Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: image.slidesharecdn.com |
Walaupun baru gencar dibicarakan sekitar 20 tahun
terakhir, otonomi daerah sebenarnya merupakan persoalan yang sudah lama muncul
di negara kita. Sejak masa awal kemerdekaan, otonomi daerah sudah dicoba
dilaksanakan di Indonesia. Bahkan, undang-undang pertama yang dibuat setelah
Indonesia merdeka dan lahir sebagai negara adalah undang-undang yang terkait
dengan otonomi daerah, yakni UU No. 1/1945 yang mengatur masalah pemerintahan
daerah.
Otonomi daerah merupakan usaha
memberikan hak dan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengatur urusan
rumah tangganya berdasarkan kondisi dan kebutuhan-kebutuhannya sendiri. Hal ini
diberikan oleh pemerintah pusat sebagai bagian dari upaya memberikan
keleluasaan kepada pemerintah daerah. Salah satu tujuannya ialah memberdayakan
potensi daerah dalam rangka meningkatkan kehidupan masyaratat Indonesia yang
berada di daerah-daerah.
Otonomi daerah dinilai penting untuk dilaksanakan sebagai upaya untuk
mewujudkan pemerataan kemakmuran dan keadilan melalui pembangunan tersebar yang
dilakukan di daerah-daerah. Hal ini merupakan reaksi terhadap cara pengelolaan
pembangunan yang dilakukan sebelum datangnya era reformasi. Pada masa sebelum
reformasi, kekuasaan atau wewenang untuk menjalankan program pembangunan serta
pengelolaan negara secara umum hampir sepenuhnya dipegang dan dikendalikan oleh
pemerintah pusat. Dengan kata lain, baik pemerintahan maupun pelaksanaan
pembangunan berlangsung secara sentralistis, yakni dilakukan secara terpusat.
Sumber: image1.slideserve.com |
Akibatnya, banyak terjadi ketimpangan. Pemerintah pusat menjadi
penentu utama setiap program pembangunan, sedangkan pemerintah daerah hanya
menjadi pelaksana. Pemerintah pusat terlalu mendominasi wewenang, dan hasil
dari dominasi wewenang itu, antara lain, pembangunan di daerah menjadi tidak
merata dan sebaliknya daerah-daerah kaya malah mengalami eksploitasi sumber
daya alam. Secara umum, lewat pemerintahan dan pembangunan yang terpusat telah
terjadi ketidakmerataan dan ketidakadilan.
Oleh sebab itu, pada masa awal reformasi, muncul banyak tuntutan
mengenai pentingnya dilaksanakan otonomi daerah. Banyak daerah menuntut diberi
wewenang khusus untuk mengelola daerahnya sendiri –– beberapa provinsi yang
kaya sumber daya alam (seperti Aceh, Riau, dan Papua) bahkan sempat menuntut
merdeka. Maka, sebagai bagian dari gerakan reformasi serta untuk mewujudkan
tuntutan daerah, kini di negara kita mulai digalakkan pelaksanaan otonomi
daerah.
Istilah otonomi daerah terdiri atas kata otonomi dan daerah. Otonomi berarti
‘pemerintahan sendiri’, sedangkan daerah berarti ‘wilayah’ atau ‘kawasan’,
yang dapat merujuk pada provinsi atau
kabupaten. Dengan demikian, otonomi daerah memiliki pengertian hak, wewenang,
dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (KBBI, 2002: 805).
Pengertian tersebut hampir sama dengan pengertian otonomi daerah yang
terdapat dalam UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang
ini disebutkan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun daerah
otonom, dalam undang-undang yang sama diartikan sebagai kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam pengertian lain dengan inti yang sama, otonomi juga seringkali diartikan sebagai ‘mandiri’ (arti sempit) dan ‘berdaya’ (arti luas). Dalam hal ini, otonomi daerah kemudian
diartikan sebagai kemandirian daerah dalam penyusunan dan pengambilan keputusan
mengenai kepentingan daerahnya sendiri. Jika suatu daerah mampu mencapai
keadaan tersebut, maka daerah dapat dikatakan “sudah berdaya” untuk melakukan
hal-hal yang diperlukan dalam usaha mengatur kehidupan daerah yang bersangkutan
tanpa tekanan atau campur tangan dari luar (pemerintah pusat).
Otonomi daerah memiliki kedekatan makna dengan istilah lain, yakni desentralisasi.
Desentralisasi adalah penyerahan
wewenang pemerintahan yang dilakukan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah
daerah. Dengan demikian, otonomi daerah dan desentralisasi sebenarnya merupakan dua istilah yang tidak
dapat dipisahkan dalam hubungan pengaturan wewenang antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah. Otonomi daerah merujuk pada hak, wewenang, dan kewajiban
untuk mengatur pemerintahan, sedangkan desentraslisasi merujuk pada proses
pelaksanaan penyerahan hak, wewenang, dan kewajiban tersebut (dari pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah).