Rabu, 30 Desember 2020

SE Mendikbud No. 1 Tahun 2020 ttg Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik & Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021

 

Surat Edaran Mendikbud No. 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

 

Surat Edaran Mendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan pendidikan

 

Surat Edaran Mendikbud No. 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19

 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

 

Minggu, 27 Desember 2020

Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

 

Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara

 

Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

 

Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

 

UU RI No. 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No. 2/2020 ttg Perubahan Ketiga atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Perppu No. 1/2OI4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU

 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

 

Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

 

Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 

Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 

Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

 

Sabtu, 26 Desember 2020

Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

 

Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 

Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

 

Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

 

Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

 

Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Larangan Minuman Beralkohol

 

Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Haluan Ideologi Pancasila

 

Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Cipta Kerja

 

Senang Belajar Matematika untuk SD/MI Kelas IV

 

Senang Belajar Matematika untuk SD/MI Kelas V

 

Senang Belajar Matematika untuk SD/MI Kelas VI

 

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SD Kelas I

 

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SD Kelas II

 

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SD Kelas III

 

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SD Kelas IV

 

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SD Kelas V

 

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SD Kelas VI

 

Aktif Berolahraga: Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan untuk SD/MI Kelas IV

 

Aktif Berolahraga: Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan untuk SD/MI Kelas V

 

Aktif Berolahraga: Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan untuk SD-MI Kelas VI

 

Tematik Kelas I SD/MI Tema 1: Diriku

 

Tematik Kelas I SD/MI Tema 2: Kegemaranku

 

Tematik Kelas I SD/MI Tema 3: Kegiatanku

 

Tematik Kelas I SD/MI Tema 4: Keluargaku

 

Tematik Kelas I SD/MI Tema 5: Pengalamanku

 

Tematik Kelas I SD/MI Tema 6: Lingkungan Bersih, Sehat, dan Asri

 

Tematik Kelas I SD/MI Tema 7: Benda, Hewan, dan Tanaman di Sekitarku

 

Tematik Kelas I SD/MI Tema 8: Peristiwa Alam

 

Jumat, 25 Desember 2020

Tematik Kelas II SD/MI Tema 1: Hidup Rukun

 

Tematik Kelas II SD/MI Tema 2: Bermain di Lingkunganku

 

Tematik Kelas II SD/MI Tema 3: Tugasku Sehari-Hari

 

Tematik Kelas II SD/MI Tema 4: Hidup Bersih dan Sehat

 

Tematik Kelas II SD/MI Tema 5: Pengalamanku

 

Tematik Kelas II SD/MI Tema 6: Merawat Hewan dan Tumbuhan

 

Tematik Kelas II SD/MI Tema 7: Kebersamaan

 

Tematik Kelas II SD/MI Tema 8: Keselamatan di Rumah dan Perjalanan

 

Tematik Kelas III SD/MI Tema 1: Pertumbuhan dan Perkembangan Makhluk Hidup

 

Tematik Kelas III SD/MI Tema 2: Menyayangi Tumbuhan dan Hewan

 

Tematik Kelas III SD/MI Tema 3: Benda di Sekitarku

 

Tematik Kelas III SD/MI Tema 4: Kewajiban dan Hakku

 

Tematik Kelas III SD/MI Tema 5, Subtema 1: Keadaan Cuaca

 

Tematik Kelas III SD/MI Tema 5, Subtema 2: Perubahan Cuaca

 

Tematik Kelas III SD/MI Tema 5, Subtema 3: Pengaruh Perubahan Cuaca

 

Tematik Kelas III SD/MI Tema 5, Subtema 4: Cuaca, Musim, dan Iklim

 

Tematik Kelas III SD/MI Tema 6: Energi dan Perubahannya

 

Tematik Kelas III SD/MI Tema 7: Perkembangan Teknologi

 

Tematik Kelas III SD/MI Tema 8: Praja Muda Karana

 

Tematik Kelas IV SD/MI Tema 1: Indahnya Kebersamaan

 

Tematik Kelas IV SD/MI Tema 2: Selalu Berhemat Energi

 

Tematik Kelas IV SD/MI Tema 3: Peduli Terhadap Makhluk Hidup

 

Tematik Kelas IV SD/MI Tema 4: Berbagai Pekerjaan

 

Tematik Kelas IV SD/MI Tema 5: Pahlawanku

 

Tematik Kelas IV SD/MI Tema 6: Cita-Citaku

 

Tematik Kelas IV SD/MI Tema 7: Indahnya Keragaman di Negeriku

 

Tematik Kelas IV SD/MI Tema 8: Daerah Tempat Tinggalku

 

Tematik Kelas IV SD/MI Tema 9: Kayanya Negeriku

 

Tematik Kelas V SD/MI Tema 1: Organ Gerak Hewan dan Manusia

 

Tematik Kelas V SD/MI Tema 2: Udara Bersih bagi Kesehatan

 

Tematik Kelas V SD/mi Tema 3: Makanan Sehat

 

Tematik Kelas V SD/MI Tema 4: Sehat Itu Penting

 

Tematik Kelas V SD/MI Tema 5: Ekosistem

 

Tematik Kelas V SD/MI Tema 6: Panas dan Perpindahannya

 

Tematik Kelas V SD/MI Tema 7: Peristiwa dalam Kehidupan

 

Tematik Kelas V SD/MI Tema 8: Lingkungan Sahabat Kita

 

Tematik Kelas V SD/MI Tema 9: Benda-Benda di Sekitar Kita

 

