Rabu, 12 Agustus 2026

Kejaksaan Agung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terkait Kasus Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang


JAKARTA — Penyidik Tim Sembilan Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan dilakukan usai penetapan status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU

Penahanan terhadap tersangka Febrie Adriansyah atas dugaan keterlibatan kasus korupsi korporasi PT ASABRI, proyek PLTU PT PLN (Persero), serta kepemilikan aset ilegal berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah.

Tersangka utama adalah Febrie Adriansyah (Mantan Jampidsus), bersama tersangka lain dari pihak swasta dan eksternal, termasuk Don Ritto dan Nurman Herin. Proses penyidikan dijalankan oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan intensif berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. Tempat penahanan dititipkan di Rutan Cabang KPK demi menjaga keamanan dan independensi perkara. 


Febrie Adriansyah (Foto Balipos.com)
Febrie Adriansyah (Foto Balipos.com)


Penahanan pertama kali dilakukan pada Jumat malam, 24 Juli 2026, setelah pemeriksaan selama 10 jam. Hingga hari ini, 12 Agustus 2026, Tim Sembilan masih terus melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi baru dari pihak swasta

Kejagung melakukan penahanan setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri. Langkah ini diambil guna mempercepat proses pembuktian hukum, mencegah pemindahan aset kejahatan, dan memperjelas konstruksi perkara pencucian uang.

Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) khusus dan menahan tersangka selama masa penahanan awal. Pihak kuasa hukum tersangka merespons tindakan ini dengan mengajukan permohonan gugatan praperadilan ganda ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dijadwalkan bergulir pada 18 dan 19 Agustus 2026.

Berdasarkan pelimpahan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung, akumulasi nilai barang bukti yang disita dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU ini diperkirakan mencapai Rp543 miliar. Rincian fisik aset yang disita meliputi:
Emas batangan dengan berat total 74 kilogram yang diamankan dari kediaman di Sentul, Jawa Barat. 
Uang tunai senilai Rp60 miliar yang disita dari dalam brankas di Kafe de'Clan
Uang tunai 133 ribu dolar AS dan mata uang asing lainnya yang setara dengan Rp7,2 miliar dari rumah tersangka Don Ritto di Jakarta Selatan. 
Sejumlah dokumen operasional yang disita pasca-penggeledahan empat perusahaan milik tersangka Don Ritto oleh tim penyidik. 
Tersangka Febrie Adriansyah melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, secara resmi membantah kepemilikan atas emas 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar tersebut dalam pemeriksaan terbarunya.