Minggu, 27 Agustus 2017

Bersikap Positif terhadap Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: 4.bp.blogspot.com

Sebagai bangsa dan negara, kita tidak dapat lepas dari peranan proklamasi kemerdekaan dan UUD 1945. Proklamasi kemerdekaan dan UUD1945 berperan sangat besar dalam memantapkan keberadaan bangsa kita serta melahirkan dan menjaga keberlangsungan negara kita. Oleh karena peran proklamasi kemerdekaan dan UUD1945-lah kita hingga saat ini masih dapat bertahan hidup sebagai bangsa dan negara.
Melaui proklamasi kemerdekaan, Indonesia menjadi bangsa yang bebas dari penjajahan. Adapun dengan ditetapkannya UUD 1945 sebagai konstitusi (oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia), Indonesia sah atau legal menjadi negara. Dengan demikian, melalui proklamasi kemerdekaan dan UUD 1945, sebagai bangsa dan negara, Indonesia, antara lain, dapat melakukan hal-hal penting dan mendasar sebagai berikut:
·         bebas menentukan nasib dan kehidupannya sendiri,
·         menetapkan dasar negara dan ideologi yang sesuai dengan kepribadian bangsa,
·         menetapkan tujuan hidup berbangsa dan bernegara secara jelas dan terarah,
·         menentukan bentuk negara dan bentuk pemerintahan yang dikehendaki,
·         mengatur sistem hukum dan perundang-undangan secara mandiri,
·         menjalin hubungan dengan bangsa dan negara lain, serta
·         mempertahankan keberadaan dan keberlangsungannya sebagai bangsa dan negara.
Nah, kini kita tahu, betapa besar berkah yang kita dapatkan dari proklamasi kemerdekaan dan UUD1945. Apa yang akan kita alami seandainya saat ini kita hidup tanpa keduanya? Apakah kita akan menjadi bangsa yang bebas dan leluasa mengatur kehidupan kita sendiri serta akan berdiri tegak menjadi negara yang berdaulat? Tanpa proklamasi kemerdekaan dan UUD 1945 yang dibuat para tokoh dan pemimpin bangsa masa lalu, apakah kira-kira Anda dapat menikmati semua kemajuan hidup seperti saat ini?
Rasanya kita sulit dapat menikmati keleluasaan dan berbagai kemajuan hidup jika saat ini kita belum merdeka dan memiliki konstitusi. Oleh karena itu, kita wajib bersyukur bahwa para pejuang dan pemimpin bangsa kita pada masa lalu telah memproklamasikan kemerdekaan dan menetapkan UUD 1945. Rasa syukur tersebut selanjutnya harus kita wujudkan dalam bentuk bersikap positif terhadap proklamasi kemerdekaan dan UUD 1945.
Rasa syukur itu juga harus kita ekspresikan dengan nyata melalui perbuatan dalam kehidupan sehari-hari bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Warga negara yang menghayati nilai dan makna proklamasi kemerdekaan dan UUD 1945 secara sejati akan bersikap positif dengan nyata dan ikhlas terhadap keduanya. Perilakunya senantiasa selaras dengan amanat yang terkandung dalam proklamasi kemerdekaan dan UUD 1945.
§       Mempertahankan dan Mengisi Kemerdekaan
Proklamasikan kemerdekaan membuat bangsa Indonesia terbebas dari penjajahan. Proklamasikan kemerdekaan juga melahirkan Indonesia menjadi negara. Sebagai warga negara yang tak pernah turut berjuang langsung merebut kemerdekaan serta hanya tinggal menikmatinya, kita berkewajiban untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan.

Sumber: lh5.ggpht.com

Banyak cara yang dapat kita lakukan untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan. Cara tersebut tentunya kita sesuaikan dengan peran dan kedudukan kita masing-masing. Berikut ini dipaparkan beberapa cara untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan.
·          Selain karena perjuangan bangsa Indonesia sendiri, kemerdekaan juga merupakan pemberian (atau rahmat) dari Tuhan. Oleh karena itu, sebagai bangsa yang beragama, kita harus bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui pelaksanaan ibadah yang sesuai dengan ajaran agama kita masing-masing. Kita juga harus senantiasa menjaga kerukunan hidup dengan pemeluk agama lain sehingga persatuan bangsa dan negara akan terjaga. Dengan begitu, keutuhan, keberadaan, dan keberlangsungan hidup bangsa dan negara kita akan tetap terus terjaga.
·          Negara kita memiliki identitas dalam bentuk lambang, bendera, lagu kebangsaan, dan bahasa. Identitas tersebut harus dijunjung tinggi. Sikap menjunjung tinggi identitas negara menunjukkan kecintaan terhadap tanah air, bangsa, dan negara. Untuk menunjukkannya secara nyata kita, antara lain, harus rajin mengikuti upacara bendera pada hari-hari tertentu serta menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar.
·          Bangsa dan negara tidak sama sekali bebas dari ancaman serangan dan bahaya baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Untuk itu, kita wajib berusaha turut serta dalam usaha pembelaan negara. Caranya, kita dapat masuk dalam dinas ketentaraan (TNI) atau kepolisian (Polri), dapat pula aktif dalam kepolisian hutan (Polhut), kepolisian khusus kereta api (Polsuska), organisasi perlindungan masyarakat (Linmas), satuan pengamanan (Satpam), satuan tugas (Satgas) resimen mahasiswa (Menwa), badan kepanduan (Pramuka), badan penanggulangan bencana (palang merah remaja [PMR], Palang Merah Indonesia [PMI], dan search and rescue [SAR]), dan sebagainya.
·          Pembangunan dilakukan untuk memajukan kehidupan bangsa dan negara kita dalam rangka mengisi kemerdekaan. Melalui pekerjaan dan profesi masing-masing, kita harus turut aktif dalam pembangunan. Kita harus menekuni pekerjaan dan profesi dengan jujur, adil, kerja keras, dan bersemangat tinggi serta menghindari korupsi, kolusi, nepotisme, dan hal-hal lain yang dapat menghambat pembangunan. Untuk turut serta dalam pembangunan melalui pekerjaan atau profesinya kelak, para pelajar dan mahasiswa harus belajar dan berlatih dengan tekun untuk meraih cita-cita.
§       Bersikap dan Berperilaku Sesuai UUD 1945
UUD 1945 (lengkapnya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) adalah landasan hukum utama kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita. Oleh sebab itu, UUD 1945 harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua unsur bangsa. Sikap dan perilaku semua unsur bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus menunjukkan kesesuaian dengan ketentuan-ketentuan UUD 1945. Berikut ini dipaparkan contoh sikap dan perilaku yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan UUD 1945.
·          Berbagai peraturan perundang-undangan diberlakukan sebagai rambu-rambu pelaksanaan UUD 1945. Kita wajib mematuhi dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang sah dan berlaku. Sebagai contoh, kita menghindari tindak pemaksaan terhadap orang lain untuk menaati undang-undang hak asasi manusia (HAM), membawa surat izin mengemudi (SIM) saat mengendarai sepeda motor di jalan raya untuk mematuhi undang-undang lalu lintas, dan membayar pajak tepat waktu untuk menaati undang-undang perpajakan.
·          Semua warga negara memiliki hak dan kewajiban. Kita tidak dibenarkan hanya menuntut hak di sisi satu dan melalaikan kewajiban di sisi lain. Warga negara yang baik justru harus lebih mendahulukan pelaksanaan kewajiban daripada menuntut hak. Akan tetapi, pada prinsipnya, pelaksanaan hak dan kewajiban harus dilakukan secara seimbang. Sebagai contohnya, kita wajib menaati peraturan yang diberlakukan pemerintah, tetapi kita juga dapat menuntut hak kita sebagai warga negara untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh pemerintah.
·          Dalam kehidupan sehari-hari sudah biasa muncul persoalan yang terkait dengan kepentingan bersama. Setiap persoalan seharusnya diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat (kesepakatan). Sikap memaksakan kehendak, hasrat untuk menang sendiri, serta mendahulukan kepentingan individu dan kelompok harus dihindari. Musyawarah harus diutamakan. Jika musyawarah mengalami kebuntuan, baru ditempuh cara lain yang baik, seperti pemungutan suara.

·          UUD 1945 mengamanatkan bahwa kedaulatan negara kita berada di tangan rakyat. Dengan demikian jelas bahwa Indonesia ialah negara demokrasi. Demokrasi memberikan kepada setiap warga negara berbagai bentuk kebebasan, seperti kebebasan berorganisasi dan mengemukakan pendapat. Namun, demokrasi juga menetapkan bahwa kebebasan tidak boleh digunakan secara mutlak tanpa batas. Oleh sebab itu, kita harus menggunakan kebebasan yang diberikan negara dengan penuh tanggung jawab. Misalnya, kita bebas menyampaikan pendapat melalui berbagai saluran (diskusi, seminar, demonstrasi, tulisan, dan sebagainya), tetapi kita tidak dibenarkan melakukannya dengan cara yang negatif, seperti disertai dengan perusakan atau memaksa pendapat kita harus diterima dan dilaksanakan.

Hubungan Proklamasi Kemerdekaan dan UUD 1945

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: IPPHOS
Proklamasi kemerdekaan dan UUD 1945 (sebutan resminya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) adalah dua hal yang saling terkait. Keduanya merupakan karya para tokoh dan pendiri negara kita yang saling melengkapi. Kuatnya hubungan proklamasi kemerdekaan dan UUD 1945 dapat kita lihat dari sejarah pembentukan serta isi atau amanat yang terdapat di dalamnya.
Proklamasi kemerdekaan merupakan pernyataan bebas bangsa Indonesia dari kolonialisme. Pernyataan bebas ini masih akan diikuti pembentukan dan pengesahan perlengkapan lain dalam rangka menjadikan Indonesia sebagai negara. Salah satunya adalah pembentukan dan pengesahan konstitusi. Untuk menindaklanjutinya, maka kemudian disahkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
n    Hubungan Proklamasi Kemerdekaan-Pembukaan UUD 1945
Sebagai pernyataan bebas, proklamasi kemerdekaan memuat cita-cita luhur bangsa Indonesia. Sementara itu, sebagai tindak lanjut dari proklamasi kemerdekaan, UUD 1945 melalui bagian Pembukaan, memberi penjelasan dan penjabaran terhadap cita-cita luhur tersebut. Dengan demikian, proklamasi kemerdekaan dan Pembukaan UUD 1945 memiliki hubungan yang bersifat langsung dan berangkai.
Di dalam proklamasi kemerdekaan termuat dua hal penting. Keduanya ialah, pertama, pernyataan merdeka dan, kedua, langkah dan hal yang harus segera diambil dan diselenggarakan untuk menindaklanjuti pernyataan merdeka. Hal yang kedua tersebut kemudian diwujudkan melalui Pembukaan UUD 1945. Hubungan antara proklamasi kemerdekaan dan Pembukaan UUD 1945 selanjutnya dapat dijelaskan sebagai berikut.
·          Penetapan dan pengesahan UUD 1945 (yang memuat Pembukaan UUD 1945) merupakan tindak lanjut dari proklamasi kemerdekaan.
·          Pembukaan UUD 1945 menjelaskan mengenai kemerdekaan sebagai hak setiap bangsa serta penjajahan sebagai hal yang harus dihapus karena bertentangan dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. 
·          Pembukaan UUD 1945 memberi penjelasan mengenai kemerdekaan sebagai hal yang akan diwujudkan dalam negara Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
·          Pembukaan UUD 1945 menegaskan mengenai kemerdekaan bangsa Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa.
·          Pembukaan UUD 1945 menegaskan mengenai kemerdekaan bangsa Indonesia yang dilandasi dan didorong keinginan luhur untuk hidup bebas (merdeka).
·          Pembukaan UUD 1945 adalah wujud pertanggungjawaban terhadap proklamasi kemerdekaan yang dilakukan melalui penetapan dasar negara, tujuan negara, undang-undang dasar, dan bentuk pemerintahan. 

Sumber: 2.bp.blogspot.com
n    Hubungan Pembukaan-Batang Tubuh UUD 1945
Seperti kita ketahui, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan dan batang tubuh (pasal-pasal). Pembukaan dan batang tubuh tercakup dalam satu paket konstitusi yang biasa disebut UUD 1945. Oleh sebab itu, dari segi bentuk lahiriah dan isi, keduanya jelas sekali berkaitan dan berurutan. Pembukaan UUD 1945 adalah penegasan dan penjelasan dari proklamasi kemerdekaan, sementara batang tubuh merupakan penjabaran dari Pembukaan UUD 1945.
Dari segi kedudukan, Pembukaan UUD 1945 menempati posisi yang terpisah dan lebih tinggi daripada batang tubuh. Mengapa demikian? Hal ini karena Pembukaan UUD 1945 berkedudukan sebagai staats fundamental norm, yakni pokok kaidah negara yang fundamental. Sebagai staats fundamental norm, Pembukaan UUD 1945 memuat hal-hal pokok dan fundamental sebagai berikut:
·          pernyataan untuk membentuk negara serta penetapan aspek-aspek tertentu sebagai landasan negara yang akan dibentuk;
·          sekaligus landasan-landasan negara yang akan dibentuk tersebut, yang terdiri atas dasar negara, tujuan negara, undang-undang dasar negara, dan bentuk pemerintahan negara.
Dengan demikian, Pembukaan menentukan isi batang tubuh UUD 1945. Maksudnya, penyusunan undang-undang dasar, yakni tak lain adalah batang tubuh yang berisi pasal-pasal, berpatokan pada isi Pembukaan UUD 1945. Berdasarkan sifat dan kedudukan Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 tersebut, hubungan keduanya dapat dijelaskan sebagai berikut.
·          Batang tubuh UUD 1945 yang berisi ketentuan-ketentuan kenegaraan merupakan penjabaran dari pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945. Penjabaran pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 dalam batang tubuh tertuang melalui bab, pasal, dan ayat.
·          Sebagai tertib hukum, Pembukaan UUD 1945 menempati kedudukan yang terpisah dengan batang tubuh UUD 1945. Adapun sebagi hukum dasar atau konstitusi, keduanya saling berhubungan.

·          Sebagai tertib hukum, Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan yang berbeda dengan batang tubuh UUD 1945.  Pembukaan UUD 1945  berkedudukan lebih tinggi daripada batang tubuh UUD 1945.

Kamis, 24 Agustus 2017

Pengertian dan Tindakan yang Tergolong Korupsi

Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: infonawacita.com
Bagaimanakah perasaan Anda saat mendengar kata “korupsi”? Apakah biasa-biasa saja atau merasakan getaran yang luar biasa? Mengapa tindak korupsi begitu merajalela di negara kita? Siapakah yang rugi akibat banyaknya tindak korupsi? Dapatkah korupsi dihilangkan dari Indonesia?
Sudah bukan rahasia lagi, korupsi di Indonesia menjadi fenomena yang luar biasa. Begitu banyak kasus korupsi terjadi di negara kita, sementara pemberantasan terhadapnya dirasakan sangat sulit membuahkan hasil yang memuaskan. Korupsi adalah perbuatan yang dianggap tercela, tetapi kenyataannya dilakukan oleh banyak sekali orang, dari pejabat tinggi negara, anggota lembaga perwakilan rakyat, anggota lembaga tinggi negara, aparat hukum, bankir, pengusaha, pejabat rendahan di tubuh pemerintah, sampai orang-orang awam yang tak punya jabatan.
Sejak zaman Orde Lama, Orde Baru, hingga era reformasi sekarang ini, korupsi masih terus dilakukan banyak kalangan. Akibat korupsi, rakyat dan negara mengalami kerugian yang tak terkirakan besarnya. Ratusan atau ribuan triliun rupiah uang negara diperkirakan lenyap dan masuk ke kantong para koruptor. Hilangnya uang dalam jumlah begitu besar akibat korupsi menyebabkan pembangunan tidak berjalan maksimal, banyak terjadi ketimpangan pendapatan di tengah masyarakat, muncul ketidakadilan di mana-mana, serta banyak masyarakat miskin dan terbelakang tidak dapat menikmati hasil-hasil pembangunan dengan semestinya.
Sumber: assets-a1.kompasiana.com
Di Indonesia korupsi seringkali terlihat sebagai hal yang “aneh”. Korupsi jelas-jelas merupakan perbuatan yang tercela, tindakan yang melanggar norma agama dan hukum, terbukti menimbulkan kerugian sangat besar, dikutuk banyak orang, dan semua pihak (seolah-olah) menyatakan perang terhadapnya, tetapi faktanya korupsi masih tetap saja sulit dicegah dan ditanggulangi. Yang lebih “menakjubkan”, aparat hukum (polisi, jaksa, dan hakim) yang seharusnya menjadi pelopor gerakan pemberantasan korupsi, malah banyak sekali yang terseret ikut mempraktikkan korupsi. Setiap ada kasus korupsi dicoba diselesaikan lewat pengadilan, maka cenderung akan terjadi kasus korupsi baru karena para aparat hukum yang bertugas akan turut melakukan korupsi dengan suap-menyuap atau persekongkolan dengan imbalan uang.
Sebenarnya, apakah yang disebut korupsi itu? Perbuatan yang bagaimanakah yang digolongkan sebagai korupsi? Perbuatan-perbuatan apa sajakah yang memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai tindak korupsi? Bagaimana cara kita mengenali dan menentukan suatu perbuatan sebagai tindak korupsi?
Secara umum dapat dikatakan bahwa korupsi merupakan tindak penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara, perusahaan, lembaga, atau organisasi untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Korupsi mengandung pengertian mengambil uang atau harta benda milik pihak lain  (biasanya negara, perusahaan, organisasi, atau individu) tanpa sepengetahuan pemiliknya demi keuntungan dan kepentingan diri sendiri atau orang lain. Dalam pengertian luas, korupsi mencakup juga beberapa perbuatan negatif lain, seperti suap-menyuap, memperbesar anggaran dan biaya di atas ketentuan yang semestinya, memanfaatkan jabatan secara tidak sah untuk memperoleh imbalan dari pihak lain, serta menggunakan fasilitas untuk diri sendiri atau orang lain tanpa seizin pemiliknya.