Tematik Kelas VI SD/MI Tema 1: Selamatkan Makhluk Hidup

 

Tematik Kelas VI SD/MI Tema 2: Persatuan dalam Perbedaan

 

Tematik Kelas VI SD/MI Tema 3: Tokoh dan Penemuan

 

Tematik Kelas VI SD/MI Tema 4: Globalisasi

 

Tematik Kelas VI SD/MI Tema 5: Wirausaha

 

Tematik Kelas VI SD/MI Tema 6: Menuju Masyarakat Sejahtera

 

Tematik Kelas VI SD/MI Tema 7: Kepemimpinan

 

Tematik Kelas VI SD/MI Tema 8: Bumiku

 

Tematik Kelas VI SD/MI Tema 9: Menjelajah Angkasa Luar

 

Kamis, 24 Desember 2020

Bahasa Indonesia untuk SMA/MA Kelas X

 

Bahasa Indonesia untuk SMA/MA Kelas XI

 

Bahasa Indonesia untuk SMA/MA Kelas XII Semester 1

 

Bahasa Indonesia untuk SMA/MA Kelas XII Semester 2

 

Bahasa Inggris untuk SMA/MA Kelas X

 

Bahasa Inggris untuk SMA/MA Kelas XI

 

Bahasa Inggris untuk SMA/MA Kelas XII

 

Matematika untuk SMA/MA Kelas X

 

Matematika untuk SMA/MA Kelas XI

 

Matematika untuk SMA/MA Kelas XII

 

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA Kelas X

 

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA Kelas XI

 

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA Kelas XII

 

Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan untuk SMA/MA Kelas X

 

Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan untuk SMA/MA Kelas XI

 

Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan untuk SMA/MA Kelas XII

 

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas X

 

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas XI

 

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas XII

 

Prakarya dan Kewirausahaan untuk SMA/MA Kelas X Semester 1

 

Prakarya dan Kewirausahaan untuk SMA/MA Kelas X Semester 2

 

Prakarya dan Kewirausahaan untuk SMA/MA Kelas XI Semester 1

 

Prakarya dan Kewirausahaan untuk SMA/MA Kelas XI Semester 2

 

Prakarya dan Kewirausahaan untuk SMA/MA Kelas XII

 

Sejarah Indonesia untuk SMA/MA Kelas X

 

Sejarah Indonesia untuk SMA/MA Kelas XI Semester 1

 

Sejarah Indonesia untuk SMA/MA Kelas XI Semester 2

 

Sejarah Indonesia untuk SMA/MA Kelas XII

 

Seni Budaya untuk SMA/MA Kelas X Semester 1

 

Seni Budaya untuk SMA/MA Kelas X Semester 2

 

Seni Budaya untuk SMA/MA Kelas XI Semester 1

 

Seni Budaya untuk SMA/MA Kelas XI Semester 2

 

Seni Budaya untuk SMA/MA Kelas XII Semester 1

 

Seni Budaya untuk SMA/MA Kelas XII Semester 2

 

Prakarya untuk SMP/MTs Kelas VII Semester 1

 

Prakarya untuk SMP/MTs Kelas VII Semester 2

 

Prakarya untuk SMP/MTs Kelas VIII Semester 1

 

Prakarya untuk SMP/MTs Kelas VIII Semester 2

 

Prakarya untuk SMP/MTs Kelas IX Semester 1

 

Prakarya untuk SMP/MTs Kelas IX Semester 2

 

Ilmu Pengetahuan Sosial untuk SMP/MTs Kelas VII

 

Ilmu Pengetahuan Sosial untuk SMP/MTs Kelas VIII

 

Ilmu Pengetahuan Sosial untuk SMP/MTs Kelas IX

 

Seni Budaya untuk SMP/MTs Kelas VII

 

Seni Budaya untuk SMP/MTs Kelas VIII

 

Seni Budaya untuk SMP/MTs Kelas IX

 

Bahasa Indonesia untuk SMP/MTs Kelas VII

 

Bahasa Indonesia untuk SMP/MTs Kelas VIII

 

Bahasa Indonesia untuk SMP/MTs Kelas IX

 

Bahasa Inggris untuk SMP/MTs Kelas VII

 

Bahasa Inggris untuk SMP/MTs Kelas VIII

 

Bahasa Inggris untuk SMP/MTs Kelas IX

 

Ilmu Pengetahuan Alam untuk SMP/MTs Kelas VII Semester 1

 

Ilmu Pengetahuan Alam untuk SMP/MTs Kelas VII Semester 2

 

Ilmu Pengetahuan Alam untuk SMP/MTs Kelas VIII Semester 1

 

Ilmu Pengetahuan Alam untuk SMP/MTs Kelas VIII Semester 2

 

Ilmu Pengetahuan Alam untuk SMP/MTs Kelas IX Semester 1

 

Ilmu Pengetahuan Alam untuk SMP/MTs Kelas IX Semester 2

 

Matematika untuk SMP/MTs Kelas VII Semester 1

 

Matematika untuk SMP/MTs Kelas VII Semester 2

 

Matematika untuk SMP/MTs Kelas VIII Semester 1

 

Matematika untuk SMP/MTs Kelas VIII Semester 2

 

Matematika untuk SMP/MTs Kelas IX Semester 1

 

Matematika untuk SMP/MTs Kelas IX Semester 2

 

Rabu, 23 Desember 2020

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMP Kelas VII

 

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMP Kelas VIII

 

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMP Kelas IX

 

Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan untuk SMP/MTs Kelas VII

 

Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan untuk SMP/MTs Kelas VIII

 

Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan untuk SMP/MTs Kelas IX

 

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas VII

 

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas VIII

 

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas IX

 

Selalu Bersyukur

Oleh pendidikan.id


Sekolah? Yes! Nikah Muda? No Way!

Oleh pendidikan.id


Sebuah Kisah di Jalan Raya

Oleh pendidikan.id


Salah Jalan Berakhir Tragis

Oleh pendidikan.id


Pejuang Emansipasi Perempuan

Oleh pendidikan.id

 

Kebiasaan Mampu Mengubah Takdir

Oleh pendidikan.id


Jangan Takut Mencoba

Oleh pendidikan.id


Haid Pertamaku

Oleh pendidikan.id


Cita-Cita si Anak Gerobak

Oleh pendidikan.id

 

Belum Saatnya Naik Motor

Oleh pendidikan.id 


Bahagianya Saling Memaafkan

Oleh pendidikan.id


Ancaman Kencing Tikus

Oleh pendidikan.id


Selasa, 22 Desember 2020

Penulisan Soal HOTS (Higher Order Thinking Skills)

Oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Balitbang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia


Pentingnya Kegiatan Literasi Bermakna di Masa Pandemi

Oleh Yayasan Literasi Anak Indonesia -- Pusat Asesmen dan Pembelajaran, Balitbang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia


Penilaian Portofolio

Oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Balitbang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia


Panduan Penilaian Tes Tertulis

Oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Balitbang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia


Panduan Penilaian Kinerja (Performance Assessment)

Oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Balitbang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia


Model Penilaian Karakter

Oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Balitbang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia


Model Penilaian Formatif pada Pembelajaran Abad ke-21 untuk Sekolah Dasar

Oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Balitbang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia


Menguatkan Koneksi Literasi Rumah dan Sekolah

Oleh Sofie Dewayani -- Pusat Asesmen dan Pembelajaran, Balitbang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia


Mendiagnosis Siswa dan Tindak Lanjut

Oleh Prof. Dr. Dinn Wahyudin, M.A. -- Pusat Asesmen dan Pembelajaran, Balitbang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia


Majalah Asesmen

Oleh Pusat Asesmen dan Pembelajaran, Balitbang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia


Kegiatan Literasi dan Numerasi dalam Pembelajaran Jarak Jauh

Oleh Susanti Sufyadi -- Pusat Asesmen dan Pembelajaran, Balitbang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia


Buku Saku Asesmen Diagnosis Kognitif Berkala

Oleh Pusat Asesmen dan Pembelajaran, Balitbang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia


Asesmen Sederhana untuk Diagnosis Secara Berkala Kondisi Siswa

 Oleh Pusat Asesmen dan Pembelajaran, Balitbang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia


Ihwal Asesmen Kompetensi Minimum (AKM)

 Oleh Akhmad Zamroni


Asesmen nasional (AN) yang akan digelar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai tahun 2021 (Maret-Agustus) mendatang pelaksanaannya dilakukan dengan tiga instrumen. Ketiga instrumen yang digunakan untuk menyelenggarakan asesmen nasional (AN) terdiri atas asesmen kompetensi minimum (AKM), survei karakter (SK), dan survei lingkungan belajar (SLB).

Asesmen kompetensi minimum (AKM) merupakan penilaian kompetensi mendasar yang diperlukan semua siswa untuk (mampu) mengembangkan kapasitas diri dan berpartisipasi positif pada masyarakat. Ada dua kompetensi mendasar yang diukur AKM, yakni literasi membaca dan literasi matematika (numerasi). Baik pada literasi membaca maupun numerasi, kompetensi yang dinilai mencakup keterampilan berpikir logis-sistematis, keterampilan bernalar menggunakan konsep serta pengetahuan yang telah dipelajari, serta keterampilan memilah serta mengolah informasi.

AKM menyajikan masalah-masalah dengan beragam konteks yang diharapkan mampu diselesaikan oleh siswa dengan menggunakan kompetensi literasi membaca dan numerasi yang dimilikinya. AKM dimaksudkan untuk mengukur kompetensi secara mendalam, tidak sekadar penguasaan konten.

Adapun literasi membaca diartikan sebagai kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks tertulis untuk mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia dan untuk (dapat) berkontribusi secara produktif kepada masyarakat. Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.

 

(Sumber: puspenjar.kemdikbud.go.id)

Senin, 21 Desember 2020

Asesmen Kompetensi Minimum dan Implikasinya pada Pembelajaran

Oleh Pusat Asesmen dan Pembelajaran, Balitbang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia


Tanya Jawab Seputar Asesmen Nasional

Oleh Pusat Asesmen dan Pembelajaran, Balitbang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia


Kamis, 19 November 2020

Rabu, 18 November 2020

Dampak Psikologis dan Akademis Pembelajaran Daring pada Siswa

 Oleh  Akhmad Zamroni


Belajar jarak jauh secara online  (Sumber: Fatih School Aceh & https://kaltim.prokal.co) 

Pandemi corona virus desease  2019 (Covid-19) yang melanda Indonesia sejak awal Maret 2020 lalu menimbulkan dampak negatif pada kehidupan masyarakat umumnya dan para siswa sekolah khususnya. Aktivitas pembelajaran secara tatap muka, normal, dan offline  (konvensional) dihentikan dan sebagai gantinya  pembelajaran dilakukan secara jarak jauh dengan model online  (daring). Hal ini membawa implikasi berantai yang berat tidak hanya pada aktivitas pembelajaran siswa dan sekolah, melainkan juga pada etos dan disiplin belajar siswa serta pada beban tambahan pekerjaan dan biaya yang ditanggung orang tua.

Meskipun terlihat canggih dan prestisius, pembelajaran secara online  dengan smartphone  terbukti kurang efektif dan tidak optimal. Penyerapan ilmu melalui pendekatan saintifik untuk mencapai/meraih empat kompetensi yang diamanatkan Kurikulum 2013 (kompetensi pengetahuan, kompetensi sikap sosial, kompetensi sikap spiritual, dan kompetensi keterampilan) jauh dari ekspektasi yang dicanangkan. Alih-alih meraih empat kompetensi, selain penyampaian dan penguasaan materi jauh dari target, pembelajaran secara online  ternyata justru menimbulkan dampak tidak menguntungkan pada emosi dan psikis siswa, selain juga menimbulkan beban baru yang berat pada orang tua.

Waktu luang siswa di rumah yang sepintas menjadi jauh lebih banyak dibandingkan dengan saat berlangsungnya pembelajaran normal (tatap muka) umumnya tidak membuat siswa merasa lebih enjoy  dan gembira, melainkan justru lebih sering merasa jenuh dan bahkan stres. Hal ini terjadi karena tugas yang diberikan guru dan sekolah menjadi jauh lebih banyak dan berat dibandingkan sebelumnya, pengerjaan tugas hampir sepenuhnya dilakukan secara mandiri tanpa pendampingan dan pemfasilitasan oleh guru, serta pengerjaannya pun dilakukan hanya berkutat di rumah selama berbulan-bulan tanpa berinteraksi langsung dengan teman dan guru, sementara di sisi lain penyampaian materi pelajaran oleh guru sangat minim dilakukan sehingga siswa tidak mengalami transfer of knowledges and skills yang semestinya.

Secara psikologis, hal itu menyebabkan siswa menjadi tertekan dan “menderita”. Akibatnya, mereka kemudian menjadi sangat enggan (malas) untuk belajar dan mengerjakan tugas dari sekolah dengan konsekuensi tugas-tugas yang terbengkalai akhirnya dikerjakan dan diselesaikan orang tua. Adapun secara akademis, siswa menjadi lebih “bodoh” dan tertinggal karena transfer of knowledges and skills  melalui pembelajaran dengan pendekatan saintifik tidak berjalan normal. Terhadap dampak yang kedua ini, para orang tua tidak dapat berbuat banyak selain mengembalikannya kepada guru dan sekolah sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.

Pangkal semua problematikanya adalah pandemi Covid-19 tidak kunjung dapat diatasi sehingga kita tidak dapat sepenuhnya menyalahkan guru dan sekolah. Apa yang terjadi di dunai pendidikan Indonesia itu tampaknya juga terjadi di hampir semua negara lain di dunia. Selama pandemi Covid-19 belum berakhir dan pembelajaran tetap berlangsung secara online, sudah hampir dapat dipastikan bahwa kita kehilangan waktu sekian tahun untuk menjalankan aktivitas pendidikan secara normal, baik, dan benar sehingga selama itu pula para siswa sekolah mengalami stagnasi kompetensi serta kemandekan perkembangan akademis dan psikologis  ––  jika tidak dapat dikatakan mengalami kemunduran yang memprihatinkan.

Hal yang perlu dilakukan adalah memikirkan dengan serius untuk menebus dan memulihkan kembali kompetensi serta perkembangan akademis dan psikologis para siswa dengan pendidikan yang tepat dan berdaya guna pada waktu-waktu lain yang akan datang setelah pandemi Covid-19 berakhir dan kehidupan kembali normal. Namun, kapan pandemi Covid-19 dapat diatasi serta kehidupan sosial dan aktivitas akademik sekolah dapat berjalan normal kembali?

Implementasi Kegiatan Asesmen pada Awal Pembelajaran

 Oleh  Akhmad Zamroni

Pada tahun 2021 mendatang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud RI) akan menyelenggarakan asesmen nasional (AN) sebagai pengganti ujian nasional (UN). Menurut rencana, asesmen nasional akan digelar pada bulan Maret hingga Agustus 2021. Kegiatan ini akan diadakan dengan tiga instrumen, yakni asesmen kompetensi minimum (AKM), survei karakter (SK), dan survei lingkungan belajar.

Sebagaimana tertuang dalam dokumen dan wacana pengenalan program asesmen nasional (AN) yang dikeluarkan Kemendikbud RI, asesmen nasional diselenggarakan dengan tiga tujuan utama. Ketiga tujuan yang dimaksud sebagai berikut: (1) mendorong guru untuk mengembangkan kompetensi kognitif yang mendasar sekaligus karakter murid secara utuh; (2) menunjukkan apa yang seharusnya menjadi tujuan utama sekolah, yakni pengembangan kompetensi dan karakter murid; serta (3) memberi gambaran tentang karakteristik esensial sekolah yang efektif untuk mencapai tujuan tersebut.

Hampir dapat dipastikan, asesmen nasional akan diselenggarakan di tengah belum berakhirnya pandemi Covid-19 di Indonesia dan di dunia . Oleh sebab itu, implementasi asesmen nasional oleh pemerintah, sekolah, dan guru harus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi siswa akibat terdampak oleh pandemi Covid-19. Seperti kita ketahui, pembelajaran online  (daring) yang diberlakukan di Indonesia akibat pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak yang kurang menguntungkan pada aspek akademis dan psikologis siswa sehingga hajatan asesmen nasional yang akan digelar tahun 2021 mendatang harus dilakukan dengan mempertimbangkan secara saksama kondisi para siswa.

Untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan asesmen nasional di tengah pandemi Covid-19, berikut ini dipaparkan infografis perihal kegiatan asesmen pada awal pembelajaran yang dikeluarkan oleh Pusat Asesmen dan Pembelajaran, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.


Sumber: https://pusmenjar.kemdikbud.go.id


Beberapa Hal yang Dilakukan Guru dalam Kegiatan Asesmen

 Oleh  Akhmad Zamroni

Sejak akhir taun 2019 lalu, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menggodok asesmen nasional (AN) sebagai program yang akan segera dilaksanakan untuk menggantikan ujian nasional (UN). Asesmen nasional merupakan program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Mutu satuan pendidikan (sekolah) dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar yang meliputi literasi, numerasi, dan karakter serta kualitas proses belajar-mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran.

Dalam program asesmen nasional, guru masih tetap memiliki peranan yang cukup penting. Aktivitas yang dilakukan guru dalam asesmen, antara lain, meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut. Tiga rangkaian kegiatan ini dilakukan guru dalam aspek nonkognitif dan kognitif. Berikut ini dipaparkan beberapa hal yang dilakukan guru dalam kegiatan asesmen melalui infografis.


Sumber: https://pusmenjar.kemdikbud.go.id



Senin, 16 November 2020

Mulai Tahun 2021, Kemendikbud Akan Menyelenggarakan Asesmen Nasional (AN)

Ilustrasi pengertian Asesmen nasional (AN) (Sumber: Balitbang, Kemendikbud) 

Pada tahun 2021 mendatang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menyelenggarakan asesmen nasional yang terdiri atas asesmen kompetensi minimum (AKM), survei karakter (SK), dan survei lingkungan belajar (SLB). Asesmen tidak dilakukan berdasarkan mata pelajaran atau penguasaan materi kurikulum seperti yang selama ini diterapkan dalam ujian nasional (UN), melainkan melakukan pemetaan terhadap dua kompetensi minimum siswa, yakni dalam literasi  dan numerasi.

Seperti diketahui, salah satu indikator yang menjadi acuan di Kemendikbud adalah Programme for International Student Assessment (PISA). Sebagai metode penilaian internasional, PISA merupakan indikator untuk mengukur kompetensi siswa Indonesia di tingkat global.

Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) mencatat, peringkat nilai PISA Indonesia berdasarkan survei tahun 2018 adalah Membaca (peringkat 72 dari 77 negara), Matematika (Peringkat  72 dari 78 negara), dan Sains (peringkat 70 dari 78 negara). Nilai PISA Indonesia juga cenderung stagnan dalam 10-15 tahun terakhir. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan penggantian Ujian Nasional (UN) menjadi Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), yang nantinya akan berfokus pada literasi, numerasi, dan pendidikan karakter.

“Literasi di sini bukan hanya kemampuan membaca, tetapi kemampuan menganalisis suatu bacaan, dan memahami konsep di balik tulisan tersebut. Sedangkan kompetensi numerasi berarti kemampuan menganalisis menggunakan angka. Dua hal ini yang akan menyederhanakan asesmen kompetensi minimum yang akan dimulai tahun 2021. Jadi, bukan berdasarkan mata pelajaran dan penguasaan materi. Ini kompetensi minimum atau kompetensi dasar yang dibutuhkan murid-murid untuk bisa belajar,” tutur Mendikbud, Nadiem Makarim.

Persiapan

Apa sajakah hal-hal yang harus disiapkan guru dan tenaga kependidikan terkait upaya untuk memfokuskan literasi dan numerasi?

“Yang paling penting, menurut saya, adalah cara berpikir yang tidak terikat pada satu pola atau satu disiplin; ini yang paling penting. Karena fokus pada literasi, numerasi, karakter ini sebenarnya ujung-ujungnya adalah interdisipliner, dan itulah arah pendidikan pada saat ini dan realitas dunia yang kita hadapi,” demikian dikatakan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Iwan Syahril dalam wawancara telekonferensi, Rabu (3/6/2020).

“Banyak sekali inovasi terjadi karena lintas disiplin saling ngobrol, saling kemudian melakukan project  dan nanti ke depannya juga kita tidak bisa survive dengan menguasai disiplin, konten. Kita harus menguasai fleksibilitas secara kognitif dan soft skills  sehingga kita bisa bergerak dari satu bidang ke bidang lain,” tambahnya.

Ilustrasi instrumen Asesmen Nasional (Sumber: Balitbang, Kemendikbud) 


Iwan mengungkapkan, visi Asesmen Kompetensi Minimum merupakan upaya menjawab tantangan zaman dan mempersiapkan peserta didik menghadapi masa depan.

“Di masa depan tidak bisa kita hanya, bahkan masa sekarang juga ya, bekerja hanya pada satu bidang. Kita nanti bidangnya sudah enggak  ini lagi nih, diambil sama teknologi dan lain-lain, lebih efisien. Ternyata ilmu kita sudah tidak relevan lagi sehingga harus pindah atau mencari keterampilan lain dan sebagainya,” urai Iwan.

