Jumat, 15 Februari 2019

Pengertian Pajak


Oleh Akhmad Zamroni

(Sumber: desainzamroni-123rf.com-belajarcoreldraw.blogspot.com)

Di sebuah permukiman penduduk di suatu kota, hidup pasangan suami istri muda, Pak Bambang dan Bu Amanda.  Mereka tinggal di sebuah perumahan dengan dua orang anak yang masih balita. Pak Bambang bekerja sebagai seorang karyawan pada sebuah perusahaan penerbitan, sedangkan Bu Amanda mengajar di sebuah SMK swasta terpandang.

Dari waktu ke waktu,  karier Pak Bambang kian menanjak hingga ia dipromosikan menjadi kepala divisi. Tak mau kalah dengan suaminya, Bu Amanda mencoba mengejar  karier dengan bekerja penuh ketekunan dan disiplin hingga kemudian diangkat menjadi wakil kepala sekolah bidang kesiswaan. Sejalan dengan kian berkembang dan meningkatnya karier, gaji Pak Bambang dan Bu Amanda pun ikut meningkat.  Gaji Pak Bambang kini telah mencapai 15 juta rupiah per bulan, sedang gaji Bu Amanda 10 juta rupiah per bulan.

Sebagai orang yang terpelajar serta anggota masyarakat yang aktif menyerap informasi, Pak Bambang dan Bu Amanda sebenarnya sudah semenjak lama mendengar dan mengetahui perihal pentingnya pajak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui media massa, mereka sering mendengar dan membaca imbauan petugas pajak agar warga masyarakat yang sudah mampu atau berkecukupan (harta) bersedia membayar pajak kepada negara. Namun, karena dahulu Pak Bambang dan Bu Amanda masih merasa berpenghasilan pas-pasan dan belum layak untuk membayar semua jenis pajak, mereka tidak tertarik untuk mengetahui lebih jauh perihal pentingnya membayar pajak.

Selama itu mereka hanya membayar pajak untuk kendaraan bermotor (sepeda motor) serta bumi dan bangunan saja. Setahu mereka, kedua jenis pajak itulah yang lazim diurus dan dibayar orang-orang di sekitar mereka.  Adapun untuk jenis pajak yang lain, seperti pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN), mereka tidak peduli.

Namun, kini setelah karier berkembang pesat serta penghasilan bertambah banyak, mereka mulai tertarik kembali untuk memahami pentingnya pajak. Kedudukan Pak Bambang sebagai kepala divisi serta Bu Amanda sebagai wakil kepala sekolah menyebabkan kesadaran mereka berdua akan kewajiban membayar pajak menjadi makin kuat. Oleh karena itulah, mereka kemudian aktif mencari informasi tentang prosedur atau tata cara membayar pajak yang benar. Melalui informasi dari petugas keuangan di tempat mereka bekerja masing-masing, mereka berinisiatif untuk membuat NPWP (nomor pokok wajib pajak). Tanpa banyak pertimbangan lagi, mereka kemudian mengurus dan membuat NPWP di kantor pelayanan pajak terdekat serta akhirnya tanpa ragu-ragu menyisihkan sebagian penghasilannya untuk membayar pajak penghasilan dan pajak-pajak lain yang diperlukan. 
Dari kisah singkat di atas, apakah yang dapat kita pahami dari pajak? Apa sesungguhnya pengertian pajak itu? Kisah tentang Pak Bambang dan Bu Amanda di atas memperlihatkan bahwa pada intinya pajak merupakan kewajiban warga negara untuk membayar kepada pemerintah/negara atas sesuatu yang dimilikinya. Akan tetapi, bagaimanakah pengertian pajak yang terperinci dan benar menurut ketentuan atau standar yang berlaku? Pengertian atau definisi tentang pajak dapat kita temukan dari berbagai sumber literatur. Berikut ini dikutipkan beberapa pengertian pajak dari berbagai sumber dan pakar.
·       Pajak adalah pungutan wajib, yang biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2002: 812).
·       Pajak adalah iuran wajib bagi semua penduduk tanpa memandang apakah penduduk yang bersangkutan itu pribumi atau nonpribumi serta warga negara atau bukan warga negara (Kamus Besar Ekonomi, 2003: 402).
·       Pajak adalah iuran yang diberikan oleh warga negara kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditujukan, dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum (Soemitro dalam Waskito, 2011: 5).
·       Pajak adalah suatu kewajiban kenegaraan berupa pengabdian serta peran aktif warga negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai keperluan negara berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam undang-undang dan peraturan untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan negara (Judisseno dalam Waskito, 2011: 5).
·       Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan (Adriani dalam Waskito, 2011: 5).
·       Pajak adalah sumbangan atau kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang sifatnya memaksa menurut undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung serta digunakan oleh negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat (disarikan dari berbagai undang-undang perpajakan).

(Sumber: Artikulasi, Akhmad Zamroni, http://caraelegan.blogspot.co.id, 26 Januari 2017)



Unsur dan Sifat Pajak


Oleh Akhmad Zamroni

(Sumber: https://www.liputan6.com)

Dari pengertian atau definisi tentang pajak, dapat ditarik sebuah benang merah mengenai pajak. Intinya, pajak merupakan kewajiban membayar sejumlah uang oleh setiap warga negara (yang telah memenuhi syarat tertentu) kepada negara yang pelaksanaannya bersifat memaksa berdasarkan ketentuan undang-undang. Hasil pembayaran (uang) yang dilakukan oleh warga negara tersebut pada dasarnya secara tidak langsung akan dikembalikan lagi untuk kepentingan warga negara (masyarakat) dalam bentuk pelaksanaan pembangunan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Uraian tersebut menunjukkan bahwa sebagai suatu program atau kebijakan, pajak memiliki unsur dan sifat tertentu. Sifat dan unsur pajak yang dimaksud selanjutnya dapat diperinci dan dijelaskan sebagai berikut.

·       Pajak adalah program atau kebijakan yang diberlakukan oleh negara. Praktik atas kebijakan ini dijalankan oleh pemerintah –– sebagai pengelola kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara –– berdasarkan peraturan perundang-undangan.
·       Pajak diberlakukan dengan tujuan menghimpun dana dari masyarakat. Hasil penghimpunan dana ini selanjutnya digunakan untuk membiayai pengeluaran negara dan kegiatan pembangunan dengan sasaran meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memantapkan kehidupan berbangsa dan bernegara.
·       Pajak adalah kewajiban warga negara kepada negara. Kewajiban ini bersifat imperatif; artinya mengikat dan memaksa. Warga negara yang melanggar kewajiban ini akan mendapat sanksi hukum. Warga negara dalam hal ini dapat bersifat individual (orang per orang) dan dapat pula bersifat kolektif dalam bentuk badan usaha (perusahaan).
·       Warga negara atau masyarakat yang dikenai kewajiban membayar pajak adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan-persyaratan yang digunakan, antara lain, terkait dengan jumlah penghasilan, kepemilikan barang, dan kegiatan ekonomi lain.
·       Pajak dibayarkan oleh warga negara atau masyarakat kepada negara tanpa disertai pemberian imbalan secara langsung (oleh negara kepada masyarakat). Artinya, warga negara atau anggota masyarakat pembayar pajak tidak akan mendapat imbalan langsung dan seketika dalam bentuk apa pun dari negara, kecuali hasil-hasil kegiatan pembangunan dalam berbagai bidang yang dilaksanakan oleh negara.

(Sumber: Artikulasi, Akhmad Zamroni, http://caraelegan.blogspot.co.id, 26 Januari 2017)



Jenis-Jenis Pajak


Oleh Akhmad Zamroni

(Sumber: desainzamroni-kampungtki.com)