Sumber: 1.bp.blogspot.com

Pengertian tersebut hampir sama dengan penggolongan perbuatan korupsi yang terdapat dalam UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam undang-undang ini beberapa perbuatan yang digolongkan sebagai tindak korupsi dan dapat dikenai hukuman, antara lain, sebagai berikut:
·        secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
·       bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
·       melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan korupsi;
·       di luar wilayah negara Indonesia memberikan bantuan, kesempatan, sarana, atau keterangan untuk terjadinya perbuatan korupsi.

Berdasarkan pengertian dan penggolongan tersebut dapat dikatakan bahwa korupsi tidak hanya berciri perbuatan yang langsung bersifat menyelewengkan keuangan atau kekayaan negara, perusahaan, organisasi, atau lembaga. Perbuatan lain yang bersifat membantu, mendukung, dan memungkinkan terjadinya perbuatan korupsi pun digolongkan sebagai tindak pidana korupsi. Dengan mengetahui ciri dan sifat korupsi tersebut, maka kita dapat menentukan suatu perbuatan termasuk korupsi atau atau tidak, serta dengan demikian, dapat pula berpartisipasi aktif mencegah dan menanggulangi terjadinya korupsi di Indonesia.

Peraturan Perundang-Undangan Antikorupsi

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: 3.bp.blogspot.com
Sebagai kaidah yang digunakan untuk menjerat tindak pidana korupsi, peraturan perundang-undangan antikorupsi menjadi landasan hukum dalam pemberantasan korupsi. Keberadaannya memberi wewenang kepada aparat hukum untuk melakukan serangkaian tindakan tertentu yang diperlukan dalam upaya memberantas korupsi, seperti menyita harta benda milik tersangka, menahan dan mengadili terdakwa, serta menjatuhkan hukuman kepada  terpidana kasus korupsi. Selain itu, oleh karena memuat ketentuan tentang pengertian tindak pidana korupsi serta perbuatan-perbuatan yang digolongkan sebagai korupsi, peraturan perundang-undangan antikorupsi juga menjadi acuan dalam menilai perbuatan-perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi atau tidak sehingga memudahkan aparat hukum untuk mengambil tindakan-tindakan hukum.
Singkatnya, peraturan perundang-undangan antikorupsi menjadi pedoman dan arahan untuk melakukan berbagai tindakan yang diperlukan dalam upaya pemberantasan korupsi. Keberadaannya menyebabkan tindakan-tindakan yang dilakukan aparat hukum untuk melakukan tindakan apa pun dalam pemberantasan korupsi menjadi sah dan dapat dibenarkan. Tindakan-tindakan aparat hukum tersebut dinilai sah dan dapat dibenarkan tentunya selama tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam peraturan perundang-undangan antikorupsi.
Peraturan perundang-undangan antikorupsi di negara kita sendiri umumnya berbentuk undang-undang. Pada tahun 1971, Indonesia sebenarnya sudah memiliki peraturan perundang-undangan antikorupsi, yakni UU No. 3/1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini berlaku pada masa pemerintahan Orde Baru dan praktis tidak berfungsi sebagaimana mestinya karena korupsi pada saat itu tetap berlangsung dengan gencar dan sulit diatasi.

Sumber: http poskotanews.com
Untuk memenuhi tuntutan keadaan, peraturan perundang-undangan antikorupsi mengalami beberapa kali perubahan. Terutama setelah Orde Baru tumbang dan gerakan reformasi digulirkan pada tahun 1998, peraturan perundang-undangan antikorupsi yang lebih baru dan beragam dibuat, sementara bentuknya juga tidak lagi hanya berupa undang-undang. Beberapa peraturan perundang-undangan antikorupsi yang diberlakukan sejak Indonesia memasuki era reformasi serta upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih ditingkatkan, antara lain, sebagai berikut:
·          Tap No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
·          Tap No. VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
·          UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
·          UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
·          UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
·          UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
·          UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
·          Inpres No. 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

Pengertian dan Kegunaan Sikap Antikorupsi

Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: kumitukonsultan.com

Telah disinggung perihal kampanye perang terhadap korupsi sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi. Kampanye perang terhadap korupsi berawal dari sikap antikorupsi. Jika korupsi merupakan tindak kejahatan yang hendak diberantas, maka antikorupsi merupakan sikap yang harus diambil untuk mendorong tumbuhnya upaya nyata dalam memberantas korupsi. Dengan kata lain, sikap antikorupsi merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan dari upaya pemberantasan korupsi.
Apakah yang disebut sikap antikorupsi? Mengapa sikap antikorupsi penting untuk diambil? Siapa saja yang harus mengambil sikap antikorupsi? Apa kegunaan sikap antikorupsi? Seberapa besar sikap antikorupsi berperan dalam upaya pemberantasan korupsi di negara kita?
Ungkapan antikorupsi terbentuk dari kata ‘anti-’ dan ‘korupsi’. Kata anti- berarti menentang, melawan, menolak, atau tidak setuju. Adapun pengertian korupsi  sudah dijelaskan. Dengan begitu, sikap antikorupsi tidak lain ialah sikap yang menentang, melawan, menolak, tidak menghendaki, atau tidak setuju terhadap perbuatan korupsi.
Sumber: www.beritamoneter.com
Munculnya sikap menentang, melawan, menolak, atau tidak setuju terhadap tindak korupsi tentunya memiliki latar belakang tersendiri. Sikap tersebut tidak muncul dengan sendirinya. Dalam kasus di Indonesia, sikap tersebut muncul karena didorong oleh fakta bahwa korupsi adalah perbuatan tercela yang melanggar norma (terutama norma hukum dan agama), merugikan rakyat dan negara, menghambat pembangunan, menimbulkan ketidakadilan, serta menyebabkan ketimpangan kesejahteraan.
Oleh karena sifatnya yang bertentangan dengan norma serta dampaknya yang menimbulkan banyak hal negatif, korupsi kemudian menjadi perbuatan yang hendak diberantas. Maka, sikap antikorupsi akhirnya tidak dapat dilepaskan dengan keinginan untuk memberantas korupsi. Dengan kata lain, dalam upaya memberantas korupsi, mau tidak mau, harus diambil sikap antikorupsi, yakni sikap menentang, melawan, menolak, atau tidak setuju terhadap korupsi. Keinginan untuk memberantas sesuatu pasti dimulai dari sikap menentang atau menolak sesuatu yang hendak diberantas itu. Suatu perbuatan hendak diberantas karena lazimnya perbuatan itu ditentang atau tidak disukai; maka demikianlah pula dengan keinginan untuk memberantas korupsi.
Dalam praktiknya atau pelaksanaannya, untuk memberantas korupsi, sikap antikorupsi harus diambil oleh segenap aparat hukum, aparat pemertintah, warga masyarakat, dan unsur-unsur bangsa yang lain. Keharusan untuk mengambil sikap antikorupsi disyaratkan dalam rangka mewujudkan dua hal yang sangat diperlukan dalam upaya pemberantasan korupsi. Kedua hal itu adalah, pertama, menumbuhkan perilaku yang tidak korup (perbuatan yang terhindar dari korupsi) dan, kedua, mendorong munculnya kemauan yang nyata dan sungguh-sungguh untuk memberantas korupsi.

Sumber: www.panjimas.com
Dengan demikian, sikap antikorupsi berguna dalam upaya pemberantasan korupsi. Sikap antikorupsi menjadi modal semangat dan energi dalam  memberantas korupsi. Dengan bersikap antikorupsi, di sisi satu kita akan menghindarkan diri dari perbuatan korupsi serta di sisi lain akan berusaha melenyapkan korupsi dari tengah kehidupan masyarakat dan bangsa.
Untuk selanjutnya, sikap antikorupsi diharapkan akan memacu kesadaran dan kesediaan semua pihak untuk melakukan tindakan-tindakan nyata dalam memberantas korupsi. Sikap antikorupsi, selain akan mendorong semua pihak untuk berusaha menjauhkan diri dari perbuatan korupsi, juga diharapkan merangsang munculnya aksi-aksi langsung dalam memberantas korupsi. Aksi-aksi tersebut, antara lain, diwujudkan dalam bentuk ikut aktif melaporkan kasus-kasus korupsi kepada aparat yang berwenang, mengontrol jalannya pemerintahan agar terhindar dari korupsi, mengajak berbagai pihak lain untuk menjauhi korupsi, mengajukan tuntutan agar kasus-kasus korupsi ditangani melalui pengadilan secara adil dan benar, serta memberi keterangan atau kesaksian dalam pengadilan kasus korupsi.

Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: stranasppk.bappenas.go.id

Sebagai tindak kejahatan yang sangat merugikan rakyat dan negara, korupsi di negara kita dinyatakan hendak diberantas habis sampai ke akar-akarnya. Biarpun korupsi terus-menerus terjadi serta telah merambah hampir semua lapisan masyarakat, bangsa Indonesia tidak pernah kehabisan orang-orang bersih yang antikorupsi, yang bertekad bulat untuk membasmi korupsi. Kalangan yang masih menaruh kepedulian akan pentingnya kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang bebas dari korupsi telah menyatakan perang terhadap korupsi.
Upaya pemberantasan korupsi tiada henti-hentinya digalakkan. Upaya tersebut makin ditekankan dan ditingkatkan intensitasnya pada saat kehidupan bangsa kita memasuki era reformasi pada tahun 1998. Bahkan pemberantasan korupsi dijadikan salah satu agenda utama gerakan reformasi. Tekad untuk membasmi korupsi muncul makin kuat serta undang-undang antikorupsi pun diperbarui agar lebih berdaya guna sebagai alat untuk mencegah dan menanggulangi kasus-kasus korupsi.
Apa saja upaya-upaya yang dilakukan di negara kita untuk memberantas korupsi? Upaya utama untuk memberantas korupsi tentu saja dilakukan melalui penegakan hukum. Upaya lain yang juga dilakukan adalah kampanye perang terhadap korupsi serta perbaikan kesejahteraan para aparat hukum dan pemerintah. Berikut ini diuraikan lebih terperinci upaya-upaya pemberantasan korupsi di negara kita.
A.  Penegakan Hukum
Upaya pemberantasan korupsi lewat penegakan hukum dilakukan dengan memperkuat fungsi dan efektivitas hukum dalam mencegah dan menanggulangi terjadinya kasus korupsi. Peraturan hukum dibuat kuat, jelas, dan tegas. Dalam pelaksanaannya, peraturan tersebut diberlakuan dengan konsisten, konsekuen, dan tanpa pandang bulu untuk menangani kasus-kasus korupsi yang terjadi serta mencegah munculnya kasus-kasus serupa pada masa-masa yang akan datang.
Sasaran pokok dari upaya pemberantasan korupsi lewat penegakan hukum ini adalah mengurangi, menekan secara drastis, dan jika memungkinkan, melenyapkan sama sekali korupsi dari bumi Indonesia. Untuk mencapai target yang sangat berat tersebut, hukum di negara kita diharuskan  mampu  memberikan putusan-putusan (vonis)  yang adil dan benar. Artinya, lewat lembaga pengadilan, hukum kita senantiasa harus mampu memberikan vonis yang tepat, yakni memberi hukuman yang setimpal kepada para pelaku korupsi, memberi rasa keadilan kepada masyarakat luas, dan mengungkap kasus korupsi yang terjadi dengan sebenar-benarnya.
Sumber: assets-a2.kompasiana.com
Jika hukum kita mampu memainkan fungsinya seperti itu, akan muncul efek besar yang sangat bermanfaat, yakni para pelaku korupsi akan kian jera, para calon pelaku korupsi akan berpikir berkali-kali untuk melakukan korupsi, masyarakat akan tambah proaktif mendukung upaya pemberantasan korupsi, serta dari waktu ke waktu kasus korupsi akan makin berkurang. Jika hal itu terwujud, maka upaya pemberantasan korupsi lewat penegakan hukum akan dapat berjalan lebih efektif dan diharapkan akan membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan. 
Namun, usaha menciptakan hukum kita yang mampu berfungsi semacam itu juga bukan merupakan hal yang gampang. Upaya itu haruslah disertai dengan upaya lain sebagai pendukungnya. Upaya untuk mewujudkan hukum yang dapat berfungsi efekfit dalam pemberantasan korupsi, antara lain, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut.
·          Aparat hukum (terutama hakim) yang menangani kasus korupsi dipilih yang memiliki catatan karier yang bersih (bebas dari korupsi dan kolusi), memiliki moral yang tinggi, memiliki kepedulian tak meragukan dalam memberantas korupsi, profesional, berpengalaman, jujur, serta terbukti dalam tugas sebelumnya mampu membuat putusan-putusan (vonis) yang adil dan benar.
·          Peraturan perundang-undangan tentang korupsi dibuat dengan isi (ketentuan-ketentuan) yang jelas, ketat, pasti, tegas, dan keras dalam mengartikan, memberikan ciri, dan menggolongkan tindak pidana korupsi serta memberikan sanksi terhadap tindak pidana korupsi.
·          Peradilan korupsi dibuat dengan sistem khusus yang dapat memungkinkan terwujudnya peradilan korupsi yang bersih, independen, serta mampu menjalankan tugas dengan prinsip-prinsip hukum semata-mata demi tegaknya keadilan dan kebenaran serta kebaikan bangsa dan negara.
B.  Kampanye Perang terhadap Korupsi
Sejak krisis hebat melanda Indonesia tahun 1997–1999, masyarakat dan bangsa kita makin disadarkan akan hebatnya bahaya korupsi. Krisis tersebut diyakini muncul terutama akibat korupsi sistematis dan besar-besaran yang dilakukan pemerintah Orde Baru di bawah pimpinan Presiden Soeharto. Kesadaran akan besarnya bahaya korupsi segera memicu prakarsa untuk mencetuskan pernyataan dan kampanye perang terhadap korupsi di Indonesia.
Kampanye perang terhadap korupsi  terutama digelorakan  oleh para tokoh dan pemimpin gerakan reformasi, kalangan yang peduli terhadap upaya pembaruan, dan para mahasiswa. Kampanye perang terhadap korupsi dilakukan serentak melalui berbagai jalur  –– seperti tulisan di media massa, seminar, dialog, mimbar bebas, dan demonstrasi –– sebagai bagian dari upaya memberatas korupsi di Indonesia. Kampanye perang terhadap korupsi, antara lain, dilakukan dalam bentuk memberi-kan tekanan dan mengajukan tuntutan sebagai berikut.
Sumber: beritamoneter.com

·         Masyarakat diberi pengertian dan kesadaran tentang buruk dan besarnya bahaya korupsi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta diajak untuk turut aktif memerangi korupsi dan mengawasi jalannya penyelenggaraan negara oleh pemerintah.
·         Para pelaku korupsi pada masa pemerintahan Orde Baru harus ditangkap dan diseret ke depan pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta jika terbukti melakukan korupsi harus dijatuhi hukuman yang setimpal serta diwajibkan mengembalikan uang negara yang mereka korupsi.
·         Untuk mencegah terjadinya kasus korupsi pada masa yang akan datang, perlu diberlakukan sanksi hukuman yang seberat-beratnya terhadap para pelaku korupsi, dengan di antaranya perlu dipertimbangkan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi yang mengakibatkan kerugian (keuangan) negara dalam jumlah minimal tertentu.
·         Untuk mewujudkan lahirnya putusan-putusan pengadilan yang adil dan benar dalam penanganan kasus korupsi, harus diciptakan peradilan yang bebas dan independen serta dipilih para hakim yang bersih, jujur, dan profesional dalam menjalankan tugas mengadili kasus-kasus korupsi.
C.  Perbaikan Kesejahteraan Aparat Hukum dan Pemerintah
Banyak kalangan menduga bahwa salah satu faktor yang menyebabkan begitu luasnya korupsi terjadi adalah kurang terjaminnya kesejahteraan para aparat hukum dan pemerintah. Korupsi di Indonesia memang umumnya terjadi justru di tubuh hukum dan pemerintahan. Para aparat hukum dan pemerintah diduga melakukan korupsi, antara lain, karena gaji mereka kurang memadai.
Terlepas benar atau tidaknya dugaan tersebut, yang jelas sejak memasuki era reformasi, negara telah beberapa kali menaikkan gaji dan tunjangan para aparat hukum dan pegawai pemerintah. Para anggota DPR dan DPRD juga telah beberapa kali menikmati hal yang sama. Menaikkan gaji dan tunjangan para aparat dan para wakil rakyat di DPR dan DPRD diyakini dapat membantu upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Terjaminnya kesejahteraan pihak-pihak yang bertugas mengurus penyelenggaraan negara itu setidaknya diharapkan dapat mengurangi kecenderungan mereka untuk melakukan korupsi.