Pada masa depan, para lulusan sekolah (siswa) diharapkan dapat memiliki keterampilan yang multibidang serta mampu berpindah-pindah bidang karena banyak bidang mengalami die out  akibat digantikan oleh teknologi

“Prediksinya ‘kan ke depan itu siswa yang tamat tahun sekarang bisa sampai pindah 4-5 bidang pekerjaannya di masa depan. Betul-betul pindah bidang karena bidangnya sudah die out,  teknologi sudah bisa menggantikan,” tandas Iwan.

(Sumber: http://pgdikmen.kemdikbud.go.id/read-news/bersiap-menuju-asesmen-kompetensi-minimum; dengan penyesuaian seperlunya)


Penjelasan Mendikbud Soal Kurikulum Darurat

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim (Sumber: https://mediaindonesia.com) 


Banyak kendala yang dihadapi guru, orang tua, dan anak selama pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada masa pandemi Covid-19 (corona virus desease  2019).

Kendala yang dialami guru adalah kesulitan dalam mengelola PJJ  dan cenderung fokus pada penuntasan kurikulum serta waktu pembelajaran berkurang sehingga guru tidak mungkin memenuhi beban jam mengajar.

Untuk orang tua kendala yang dihadapi adalah tidak semua orang tua mampu mendampingi anak belajar di rumah karena ada tanggung jawab lain yang harus dijalankan (kerja, urusan rumah, dsb.) serta kesulitan orang tua dalam memahami pelajaran dan memotivasi anak saat mendampingi putra-putrinya belajar di rumah.

Adapun kendala yang dihadapi siswa adalah kesulitan dalam konsentrasi belajar dari rumah serta keluhan akan beratnya pemberian tugas dan soal-soal dari guru dan sekolah.

Oleh sebab itu, Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan pada pertengahan Juni 2020 lalu akhirnya direvisi. Tentunya revisi dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat.

Demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, pada taklimat media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, di Jakarta, Jumat (07/08).

Zona Kuning Diperbolehkan Melakukan Pembelajaran Tatap Muka

Dalam revisi SKB tersebut, Nadiem mengatakan bahwa daerah-daerah yang berada pada zona kuning diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka.

Mendikbud juga menjelaskan bahwa pemerintah mengimplementasikan dua kebijakan baru sebagai berikut.

1.  Perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka diperbolehkan untuk semua jenjang yang berada di zona hijau dan zona kuning.

2.  Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus).  Sekolah diberi fleksibilitas untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa. Modul pembelajaran dan asesmen dibuat untuk mendukung pelaksanaan kurikulum darurat (dalam kondisi khusus).

“Untuk daerah yang berada di zona oranye dan merah, tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Sekolah pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR),” ujar Mendikbud.

Mendikbud menegaskan, meskipun di zona hijau dan kuning, sekolah tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa persetujuan Pemda/Kanwil dan Kepala Sekolah.  “Pembelajaran tatap muka di sekolah di zona kuning dan hijau diperbolehkan, namun tidak diwajibkan,” katanya menambahkan.

Terkait kurikulum darurat, Nadiem menjelaskan, hal itu merupakan penyederhanaan kompetensi dasar yang mengacu pada Kurikulum 2013. Pada kurikulum darurat ini ada penyederhanaan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran. Ini bertujuan agar guru lebih fokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.

“Pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran (tetap berlaku walaupun kondisi khusus sudah berakhir),” jelas Mendikbud.

Nadiem memberikan kebebasan kepada satuan pendidikan untuk memilih 3 (tiga) opsi pelaksanaan kurikulum sebagai berikut.

1. Tetap menggunakan kurikulum nasional 2013

2. Menggunakan kurikulum darurat (dalam kondisi khusus)

3. Melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

Nadiem mengatakan dengan penyederhanaan kurikulum tersebut  diharapkan akan memudahkan proses pembelajaran di masa pandemi. Dan dia mengatakan penyederhanaan kurikulum ini juga akan memberikan dampak yang positif bagi guru, siswa dan orang tua.

Dampak bagi guru

1.  Tersedianya acuan kurikulum yang sederhana

2.  Berkurangnya beban mengajar

3. Guru dapat berfokus pada pendidikan dan pembelajaran yang esensial dan kontekstual

4. Kesejahteraan psikososial guru meningkat.

Dampak bagi Siswa

1.     Siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum dan dapat berfokus pada pendidikan dan pembelajaran yang esensial dan kontekstual.

2.     Kesejahteraan psikososial siswa meningkat.    

Dampak bagi Orang Tua

1. Mempermudah pendampingan pembelajaran di rumah

2. Kesejahteraan psikososial orang tua meningkat.

Mendikbud berharap, kurikulum darurat dapat membantu mengurangi kendala yang dihadapi guru, orang tua, dan siswa selama berlangsungnya masa pandemi Covid 19.

(Sumber: http://pgdikmen.kemdikbud.go.id/read-news/mendikbud-jelaskan-soal-kurikulum-darurat;  dengan pengubahan sepertlunya)


Demi Reformasi Pendidikan, Mendikbud Akan Memberikan Kemerdekaan kepada Guru

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim (Sumber: Kemendikbud)


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, mengatakan bahwa salah satu konsep sederhana reformasi pendidikan yang akan dilakukan Kemendikbud adalah memberikan kemerdekaan pada guru untuk mengajar pada level yang cocok dengan murid. Hal itu dikatakan Mas Menteri dalam diskusi dengan guru-guru di SDN 15 Kota Palu, Kamis (5 November 2020).

“Ini sederhana, tapi luar biasa. Kami akan memberikan kemerdekaan bagi guru. Guru kita berikan diagnostik lewat online. Berdasarkan itu, di dalam kelasnya guru akan tahu siswa saya di level mana? Literasinya, numerasinya di level mana? Dan guru diberi kemerdekaan untuk mencocokan level kurikulum yang setara dengan level anak (didiknya),” ujar Mendikbud.

Menurut Mendikbud yang akrab disapa Mas Menteri di media massa ini, saat ini semua siswa di Indonesia pada level yang sama diberikan level kurikulum yang sama tanpa mempertimbangkan kompetensi anak bisa menyesuaikan atau tidak.

“Jakarta, Yogya, Papua, Palu, semuanya sama. Tidak bisa. Itu namanya bukan belajar. Belajar itu namanya guru-guru boleh mundur kalau dia mau, boleh maju kalau dia mau, dan bukan berdasarkan umur, berdasarkan level kompetensi anaknya. Semua anak berbeda,” jelas Nadiem.

Untuk keperluan itu, melalui program Merdeka Belajar, pemerintah memberikan kebebasan kepada guru untuk memilih cara penyampaian kurikulum atau cara mengajar.

“Saya mau turun dulu, saya mau cepet, saya mau setengah, saya lebih cepet. Silakan. Ini akan menjadi perubahan fundamental mengenai kurikulum kita,” lanjut tokoh muda alumnus Harvard University ini.

Penyederhanaan standar pencapaian akan terjadi. Namun, kata Mendikbud, yang lebih penting lagi adalah kebebasan guru untuk memilih.

“Saya lebih tepatnya di mana nih. Anak (didik) saya cocok di sini, saya mau level ini. Mungkin bahasa Indonesianya agak lebih maju, tapi mungkin matematikanya agak lebih rendah. Harus dipastikan kebebasan itu terjadi,” ungkapnya.

(Sumber: http://pgdikmen.kemdikbud.go.id/read-news/mendikbud-bicara-reformasi-pendidikan-dan-kemerdekaan-guru; dengan penyesuaian seperlunya)

Rabu, 04 November 2020

Kasus Terpilihnya Donald Trump Empat Tahun Lalu: Ketika Demokrasi Mengalami Anomali

Oleh  Akhmad Zamroni


Donald Trump Vs Joe Biden dalam pemilihan presiden AS 2020 (Sumber: Liputan6.com-Trie Yasni) 

Mengapa orang seperti Donald Trump bisa menjadi presiden? Mengapa tokoh kontroversial yang, menurut hasil survei banyak media, tidak disukai oleh banyak kalangan, termasuk oleh rakyatnya sendiri, ini bisa memenangkan pemilihan presiden di negara yang mengklaim diri sebagai kampiun demokrasi? Apakah proses pemilihan presiden Amerika Serikat yang memunculkan dia menjadi presiden benar-benar berlangsung bersih dan demokratis?

Kehadiran Trump dalam perpolitikan Amerika Serikat (AS) khususnya dan dunia umumnya memicu tanda tanya besar. Terpilihnya dia sebagai presiden AS menimbulkan rasa aneh di hati dan pikiran ratusan juta dan mungkin miliaran orang di seluruh dunia. Kemunculannya sebagai orang nomor satu di AS juga menimbulkan ketidaksenangan dan antipati di berbagai belahan dunia, termasuk juga di dalam negeri AS sendiri.

Dalam pandangan masyarakat internasional, Donald Trump bukanlah seorang demokrat: ia tidak menganut dan menerapkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai demokrasi dengan baik sebagaimana mestinya. Ia juga bukan tokoh yang menghargai dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Kampanye-kampanyenya menjelang pemilihan presiden serta kebijakan-kebijakannya setelah menjadi presiden dengan gamblang memperlihatkan bahwa ia adalah seorang politikus yang intoleran dan diskriminatif.

Pengusaha yang memiliki rumah judi (kasino) dan beberapa kali kepergok melakukan pelecehan terhadap wanita itu berkali-kali menyatakan ketidaksukaannya dan sikap antipatinya terhadap Islam. Hanya karena beberapa peristiwa teror mengatasnamakan Islam, ia membuat generalisasi bahwa Islam itu negatif dan berbahaya sehingga perlu diwaspadai dan dibatasi. Ia tidak bisa bersikap seperti kebanyakan atau hampir semua kepala negara di dunia yang menganggap bahwa di luar beberapa kelompok teroris yang mengatasnamakan Islam, Islam di banyak tempat di dunia mampu memperlihatkan wajah yang toleran, bersahabat, dan damai, sehingga generalisasi bahwa Islam itu buruk dan jahat sangatlah tidak tepat. Ia juga gencar memojokkan dan menyerang kaum imigran. Tanpa rasa malu dan sadar diri bahwa ia dan kaum kulit putih di Amerika Serikat juga merupakan kaum pendatang (imigran), ia menyatakan akan menolak atau menyeleksi dengan sangat ketat kaum imigran di AS.

Dengan sikapnya yang penuh prasangka, diskriminatif, rasis, tidak menghargai kebebasan, dan paranoid tersebut, Trump dengan cepat terbentuk menjadi figur kontroversial yang dianggap oleh banyak kalangan tidak pantas menjadi pemimpin negara sebesar AS. Masyarakat AS sendiri tidak sedikit yang menganggapnya sebagai presiden terburuk dalam sejarah AS. Masyarakat internasional dan sebagian masyarakat AS kini sepertinya justru memasukkan dia sebagai “figur yang berbahaya dan perlu terus dikawal kebijakan-kebijakannya.”

Persoalannya adalah kembali pada pertanyaan awal: mengapa ia bisa terpilih menjadi presiden AS? Bagaimana sistem demokrasi di AS yang sangat canggih, mapan, dan begitu dikagumi masyarakat dunia bisa meloloskan orang seperi dia? Apakah ada kesalahan dalam sistem demokrasi di AS sehingga tokoh sekontroversial Trump bisa masuk bursa calon presiden AS?


Pemilihan presiden AS tahun 2020 (Sumber: Mario Tama-Getty Images via AFP) 


Kasus Trump menunjukkan bahwa sistem yang demokratis tidak selamanya mampu melahirkan pemimpin yang berintegritas serta menghargai HAM dan demokrasi itu sendiri. Terpilihnya dia sebagai presiden menunjukkan bahwa (sistem) demokrasi yang sangat canggih dan kredibel pun ternyata masih mengandung kelemahan. Dengan kata lain, demokrasi yang dipuja-puja dan dianggap sebagai sitem politik dan kehidupan yang paling baik tetap saja dapat mengalami anomali.

Terlepas dari masalah keteledoran Partai Republik untuk meloloskan dia menjadi kandidat presiden, kasus Trump dengan telak memperlihatkan ketidakakuratan dan ketidakcanggihan sistem demokrasi dalam melakukan seleksi calon pemimpin. Kelemahan ini agaknya bermula dari rekrutmen calon pemimpin yang tidak tepat akibat subjektivitas berlebihan yang terjadi pada partai politik dan massa pendukung kandidat. Partai politik tempat Trump bernaung, yakni Partai Republik, serta massa pendukungnya, walaupun hidup di negeri yang demokrasinya sudah sangat mapan, tampaknya kali ini tidak mampu melepaskan diri dari primordialisme sempit sehingga tokoh yang berkarakter rasis dan tidak menghargai HAM seperti Trump tetap saja mereka dukung. Dan terlepas dari persoalan money politics  yang bisa saja terjadi, mereka yang memiliki kepentingan untuk mengutamakan kelompok ras atau agamanya menganggap Trump sebagai orang yang tepat untuk dijadikan amunisi sekaligus meriam perjuangan.

Adapun perihal rumor intervensi Rusia dalam pemilihan presiden AS yang, konon dengan retasannya mampu “memenangkan” Trump sebagai presiden, masih menjadi tanda tanya besar serta kemungkinannya menjadi faktor penentu utama kemenangan Trump tidaklah signifikan. Melalui retasannya ke sistem IT pemilihan presiden AS, mungkinkah Rusia mampu memobilisasi rakyat AS untuk memilih Trump? Mungkinkah rakyat AS demikian gampangnya dibodohi oleh Rusia? Mungkin saja itu terjadi, tetapi jika rakyat AS sejak semula dan pada dasarnya menghendaki pemimpin yang demokratis, toleran, dan tidak diskriminatif, usaha apa pun untuk mengalihakan atau memanipulasi aspirasi mereka tetap saja akan gagal dan mereka tentu tidak akan memilih Trump. Namun, kenyataannya Trump menjadi pemenang sehingga menjadi sulit untuk ditampik bahwa aspirasi sebagian warga AS telah terkontaminasi oleh subjektivitas dan primordialisme.

Hal itu membuktikan bahwa demokrasi yang tidak didukung oleh objektivitas dan toleransi dapat mengalami blunder  dan anomali. Sebagai sistem, demokrasi jelas sangat baik untuk mewadahi kepentingan dan nasib semua suku, ras, penganut agama, dan semua kelompok manusia karena demokrasi mengharuskan adanya persamaan hak dan kewajiban untuk semua urusan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Namun, demokrasi hanyalah sebuah sistem yang dijalankan oleh sekumpulan manusia, yang jika sebagian dari kumpulan manusia itu keliru (subjektif, intoleran, diskriminatif, dan sejenisnya) dalam bersikap, berperilaku, dan mengambil kebijakan, demokrasi bisa menjadi bumerang yang berbahaya. Demokrasi yang dijalankan dengan cara demikian dapat menjelma menjadi otoritarianisme yang menindas dan destruktif.

Dan kini, hipotesis itu mulai memperlihatkan kebenarannya melalui perilaku kekuasaan Trump. Beberapa perkembangan terakhir menunjukkan, Trump dengan jelas memperlihatkan sifat tangan besi dan otoriternya. Ia dengan sewenang-wenang memecat Direktur FBI, James Comey, yang tengah menyelidiki kemungkinan tim kampanye Trump menjalin hubungan dengan pihak Rusia selama masa kampanye pemilihan presiden serta menginvestigasi kasus orang terdekat Trump, yakni Michael Flynn (Penasihat Keamanan Nasional), yang terbukti berbohong kepada Mike Pence (Wakil Presiden) dan diduga melakukan pertemuan rahasia dengan intelijen Turki. Terakhir, Trump juga diduga kuat membocorkan informasi sangat rahasia dan sensitif milik AS kepada Rusia.

Kini pertanyaan lain muncul: mungkinkah Trump tergusur dari jabatannya sebagai presiden dan demokrasi akan kembali pulih di AS? Jika demokrasi menemukan bentuknya kembali yang murni dan utuh di AS, kepemimpinan dan sepak terjang Trump tentunya akan segera berakhir. Demokrasi tidak bisa berjalan beriringan dengan kepemimpinan yang otoriter.

Wallahu a’lam bissawab.