    Dalam dunia perpajakan, terdapat berbagai jenis pajak yang harus dibayarkan wajib pajak kepada negara atau pemerintah. Jenis-jenis pajak tersebut umumnya digolongkan berdasarkan tiga hal, yakni lembaga pemungutnya, sifatnya, dan penanggungnya. Berikut ini dipaparkan lebih terperinci penggolongan atas ketiga hal tersebut.
1.  Berdasarkan Lembaga Pemungutnya
   Berdasarkan lembaga pemungutnya, pajak terbagi menjadi dua jenis pajak, yakni pajak pusat dan pajak daerah. Berikut ini Penjelasan atas kedua jenis pajak tersebut.
  • Pajak pusat adalah pajak yang kewenangan pemungutan atau penarikannya dimiliki oleh pemerintah pusat. Dalam kaitan ini, instansi yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan pemungutan pajak adalah direktorat jenderal pajak, direktorat jenderal bea dan cukai, atau pihak lain yang ditunjuk berdasarkan ketentuan undang-undang atas nama pemerintah pusat. Dana hasil pemungutan pajak pusat digunakan untuk membiayai berbagai pengeluaran rutin pemerintah pusat. Contoh pajak pusat adalah pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPn BM), bea masuk dan cukai, serta bea materai.
  • Pajak daerah adalah pajak yang kewenangan pemungutan atau penarikannya dimiliki oleh pemerintah daerah –– baik pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten, maupun pemerintah daerah kota. Instansi yang mendapat tugas dan diberi tanggung jawab melakukan pemungutan pajak daerah adalah dinas pendapatan daerah (dipenda). Dana hasil pemungutan pajak daerah digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin pemerintah daerah dan pembangunan di daerah. Contoh pajak daerah adalah pajak hiburan (pertunjukan dan keramaian), pajak reklame, pajak atas izin tinggal, dan pajak kendaraan bermotor.

2.  Berdasarkan Sifatnya
   Berdasarkan sifatnya, pajak terdiri atas pajak subjektif dan pajak objektif. Berikut ini penjelasan mengenai pajak subjektif dan pajak objektif.
  • Pajak subjektif adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak itu sendiri. Subjek, yakni orang atau individu, merupakan sasaran utama pajak. Dalam pajak ini, keadaan subjek (wajib pajak) mendapat perhatian dan pengenaan pajak terhadap wajib pajak didasarkan pada kemampuannya, seperti jumlah penghasilan dan tanggungan yang ia miliki. Contohnya ialah pajak penghasilan (PPh).
  • Pajak objektif adalah pajak yang dikenakan terhadap objek tertentu yang dapat berupa benda, perbuatan, keadaan, atau kejadian. Sasaran pokok pajak ini adalah objeknya, bukan subjeknya. Contoh pajak objektif adalah pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak kendaraan bermotor.

3.  Berdasarkan Penanggungnya
   Berdasarkan penanggungnya, pajak juga dibagi menjadi dua, yakni pajak langsung dan pajak tidak langsung. Berikut ini penjelasan mengenai kedua jenis pajak tersebut.
  • Pajak langsung adalah pajak yang ditanggung sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan serta tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain dan dipungut secara periodik. Contoh pajak langsung adalah pajak penghasilan (PPh) dan pajak kendaraan bermotor.
  • Pajak tidak langsung adalah pajak yang dipungut jika terjadi peristiwa atau dilakukan perbuatan tertentu serta wajib pajak (pembayar pajak) dapat mengalihkan beban pajaknya kepada pihak lain. Dalam hal ini, pihak yang tercatat di kantor pajak hanyalah penanggung jawab pajak, bukan pemikul pajak. Penanggung jawab pajak lebih dahulu menanggung beban pajak yang nantinya akan dilimpahkan kepada pemikul pajak. Contoh pajak tidak langsung adalah pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPn BM).


Peranan dan Manfaat Pajak


Oleh Akhmad Zamroni

(Sumber: https www.cnbcindonesia.com)

Pajak memiliki peran dan manfaat yang sangat besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Banyak negara, termasuk Indonesia, menjadikan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara, Manfaat pajak terutama terletak pada kemampuannya menopang kehidupan negara dari segi ekonomi. Lebih konkret peranan dan manfaat pajak dapat dirumuskan sebagai berikut.
1.  Pengemban Fungsi Budgetair
Dalam kaitannya sebagai pemegang fungsi budgetair, pajak berperan sebagai sumber utama penerimaan negara dalam (penyusunan) anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Sebagai sumber penerimaan negara, pajak menjadi andalan utama pemerintah dalam penghimpunan dana. Pemerintah memerlukan dana dalam jumlah yang sangat besar untuk membiayai berbagai pengeluaran rutin, seperti menggaji pegawai, belanja  barang,  serta  melakukan  pembangunan dalam berbagai bidang kehidupan. Dana untuk membiayai semua kegiatan tersebut saat ini tidak lain sebagian besarnya berasal dari hasil pemungutan pajak dari masyarakat. Fungsi budgetair ini merupakan fungsi utama yang paling menonjol dari pajak.
2.  Alat Pemerataan Pendapatan/Kesejahteraan
Dalam perpajakan dikenal salah satu jenis tarif pajak yang disebut tarif pajak progresif. Tarif pajak ini merupakan tarif pajak yang khusus dikenakan kepada golongan wajib pajak yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi. Bentuk pelaksanaan dari tarif pajak progresif adalah pajak dengan tarif lebih tinggi dikenakan kepada golongan wajib pajak yang lebih mampu secara ekonomi.
Dengan demikian, golongan masyarakat yang kurang mampu dari segi ekonomi, yakni yang berpenghasilan sedang dan rendah, dapat lebih menikmati hasil-hasil pembangunan. Sebagian besar kegiatan pembangunan dibiayai dengan dana hasil penarikan pajak. Hal ini menunjukkan, hasil pengenaan tarif pajak progresif  kepada  golongan wajib pajak yang lebih mampu di atas tadi menjadi sarana yang berguna untuk melakukan pemerataan kesejahteraan.
3.  Pembentuk Tabungan Pemerintah/Negara
Jumlah atau besaran dana hasil penarikan pajak dari waktu ke waktu senantiasa diproyeksikan untuk terus meningkat. Adapun penggunaan dana hasil penarikan pajak tersebut untuk membiayai pengeluaran rutin dan kegiatan pembangunan diharapkan tidak boros dan habis dalam sekali pakai. Artinya, dana yang berhasil dihimpun melalui penarikan pajak tidak seluruhnya habis untuk membiayai pengeluaran rutin dan kegiatan pembangunan yang dilakukan pemerintah, me-lainkan ada sisa sehingga pemerintah/negara masih memiliki tabungan. Jika pemerintah dapat melakukan hal ini, maka terlihat dengan jelas bahwa pajak dapat menjadi alat pembentuk tabungan pemerintah/negara.


Alasan Pengenaan Pajak

Oleh Akhmad Zamoni


(Sumber: desainzamroni-123rf.com-ciricara.com)

    Mengapa pajak dikenakan oleh negara kepada masyarakat? Mengapa warga negara harus memikul tanggung jawab untuk membayar pajak? Apakah pemerintah, selaku pengelola kehidupan bernegara, tidak memiliki sumber penerimaan lain dalam melakukan pembangunan? Pajak diberlakukan atau dikenakan oleh negara melalui pemerintah kepada warga negara atau masyarakat dengan alasan-alasan tertentu. Alasan pengenaan pajak oleh negara kepada warga masyarakat didasarkan pada beberapa teori berikut.

1.  Teori Bakti (Pengabdian)
   Menurut teori ini, negara mempunyai kewenangan penuh untuk menarik atau memungut pajak dari warga negara, sementara warga negara memiliki kewajiban untuk membayar pajak sebagai wujud bakti atau pengabdian kepada negara. Negara berhak mengenakan pajak sekaligus berkewajiban memanfaatkan dana hasil penarikan pajak tersebut untuk tujuan menyejahterakan kehidupan seluruh warga masyarakat. Adapun rakyat, selain memiliki kewajiban untuk membayar pajak, juga memiliki hak untuk memperoleh pelayanan dari negara (pemerintah) dan menikmati kesejahteraan yang diusahakan oleh negara melalui berbagai kegiatan pembangunan yang dilakukan dengan biaya dari hasil pemungutan pajak.

2.  Teori Kepentingan
   Sesuai dengan namanya, teori ini didasarkan pada aspek kepentingan masyarakat serta kewajaran kebijakan negara terhadap rakyat untuk memenuhi kepentingan masyarakat yang dimaksud. Dalam melakukan berbagai kegiatan pembangunan, negara (pemerintah) mengeluarkan dana yang tidak kecil untuk pembiayaannya. Pembangunan dalam berbagai bentuknya dilakukan negara untuk kepentingan masyarakat sehingga dianggap wajar dan proporsional jika dana yang digunakan untuk pembiayaannya dibebankan kepada masyarakat (melalui pemungutan pajak).

3.  Teori Asuransi
Berdasarkan teori asuransi, pajak disamakan dengan premi. Premi adalah jumlah uang yang harus dibayarkan (oleh nasabah) pada waktu tertentu kepada perusahaan asuransi sebagai biaya atas perlindungan atau pertanggungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi yang bersangkutan kepada nasabah. Oleh sebab itu, seperti halnya dalam sistem asuransi, untuk mendapatkan perlindungan atau pertanggungan dari negara, rakyat wajib membayar pajak kepada negara layaknya nasabah membayar premi kepada perusahaan asuransi.

Sistem Pengutipan Pajak


Oleh Akhmad Zamroni

(Sumber: desainzamroni-kontan.co.id)

Pengutipan, penarikan, atau pemungutan pajak oleh negara dilakukan dengan memakai sistem tertentu. Setidaknya ada tiga sistem yang lazim digunakan dalam penarikan pajak. Ketiga sistem tersebut ialah self assessmentofficial assessment, dan witholding system. Berikut ini dijelaskan ketiga sistem pemungutan pajak tersebut.

A. Self Assessment
Sistem self assessment dilakukan dengan mengandalkan inisiatif pembayar pajak atau wajib pajak. Dalam sistem ini, wajib pajak menentukan sendiri jumlah atau besaran pajak yang harus dibayarkan kepada negara. Penentuan atas jumlah pajak oleh wajib pajak ini tentu saja tidak boleh dilakukan secara acak dan sembarangan, melainkan harus disesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Self assessment adalah sistem yang umumnya dianut dalam pemungutan pajak di Indonesia. Sistem ini membutuhkan inisiatif, pengetahuan (tentang perpajakan), disiplin, dan kejujuran wajib pajak. Berdasarkan sistem ini, negara memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk melakukan hal-hal berikut:
1.       menghitung sendiri jumlah atau besaran pajak yang terutang (yang harus dibayarkan) kepada negara,
2.       membayarkan sendiri jumlah atau besaran pajak yang terutang kepada negara, dan 
3.       melaporkan sendiri jumlah atau besaran pajak yang terutang.
B. Official Assessment
Official assessment adalah sistem pemungutan pajak yang penghitungan jumlah atau besaran pajak terutang dari wajib pajak dilakukan oleh aparat atau petugas pajak. Dalam sistem ini, inisiatif penghitungan dan pemungutan pajak sepenuhnya berada pada aparat atau petugas pajak yang tak lain adalah aparat pemerintah dari kantor pelayanan pajak atau direktorat jenderal pajak. Sistem ini mengandalkan kemampuan dan kejujuran aparat pajak dalam menghitung dan menentukan jumlah/besaran pajak dari para wajib pajak.
C. Witholding System
Witholding system adalah sistem pemungutan pajak yang penghitungan jumlah atau besaran pajak terutang dari seorang wajib pajak dilakukan oleh pihak ketiga. Pihak ketiga di sini dapat berupa individu perorangan atau lembaga. Akan tetapi, yang jelas, pihak ketiga ini harus memiliki pengetahuan perpajakan dan kemampuan yang memadai dalam menghitung pajak yang sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
(Sumber: Artikulasi, Akhmad Zamroni, http://caraelegan.blogspot.co.id, 26 Januari 2017)



Diumumkan KPU, Ini Daftar 49 Caleg DPRD dan DPD yang Eks Koruptor

Kontestan Pemilihan Umum 2019 (Sumber: https ilmupengetahuanumum.com)


Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengumumkan daftar nama calon legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi pada Rabu (30 Januari 2019) malam. Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan, langkah KPU mengumumkan nama-nama caleg eks koruptor sesuai dengan salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dari data yang dihimpun KPU, ada 49 nama caleg eks koruptor yang terdiri atas 40 caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan 9 caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dari 40 caleg DPRD yang eks narapidana korupsi itu, sebanyak 16 orang merupakan caleg untuk DPRD provinsi, dan 24 caleg untuk DPRD kabupaten/kota. “Ada 49 caleg berstatus mantan terpidana korupsi pada Pemilu 2019. Bahwa kemudian mengutip ketentuan Pasal 182 dan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan calon legislatif dengan status mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik,” kata Ilham dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu malam.
Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, ada 12 partai yang kadernya merupakan eks koruptor dalam daftar calegnya. Jika diurutkan, tiga partai yang kadernya paling banyak menjadi caleg eks koruptor adalah Partai Golkar (8 caleg), berturut-turut disusul Partai Gerindra (6 caleg), dan Partai Hanura (5 caleg). Sementara itu, tidak ditemukan caleg berstatus eks koruptor di empat partai. Empat partai tersebut adalah PKB, Partai Nasdem, PPP, dan PSI.
Daftar nama caleg yang berstatus eks koruptor ini juga akan diumumkan KPU pada situs resminya dalam waktu dekat. Selain nama dan dapil caleg, kasus korupsi yang pernah menjerat caleg tersebut juga akan dicantumkan. “Segera, kami upayakan dalam minggu ini,” kata Ilham.
Berikut ini daftar nama caleg Caleg DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota eks koruptor (mantan narapidana korupsi) yang dirilis oleh KPU.
§       Partai Gerindra (6 orang)
1. Moh. Taufik, caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta (Dapil DKI 3, nomor urut 1)
2. Herry Jones Johny Kereh, caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Dapil Sulawesi Utara 1, nomor urut 2)
3. Husen Kausaha, caleg DPRD Kabupaten Maluku Utara (Dapil Maluku Utara 4, nomor urut 2)
4. Ferizal, caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur (Dapil Belitung Timur 1, nomor urut 1)
5. Mirhammuddin, caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur (Dapil Belitung Timur 2, nomor urut 1)
6. Hi. Al Hajar Syahyan, caleg DPRD Kabupaten Tanggamus (Dapil Tanggamus 4, nomor urut 1)
§       PDI Perjuangan (1 orang)
1. Abner Reinal Jitmau, caleg DPRD Provinsi Papua Barat 2 nomor 12
§       Partai Golkar (8 orang)
1. Hamid Usman, caleg DPRD Provinsi Maluku Utara (Dapil Maluku Utara 3, nomor urut 1)
2. Desy Yusnandi, caleg DPRD Provinsi Banten (Dapil Banten 6, nomor urut 4)
3. H. Agus Mulyadi, caleg DPRD Provinsi Banten (Dapil Banten 9, nomor urut 5)
4. Petrus Nauw, caleg DPRD Provinsi Papua Barat (Dapil Papua Barat 2, nomor urut 12)
5. Heri Baelanu, caleg DPRD Kabupaten Pandeglang (Dapil Pandeglang 1, nomor urut 9)
6. Dede Widarso, caleg DPRD Kabupaten Pandeglang (Dapil Pandeglang 5, nomor urut 8)
7. Saiful T. Lami, caleg DPRD Kabupaten Tojo Una Una (Dapil Tojo Una Una 1, nomor urut 12)
8. Edy Muldison, caleg Kabupaten Blitar (Dapil Blitar 4, nomor urut 1)
§       Partai Garuda (2 orang)
1. Ariston Moho, caleg DPRD Kabupaten Nias Selatan (Dapil Nias Selatan 1, nomor urut 3)
2. Yulius Dakhi, Caleg DPRD Kabupaten Nias Selatan (Dapil Nias Selatan 1, nomor urut 1)
§       Partai Berkarya (4 orang)
1. Mieke L. Nangka, caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Dapil Sulawesi Utara 2, nomor urut 4)
2. Arief Armain, caleg DPRD Provinsi Maluku Utara (Dapil Maluku Utara 4, nomor urut 1)
3. Yohanes Marinus Kota, caleg DPRD Kabupaten Ende (Dapil Ende 1, nomor urut 1)
4. Andi Muttarmar Mattotorang, caleg DPRD Kabupaten Bulukumba (Dapil Bulukumba 3 nomor urut 9)
§       Partai Keadilan Sejahtera (1 orang)
1. Maksum DG Mannassa, caleg DPRD Kabupaten Mamuju (Dapil Mamuju 2, nomor urut 2)
§       Partai Perindo (2 orang)      
1. Samuel Buntuang, caleg DPRD Provinsi Gorontalo (Dapil Gorontalo 6, nomor urut 1)
2. Zulfikri, caleg DPRD Kota Pagar Alam (Dapil Kota Pagar Alam, Nomor urut 1)
§       Partai Amanat Nasional (4 orang)
1. Abdul Fattah, caleg DPRD Provinsi Jambi (Dapil Jambi 2, nomor urut 1)
2. Masri, caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur (Dapil Belitung Timur 1, nomor urut 2)
3. Muhammad Afrizal, caleg DPRD Kabupaten Lingga (Dapil Lingga 3, nomor urut 1)
4. Bahri Syamsu Arief, caleg DPRD Kota Cilegon (Dapil Kota Cilegon 2, nomor urut 1)
§       Partai Hanura (5 orang)
1. Welhemus Tahalele, caleg DPRD Provinsi Maluki Utara (Dapil Maluku Utara 3, nomor urut 2)
2. Mudasir, caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah (Dapil Jawa Tengah 4, nomor urut 1)
3. Akhmad Ibrahim, caleg DPRD Provinsi Maluku Utara (Dapil Maluku Utara 3, nomor urut 5)
4. YHM Warsit, caleg DPRD Kabupaten Blora (Dapil Blora 3, nomor urut 1)
5. Moh. Nur Hasan, caleg DPRD Kabupaten Rembang (Dapil Rembang 4, nomor urut 01)
§       Partai Demokrat (4 orang)
1. Jones Khan, caleg DPRD Kota Pagar Alam (Dapil Pagar Alam 3, nomor urut 1)
2. Jhony Husban, caleg DPRD Kota Cilegon (Dapil Cilegon 1, nomor urut 4)
3. Syamsudin, caleg DPRD Kabupaten Lombok Tengah (Dapil Lombok Tengah 5, nomor urut 6)
4. Darmawati Dareho, caleg DPRD Kota Manado (Dapil Manado 4, nomor urut 1)
§       Partai Bulan Bintang (1 orang)
1. Nasrullah Hamka, caleg DPRD Provinsi Jambi 1, Nomor urut 10
§       PKPI (2 orang)
1. Joni Kornelius Tondok, caleg DPRD Kabupaten Toraja Utara (Dapil Toraja Utara 4, nomor urut 1)
2. Mathius Tungka, caleg DPRD Kabupaten Poso (Dapil Poso 3, nomor urut 2)

Adapun untuk DPD (Dewan Perwakilan Daerah), ada 9 mantan narapidana korupsi yang mencalonkan diri menjadi caleg DPD. Caleg-caleg tersebut selengkapnya sebagai berikut.
1. DPD Provinsi Aceh, Abdullah Puteh, nomor urut 21
2. DPD Provinsi Sumatra Utara, Abdillah, nomor urut 39
3. DPD Provinsi Bangka Belitung, Hamzah, nomor urut 35
4. DPD Provinsi Sumatera Selatan, Lucianty, nomor urut 41
5. DPD Kalimantan Tengah, Ririn Rosyana, nomor urut 41
6. DPD Sulawesi Tenggara, La Ode Bariun, nomor urut 68
7. DPD Provinsi Sulawesi Tenggara, Masyhur Masie Abunawas, nomor urut 69
8. DPD Provinsi Sulawesi Tenggara, A. Yani Muluk, nomor urut 67
9. DPD Provinsi Sulawesi Utara, Syachrial Kui Damapolii, nomor urut 40
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan, pengumuman ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai rekam jejak caleg. Daftar caleg eks koruptor juga bisa menjadi referensi publik saat menggunakan hak politik mereka dalam pemilu. Oleh karena itu, Wahyu mengimbau masyarakat agar memilih caleg dengan rekam jejak yang baik pada hari pemungutan suara tanggal 17 April 2019.