Jumat, 08 September 2017

Ketentuan-Ketentuan Pokok Kenegaraan Menurut Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945)

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: Zamroni - 4.bp.blogspot.com

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sudah sering dibahas dalam berbagai kesempatan. UUD 1945 dirumuskan oleh para tokoh dan pemimpin bangsa kita yang tergabung dalam BPUPKI. Perumusan dan pembentukannya dilakukan pada zaman pendudukan Jepang. Setelah melalui beberapa perubahan, rumusan UUD 1945 disahkan sebagai konstitusi negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Seperti halnya BPUPKI, PPKI juga beranggotakan para tokoh dan pemimpin bangsa Indonesia –– para tokoh dan pemimpin bangsa anggota BPUPKI juga kemudian masuk menjadi anggota PPKI.
UUD 1945 disahkan dan diberlakukan untuk menindaklanjuti proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Begitu kemerdekaan diproklamasikan, Indonesia lahir menjadi negara. Oleh sebab itu, UUD 1945 disahkan sebagai konstitusi untuk memberi landasan pembentukan negara dan kehidupan ketatanegaraan yang akan dijalankan.

Sumber: politik.kompasiana.com

UUD 1945 diumumkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No. 7 Tanggal 15 Februari 1946. UUD 1945 terdiri atas tiga bagian, yakni pembukaan (preambule), batang tubuh, dan penjelasan. Sebagai konstitusi negara, UUD 1945 memuat hal-hal prinsip kenegaraan, yakni di antaranya dasar negara, tujuan negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan negara, sistem pemerintahan, dan pembagian kekuasaan antarlembaga negara.
·        Bentuk Negara
Menurut UUD 1945, seperti dijelaskan dalam Pasal 1 Ayat (1), bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan. Oleh sebab itu, kekuasaan negara dikendalikan dan dipegang oleh pemerintah pusat. Namun, pelaksanaannya dilakukan pula dengan prinsip desentralisasi, yakni pemerintah pusat menyerahkan sebagian urusannya kepada pemerintah daerah.
Melalui sistem desentralisasi, setiap daerah bersifat otonom, yakni berwenang untuk mengatur urusannya sendiri. Urusan tersebut semata-mata hanya bersifat administrasi sehingga tidak akan menjadikan daerah seolah-olah sebagai “negara”. Di wilayah Indonesia tidak akan ada daerah yang menjelma menjadi “negara” atau tidak akan muncul “negara” dalam negara. Akan tetapi, pemerintah pusat tetap menghormati keberadaan daerah-daerah tertentu yang bersifat khusus (istimewa).
·        Bentuk Pemerintahan Negara
Menurut UUD 1945, pemerintahan negara Indonesia berbentuk republik. Republik adalah bentuk pemerintahan yang berkedaulatan rakyat, yakni kedaulatan tertinggi negara berada di tangan rakyat. Adapun pemerintahan dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden. Presiden menjadi kepala pemerintahan sekaligus kepala negara. Presiden memperoleh kekuasaan tersebut karena dipilih oleh rakyat melalui mekanisme atau tata cara tertentu.
Sebagai catatan, pada masa awal kemerdekaan, presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh PPKI. Hal ini karena MPR belum terbentuk atau pemilihan umum untuk menentukan presiden dan wakil presiden belum dapat diselenggarakan. Oleh karena negara dapat dikatakan sedang dalam kondisi darurat, pemilihan umum, baik untuk memilih anggota wakil rakyat maupun memilih presiden dan wakil presiden, belum dapat dilakukan.
·        Sistem Pemerintahan
UUD 1945 menentukan bahwa pemerintahan negara Indonesia menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan tertinggi pemerintahan atau eksekutif serta memimpin langsung kabinet. Kabinet terdiri atas para menteri. Para menteri kabinet diangkat dan diberhentikan oleh presiden serta bertang-gung jawab pula kepada presiden.
·        Pembagian Kekuasaan

Menurut UUD 1945, kekuasaan negara Indonesia terbagi menjadi tiga, yakni kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Eksekutif adalah pemerintah, legislatif adalah pembuat peraturan perundang-undangan, sedangkan yudikatif pengatur masalah peradilan dan hukum. Kekuasaan eksekutif dipegang dan dijalankan oleh presiden dibantu seorang wakil presiden dan para menteri. Kekuasaan legislatif dipegang dan dijalankan Dewan Perwakilan Rakyat bersama dengan presiden. Adapun kekuasaan yudikatif dipegang dan dijalankan oleh Mahkamah Agung. Sebagai catatan tambahan, setelah UUD 1945 diamendemen (tahun 1999–2002), kekuasaan yudikatif selain dipegang oleh Mahkamah Agung, juga dipegang oleh Mahkamah Konstitusi.

Ketentuan-Ketentuan Pokok Kenegaraan Menurut Konstitusi RIS 1949

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: Desain Zamroni

Beberapa bulan setelah UUD 1945 disahkan dan diberlakukan sebagai konstitusi, Indonesia kembali terlibat perang, yakni perang melawan Belanda dalam usaha mempertahankan kemerdekaan. Perang berlangsung dari tahun 1945 hingga 1949. Kurang lebih
sebulan setelah diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia, Belanda datang dan bermaksud kembali menguasai Indonesia.
    Selama masa perang, perundingan (perjanjian) damai dengan Belanda juga beberapa kali dilakukan. Melalui perundingan-perundingan tersebut, terutama melalui Konferensi Meja Bundar, dihasilkan kesepakatan bahwa negara Indonesia yang semula berbentuk kesatuan diubah menjadi negara federal atau negara serikat. Negara Republik Indonesia berganti nama menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS).
Terkait dengan peristiwa tersebut, pada tanggal 27 Desember 1949 diberlakukan konstitusi baru bernama Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat).  Konstitusi RIS disusun Delegasi Indonesia dan BFO (Bijeenkomst voor Federal Overleg  –– Musyawarah Wakil Negara-Negara Bagian). Oleh karena dibuat pada tahun 1949, konstitusi itu kemudian disebut sebagai Konstitusi RIS 1949.

Sumber: http image2.slideserve.com

Konstitusi RIS 1949 diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 3 Tahun 1950. Konstitusi RIS 1949 berisi enam bab dan 197 pasal. Sebenarnya Konstitusi RIS 1949 bersifat sementara. Di dalam salah satu pasal konstitusi ini disebutkan bahwa untuk menggantikan Konstitusi RIS 1949 akan dibentuk lagi konstitusi permanen oleh Konstituante (lembaga pembuat konstitusi). Secara umum, isi dan prinsip Konstitusi RIS 1949 memiliki perbedaan yang mendasar dengan UUD 1945. Berikut ini diuraikan bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan sistem pemerintahan negara Indonesia menurut Konstitusi RIS 1949.
·        Bentuk Negara
Menurut Konstitusi RIS 1949, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat (1), bentuk negara Indonesia ialah serikat atau federal. Dengan demikian, negara Indonesia terbagi-bagi menjadi beberapa negara bagian atau daerah bagian. Sebagai negara serikat, Indonesia terbelah-belah menjadi tujuh negara bagian dan sembilan satuan kenegaraan. Setiap negara bagian atau satuan kenegaraan memiliki kebebasan untuk menentukan nasib sendiri.
·        Bentuk Pemerintahan
Berdasarkan Konstitusi RIS 1949, pemerintahan negara berbentuk republik. Namun, kedaulatan negara dipegang oleh presiden, kabinet, DPR, dan senat. Hal ini diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) konstitusi tersebut. Dalam pemerintahan negara Republik Indonesia Serikat, terdapat istilah “alat perlengkapan federal” yang terdiri atas presiden, menteri, senat, DPR, Mahkamah Agung, dan Dewan Pengawas Keuangan.
·        Sistem Pemerintahan
Menurut Konstitusi RIS 1949, pemerintahan Republik Indonesia Serikat menganut sistem kabinet  parlementer.  Kebijakan dan tanggung jawab kekuasaan pemerintah berada di tangan menteri baik secara bersama-sama maupun secara perorangan. Pertanggungjawaban kabinet tidak diberikan kepada presiden, melainkan kepada DPR (parlemen). Maksudnya, para menteri tidak bertanggung jawab kepada presiden, melainkan kepada DPR.

Ketentuan-Ketenuan Pokok Kenegaraan Menurut Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: Desain Zamroni

Berlakunya Konstitusi RIS 1949 dengan sendirinya menyebabkan Indonesia menjadi negara serikat yang terbelah-belah ke dalam negara bagian atau daerah bagian. Keadaan ini menimbulkan banyak sekali kekecewaan di kalangan rakyat Indonesia. Berubahnya Indonesia menjadi negara serikat karena berlakunya Konstitusi RIS 1949 sendiri dipercaya rakyat Indonesia sebagai bagian taktik Belanda untuk memecah belah bangsa dan negara Indonesia agar kembali dapat dikuasai.
Sadar akan hal itu, bangsa Indonesia pun kemudian mengajukan tuntutan agar negara Indonesia dikembalikan pada bentuknya yang semula, yakni negara kesatuan. Rakyat dari berbagai daerah gencar menuntut agar negara-negara atau daerah-daerah bagian segera dibubarkan dan kembali bergabung ke dalam negara kesatuan Indonesia. Praktis, rakyat tidak menginginkan lagi Indonesia menjadi negara serikat.
Tuntutan itu demikian kuat muncul. Untuk memenuhi tuntutan yang tampaknya sudah tak bisa lagi ditawar-tawar itu,  pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS) dan pemerintah Republik Indonesia (RI) akhirnya membuat Piagam Persetujuan pada tanggal 19 Mei 1950. Pemerintah RIS dan pemerintah RI sepakat untuk mengembalikan Indonesia menjadi negara kesatuan.
Untuk keperluan tersebut, suatu panitia gabungan yang menyertakan pihak  RIS dan pihak RI ditugaskan untuk merancang undang-undang dasar. Hasil rancangan kemudian diajukan kepada pemerintah RIS dan pemerintah RI. Rancangan itu akhirnya disetujui dan disahkan menjadi undang-undang dasar serta diberlakukan pada tanggal 17 Agustus 1950.
Biarpun sudah disahkan dan diberlakukan, undang-undang dasar yang dibuat tahun 1950 tersebut masih bersifat sementara. Oleh karena itu, kemudian populer disebut sebagai Undang-Undang Dasar Sementara 1950 atau UUDS 1950. Untuk waktu selanjutnya akan dibentuk undang-undang dasar atau konstitusi tetap oleh Konstituante, yakni lembaga yang khusus dibentuk untuk merancang undang-undang dasar, yang beranggotakan orang-orang yang akan dipilih melalui pemilihan umum.

Sumber: image.slidesharecdn.com

UUDS 1950 berisi enam bab. Konstitusi ini dibuat berdasarkan pengubahan dari Konstitusi RIS 1949. UUDS 1950 ditetapkan dengan UU Federal No. 7 Tahun 1950 dan dimuat dalam Lembaran Negara No. 56 Tahun 1950. Pembentukan UUDS 1950 didasari semangat untuk mengembalikan Indonesia menjadi negara kesatuan sehingga dalam hal bentuk negara, UUDS 1950 menetapkan Indonesia sebagai negara kesatuan. Berikut ini dipaparkan beberapa ketentuan pokok kenegaraan yang terdapat dalam UUDS 1950.
·         Bentuk Negara
Menurut UUDS 1950, bentuk negara Indonesia adalah kesatuan.  Hal ini dijelaskan dalam Pasal 1 Ayat (1) konstitusi tersebut. Dengan demikian, Indonesia tidak lagi menjadi negara serikat yang terbagi-bagi ke dalam negara atau daerah bagian. Berlakunya ketentuan ini menyebabkan aspirasi rakyat yang menghendaki Indonesia kembali menjadi negara kesatuan menjadi terpenuhi.
·        Bentuk Pemerintahan
Menurut UUDS 1950, pemerintahan negara berbentuk republik. Jabatan kepala negara dipegang oleh presiden dan kedaulatan negara berada di tangan rakyat. Namun, kedaulatan negara dilaksanakan oleh pemerintah dan DPR. Dalam pada itu, alat-alat kelengkapan negara terdiri atas presiden dan wakil presiden, menteri, DPR, Mahkamah Agung, dan Dewan Pengawas Keuangan.
·        Sistem Pemerintahan

Pemerintahan negara Indonesia, menurut UUDS 1950, menganut sistem kabinet parlementer. DPR atau parlemen dapat membubarkan kabinet. Pertanggungjawaban kabinet tidak diberikan kepada presiden, melainkan kepada DPR (parlemen). Namun, di sisi berbeda, presiden memiliki kedudukan yang kuat dan dapat membubarkan DPR.