hak asasi pribadi, hak asasi sosial, hak asasi budaya, hak asasi hukum, hak asasi ekonomi, dan hak asasi politik.
A.  Hak Asasi Pribadi
    Hak asasi pribadi adalah hak untuk bebas menentukan dan mengatur hal-hal atau urusan-urusan yang sifatnya pribadi. Hak ini terkait dengan kehidupan pribadi (personal) individu manusia yang tidak bisa dicampuri pihak lain. Contoh hak asasi pribadi ialah sebagai berikut:
·          hak untuk memilih dan memeluk agama,
·          hak untuk menentukan pasangan hidup (suami-istri),
·          hak untuk membentuk keluarga,
·          hak untuk menentukan tempat tinggal,
·          hak untuk memilih kesenangan (hobi),
·          hak untuk mengemukakan pendapat,
·          hak untuk mendapatkan informasi (dari media massa), dan
·          hak untuk menggunakan hasil teknologi.
    Hak asasi pribadi masih dapat dibagi menjadi dua jenis hak lagi, yakni hak pengembangan pribadi dan hak kesejahteraan pribadi. Hak pengembangan pribadi ialah hak untuk mengembangkan potensi pribadi. Contohnya, hak untuk mendapatkan layanan pendidikan, hak untuk mengembangkan minat  dan bakat, serta hak untuk memperlihatkan kemampuan (dalam berbagai bidang). Hak kesejahteraan pribadi ialah hak untuk mendapatkan jaminan kesejahteraan pribadi. Contohnya, hak untuk mendapatkan layanan kesehatan, hak untuk mendapatkan bantuan keuangan (dari negara), hak untuk mendapatkan pekerjaan, dan hak untuk mendapatkan gaji yang memadai.
B.  Hak Asasi Sosial
   Hak asasi sosial ialah hak untuk melakukan kegiatan hubungan antarmanusia dalam kehidupan bermasyarakat. Hak ini dilaksanakan dalam bingkai kehidupan manusia sebagai makhluk sosial yang biasanya hidup berkelompok dan saling bergantung. Contoh hak asasi sosial ialah sebagai berikut:
·          hak untuk bergaul dengan sesama,
·          hak untuk memilih teman berkumpul,
·          hak untuk menjalin kerja sama dengan orang tertentu,
·          hak untuk berkomunikasi dengan orang lain,
·          hak untuk turut serta dalam organisasi masyarakat, dan
·          hak untuk aktif dalam kegiatan masyarakat.
C.  Hak Asasi Budaya
   Hak asasi budaya adalah hak untuk melakukan kegiatan kebudayaan. Pelaksanaannya dilakukan dalam lingkup kehidupan budaya yang meliputi kesenian, tradisi, dan adat istiadat. Contoh hak asasi budaya ialah sebagai berikut:
·          hak untuk menulis dan mempublikasikan karya sastra,
·          hak untuk mementaskan lakon drama,
·          hak untuk mengadakan pameran lukisan,
·          hak untuk bermain dan mementaskan musik,
·          hak untuk mengembangkan kesenian tradisional,
·          hak untuk mengadakan kegiatan tradisi, dan
·          hak untuk menyelenggarakan upacara adat.
D.  Hak Asasi Hukum
   Hak asasi hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakuan dan layanan hukum. Hak ini lazim terkait dengan hak untuk mendapatkan kedudukan, perlindungan, dan perlakuan yang sama dan adil dalam hukum. Contohnya adalah sebagai berikut:
·          hak untuk memperoleh rasa aman dan tenteram,
·          hak untuk mendapatkan perlakuan yang sopan dalam penggeledahan,
·          hak untuk mendapatkan perlakuan yang baik dalam pemeriksaan,
·          hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam proses hukum,
·          hak untuk mengadukan kasus pidana kepada aparat hukum,
·          hak untuk mendapatkan pembelaan hukum,
·          hak untuk mengajukan banding dan kasasi,
·          hak untuk mengajukan permohonan grasi, serta
·          hak untuk mendapatkan rehabilitasi.
E.  Hak Asasi Ekonomi
   Hak asasi ekonomi ialah hak untuk melakukan kegiatan ekonomi dalam usaha memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidup untuk mempertahankan dan melangsungkan kehidupan. Hak ini sering dikaitkan atau disamakan dengan hak untuk memperoleh dan memiliki harta benda dalam usaha mencukupi kebutuhan hidup. Contohnya ialah sebagai berikut:
·          hak untuk menjual dan membeli barang (hak jual beli barang),
·          hak untuk memberikan dan mendapatkan jasa (hak jual beli jasa),
·          hak untuk membuka usaha (dagang dan jasa),
·          hak untuk memilih dan mendapatkan pekerjaan,
·          hak untuk melakukan kerja sama kontrak,
·          hak untuk mengikuti dan melakukan lelang,
·          hak untuk mengikuti tender,
·          hak untuk memiliki dan menggunakan uang, serta
·          hak untuk mengumpulkan dan memiliki barang.
F.  Hak Asasi Politik
   Hak asasi politik adalah hak untuk diakui sebagai warga negara untuk mendapatkan kesempatan turut serta dalam pemerintahan dan lembaga perwakilan. Hak ini terkait dengan hak dalam kegiatan dan hubungan ketatanegaraan. Contoh hak asasi politik ialah sebagai berikut:
·          hak untuk mendirikan partai politik,
·          hak untuk memilih partai politik,
·          hak untuk mengikuti dan mengadakan kampanye,
·          hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum (pemilu),
·          hak untuk mengikuti seleksi calon kepala pemerintahan (kepala daerah dan presiden),
·          hak untuk mengikuti seleksi calon wakil rakyat (anggota DPR, DPD, dan DPRD),
·          hak untuk mengajukan aspirasi kepada pemerintah dan lembaga perwakilan rakyat, serta
·          hak untuk menyampaikan saran dan pendapat dalam proses penyusunan undang-undang.