Minggu, 13 Agustus 2017

Pengertian Otonomi Daerah

Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: image.slidesharecdn.com
Walaupun baru gencar dibicarakan sekitar 20 tahun terakhir, otonomi daerah sebenarnya merupakan persoalan yang sudah lama muncul di negara kita. Sejak masa awal kemerdekaan, otonomi daerah sudah dicoba dilaksanakan di Indonesia. Bahkan, undang-undang pertama yang dibuat setelah Indonesia merdeka dan lahir sebagai negara adalah undang-undang yang terkait dengan otonomi daerah, yakni UU No. 1/1945 yang mengatur masalah pemerintahan daerah.
 Otonomi daerah merupakan usaha memberikan hak dan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengatur urusan rumah tangganya berdasarkan kondisi dan kebutuhan-kebutuhannya sendiri. Hal ini diberikan oleh pemerintah pusat sebagai bagian dari upaya memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah. Salah satu tujuannya ialah memberdayakan potensi daerah dalam rangka meningkatkan kehidupan masyaratat Indonesia yang berada di daerah-daerah.
Otonomi daerah dinilai penting untuk dilaksanakan sebagai upaya untuk mewujudkan pemerataan kemakmuran dan keadilan melalui pembangunan tersebar yang dilakukan di daerah-daerah. Hal ini merupakan reaksi terhadap cara pengelolaan pembangunan yang dilakukan sebelum datangnya era reformasi. Pada masa sebelum reformasi, kekuasaan atau wewenang untuk menjalankan program pembangunan serta pengelolaan negara secara umum hampir sepenuhnya dipegang dan dikendalikan oleh pemerintah pusat. Dengan kata lain, baik pemerintahan maupun pelaksanaan pembangunan berlangsung secara sentralistis, yakni dilakukan secara terpusat.

Sumber: image1.slideserve.com

Akibatnya, banyak terjadi ketimpangan. Pemerintah pusat menjadi penentu utama setiap program pembangunan, sedangkan pemerintah daerah hanya menjadi pelaksana. Pemerintah pusat terlalu mendominasi wewenang, dan hasil dari dominasi wewenang itu, antara lain, pembangunan di daerah menjadi tidak merata dan sebaliknya daerah-daerah kaya malah mengalami eksploitasi sumber daya alam. Secara umum, lewat pemerintahan dan pembangunan yang terpusat telah terjadi ketidakmerataan dan ketidakadilan.
Oleh sebab itu, pada masa awal reformasi, muncul banyak tuntutan mengenai pentingnya dilaksanakan otonomi daerah. Banyak daerah menuntut diberi wewenang khusus untuk mengelola daerahnya sendiri –– beberapa provinsi yang kaya sumber daya alam (seperti Aceh, Riau, dan Papua) bahkan sempat menuntut merdeka. Maka, sebagai bagian dari gerakan reformasi serta untuk mewujudkan tuntutan daerah, kini di negara kita mulai digalakkan pelaksanaan otonomi daerah.
Istilah otonomi daerah terdiri atas kata otonomi  dan daerah. Otonomi berarti ‘pemerintahan sendiri’, sedangkan daerah berarti  ‘wilayah’  atau  ‘kawasan’,  yang dapat merujuk pada provinsi atau kabupaten. Dengan demikian, otonomi daerah memiliki pengertian hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (KBBI, 2002: 805).
Pengertian tersebut hampir sama dengan pengertian otonomi daerah yang terdapat dalam UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun daerah otonom, dalam undang-undang yang sama diartikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang  mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam pengertian lain dengan inti yang sama, otonomi  juga seringkali diartikan sebagai  ‘mandiri’  (arti sempit) dan  ‘berdaya’  (arti luas).  Dalam hal ini, otonomi daerah kemudian diartikan sebagai kemandirian daerah dalam penyusunan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri. Jika suatu daerah mampu mencapai keadaan tersebut, maka daerah dapat dikatakan “sudah berdaya” untuk melakukan hal-hal yang diperlukan dalam usaha mengatur kehidupan daerah yang bersangkutan tanpa tekanan atau campur tangan dari luar (pemerintah pusat).

Otonomi daerah memiliki kedekatan makna dengan istilah lain, yakni desentralisasi.  Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan yang dilakukan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, otonomi daerah  dan  desentralisasi  sebenarnya merupakan dua istilah yang tidak dapat dipisahkan dalam hubungan pengaturan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Otonomi daerah merujuk pada hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur pemerintahan, sedangkan desentraslisasi merujuk pada proses pelaksanaan penyerahan hak, wewenang, dan kewajiban tersebut (dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah).

Visi Otonomi Daerah

Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: 3.bp.blogspot.com

Visi atau pandangan otonomi daerah didasari oleh kepercayaan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Melalui pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah dirangsang agar secara kreatif mampu menemukan solusi untuk memecahkan berbagai masalah yang dihadapi daerah. Dengan diberlakukannya UU No. 32/2004, pemerintah dan masyarakat daerah kini diberi wewenang untuk mengurus rumah tangganya sendiri secara bertanggung jawab.
Pemerintah pusat kini tidak lagi mendominasi. Peran pemerintah pusat hanya sebatas memantau, mengawasi, dan mengevaluasi. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan otonomi daerah dibutuhkan terwujudnya kombinasi antara kepemimpinan yang mantap dari pemerintah pusat dengan keleluasaan berprakarsa dan berkreasi dari pemerintah daerah. Visi otonomi daerah sendiri dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup, yakni politik, ekonomi, serta sosial dan budaya.
A.     Bidang Politik
Dalam bidang politik, otonomi daerah merupakan hasil dari kebijakan desentralisasi dan demokratisasi. Oleh karena itu, otonomi daerah harus dipahami sebagai proses untuk melahirkan kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis serta mewujudkan pemerintahan daerah yang tanggap terhadap kepentingan masyarakat luas. Otonomi daerah juga harus dipahami sebagai usaha  untuk mewujudkan  adanya pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggungjawaban publik.
Selain itu, diupayakan juga adanya pengambilan kebijakan yang jelas dan terbuka. Artinya, setiap kebijakan yang diambil harus jelas siapa yang memprakarsai, apa tujuannya, berapa biayanya, siapa yang diuntungkan, apa risiko yang harus ditanggung, dan siapa yang harus bertanggung jawab jika kebijakan itu gagal. Lewat otonomi daerah juga terbuka kesempatan untuk membangun susunan pemerintahan yang sesuai dengan kebutuhan daerah, membangun sistem dan pola karier politik dan administrasi yang dapat bersaing, serta mengembangkan sistem manajemen pemerintahan yang efektif.

Sumber: image.slidesharecdn.com
                    
B.   Bidang Ekonomi
Dalam bidang ekonomi, otonomi daerah harus mampu mewujudkan terjaminnya dua hal. Pertama, otonomi daerah harus mampu menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan nasional bidang ekonomi di daerah. Kedua, otonomi daerah mampu menjamin terbukanya peluang bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan kebijakan bidang ekonomi lokal untuk memaksimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerah.
Dengan terjaminnya kedua hal tersebut, otonomi daerah akan memungkinkan lahirnya berbagai prakarsa pemerintah daerah untuk mengupayakan pembangunan ekonomi di daerahnya masing-masing. Langkah ini di antaranya dapat ditempuh pemerintah daerah dengan menawarkan fasilitas investasi,  memberi  kemudahan dalam pengurusan perizinan usaha, serta membangun prasarana yang menunjang  kegiatan  dan pertumbuhan ekonomi di daerah. Dengan demikian, pelaksanaan otonomi daerah diharapkan akan dapat meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat di daerah-daerah.
C.   Bidang Sosial dan Budaya

Dalam bidang sosial dan budaya, otonomi daerah harus diupayakan untuk menciptakan harmoni kehidupan masyarakat di daerah serta terjaganya kekhasan dan keanekaragaman budaya daerah. Lewat berbagai kebijakan dalam bidang sosial dan budaya, pemerintah daerah diharapkan mampu mengembangkan kehidupan sosial dan budaya sesuai dengan nilai-nilai lokal di daerahnya masing-masing. Dengan demikian, melalui otonom daerah akan dapat diciptakan kehidupan sosial dan budaya yang kondusif di daerah sebagai bagian untuk menghadapi dinamika kehidupan yang terus berkembang.

Konsep Dasar Otonomi Daerah

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: 1.bp.blogspot.com

Berdasarkan visi otonomi daerah, maka terdapat beberapa konsep dasar otonomi daerah. Konsep dasar tersebut kemudian menjadi landasan lahirnya undang-undang serta penerapan dan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Konsep dasar yang dimaksud meliputi penyerahan wewenang, penguatan peran DPRD, pembangunan tradisi politik, peningkatan fungsi pelayanan eksekutif, peningkatan efisiensi administrasi keuangan, dan pemberian keleluasaan kepada daerah dalam pembangunan.
A.   Penyerahan Wewenang
Melalui otonomi daerah, dilakukan penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan kepada daerah. Pada dasarnya, semua bidang pemerintahan dapat didesentralisasikan (diserahkan) kepada daerah, kecuali bidang-bidang tertentu yang bersifat strategis nasional. Bidang-bidang strategis nasional tetap menjadi wewenang pemerintah pusat. Dalam pelaksanaan otonomi daerah di negara kita –– seperti diatur dalam UU No. 32/2004 –– bidang-bidang yang kemudian ditetapkan menjadi wewenang pemerintah pusat terdiri atas enam bidang, yakni politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi (peradilan), moneter dan fiskal nasional (keuangan dan perpajakan nasional), dan agama.
Dalam hal ini, pemerintah daerah tetap terbagi atas dua ruang lingkup, yaitu pemerintah daerah kabupaten dan daerah kota yang diberi otonomi penuh dan pemerintah daerah provinsi yang diberi otonomi terbatas. Dengan diberikannya otonomi penuh, pemerintah pusat tidak melakukan operasi di pemerintahan daerah kabupaten dan daerah kota kecuali untuk urusan enam bidang yang sudah disebutkan di atas. Adapun dengan diberikannya otonomi terbatas kepada provinsi, masih tersedia ruang bagi pemerintah pusat untuk melakukan operasi di daerah provinsi.
Sementara itu, hubungan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota bersifat koordinatif, pembinaan, dan pengawasan. Gubernur melakukan supervisi (pengawasan) terhadap pemerintah kabupaten dan pemerintah kota atas pelaksanaan berbagai kebijakan pemerintah pusat. Gubernur juga bertanggung jawab mengawasi pelaksanaaan otonomi daerah di wilayahnya.

Sumber: image.slidesharecdn.com
B.   Penguatan Peran DPRD
Melalui otonomi daerah, peran DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah diperkuat. Peran DPRD dalam memperjuangkan aspirasi rakyat daerah serta dalam menjalankan fungsi-fungsinya harus ditingkatkan. Dengan otonomi daerah, fungsi legislasi (membuat peraturan daerah), fungsi anggaran (menyusun APBD), dan fungsi pengawasan (mengawasi pemerintahan daerah) yang dimiliki DPRD terbuka lebar untuk dijalankan secara maksimal.
Selain itu, hak-hak DPRD, yakni hak angket,hak interpelasi, dan hak mengajukan pendapat, juga harus diaktifkan dan dilaksanakan dengan semestinya. Pelaksanaan fungsi dan hak DPRD merupakan bagian pokok dari perwujudan DPRD sebagai lembaga wakil rakyat. Dan mengingat bahwa salah satu tujuan penting otonomi daerah ialah mempercepat terciptanya kesejahteraan rakyat, maka peran DPRD melalui pelaksanaan fungsi dan haknya harus benar-benar ditujukan untuk kepentingan rakyat di daerahnya masing-masing.
C.   Pembangunan Tradisi Politik
Otonomi daerah memungkinkan untuk dilakukan pembangunan tradisi politik yang sehat. Lewat otonomi daerah dapat dilahirkan para pemimpin pemerintahan yang berkualitas dengan tingkat kepercayaan dan penerimaan yang tinggi oleh rakyat. Oleh karena dipilih melalui pemilihan umum langsung oleh rakyat, kepala pemerintah daerah yang terpilih seharusnya merupakan sosok yang memenuhi syarat-syarat kualifikasi seorang pemimpin pemerintah sekaligus pemimpin politik, serta dipercaya dan diterima pula oleh rakyat untuk menjadi pemimpin pemerintah daerah. Hal ini tentunya dilandasi asumsi bahwa proses pemilihan langsung tersebut dilakukan dengan bebas, jujur, dan adil serta kesadaran rakyat untuk memilih pemimpin pemerintah yang baik juga cukup memadai.


Sumber: cdn2.tstatic.net
D.   Peningkatan Fungsi Pelayanan Eksekutif (Pemerintah)
Melalui otonomi daerah, fungsi pelayanan eksekutif –– dalam hal ini pemerintah daerah –– kepada masyarakat harus dapat ditingkatkan. Hal ini dilakukan lewat pembenahan organisasi atau lembaga pemerintahan agar lebih sesuai dengan ruang lingkup kewenangan, setara dengan beban tugas yang ditanggung, selaras dengan kondisi daerah, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan daerah. Terkait dengan hal ini, juga diharapkan dapat terwujud sistem administrasi dan pola karier kepegawaian daerah yang lebih sehat dan kompetitif.
E.   Peningkatan Efisiensi Administrasi Keuangan
Dengan otonomi daerah, diharapkan akan dapat ditingkatkan efisiensi dalam penanganan administrasi keuangan daerah. Selain itu, seharusnya dapat direalisasi pula pengaturan yang lebih jelas atas sumber-sumber pendapatan negara dan daerah, pembagian pendapatan (revenue) dari sumber penerimaan yang terkait dengan kekayaan alam, pajak dan retribusi, dan sebagainya. Di samping jelas, pengaturan itu juga harus berjalan adil sehingga diharapkan dapat membawa dampak positif bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah.
F.   Pemberian Keleluasaan Pembangunan
Otonomi daerah diharapkan akan dapat memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah dalam menetapkan prioritas pembangunan. Pemerintah daerah yang dinilai lebih mengerti kondisi daerah, melalui otonomi daerah, akan lebih tepat dalam menentukan bidang dan sektor kehidupan daerah yang perlu mendapat penanganan lebih dahulu. Secara umum, pembangunan daerah oleh pemerintah daerah sendiri tentunya akan lebih tepat sasaran sehingga akan dapat mempercepat upaya memajukan kehidupan daerah umumnya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah khususnya.

Prinsip dan Asas Otonomi Daerah

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: 4.bp.blogspot.com

Berdasarkan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah –– sebagai pengganti UU No. 22/1999 yang mengatur masalah yang sama –– otonomi daerah di Indonesia diterapkan dan dilaksanakan dengan tiga prinsip. Ketiga prinsip yang dimaksud tersebut ialah otonomi yang seluas-luasnya, otonomi yang nyata, dan otonomi yang bertanggung jawab. Berikut penjelasan dari ketiga prinsip tersebut.
a.  Prinsip otonomi seluas-luasnya mengandung pengertian bahwa daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan  di luar bidang yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Daerah mempunyai kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan serta peningkatan peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
b.  Prinsip otonomi yang nyata mengandung pengertian bahwa penanganan urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup, dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Dengan begitu, isi dan jenis otonomi bagi setiap daerah tidak selalu sama; antara daerah satu dan daerah lainnya berbeda-beda.
c.  Prinsip otonomi yang bertanggung jawab mengandung pengertian bahwa penyelenggaraan otonomi harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi. Tujuan dan maksud pemberian otonomi pada dasarnya adalah memberdayakan daerah, termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.
Sejalan dengan ketiga prinsip tersebut, penyelenggaraan otonomi daerah harus senantiasa terarah pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan memerhatikan kepentingan dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat. Penyelenggaraan otonomi daerah juga harus menjamin keserasian hubungan antara daerah satu dan daerah lainnya; dalam arti, menumbuhkan kerja sama antardaerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antardaerah. Hal yang tak kalah pentingnya, otonomi daerah juga harus dapat menjamin hubungan yang serasi antara daerah dan pemerintah pusat; dalam arti, mampu memelihara dan menjaga keutuhan wilayah negara dan tegaknya Negara Kesatuan  Republik Indonesia (NKRI).
Sumber: image.slidesharecdn.com

Sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi serta setiap daerah provinsi dibagi lagi atas kabupaten dan kota, yang setiap provinsi, kabupaten, dan kota memiliki pemerintah daerah. Setiap pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pengaturan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dapat dijelaskan sebagai berikut.
a.  Pengaturan pemerintahan berdasarkan asas otonomi adalah bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan oleh daerah dapat diselenggarakan secara langsung oleh pemerintah daerah itu sendiri.
b.  Pengaturan pemerintahan berdasarkan tugas pembantuan ialah bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan oleh daerah dapat dilakukan berdasarkan penugasan oleh pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten, pemerintah kota, atau pemerintah desa, atau penugasan oleh pemerintah kabupaten atau pemerintah kota kepada pemerintah desa.


Arti Penting Otonomi Daerah

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: 3.bp.blogspot.com
Pada tahun 1997 Indonesia dilanda krisis berat dalam berbagai bidang kehidupan, terutama bidang politik, ekonomi, dan hukum. Krisis tersebut sangat memberatkan kehidupan bangsa Indonesia serta hingga kini belum sepenuhnya dapat diatasi oleh pemerintah. Salah satu hal yang menyebabkan terjadinya krisis, menurut para ahli ketatanegaraan, adalah sistem manajemen negara dan pemerintahan yang terpusat (sentralistik).
Oleh sebab itu, sebagai respons terhadap hal tersebut, pada masa reformasi dicanangkan suatu kebijakan untuk merombak sistem pemerintahan, yakni pemberlakuan otonomi daerah. Pemberlakuan otonomi daerah dilakukan melalui penetapan UU No. 22/1999 dan kemudian diperbarui dengan UU No. 32/2004. Sistem pemerintahan yang sebelumnya sentralistik, dengan diberlakukannya undang-undang ini, mengalami desentralisasi melalui pelaksanaan otonomi daerah.
Pencanangan otonomi daerah juga tidak terlepas dari upaya untuk mengatasi persoalan separatisme dan ancaman perpecahan (disintegrasi). Seperti kita ketahui, masih dalam situasi krisis pada sekitar tahun 1999/2000, Indonesia sempat diguncang munculnya tuntutan keras dari beberapa daerah yang hendak memisahkan diri menjadi negara merdeka. Munculnya tuntutan merdeka ini terutama disebabkan oleh ketidakadilan perlakuan pemerintah lama (Orde Baru) kepada daerah dalam pemanfaatan dan pembagian hasil sumber daya alam. Akibat  sistem  pemerintahan yang sentralistik, pengusahaan dan pemanfaatan sumber daya alam di daerah sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah pusat, semantara pembagian hasilnya ke daerah-daerah seringkali mengalami ketimpangan.
Sumber: edukasibitcoin.com

Maka, kemudian desentralisasi dinilai dapat menjawab persoalan tersebut. Desentralisasi melalui otonomi daerah dianggap dapat memenuhi tuntutan pemerataan pembangunan sosial-ekonomi serta penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan politik yang efektif. Dengan memberikan hak dan wewenang kepada setiap daerah untuk mengelola dan memanfaatkan segala sumber dayanya masing-masing, pelaksanaan pembangunan yang merata serta penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis menjadi lebih terjamin.
Adapun otonomi daerah dan desentralisasi sendiri secara umum penting dilaksanakan untuk di sisi satu memperbaiki dan meningkatkan kehidupan berbangsa dan bernegara serta di sisi lain untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya penyimpangan-penyimpangan. Berikut ini dipaparkan lima alasan umum pentingnya pelaksanaan desentralisasi (Liang Gie).

Sumber: www.kordanews.com

a.   Dari segi politik sebagai permainan kekuasaan, desentralisasi dimaksudkan untuk menghindari terjadinya penumpukan kekuasaan di satu tangan yang akhirnya akan menimbulkan tirani atau otoritarianisme.
b.   Dalam bidang politik, desentralisasi dinilai  sebagai langkah  pendemokrasian (demokratisasi), yakni melibatkan masyarakat turut serta dalam pemerintahan dan melatih diri dalam menggunakan hak-hak demokrasi.
c.    Dari segi organisasi pemerintahan, desentralisasi dilaksanakan untuk mencipta-kan pemerintahan yang efisien.
d.   Dari segi kultur atau budaya, desentralisasi dilaksanakan sebagai upaya untuk memberikan perhatian yang lebih terfokus pada kekhasan daerah, seperti dalam segi geografi, kegiatan ekonomi, watak kebudayaan, dan latar belakang sejarah.

e.   Dari segi kepentingan pembangunan ekonomi, desentralisasi dilaksanakan untuk menyertakan pemerintah daerah lebih banyak dan secara langsung membantu pelaksanaan pembangunan yang dimaksud.

Urusan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: 10ahli.com

Di depan sudah dijelaskan bahwa melalui otonomi daerah diserahkan sebanyak-banyaknya urusan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Namun, tidak semua bidang diserahkan kepada daerah untuk diurus dan diatur. Ada enam bidang urusan tetap dipertahankan menjadi wewenang pemerintah pusat karena bidang-bidang tersebut bersifat strategis nasional.
Dalam UU No. 32/2004, antara lain, diatur urusan-urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Pemerintah daerah sendiri terbagi atas pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, selain pemerintah desa. Pemerintah daerah kabupaten dan kota memiliki kedudukan yang sederajat –– dahulu keduanya digolongkan sebagai pemerintah daerah tingkat II –– sehingga penyebutannya dijadikan satu, yakni kabupaten/kota. Oleh karena kesamaan kedudukan tersebut, maka urusan kewenangan pemerintah daerah kabupaten dan pemerintah daerah kota menjadi sama pula.
A.   Urusan Pemerintah Daerah Provinsi
Urusan-urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi dapat kita baca dalam Pasal 13 UU No. 32/2004. Di dalamnya disebutkan bahwa urusan-urusan tersebut menjadi kewajiban dan kewenangan pemerintah daerah provinsi yang dilaksanakan dalam skala atau cakupan provinsi. Urusan-urusan tersebut selengkapnya meliputi hal-hal sebagai berikut:
1.      perencanaan dan pengendalian pembangunan;
2.      perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
3.      penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
4.      penyediaan sarana dan prasarana umum;
5.      penanganan masalah kesehatan;
6.      penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
7.      penanggulangan masalah sosial;
8.      pengembangan koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah;
9.      pengendalian lingkungan hidup;
10.   pelayanan pertanahan;
11.   pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
12.   pelayanan administrasi umum pemerintahan;
13.   pelayanan administrasi penanaman modal;
14.   penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota;
15.   pelayanan bidang ketenagakerjaan; serta
16.   urusan wajib lainnya yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.
Sumber: 1.bp.blogspot.com

B.   Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Sementara itu, urusan-urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota juga diatur dalam Pasal 13 UU No. 32/2004. Disebutkan bahwa urusan-urusan tersebut menjadi kewajiban dan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota yang dilaksanakan dalam skala atau cakupan kabupaten/kota. Bidang-bidang urusan pemerintah daerah kabupaten/kota secara umum sama dengan bidang urusan pemerintah daerah provinsi, tetapi cakupannya berbeda. Urusan-urusan pemerintah daerah kabupaten/kota selengkapnya meliputi hal-hal sebagai berikut:
1.      perencanaan dan pengendalian pembangunan;
2.      perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
3.      penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
4.      penyediaan sarana dan prasarana umum;
5.      penanganan masalah kesehatan;
6.      penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
7.      penanggulangan masalah sosial;
8.      pelayanan masalah ketenagakerjaan;
9.      pengembangan koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah;
10.   pengendalian lingkungan hidup;
11.   pelayanan pertanahan;
12.   pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
13.   pelayanan administrasi umum pemerintahan;
14.   pelayanan administrasi penanaman modal;
15.   penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; serta

16.   urusan wajib lainnya yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.

Hak dan Kewajiban Daerah

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: http 4.bp.blogspot.com
Dalam penyelenggaraan otonomi daerah, pemberian hak dan kewajiban yang jelas kepada daerah menjadi hal yang penting. Hal ini agar tidak terjadi tumpang-tindih pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab. Terkait dengan pelaksanaan otonomi daerah, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota memiliki hak dan kewajiban yang sama.
A.   Hak Daerah
Hak merupakan bagian yang menentukan dalam upaya memajukan kehidupan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah. Hak terkait dengan pelaksanaan wewenang. Dengan hak, melalui pihak yang berkompeten (terutama pemerintah daerah) dapat dilaksanakan wewenang untuk mengelola sumber daya dan potensi daerah serta mengatur manajemen dan adminstrasi pemerintahan daerah. Hak-hak yang dimiliki daerah dalam pelaksanaan otonomi adalah sebagai berikut:
1.    mengatur sendiri urusan pemerintahannya;
2.    memilih pemimpin/kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota);
3.    mengelola aparatur daerah;
4.    mengelola kekayaan daerah;
5.    memungut pajak dan retribusi daerah;
6.    mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya    lainnya yang terdapat di daerah;
7.    mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; serta
8.    mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sumber: image.slidesharecdn.com

B.   Kewajiban Daerah
Selain memiliki hak, daerah juga memiliki kewajiban. Kewajiban daerah, dalam hal ini pemerintah daerah, dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat dan lingkungan daerah, kebaikan manajeman dan administrasi pemerintahan daerah yang bersangkutan, serta menjaga kepentingan negara dan nasional. Kewajiban-kewajiban yang dimiliki daerah dalam pelaksanaan otonomi adalah sebagai berikut:
1.     melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kerukunan nasional, dan menjaga   keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2.     meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
3.     mengembangkan kehidupan demokrasi;
4.     mewujudkan keadilan dan pemerataan;
5.     meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
6.     menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;
7.     mengembangkan sistem jaminan sosial;
8.     menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
9.     mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
10.   melestarikan lingkungan hidup;
11.   mengelola administrasi kependudukan;
12.   melestarikan nilai-nilai sosial-budaya;
13.   membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan; serta

14.   melaksanakan kewajiban lain yang diatur peraturan perundang-undangan.

Beberapa Masalah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: haluannews.com

Di tengah harapan besar akan terwujudnya pemerataan pembangunan dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat kita di daerah-daerah, bagaimanakah pelaksanaan otonomi daerah di negara kita? Apakah pelaksanaannya sudah sesuai dengan rencana dan harapan yang dicanangkan? Apa saja masalah yang timbul sebagai ekses dari pelaksanaan otonomi daerah?
Pelaksanaan otonomi daerah ternyata memang belum sepenuhnya sesuai dengan rencana dan harapan semula. Hasil-hasil pelaksanaan otonomi daerah belum sepenuhnya menggembirakan; dalam arti, belum dapat mewujudkan semua harapan dan tujuan yang dicanagkan. Di beberapa daerah otonomi memang sudah dapat dilaksanakan dengan baik serta memberikan banyak kemajuan bagi kinerja pemerintah daerah dan peningkatan kualitas hidup masyarakat daerah. Namun, secara umum, pelaksanaan otonomi daerah masih menimbulkan beberapa masalah, selain juga dapat memicu munculnya beberapa masalah baru. Berikut ini dipaparkan beberapa masalah yang timbul dan mungkin dapat muncul pada masa mendatang dari pelaksanaan otonomi daerah.
1.   Otonomi daerah masih seringkali ditafsirkan secara kurang tepat oleh pemerintah dan masyarakat daerah. Hal ini ditandai dengan adanya daerah yang masih canggung melaksanakan otonomi, sementara di sisi lain ada pula daerah yang terlalu jauh melaksanakan otonomi sehingga menjalankan kewenangan yang kurang terkontrol dan terkesan kebablasan. Seperti yang terjadi di banyak daerah, pelaksanaan otonomi yang di luar kontrol telah menimbulkan ekploitasi pemerintah daerah terhadap masyarakat daerahnya sendiri; misalnya, dikenakannya banyak sekali jenis pajak yang memberatkan kehidupan ekonomi masyarakat.

Sumber: i.ytimg.com

2.   Otonomi daerah banyak disalahgunakan atau diselewengkan oleh para pejabat daerah dan anggota lembaga perwakilan rakyat daerah (DPRD). Oleh banyak pejabat daerah dan anggota DPRD, otonomi dimanfaatkan untuk memupuk kekayaan serta memperjuangkan kepentingan pribadi, kelompok, atau partai politik dengan cara yang menyimpang dan bertentangan dengan hukum. Akibatnya, terjadi banyak korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan pemerintah daerah dan DPRD yang sangat merugikan masyarakat daerah dan negara.

3.   Otonomi daerah dapat memicu timbulnya semangat kedaerahan yang berlebihan di berbagai daerah. Hal ini terutama dapat muncul jika otonomi dilaksanakan secara tak terkontrol tanpa disertai semangat kebangsaan dan wawasan nasional. Dampaknya, dapat bermunculan kebijakan-kebijakan daerah yang kurang sesuai atau bahkan bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara.