Yudi Purnomo, ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (Sumber: kompas.com-Ardito Ramadhan ) |
Kekecewaan
dirasakan banyak kalangan yang peduli dengan upaya pemberantasn korupsi terkait
langkah pimpinan KPK baru mengembalikan salah satu penyidiknya, Kompol Rossa
Purbo, ke lembaga asalnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kekecewaan
lebih mendalam dirasakan oleh Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP
KPK) sebagai wadah organisasi yang menaungi langsung Kompol Rossa.
Sebagaimana
yang dilansir kompas.com, Ketua WP KPK, Yudi Purnomo, menyatakan, Kompol Rossa seharusnya
dipertahankan (di KPK) karena ia menjadi salah satu penyidik yang memiliki kinerja
baik. Salah satu prestasinya adalah Kompol Rossa berkontribusi dalam operasi
tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan, Komisioner KPU, yang diduga
kuat terlibat suap dalam kasus pergantian antarwaktu anggota DPR RI dari fraksi
PDI-P yang juga melibatkan seorang kader PDI-P, Harun Masiku.
"Kami
menyayangkan pengembalian sepihak dan tiba tiba ini. Karena seharusnya Mas
Rossa diberikan penghargaan atas prestasinya mengungkap kasus korupsi, seperti
OTT KPU kemarin," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5 Februari
2020).
Polri sendiri
sebelumnya menyatakan, Kompol Rossa tetap dapat bertugas di KPK sampai masa
tugasnya berakhir pada bulan September 2020. Terkait ini, Yudi berpendapat
bahwa pengembalian Kompol Rossa semestinya dibatalkan. Yudi sekaligus
mempertanyakan Ketua KPK Firli Bahuri yang mengklaim surat pemberhentian itu
telah diteken oleh Kompol Rossa sendiri.
Menurut
Yudi, Kompol Rossa tidak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK. Rossa tidak pernah mendapatkan pemberitahuan
kapan tepatnya waktu ia diberhentikan dari KPK serta apa alasan pemberhentiannya
karena ia tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin dan etik.
Sebelumnya
dikabarkan, Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan, Kompol Rossa sudah
diberhentikan dari KPK dan dikembalikan ke Polri. Namun, penegasan Firli ini
berbeda dengan pernyataan Polri yang menyebutkan, Kompol Rosa masih ditugaskan
di KPK hingga masa tugasnya habis pada September 2020.