Kamis, 21 September 2017

Ancaman, Bahaya, dan Gangguan terhadap Sistem Pertahanan dan Keamanan NKRI

Oleh Akhmad Zamroni 

Sumber: www.radioaustralia.net.au

Sejarah membuktikan bahwa  tidak ada satu pun bangsa dan negara di dunia mampu bebas sepenuhnya dari ancaman, gangguan, dan bahaya. Ancaman, gangguan, dan bahaya memiliki bentuk yang beraneka rupa serta jumlah yang sangat banyak. Ancaman, gangguan, dan bahaya  juga dapat berasal dari sumber yang bermacam-macam yang seringkali sulit diduga, diperkirakan, dan diantisipasi.

Oleh karena bentuk dan sifat ancaman, gangguan, dan bahaya yang demikian, setiap negara membuat dan menerapkan sistem pertahanan dan keamanan. Akibat bentuk dan sifat ancaman, gangguan, dan bahaya yang semacam itu pula hampir semua negara memberlakukan kebijakan atau ketentuan tentang wajib bela negara bagi warganya. Secara umum, ancaman, gangguan, dan bahaya dapat dikatakan menjadi latar belakang utama dirancangnya sistem pertahanan dan keamanan negara serta diberlakukannya kewajiban bela negara bagi setiap warga negara.
Demikianlah pula halnya yang terjadi pada negara kita, Indonesia. Sebagai bangsa dan negara, kita tidak dapat lepas atau bebas sama sekali dari ancaman, gangguan, dan bahaya. Pengalaman imperialisme dan kolonialisme yang pernah menimpa kita serta berbagai pemberontakan, gerakan separatisme, dan tindak kriminalitas yang masih terus terjadi sejak diproklamasikannya kemerdekaan hingga saat ini menunjukkan bahwa ancaman, gangguan, dan bahaya benar-benar menjadi musuh yang nyata bagi sistem pertahanan dan keamanan negara kita.

Sumber: image.slidesharecdn.com

Barangkali kita menganggap atau membayangkan bahwa ancaman, gangguan, dan bahaya lebih banyak muncul pada abad-abad lampau saat dunia diwarnai oleh begitu banyaknya penjajahan (kolonialisme dan imperialisme). Namun, anggapan tersebut tidak tepat. Pada zaman modern saat ini, ancaman, gangguan, dan bahaya justru lebih banyak muncul dan mengintai. Hal ini karena pada zaman modern sekarang, selain kolonialisme dan imperialisme kenyataannya masih tetap terjadi (seperti yang dilakukan Israel terhadap Palestina), ancaman, gangguan, dan bahaya dalam bentuk lain justru lebih banyak dan kompleks bermunculan.
Pada era modern dan globalisasi saat ini, ada begitu banyak ancaman, gangguan, dan bahaya yang muncul dan dapat menggoyahkan sistem pertahanan dan keamanan negara kita. Selain dalam bentuk kemungkinan mendapatkan serangan dan klaim dari negara lain, ancaman, gangguan, dan bahaya dapat muncul dalam bentuk makar/kudeta dan subversi, separatisme, terorisme, premanisme, korupsi, serbuan budaya asing yang bertentangan dengan etika dan moral bangsa kita, pencurian sumber daya alam, dan sebagainya. Dengan banyaknya ancaman, gangguan, dan bahaya yang muncul, upaya memperkuat sistem pertahanan dan keamanan negara kita menjadi penting untuk lebih diperhatikan. Termasuk di dalamnya, sebagai bentuk dukungan terhadap sistem tersebut, partisipasi dalam upaya bela negara menjadi makin mendesak untuk diwujudkan.

Sumber: macomsirul

Dari waktu ke waktu, ancaman, gangguan, dan bahaya yang muncul dan menjadi musuh sistem pertahanan dan keamanan negara kita kiranya makin meningkat dan rumit (kompleks). Muncul semacam gejala bahwa makin modern dan kian globalnya dunia kita, makin serius ancaman, gangguan, dan bahaya yang muncul –– terutama dalam bentuk kriminalitas. Misalnya saja, akibat kian kencangnya arus globalisasi dan perdagangan bebas, penyelundupan dan penyalahgunaan narkoba (narkotika dan obat-obatan berbahaya) yang melibatkan orang-orang asing di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini makin meningkat. Hal serupa terjadi pula pada kejahatan jenis pornografi dan pornoaksi yang terjadi melalui media massa.
Dari sekian banyak ancaman, gangguan, dan bahaya yang mengintai, dalam tahun-tahun terakhir ini beberapa jenis kejahatan tertentu memang muncul dalam frekuensi yang lebih tinggi. Selain penyelundupan dan penyalahgunaan narkoba serta pornografi dan pornoaksi, kejahatan dalam bentuk trafficking (perdagangan manusia), premasnisme, dan korupsi juga memperlihatkan gejala yang sangat mengkhawatirkan karena frekuensinya hampir tidak pernah menunjukkan penurunan. Berdasarkan gejala yang dapat kita lihat dan rasakan, terdapat beberapa ancaman, gangguan, dan bahaya tertentu yang kemunculannya memberi ujian lebih berat terhadap sistem pertahanan dan keamanan negara kita. Jenis ancaman, gangguan, dan bahaya tersebut kiranya perlu mendapat perhatian dan kewaspadaan lebih serius. 

Intervensi dan Invasi dari Negara Lain Sebagai Ancaman terhadap NKRI

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: www.google.co.id

Intervensi (campur tangan), klaim (pengakuan), dan invasi (serangan) terhadap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan bentuk ancaman, gangguan, dan bahaya yang dapat dilakukan oleh negara lain. Kemungkinan ini dapat dilakukan oleh negara-negara tertentu dengan dalih dan latar belakang tertentu. Pada abad ke-21 sekarang ini tatanan kehidupan masyarakat internasional memang lebih diwarnai trend perdamaian, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM), tetapi bagaimanapun juga, peluang terjadinya campur tangan, klaim, dan invasi dari negara lain terhadap wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap saja bisa terjadi.
Hal itu wajib menjadi perhatian dan kewaspadaan negara kita karena beberapa peristiwa mutakhir menunjukkan bahwa ancaman dan bahaya tersebut memang terbukti benar dan nyata. Pada sekitar tahun 2009-2011 lalu, misalnya, ada sebagian wilayah dan hasil seni budaya Indonesia sempat diklaim oleh salah satu negara tetangga (Malaysia) sebagai milik mereka. Satu negara tetangga yang lain, Australia, juga beberapa kali sempat melakukan intervensi dalam masalah separartisme di Papua (Organisasi Papua Merdeka/OPM). Pada awal Mei 2013, salah satu negara Barat (Inggris) juga turut melakukan intervensi dalam masalah yang sama dengan turut memfasilitasi keberadaan beberapa tokoh OPM di wilayah mereka.

Sumber: i0.wp.com

Setelah bangsa Indonesia merdeka, Belanda yang pernah menjajah Indonesia selama tiga abad lebih, pada paruh kedua dasawarsa 1945-an melakukan agresi untuk menguasai dan menjajah kembali bangsa dan negara kita. Invasi militer langsung dan terbuka terhadap Indonesia saat ini barangkali saja memang sudah jauh berkurang, tetapi ancaman dan gangguan dalam bentuk intervensi oleh negara besar dan kuat terbukti beberapa kali masih terjadi hingga saat ini. Kasus Australia dan Inggris di depan membuktikan hal itu. Sementara itu, kasus Malaysia juga menunjukkan bahwa klaim negara lain terhadap wilayah dan produk seni budaya Indonesia bisa berkembang menjadi konflik hukum dan fisik yang terbuka.  

Oleh sebab itu, ancaman dan gangguan dari negara lain merupakan bahaya yang harus senantiasa kita waspadai. Intervensi, klaim terhadap wilayah RI, dan invasi negara lain jelas akan sangat membahayakan keberadaan, keselamatan, dan keberlangsungan bangsa dan negara kita. Ancaman dan gangguan itu dapat menyebabkan harga diri dan kehormatan bangsa kita merosot serta kedaulatan negara terganggu dan bahkan hilang.

Berbagai Upaya Subversi, Makar, dan Kudeta yang Pernah Terjadi di Indonesia

Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: Desain Zamroni
Subversi, makar, dan kudeta memiliki persamaan. Baik subversi, makar, maupun kudeta merupakan usaha, aktivitas, atau gerakan yang dilakukan dengan tujuan menjatuhkan atau menggulingkan pemerintahan yang sah. Adapun cara-cara yang digunakan untuk menjalankan usaha, aktivitas, atau gerakan (untuk menjatuhkan/menggulingkan pemerintahan) tersebut bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang sudah ditetapkan dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Cara-cara tersebut, misalnya saja, penghasutan, fitnah, sabotase, pembajakan, serangan fisik, dan pembunuhan.
Sementara itu, dari segi pengertian, subversi, makar, dan kudeta memiliki sedikit perbedaan. Untuk mengetahui perbedaan itu, perhatikan pengertian subversi, makar, dan kudeta berikut.
·          Subversi adalah gerakan dalam usaha atau rencana untuk menjatuhkan kekuasaan (pemerintahan) yang sah dengan menggunakan cara-cara di luar ketentuan undang-undang.
·          Makar adalah perbuatan atau usaha yang dilakukan dengan tujuan menjatuhkan pemerintahan yang sah.
·          Kudeta adalah usaha untuk melakukan perebutan kekuasaan (pemerintahan) secara paksa dan dengan cara yang tidak sah (bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan).
Subversi, makar, atau kudeta lazim dilakukan oleh orang-orang dari dalam negeri sendiri. Pelakunya umumnya adalah saudara sebangsa dan setanah air kita sendiri. Mereka melakukan usaha atau gerakan subversi, makar, atau kudeta dengan motivasi dan latar belakang yang bermacam-macam. Ada yang hendak memaksakan ideologi yang dianutnya untuk menjadi ideologi negara. Ada yang hendak mengganti rezim penguasa lama dengan rezim baru yang dianggap dapat membawa perubahan baru yang positif. Ada pula yang semata-mata melampiaskan nasfu kekuasaan dengan ingin menjadi penguasa baru dengan tujuan mendapatkan keuntungan politik dan ekonomi.
Tidak tertutup kemungkinan bahwa subversi, makar, dan kudeta dilakukan dengan bantuan atau dukungan dari luar negeri. Artinya, subversi, makar, dan kudeta bisa tidak sepenuhnya murni sebagai gerakan yang muncul dari dalam negeri, melainkan mendapat dorongan atau bantuan dalam berbagai bentuk dari luar negeri (negara-negara tertentu). Berdasarkan pengalaman, hal ini sudah seringkali terjadi di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Beberapa negara kuat kerap memberikan dukungan terhadap gerakan subversi, makar, dan kudeta di berbagai negara. Hal ini biasanya mereka lakukan untuk melindungi kepentingan politik dan ekonomi, memperluas persebaran ideologi, atau melanggengkan hegemoni yang mereka miliki di dunia internasional.
Sebagai gerakan atau usaha, subversi, makar, dan kudeta jelas merupakan ancaman, gangguan, dan bahaya bagi sistem pertahanan dan keamanan negara sehingga tidak bisa dibiarkan berlangsung leluasa. Subversi, makar, dan kudeta harus dicegah dan ditanggulangi. Menjaga sikap waspada dan siap siaga merupakan salah satu bentuk pencegahan yang perlu diambil. Adapun tindakan tegas melalui operasi penumpasan serta pengadilan dan penjatuhan vonis yang setimpal bagi para pelakunya merupakan langkah penanggulangan dan penyelesaian yang harus ditempuh.
Sejak diproklamasikannya kemerdekaan pada tahun 1945, Indonesia beberapa kali dilanda gerakan subversi, makar, dan kudeta. Beberapa di antaranya menimbulkan kerugian material dan korban jiwa yang tidak sedikit pada aparat pertahanan dan keamanan negara, masyarakat, dan para pelaku. Akan tetapi, berkat kesigapan aparat dan masyarakat yang melakukan operasi penumpasan dan penyadaran persuasif, semua gerakan tersebut akhirnya dapat diatasi. Berikut ini dipaparkan beberapa gerakan subversi, makar, dan kudeta yang pernah terjadi di Indonesia.
1.   Pemberontakan PKI Madiun
Salah satu partai politik yang lahir setelah Indonesia merdeka adalah Partai Komunis Indonesia (PKI). Partai ini dikenal radikal serta secara ideologis sebenarnya sangat bertentangan dengan dasar negara (Pancasila) dan konstitusi negara (UUD 1945). Para pemimpin dan pengikut partai ini menganut komunisme sebagai paham dan prinsip gerakan.
Sumber: duniapendidikanmenengah.
blogspot.com

Pemberontakan yang dilakukan PKI di Madiun, Jawa Timur, bermula dari bergabungnya dua gembong komunis, yakni Musso dan Amir Syarifuddin, dalam Partai Komunis Indonesia. Mereka, bersama para pengikutnya, berusaha menjadikan Indonesia sebagai negara komunis. Untuk mewujudkan niatnya, mereka berupaya merongrong pemerintahan dengan demonstrasi, menggalang pemogokan buruh, melakukan propaganda antipemerintah, dan teror. Puncaknya, pada tanggal 18 September 1948, mereka merebut Kota Madiun dan memproklamasikan berdirinya negara Soviet Republik Indonesia.
Sebelum sempat berkembang lebih jauh dan luas, gerakan makar PKI tersebut dapat dibasmi. Pemerintah bersama tentara, polisi, dan rakyat segera mengambil tindakan cepat. Dalam sebuah perburuan, Musso dapat ditembak mati, sementara Amir Syarifuddin dapat ditangkap dan dijatuhi hukuman mati.
2.   Gerakan DI/TII
Gerakan DI/TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia) dapat dikatakan berlangsung dalam skala yang cukup besar dan serius karena terjadi di beberapa daerah serta melibatkan sebagian kesatuan di tubuh TNI. Pada awalnya, gerakan DI/TII terjadi di Jawa Barat, tetapi kemudian merambat dan meluas ke beberapa daerah lain, yakni Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Aceh, dan Kalimantan Selatan. Di setiap daerah atau provinsi tersebut, gerakan DI/TII memiliki pengikut dan pemimpin sendiri.
Munculnya gerakan DI/TII bermula dari terbentuknya organisasi Darul Islam. Organisasi yang berbasis di Jawa Barat ini menginginkan Indonesia menjadi negara Islam (Negara Islam Indonesia). Darul Islam memiliki pasukan atau tentara yang mereka namakan Tentara Islam Indonesia sehingga gerakan mereka kemudian dikenal dengan nama DI/TII.


Sumber: gamapenta.blogspot.com
                                                
Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo adalah tokoh utama gerakan DI/TII. Dia yang mendirikan sekaligus memimpin gerakan DI/TII. Pada tanggal 7 Agustus 1949, bersama para pengikutnya, Kartosoewirjo memproklamasikan berdirinya Darul Islam atau Negara Islam Indonesia (NII) di Desa Cisampah, Ciawiligar, Tasikmalaya, Jawa Barat. Gerakan ini bertujuan menjadikan Republik Indonesia –– yang baru saja empat tahun diproklamasikan kemerdekaannya –– sebagai negara agama (teokrasi) dengan agama Islam sebagai dasar negara. Dalam proklamasinya disebutkan bahwa “Hukum yang berlaku dalam Negara Islam Indonesia adalah Hukum Islam”.
Gerakan yang serupa kemudian muncul di Jawa Tengah. Di Tegal dan Brebes, Amir Fatah mendirikan organisasi dan gerakan Majelis Islam, adapun di Kebumen, Mahfudh Abdul Rakhman mendirikan Angkatan Umat Islam (AUI). Kedua gerakan ini menyatakan diri bergabung dengan gerakan DI/TII Kartosoewirjo di Jawa Barat.
Gerakan DI/TII juga mendapat dukungan dari Sulawesi Selatan. Tokoh penggeraknya ialah Kahar Muzakar. Pada tanggal 17 Agustus 1951, ia bersama pasukan bersenjata lengkap masuk hutan, kemudian pada bulan Januari 1952 mengklaim Sulawesi Selatan sebagai bagian dari NII Kartosoewirjo.
Di Aceh, DI/TII mendapat dukungan dari tokoh yang cukup berpengaruh di tengah masyarakat Aceh, yakni Daud Beureueh. Sebagai bentuk dukungan terhadap NII Kartosoewirjo, pada bulan September 1953 Daud Beureueh menyatakan berdirinya Negara Islam Indonesia untuk Aceh. Enam tahun setelah itu, pada bulan Oktober 1959, gerakan DI/TII merebak di Kalimantan Selatan di bawah pimpinan Ibnu Hajar. Ia menggelorakan DI/TII dengan membentuk satuan pasukan yang disebut Kesatuan Rakyat Yang Tetindas.
Kendatipun dalam waktu yang cukup lama, semua gerakan DI/TII akhirnya dapat dipadamkan melalui berbagai operasi TNI bersama rakyat. Pada tanggal 4 Juni 1962, Kartosoewirjo dan para pengikutnya dapat dilumpuhkan di Majalaya –– Kartosoewirjo kemudian dijatuhi hukuman mati. Di Sulawesi Selatan, Kahar Muzakar juga dapat ditembak mati. Adapun di Aceh, melalui upaya persuasi, Daud Beureueh akhirnya dapat disadarkan untuk kembali bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.   Pemberontakan APRA
Selain gerakan DI/TII, di Jawa Barat juga muncul pemberontakan APRA (Angkatan Perang Ratu Adil). Pemberontakan APRA dipimpin oleh Kapten Roymond Westerling, seorang tentara Belanda bengis yang pernah melakukan pembantaian terhadap puluhan ribu rakyat Sulawesi. Para pemberontak APRA terdiri atas bekas tentara KNIL (Belanda), pelarian pasukan payung, dan bekas polisi Belanda.
Dalam melancarkan aksi makarnya, Westerling menggalang kerja sama dengan Sultan Hamid II. Mereka merencanakan untuk menawan dan membunuh para menteri RIS (Republik Indonesia Serikat). Akan tetapi, usaha ini dapat digagalkan. Para pemberontak APRA dapat diringkus dan diadili, termasuk Sultan Hamid II. Namun, gembong pemberontak, yakni Roymond Westerling, sebelum sempat ditangkap dan dihukum, telah melarikan diri ke negeri asalnya, Belanda.

4.   Pemberontakan Andi Azis
Pemberontakan Andi Azis terjadi pada tanggal 5 April 1950. Seperti namanya, pemberontakan ini dipimpin oleh Anda Azis. Pemberontakan ini, antara lain, bertujuan mempertahankan keberadaan Negara Indonesia Timur (NIT), menuntut agar hanya pasukan APRIS bekas anggota KNIL yang bertanggung jawab atas masalah keamanan di wilayah Negara Indonesia Timur, serta menentang dan memblokade masuknya tentara APRIS dari TNI yang dikirim dari Jawa.
Pemberontakan Andi Azis tidak berlangsung lama. Berkat kesigapan pemerintah, dalam waktu kurang dari sebulan pemberontakan ini dapat dipadamkan. Pada bulan April itu juga sang pemimpin makar, yakni Andi Azis, menyerahkan diri. Setelah mendekam dalam tahanan selama sekitar 3 tahun, pada tahun 1953 Andi Azis divonis dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

5.   Pemberontakan PRRI (Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia)
PRRI diproklamasikan pada tanggal 15 Februari 1958. Pemberontakan PRRI kemudian menyebar hampir serentak di beberapa daerah. Tokoh-tokohnya, antara lain, Letkol Ahmad Husein,  Burhanuddin Harahap, Syafruddin Prawiranegara, Dahlan Djambek, dan Kol. M. Simbolon. Sebagian besar pemberontakan PRRI terjadi di Pulau Sumatra. Pemberontakan ini pecah di Sumatra Barat, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, dan Sulawesi Utara.
Pemberontakan PRRI digerakkan oleh para perwira tentara di Sumatra serta melibatkan orang-orang sipil dan militer. Pemberontakan diawali dengan manuver pembentukan dewan-dewan. Di Sumatra Barat dibentuk Dewan Banteng, di Sumatra Utara dibentuk Dewan Gajah, di Sumatra Selatan dibentuk Dewan Garuda, dan di Sulawesi Utara dibentuk Dewan Manguni.

Sumber: soeloehmelajoe.wordpress.com

Pembentukan dewan rupanya dijadikan para tokoh PRRI sebagai sarana untuk melakukan makar dan kudeta. Melalui dewan-dewan yang dibentuk, PRRI berusaha melakukan perebutan kekuasaan terhadap pemerintah daerah setempat masing-masing. Namun, upaya tersebut gagal dan gerakan makar tidak mampu bertahan lama.
Melalui berbagai operasi gabungan yang dilancarkan pemerintah, pemberontakan PRRI dapat dipadamkan dalam waktu yang relatif singkat. Satu per satu para tokoh dan pemimpin PRRI dapat ditaklukkan. Dimulai dari penyerahan diri Kolonel Achmad Husein bersama pasukannya pada 29 Mei 1961, tokoh-tokoh lain PRRI kemudian juga menyatakan menyerah dan kembali bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

6.   Pemberontakan Permesta (Perjuangan Rakyat Semesta)
Pemberontakan Permesta masih memiliki kaitan dengan Pemberontakan PRRI. Pemberontakan Permesta terjadi di wilayah Indonesia bagian timur, tepatnya di Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah. Seperti sudah disinggung di muka, pada pemberontakan PRRI, di Sulawesi Utara dibentuk Dewan Manguni. Pembentukan dewan ini rupanya memberi inspirasi dan motivasi para tokoh sipil dan militer lokal (di Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah) untuk melakukan gerakan serupa.
Seperti halnya PRRI, pemberontakan Permesta juga muncul akibat provokasi para perwira tentara. Pemberontakan dipelopori dan dipimpin oleh Panglima TT VII Indonesia Timur, Letkol H.N. Ventje Sumual. Manuver diawali pertemuan yang disusul dengan deklarasi pernyataan Piagam Perjuangan Semesta pada tanggal 1 Maret 1957. Pertemuan dan deklarasi dipelopori oleh Ventje Sumual. Sekitar setahun kemudian, yakni tanggal 17 Februari 1958, Komandan Daerah Militer Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah, Letkol D.J. Somba, menyatakan putus hubungan dengan pemerintah pusat serta turut bergabung dengan Ventje Sumual dan kawan-kawan.


Sumber: satulabsky.blogspot.com
Untuk memperoleh dukungan yang lebih luas, para tokoh Permesta berusaha melakukan provokasi dan propaganda. Rakyat dan kesatuan-kesatuan tentara dihasut untuk melakukan pemberontakan terhadap pemerintah serta dibujuk untuk bergabung dengan Permesta. Walaupun sempat mendapatkan dukungan dari aparat dan rakyat, pemberontakan Permesta tidak dapat berkembang lebih luas. Hanya dengan sebuah operasi, pemerintah berhasil melumpuhkan pemberontakan Permesta. Pada pertengahan tahun 1961, pemberontakan ini sudah dapat sepenuhnya dipadamkan.