Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: IPPHOS |
Proklamasi
kemerdekaan dan UUD 1945 (sebutan resminya Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945) adalah dua hal yang saling terkait. Keduanya merupakan
karya para tokoh dan pendiri negara kita yang saling melengkapi. Kuatnya
hubungan proklamasi kemerdekaan dan UUD 1945 dapat kita lihat dari sejarah
pembentukan serta isi atau amanat yang terdapat di dalamnya.
Proklamasi kemerdekaan merupakan pernyataan bebas bangsa Indonesia
dari kolonialisme. Pernyataan bebas ini masih akan diikuti pembentukan dan
pengesahan perlengkapan lain dalam rangka menjadikan Indonesia sebagai negara. Salah
satunya adalah pembentukan dan pengesahan konstitusi. Untuk menindaklanjutinya,
maka kemudian disahkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
n Hubungan
Proklamasi Kemerdekaan-Pembukaan UUD 1945
Sebagai
pernyataan bebas, proklamasi kemerdekaan memuat cita-cita luhur bangsa
Indonesia. Sementara itu, sebagai tindak lanjut dari proklamasi kemerdekaan,
UUD 1945 melalui bagian Pembukaan, memberi penjelasan dan penjabaran terhadap
cita-cita luhur tersebut. Dengan demikian, proklamasi kemerdekaan dan Pembukaan
UUD 1945 memiliki hubungan yang bersifat langsung dan berangkai.
Di dalam proklamasi kemerdekaan termuat dua hal penting. Keduanya
ialah, pertama, pernyataan merdeka dan, kedua, langkah dan hal
yang harus segera diambil dan diselenggarakan untuk menindaklanjuti pernyataan
merdeka. Hal yang kedua tersebut kemudian diwujudkan melalui Pembukaan UUD
1945. Hubungan antara proklamasi kemerdekaan dan Pembukaan UUD 1945 selanjutnya
dapat dijelaskan sebagai berikut.
·
Penetapan dan pengesahan UUD 1945 (yang memuat Pembukaan UUD 1945)
merupakan tindak lanjut dari proklamasi kemerdekaan.
·
Pembukaan UUD 1945 menjelaskan mengenai kemerdekaan sebagai hak
setiap bangsa serta penjajahan sebagai hal yang harus dihapus karena
bertentangan dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
·
Pembukaan UUD 1945 memberi penjelasan mengenai kemerdekaan sebagai
hal yang akan diwujudkan dalam negara Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil,
dan makmur.
·
Pembukaan UUD 1945 menegaskan mengenai kemerdekaan bangsa
Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa.
·
Pembukaan UUD 1945 menegaskan mengenai kemerdekaan bangsa
Indonesia yang dilandasi dan didorong keinginan luhur untuk hidup bebas
(merdeka).
·
Pembukaan UUD 1945 adalah wujud pertanggungjawaban terhadap
proklamasi kemerdekaan yang dilakukan melalui penetapan dasar negara, tujuan
negara, undang-undang dasar, dan bentuk pemerintahan.
Sumber: 2.bp.blogspot.com |
n Hubungan
Pembukaan-Batang Tubuh UUD 1945
Seperti
kita ketahui, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan dan batang tubuh (pasal-pasal).
Pembukaan dan batang tubuh tercakup dalam satu paket konstitusi yang biasa
disebut UUD 1945. Oleh sebab itu, dari segi bentuk lahiriah dan isi, keduanya
jelas sekali berkaitan dan berurutan. Pembukaan UUD 1945 adalah penegasan dan
penjelasan dari proklamasi kemerdekaan, sementara batang tubuh merupakan
penjabaran dari Pembukaan UUD 1945.
Dari segi kedudukan, Pembukaan UUD 1945 menempati posisi yang
terpisah dan lebih tinggi daripada batang tubuh. Mengapa demikian? Hal ini
karena Pembukaan UUD 1945 berkedudukan sebagai staats fundamental norm,
yakni pokok kaidah negara yang fundamental. Sebagai staats fundamental norm,
Pembukaan UUD 1945 memuat hal-hal pokok dan fundamental sebagai berikut:
·
pernyataan untuk membentuk negara serta penetapan aspek-aspek
tertentu sebagai landasan negara yang akan dibentuk;
·
sekaligus landasan-landasan negara yang akan dibentuk tersebut,
yang terdiri atas dasar negara, tujuan negara, undang-undang dasar negara, dan
bentuk pemerintahan negara.
Dengan demikian, Pembukaan menentukan isi batang tubuh UUD 1945.
Maksudnya, penyusunan undang-undang dasar, yakni tak lain adalah batang tubuh
yang berisi pasal-pasal, berpatokan pada isi Pembukaan UUD 1945. Berdasarkan
sifat dan kedudukan Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 tersebut, hubungan
keduanya dapat dijelaskan sebagai berikut.
·
Batang tubuh UUD 1945 yang berisi ketentuan-ketentuan kenegaraan
merupakan penjabaran dari pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945. Penjabaran
pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 dalam batang tubuh tertuang melalui bab,
pasal, dan ayat.
·
Sebagai tertib hukum, Pembukaan UUD 1945 menempati kedudukan yang
terpisah dengan batang tubuh UUD 1945. Adapun sebagi hukum dasar atau
konstitusi, keduanya saling berhubungan.
·
Sebagai tertib hukum, Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan yang
berbeda dengan batang tubuh UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 berkedudukan
lebih tinggi daripada batang tubuh UUD 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar