Sabtu, 03 November 2018

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)


Sumber: www.komnasham.go.id

    Komnas HAM dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993 dengan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993. Tugasnya waktu itu, antara lain, memantau dan menyelidiki pelaksanaan hak asasi manusia. Komnas HAM diharapkan menjadi lembaga yang dapat menjalankan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya dengan netral atau tidak memihak (independen) serta mengungkap fakta secara apa adanya (objektif).
    Pada awal pembentukannya, Komnas HAM tidak menunjukkan kinerja atau prestasi cemerlang. Komnas HAM dapat dikatakan tidak memberikan sumbangan yang signifikan dalam upaya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di negara kita. Sejak Komnas HAM dibentuk tahun 1993 hingga pemerintahan Orde Baru tumbang oleh gerakan reformasi pada tahun 1998, pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan aparat pemerintah Orde Baru tetap terjadi.
   Bahkan, menjelang Orde Baru tumbang, pelanggaran hak asasi manusia makin menjadi-jadi tanpa dapat dicegah dan ditangani oleh Komnas HAM. Beberapa kasus pelanggaran berat hak asasi manusia yang dilakukan rezim Orde Baru –– seperti di Aceh lewat pemberlakuan Daerah Operasi Militer (DOM) dan penyerbuan aparat terhadap Kantor Pusat DPP PDI Perjuangan yang menelan banyak korban jiwa –– juga tidak mendapat perhatian dan penanganan yang memadai dari Komnas HAM.
    Banyak tokoh berpendapat, penyebab utama mandulnya Komnas HAM saat itu tidak lain adalah kuatnya campur tangan pemerintah Orde Baru. Komnas HAM tidak mampu menjalankan tugas dan wewenangnya secara optimal karena dibentuk melalui kebijakan pemerintah Orde Baru serta bekerja di bawah bayang-bayang keotoriteran dan kediktatoran pemerintahan pimpinan Jenderal Soeharto tersebut. Oleh sebab itulah, begitu Orde Baru tumbang dan pemerintahan baru muncul menggantikannya, Komnas HAM mengalami pembaruan.
    Untuk mereformasi Komnas HAM, dibuat dan disahkan peraturan perundang-undangan baru, yakni UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, sehingga Keppres No. 50/1993 yang sebelumnya menjadi landasan pembentukan Komnas HAM dengan sendirinya tidak berlaku lagi. Dalam salah satu bab UU No. 39/1999 disertakan ketentuan baru tentang Komnas HAM. Dengan landasan hukum dan ketentuan baru, tugas, wewenang, independensi, dan objektivitas Komnas HAM diharapkan akan lebih solid dan lebih terjamin. Tujuan dan fungsi Komnas HAM pun diharapkan lebih terfokus pada upaya yang riil dan tepat dalam memberikan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
    Dalam pada itu, untuk menjamin pencapaian tujuan dan pelaksanaan fungsi berikut tugas dan wewenang Komnas HAM dengan baik, para anggota Komnas HAM diharuskan mampu memenuhi persyaratan dengan standar yang tinggi. Tak sembarangan orang dapat menjadi anggota Komnas HAM. Mereka yang direkrut menjadi anggota Komnas HAM wajib memiliki kualifikasi-kualifikasi tertentu.
    Keanggotaan dengan kualifikasi tinggi serta fungsi berikut tugas dan wewenang yang jelas dan terfokus diharapkan dapat mengantarkan Komnas HAM mampu mencapai tujuan pembentukannya. Rekrutmen (pemilihan) anggota serta penentuan tujuan dan fungsi (tugas dan wewenang) Komnas HAM tidak dapat dipisahkan dalam mendukung lembaga ini melakukan program pemajuan hak asasi manusia di Indonesia. Berikut ini dipaparkan keanggotaan, tujuan, dan fungsi (tugas dan wewenang) Komnas HAM.
·         Keanggotaan Komnas HAM
    Anggota Komnas HAM berjumlah 35 orang. Ke-35 anggota ini dipilih oleh DPR dan disahkan oleh presiden selaku kepala negara. Masa jabatan keanggotaan Komnas HAM adalah lima tahun dan setelah berakhir dapat diangkat kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Komnas HAM dipimpin oleh satu orang ketua dan dua orang wakil ketua. Ketua dan wakil ketua Komnas HAM dipilih oleh dan dari anggota.
    Salah satu penentu keberhasilan lembaga hak asasi manusia dalam mengemban misi dan tanggung jawabnya adalah kompetensi pribadi para anggotanya. Untuk mendukung keberhasilan Komnas HAM mencapai tujuan, para anggota Komnas HAM diharuskan memiliki kompetensi dengan standar yang tinggi. Menurut UU No. 39/1999, anggota Komnas HAM diharuskan memiliki persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
·        profesional;
·        berdedikasi dan berintegritas tinggi;
·        menghayati tujuan cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan;
·        menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia;
·        memiliki pengalaman dalam upaya memajukan dan melindungi orang atau kelompok yang dilanggar hak asasinya;
·        berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara, atau pengemban profesi hukum lainnya;
·          berpengalaman dalam bidang legislatif, eksekutif, dan lembaga tinggi negara;
·        merupakan tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota lembaga swadaya masyarakat, dan kalangan perguruan tinggi.
·         Tujuan Komnas HAM
Tujuan akan memberikan dan menentukan arah semua kegiatan Komnas HAM dalam memajukan hak asasi manusia di Indonesia. Berdasarkan UU No. 39/1999, Komnas HAM dibentuk dengan dua tujuan. Kedua tujuan tersebut masing-masing sebagai berikut:
·        mengembangkan keadaan yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia;
·        meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia bagi berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
·         Fungsi Komnas HAM
Komnas HAM mempunyai empat fungsi pokok, yaitu melakukan pengkajian dan penelitian, melakukan penyuluhan, melakukan pemantauan, dan melakukan mediasi. Fungsi terkait dengan tugas dan wewenang sehingga untuk menjalankan fungsinya, Komnas HAM diberi sejumlah tugas dan wewenang tertentu. Untuk menjalankan fungsi pengkajian dan penelitian, Komnas HAM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
·        mengkaji dan meneliti berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan/atau ratifikasi;
·        mengkaji dan meneliti berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia;
·        menerbitkan hasil pengkajian dan penelitian;
·        melakukan studi pustaka, studi lapangan, dan studi banding ke negara lain mengenai hak asasi manusia;
·        membahas berbagai masalah yang berhubungan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia;
·        menjalin kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga, atau pihak lain, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional, dalam bidang hak asasi manusia.

Sumber: statik.tempo.co
Untuk menjalankan fungsi penyuluhan, Komnas HAM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
·        menyebarluaskan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia;
·        meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan nonformal; 
·        melakukan kerja sama dalam bidang hak asasi manusia dengan organisasi, lembaga, atau pihak lain di tingkat nasional, regional, dan internasional.
    Untuk menjalankan fungsi pemantauan, Komnas HAM memiliki tugas dan wewenang berikut:
·        mengamati pelaksanaan hak asasi manusia dan menyusun laporan hasil pengamatannya;
·        menyidik dan memeriksa peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terjadi pelanggaran hak asasi manusia;
·        memanggil pihak pengadu atau korban dan pihak yang diadukan dalam kasus yang diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia untuk dimintai dan didengar keterangannya;
·        memanggil saksi untuk dimintai dan didengar kesaksiannya, dan meminta saksi pengadu untuk menyerahkan bukti yang diperlukan;
·        meninjau tempat kejadian perkara dan tempat-tempat lainnya yang dianggap perlu;
·        memanggil pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya melalui persetujuan ketua pengadilan;
·        memeriksa rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lain yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan ketua pengadilan;
·        memberikan pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan.
Untuk menjalankan fungsi mediasi (menengahi pihak-pihak yang bertikai), Komnas HAM diberi tugas dan wewenang sebagai berikut:
·        mendamaikan kedua belah pihak;
·        menyelesaikan perkara melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli;
·        memberi saran kepada pihak-pihak yang terlibat untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan;
·        menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya;
·        menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti.

·         Ketentuan Lain Mengenai Komnas HAM
Ada beberapa ketentuan tambahan lain tentang Komnas HAM yang perlu kita perhatikan. Ketentuan-ketentuan tersebut turut menentukan kemampuan dan kredibilitas Komnas HAM dalam menjalankan tugas dan wewenang serta mencapai tujuannya. Ketentuan-ketentuan yang dimaksud, antara lain, sebagai berikut.
·        Setiap orang atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis kepada Komnas HAM.
·        Pengaduan hanya akan mendapatkan pelayanan jika disertai dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang diadukan.
·        Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan jika (a) tidak ada bukti awal yang memadai, (b) meteri aduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia, (c) pengaduan dilakukan dengan iktikad buruk atau tidak disertai kesungguhan, (d) terdapat upaya hukum yang lebih efektif untuk menyelesaikan materi/isi aduan, (e) sedang berlangsung penyelesaian atas materi/isi aduan melalui upaya hukum yang tersedia.

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)

Sumber: i2.wp.com


    Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan  –– biasa disebut atau disingkat Komnas Perempuan –– dibentuk pada tanggal 15 Oktober 1998 sebagai lembaga negara yang independen. Pembentukannya dilakukan untuk memenuhi aspirasi masyarakat –– khususnya kaum perempuan dan pejuang hak-hak asasi kaum perempuan –– yang menghendaki dibentuknya sebuah komisi negara untuk menangani masalah tindak kekerasan dan diskriminasi yang terjadi terhadap kaum perempuan. Selama bertahun-tahun kaum perempuan Indonesia dirasakan banyak mengalami diskriminasi dan tindak kekerasan, seperti pelecehan seksual, pemerkosaan, dan penganiayaan. Banyak kasus tindak kekerasan terhadap perempuan terjadi tanpa tersentuh dan tertangani dengan semestinya. Sebagiannya lagi yang sempat ditangani secara hukum pun penyelesaiannya dirasakan kurang memuaskan serta cenderung merugikan kaum perempuan sebagai korban dan menguntungkan para pelaku –– yang umumnya laki-laki.
    Puncak tuntutan bagi dibentuknya lembaga negara yang khusus bertugas dan berwenang menangani pelanggaran hak asasi perempuan muncul setelah pada pertengahan Mei 1998 terjadi kekerasan seksual yang luas terhadap para perempuan Indonesia etnis Tionghoa. Pada saat itu di berbagai kota besar Indonesia terjadi pemerkosaan serta pelecehan dan kekerasan seksual lain terhadap para perempuan etnis Tionghoa. Tragedi ini mengundang reaksi dan kecaman sangat keras terhadap para pelaku dan aparat pemerintah yang dianggap tidak mampu melakukan tindak pencegahan. Segera setelah itu, tuntutan untuk dibentuknya komisi perlindungan bagi kaum perempuan muncul sangat kuat sehingga kemudian keluar Keputusan Presiden No. 181/1998 guna membentuk Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
    Keluarnya keputusan presiden tersebut merupakan bentuk kesepakatan antara para pejuang hak asasi perempuan dengan presiden Indonesia –– saat itu dijabat B.J. Habibie –– untuk mendirikan sebuah komisi independen di tingkat nasional yang bertugas menciptakan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak asasi perempuan di Indonesia. Komnas Perempuan mengartikan ‘kekerasan terhadap perempuan’ sesuai dengan definisi dalam deklarasi yang dikeluarkan pada Konferensi Hak Asasi Manusia di Wina pada tahun 1993 yang merupakan hasil kesepakatan internasional. Pada konferensi tersebut ditegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia serta bahwa pemenuhan hak-hak perempuan adalah pemenuhan atas hak-hak asasi manusia.
·         Visi dan Misi Komnas Perempuan
    Fokus perhatian Komnas Perempuan ialah perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga, perempuan pekerja/pembantu rumah tangga yang bekerja di dalam negeri maupun di luar negeri sebagai buruh migran, perempuan korban kekerasan seksual yang menjalankan proses peradilan, perempuan yang hidup di daerah konflik bersenjata, dan perempuan kepala keluarga yang hidup di tengah kemiskinan di daerah pedesaan. Untuk melaksanakan misinya secara efektif, Komnas Perempuan memposisikan diri sebagai mitra kritis dari pemerintah dan lembaga-lembaga negara lain dengan tujuan mendorong agar lembaga-lembaga negara senantiasa menjalankan tanggung jawabnya untuk mencegah dan menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
    Dengan demikian, visi Komnas Perempuan adalah terciptanya tatanan, relasi sosial, dan pola perilaku yang kondusif untuk mewujudkan kehidupan yang menghargai keberagaman serta bebas dari rasa takut, bebas dari tindakan atau ancaman kekerasan, dan bebas dari diskriminasi sehingga kaum perempuan dapat menikmati hak asasinya sebagai manusia. Untuk mewujudkan visi tersebut, Komnas Perempuan menjalankan misi-misi sebagai berikut:
·        meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan tehadap perempuan dan mendorong pemenuhan hak korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan dalam berbagai dimensi, termasuk hak ekonomi, sosial, politik, budaya yang berpijak pada prinsip hak atas integritas diri;
·        meningkatkan kesadaran publik bahwa hak-hak perempuan adalah hak asasi manusia dan kekerasan terhadap perempuan ialah pelanggaran hak asasi manusia;
·        mendorong penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang kondusif serta membangun sinergi dengan lembaga pemerintah dan lembaga publik lain yang mempunyai wilayah kerja atau yurisdiksi yang sejenis untuk pemenuhan tanggung jawab negara dalam penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan;
·        mengembangkan sistem pemantauan, pendokumentasian dan evaluasi atas fakta kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi perempuan atas kinerja lembaga-lembaga negara serta masyarakat dalam upaya pemenuhan hak perempuan, khususnya korban kekerasan;
·        mempelopori dan mendorong kajian-kajian yang mendukung terpenuhinya mandat Komnas Perempuan;
·        memperkuat jaringan dan solidaritas antarkomunitas korban, pejuang hak-hak asasi manusia, khususnya di tingkat lokal, nasional, dan internasional;
·        menguatkan kelembagaan Komnas Perempuan sebagai komisi nasional yang independen, demokratis, efektif, efisien, akuntabel, dan responsif terhadap penegakan hak asasi perempuan.
·         Tujuan Komnas Perempuan
    Akibat perkembangan kehidupan kaum perempuan, Komnas Perempuan mengalami kaji ulang sehingga keberadaannya diperbarui dengan Peraturan Presiden No. 65/2005. Salah satu aspek yang mengalami pembaruan ialah tujuan pembentukan Komnas Perempuan. Menurut Keppres No. 181/1998, Komnas Perempuan dibentuk dengan tiga tujuan (periksa Bab III, halaman 56). Namun, berdasarkan Peraturan Presiden No. 65/2005, tiga tujuan tersebut dipersingkat tinggal menjadi dua tujuan. Kedua tujuan Komnas Perempuan tersebut sebagai berikut:
·        mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia;
·        meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak-hak asasi perempuan.
·         Mandat Komnas Perempuan
    Komnas Perempuan mendapat tugas dan tanggung jawab untuk memperjuangkan hak-hak asasi kaum perempuan. Tugas dan tanggung jawab ini tidak ringan dan sederhana. Untuk melakasanakan tugas-tugas ini, oleh Perpres No. 65/2005, Komnas Perempuan diberi mandat untuk melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
·        menyebarluaskan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia dan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan serta penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan;
·        melaksanakan pengkajian dan penelitian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berbagai instrumen internasional yang relevan bagi perlindungan hak-hak asasi perempuan;
·        melaksanakan pemantauan, termasuk pencarian fakta dan pendokumentasian fakta dan pendokumentasian kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi perempuan;
·        memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif, dan lembaga yudikatif serta organisasi-organisasi masyarakat guna mendorong penyusunan dan pengesahan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan serta perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak-hak asasi perempuan;
·        mengembangkan kerja sama regional dan internasional guna meningkatkan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia, serta perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi perempuan.

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Perlindungan Anak)

Sumber: http sp.beritasatu.com

    Komisi Nasional Perlindungan Anak –– biasa disebut atau disingkat Komnas Perlindungan Anak atau Komnas PA –– dibentuk pada tanggal 26 Oktober 1998 dengan Keputusan Presiden No. 77/2003 dan UU No. 23/2002 (tentang Perlindungan Anak). Sama seperti halnya Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak adalah lembaga negara yang independen. Pembentukan Komnas Perlindungan Anak dilakukan melalui Forum Nasional Perlindungan Anak yang difasilitasi oleh Departemen Sosial  dan Unicef (PBB).
    Pembentukan Komnas Perlindungan Anak di antaranya dilatarbelakangi oleh berbagai kondisi riil dan kenyataan pahit yang dialami anak-anak Indonesia. Beberapa hal konkret yang mendasari pembentukan Komnas Perlindungan Anak, antara lain, sebagai berikut.
·        Anak adalah karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa, yang memiliki harkat, martabat, dan hak asasi sebagai manusia seutuhnya.
·        Dalam masa pertumbuhan fisik dan mental, anak membutuhkan perawatan, perlindungan khusus, dan perlindungan hukum baik sebelum maupun sesudah lahir.
·        Dalam realitas kehidupan sehari-hari, masih banyak anak yang dilanggar haknya dan menjadi korban berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, diskriminasi, dan tindakan yang tidak manusiawi.
·        Pelanggaran hak asasi anak terjadi dalam keadaan anak tidak dapat melakukan perlindungan atas dirinya sementara keluarga, masyarakat, dan pemerintah dipandang seringkali kurang mampu memberikan perlindungan yang memadai.
    Dengan demikian, anak adalah subjek yang dipandang wajib dipenuhi dan dilindungi hak asasinya. Kerawanan-kerawanan dan pelanggaran hak asasi anak sudah saatnya menuntut semua pihak secara sungguh-sungguh untuk melakukan tindakan nyata dalam memenuhi dan melindungi hak asasi anak. Untuk merealisasi tuntutan ini, Komnas Perlindungan Anak dibentuk sebagai lembaga yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pemenuhan dan perlindungan hak asasi anak di Indonesia. Hal ini akan dilakukan dengan memegang teguh prinsip nondiskriminatif, kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of child), serta partisipasi anak dalam setiap hal yang menyangkut dirinya.
    Komnas Perlindungan Anak diberi mandat untuk melakukan serangkaian kegiatan atau program perlindungan anak termasuk memperkuat mekanisme nasional untuk mewujudkan situasi dan kondisi yang kondusif bagi perlindungan anak demi masa depan yang lebih baik. Program yang dimandatkan adalah pemantapan lembaga perlindungan anak, pendidikan dan pelatihan, pemberian bantuan hukum dan konseling, serta penguatan kelembagaan/program kerja teknis.
·         Keanggotaan Komnas Perlindungan Anak
    Anggota Komnas Perlindungan Anak dipilih oleh Forum Nasional secara langsung, umum, bebas, dan rahasia dengan menganut prinsip nondiskriminasi agama, politik, asal usul, dan jenis kelamin. Jumlah anggota Komnas Perlindungan Anak sekurang-kurangnya 11 orang dan sebanyak-banyaknya 21 orang dengan pertimbangan keseimbangan jender (jenis kelamin). Syarat-syarat keanggotaan Komnas Perlindungan Anak selengkapnya adalah sebagai berikut:
·        warga negara Indonesia,
·        memiliki reputasi yang baik dan penghormatan tinggi terhadap hak asasi manusia dan hak anak,
·        menunjukkan dedikasi tinggi dan mempunyai waktu yang cukup untuk mengabdikan diri dalam upaya perlindungan anak,
·        tidak memiliki hak suara dalam pemilihan anggota komisi nasional,
·        tidak merangkap sebagai pengurus lembaga perlindungan anak di daerah,
·        dipilih untuk masa bakti tiga (3) tahun dan dapat dipilih kembali sekali lagi untuk masa bakti yang kedua kali.

·         Visi dan Misi Komnas Perlindungan Anak
Sejalan dengan latar belakang pembentukan serta mandat yang dimilikinya, visi dan misi Komnas Perlindungan Anak terkait dengan upaya perlindungan anak. Visi lembaga ini ialah terwujudnya kondisi perlindungan anak yang optimum dalam mewujudkan anak yang andal, berkualitas, dan berwawasan menuju masyarakat yang sejahtera dan mandiri. Adapun misinya adalah meningkatkan upaya perlindungan anak melalui peningkatan kesadaran, pengetahuan, dan kemampuan masyarakat serta meningkatkan kualitas lingkungan yang memberi peluang, dukungan, dan kebebasan terhadap mekanisme perlindungan anak.

·         Prinsip Komnas Perlindungan Anak
    Komnas Perlindungan Anak memiliki prinsip memegang teguh pertanggungjawaban kepada publik serta mengedepankan peluang, kesempatan, dan partisipasi anak serta menghargai dan memihak pada prinsip dasar anak. Komnas Perlindungan Anak ikut serta menjamin hak anak untuk menyatakan pendapatnya secara bebas dalam semua hal yang menyangkut dirinya serta pandangan anak selalu dipertimbangkan sesuai kematangan anak. Lembaga ini secara khusus akan meng-upayakan dan membela hak anak untuk berpartisipasi dan didengar pendapatnya dalam setiap kegiatan serta proses peradilan dan adminsitrasi yang mempengaruhi hidup anak.
    Forum Nasional merupakan badan pemegang kekuasaan tertinggi dan pengambil keputusan tertinggi dalam Komnas Perlindungan Anak. Forum Nasional diselenggarakan berdasarkan ketentuan dan aturan yang ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta aturan lain yang ditetapkan dalam pertemuan Forum Nasional Perlindungan Anak. Forum Nasional Perlindungan Anak diselenggarakan setiap tiga tahun sekali.
·         Tugas dan Fungsi Komnas Perlindungan Anak
    Komnas Perlindungan Anak memiliki beberapa tugas dan fungsi. Tugas dan fungsi ini harus dijalankan untuk merealisasikan misinya yang tidak ringan. Tugas Komnas Perlindungan Anak adalah sebagai berikut:
·        melaksanakan mandat/kebijakan yang ditetapkan Forum Nasional Perlindungan Anak;
·        menjabarkan agenda nasional perlindungan anak dalam program tahunan;
·        membentuk dan memperkuat jaringan kerja sama dalam upaya perlindungan anak, baik dengan LSM, masyarakat madani, instansi pemerintah, maupun lembaga internasional, pemerintah dan nonpemerintah;
·        menggali sumber daya dan dana yang dapat membantu peningkatan upaya perlindungan anak;
·        melaksanakan administrasi perkantoran dan kepegawaian untuk menunjang program kerja lembaga perlindungan anak.
    Adapun fungsi Komnas Perlindungan Anak adalah sebagai berikut:
·        sebagai lembaga pengamat dan tempat pengaduan keluhan masalah anak;
·        sebagai lembaga pelayanan bantuan hukum untuk beracara di pengadilan mewakili kepentingan anak;
·        sebagai lembaga advokasi dan lobi;
·        sebagai lembaga rujukan untuk pemulihan dan penyatuan kembali anak;
·        sebagai lembaga kajian kebijakan dan perundang-undangan tentang anak;
·        sebagai lembaga pendidikan, pengenalan, dan penyebarluasan informasi tentang hak anak serta lembaga pemantau implementasi hak anak.

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)


Sumber: http bcp.nbtc.go.th & ujiansma.com

    Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi –– lazim disingkat KKR –– merupakan lembaga yang direncana-kan memiliki tugas mengungkap kasus pelanggaran berat hak asasi manusia serta menegakkan kebenaran dan mengungkap penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi pada masa lalu. Tugas dan wewenangnya terkait dengan banyaknya pelanggaran berat hak asasi manusia dan penyelewengan kekuasaan yang terjadi pada masa lalu, terutama pada masa pemerintahan Orde Baru. KKR juga diserahi tugas melakukan rekonsiliasi dalam kerangka kepentingan bangsa.
    Sejauh ini, pembentukan KKR lebih banyak dilakukan dalam tataran wacana. Lembaga ini pernah dibentuk pada sekitar tahun 2002–2003 untuk menyelesaikan dugaan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus lepasnya Timor Timur dari RI. Namun, hasil akhir konkret dari upaya yang dilakukannya tersebut hingga saat ini tidak pernah diungkap secara terbuka kepada publik. Sampai dengan akhir tahun 2017 (saat artikel ini ditulis), lembaga yang rencananya akan diisi para tokoh nasional ini belum juga terbentuk dan menjalankan tugasnya secara definitif. Ada indikasi, belum terbentuknya KKR secara definitif diakibatkan oleh tarik ulur berbagai kepentingan yang sulit dihindari.


Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI)

Sumber: http jatengku.com
     LBHI banyak dipuji sebagai lembaga yang memiliki kepedulian dan kemauan tinggi dalam memajukan hak asasi manusia di Indonesia. LBHI tidak secara langsung mengklaim atau menamakan diri sebagai lembaga pembela hak asasi manusia. Namun, secara konkret lembaga ini melakukan berbagai tindakan pembelaan dan perlindungan hukum kepada warga masyarakat yang mengalami masalah hak asasi, terutama saat mereka menjadi korban perlakuan sewenang-wenang dari pihak yang kuat dan berkuasa.
    Cukup menakjubkan, perjuangan LBHI untuk membela kaum lemah dan tertindas dilakukan saat pemerintahan Orde Baru sedang berkuasa dengan tangan besinya. Akibat sikapnya ini, para aktivis LBHI tak jarang mendapat intimidasi, teror, dan ancaman dari aparat pemerintah. Namun, di tengah sikap otoriter pemerintah Orde Baru, LBHI tetap menjalankan tugas pembelaan dan perlindungan hak asasinya dengan konsisten.
    LBHI dinilai memiliki tekad dan keberanian yang besar dalam memperjuangkan nasib orang-orang yang lemah dan tertindas. LBHI juga dianggap berjuang tanpa pamrih karena dalam membela hak-hak masyarakat kalangan bawah yang miskin, mereka bekerja tanpa memungut bayaran. Pada masa pemerintahan Orde Baru yang otoriter, LBHI terkenal bersikap kritis dan vokal terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang bersifat mengekang hak-hak asasi masyarakat.
    Bersama LPHAM pimpinan H.J.C. Princen, LBHI adalah lembaga yang mempelopori gerakan pembelaan hak asasi manusia di Indonesia. Jauh sebelum lembaga-lembaga hak asasi manusia lain berdiri, LPHAM dan LBHI sudah lahir dan melakukan upaya perbaikan dan pemajuan hak asasi masyarakat Indonesia. LBHI memulai upaya perbaikan kondisi hak asasi manusia dengan memberikan pembelaan hukum kepada kalangan masyarakat yang lemah saat terlibat atau berurusan dalam masalah hukum.
    LBHI didirikan pada tanggal 28 Oktober 1970 melalui surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) No. 001/Kep/10/1970. Pada saat berdiri, organisasi ini diberi nama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Lembaga Pembela Umum (LPU). Pada tahun 1980 status hukumnya ditingkatkan menjadi yayasan sehingga namanya diubah menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Organisasi yang pernah dipimpin praktisi dan pakar hukum terkenal Adnan Buyung Nasution ini dalam keseharian populer dengan sebutan LBHI atau LBH. LBHI memiliki 15 kantor cabang dan tujuh pos yang tersebar dari Aceh hingga Papua.
·         Prinsip dan Konsep LBHI
    Pada awalnya, gagasan pendirian LBHI adalah untuk memberikan bantuan hukum kepada orang-orang yang tidak mampu memperjuangkan hak-haknya. Sasarannya terutama ialah masyarakat miskin yang digusur, dipinggirkan, di-PHK, dan mengalami pelanggaran hak asasi lainnya. Namun, perilaku rezim Orde Baru yang otoriter lambat laun mendorong LBHI tidak hanya menjadi kekuatan pembela hak asasi manusia, melainkan juga menjadi kekuatan dan gerakan prodemokrasi yang vokal dan konfrontatif terhadap rezim penguasa.
    Prinsip-prinsip penegakan demokrasi, hak asasi manusia, dan keadilan yang dipegang LBHI membawanya pada perlawanan terhadap ketidakadilan yang diciptakan pemerintah Orde Baru. Dengan segala risikonya, LBHI memilih untuk berada pada gerakan kaum buruh, petani, mahasiswa, kaum miskin kota, dan semua kekuatan yang memperjuangkan demokrasi. LBHI kemudian mengembangkan konsep bantuan hukum struktural (BHS), yakni suatu konsep yang didasarkan pada upaya-upaya untuk mendorong terwujudnya negara hukum yang menjamin keadilan sosial.
·         Visi LBHI
    Visi LBHI sesungguhnya terletak pada upaya menciptakan masyarakat dan negara hukum yang berkeadilan sosial. Bermula dari upaya pemberian bantuan hukum, gerakan yang dilakukan LBHI juga diarahkan untuk mendorong terwujudnya sistem atau tatanan yang menghormati hak asasi manusia. Bersama dengan komponen masyarakat dan bangsa Indonesia yang lain, LBHI melakukan upaya bagi terwujudnya hal-hal berikut:
·        sistem masyarakat hukum yang terbina di atas tatanan hubungan sosial yang adil dan beradab/berperikemanusiaan secara demokratis;
·        sistem hukum dan administrasi yang mampu menyediakan tata cara (prosedur-prosedur) dan lembaga-lembaga yang memungkinkan setiap pihak dapat memperoleh dan menikmati keadilan hukum;
·        sistem ekonomi, politik, dan budaya yang membuka akses bagi setiap pihak untuk turut menentukan setiap keputusan yang berkenaan dengan kepentingan mereka dan memastikan bahwa keseluruhan sistem itu tetap menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)


Sumber: (yt3.ggpht.com


Kelahiran ELSAM dilatarbelakangi oleh keprihatinan terhadap dampak pembangunan yang menimbulkan terlanggarnya hak-hak asasi mayarakat Indonesia serta kebijakan-kebijakan pemerintah Orde Baru yang tidak ramah terhadap hak asasi manusia. Keprihatinan dirasakan makin mendalam mengingat di tengah gencarnya pembangunan yang sering menimbulkan dampak negatif pada nasib masyarakat, belum ada lembaga swadaya masyarakat yang khusus memfokuskan diri pada studi kebijakan yang berdampak negatif pada hak asasi manusia. Sementara itu, lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam kegiatan pendidikan hak asasi manusia bagi kelompok-kelompok masyarakat korban kebijakan yang tak ramah hak asasi manusia juga belum dijumpai.
ELSAM berdiri di tengah situasi dan kondisi masyarakat banyak menjadi korban pembangunan dan kebijakan tak ramah hak asasi manusia yang dilakukan rezim Orde Baru. Dibentuk pada tanggal 14 Agustus 1993 di Jakarta, ELSAM secara sukarela mencoba berpartisipasi dalam upaya mengembangkan, memajukan, serta melindungi hak-hak sipil dan politik serta hak-hak asasi manusia pada umumnya, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Semangat perjuangan ELSAM yang dicanangkan sejak awal ialah membangun tatanan politik demokratis di Indonesia dengan pemberdayaan masyarakat sipil melalui advokasi dan promosi hak asasi manusia.
·         Visi, Misi, dan Tujuan ELSAM
    Visi ELSAM adalah terciptanya masyarakat dan negara Indonesia yang demokratis, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia. Misi yang diembannya adalah memperjuangkan hak asasi manusia, baik hak sipil-politik maupun hak ekonomi, sosial, dan budaya secara tak terpisahkan. Adapun tujuan ELSAM ialah sebagai berikut:
·        menumbuhkan, mengembangkan, dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang demokratis dan berkeadilan sosial;
·        menumbuhkan, mengembangkan, dan meningkatkan penghormatan terhadap hak asasi manusia seperti yang tercantum dalam UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB; serta
·        mengupayakan pembaruan hukum dan kebijakan yang tanggap dan berorientasi pada nilai-nilai keadilan dan demokrasi serta kepentingan masyarakat.
Untuk mengimplementasikan visi, misi, dan tujuannya, ELSAM melakukan serangkaian kegiatan utama: (1) studi kebijakan dan hukum yang berdampak pada hak asasi manusia, (2) advokasi hak asasi manusia dalam berbagai bentuk, (3) pendidikan dan pelatihan hak asasi manusia, serta (4) penerbitan dan penyebaran informasi mengenai hak asasi manusia.
·         Program Kerja ELSAM
Program kerja menjadi bagian dari wujud perencanaan dan pelaksanaan misi dan tujuan ELSAM. Program kerja ELSAM meliputi tiga hal berikut: 
·        meniadakan kekerasan atas hak asasi manusia, termasuk kekerasan atas hak asasi yang terjadi pada masa lalu dengan aktivitas dan kegiatan yang berkelanjutan bersama lembaga-lembaga seperjuangan lainnya;
·        penguatan perlindungan hak asasi manusia dari ancaman fundamentalisme pasar, fundamentalisme agama, dan komunalisme dalam berbagai bentuknya; serta
·        pembangunan organisasi melalui pengembangan kelembagaan, penguatan kapasitas, dan akuntabilitas lembaga.
·         Kegiatan Operasional Rutin ELSAM
    Kegiatan operasional yang rutin dilakukan ELSAM meliputi riset, dokumentasi dan perpustakaan, kampanye dan advokasi, pendidikan dan pelatihan hak asasi manusia, pelayanan umum, serta publikasi.
·        Riset yang dilakukan dirancang agar menghasilkan analisis kritis sehingga mampu mengubah kebijakan yang tak ramah hak asasi manusia.
·        Tema-tema dokumentasi dan perpustakaan yang dikumpulkan ELSAM berkaitan dengan wacana hak asasi manusia kontemporer, hukum pidana, hukum masa transisi, konflik dan kekerasan vertikal maupun horizontal, serta praktik-praktik fundamentalisme yang berimplikasi pada pelanggaran hak asasi manusia.
·        Dalam melakukan kampanye dan advokasi, ELSAM mencari dukungan dan mengubah persepsi publik tentang hak asasi manusia melalui seminar, konferensi, debat, dan program-program pada media massa.
·        Pendidikan dan pelatihan hak asasi manusia dilakukan untuk membekali masyarakat dengan ilmu pengetahuan dan pemahaman mengenai hak asasi manusia.
·        Melalui pelayanan hukum, ELSAM berupaya mengoreksi dan mengeliminasi praktik-praktik pelanggaran hak asasi manusia dan melakukan advokasi melalui penanganan kasus pelanggaran hak asasi manusia. 
·        Semua penerbitan ELSAM didedikasikan kepada para korban pelanggaran hak asasi manusia, selain sebagai bagian dari usaha pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia.