Senin, 21 Agustus 2017

Pengertian Kebijakan Publik

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: Zamroni & ariefnd.wordpress.com
Dengan diberlakukannya otonomi daerah, kini pemerintah daerah memiliki tanggung jawab yang tidak ringan dalam melaksanakan pembangunan di daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Sebagaimana kita ketahui, salah satu tujuan utama pemberlakuan otonomi daerah ialah memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui otnomi daerah, pembangunan diharapkan dapat lebih tepat sasaran karena pembangunan oleh pemerintah daerah dinilai lebih mampu menangkap kebutuhan dan kepentingan masyarakat setempat.
Pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah tidak lepas dari berbagai kebijakan yang disusun dan diberlakukan di tengah masyarakat. Pada dasarnya, pembangunan itu sendiri dapat dikatakan merupakan sebuah kebijakan, yakni kebijakan umum yang dimaksudkan sebagai upaya perbaikan dan peningkatan kehidupan. Adapun pelaksanaan pembangunan juga masih ditindaklanjuti dengan dibuat dan diberlakukannya kebijakan-kebijakan susulan yang lebih khusus dan terperinci agar pembangunan dapat berjalan terencana, jelas, terarah, dan terpadu.
Semua kebijakan yang disusun dan diberlakukan pemerintah untuk keperluan pembangunan masyarakat merupakan bagian dari kebijakan publik, yakni kebijakan yang bersangkut paut dengan kepentingan masyarakat umum. Oleh karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak, kebijakan tersebut dinilai harus senantiasa memerhatikan aspirasi dan kepentingan masyarakat dalam perumusannya. Hak atau wewenang untuk membuat dan mengesahkan kebijakan itu sendiri memang biasanya berada di tangan pemerintah (eksekutif) dan lembaga perwakilan rakyat (legislatif). Namun, masyarakat atau rakyat –– sebagai pemegang kedaulatan –– juga memiliki hak untuk mengontrol dan mengoreksi kebijakan itu agar senantiasa berada pada jalur “untuk kepentingan hidup rakyat”. Dengan demikian, masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses perumusan kebijakn publik.

Sumber: hajatil.files.wordpress.com

Namun, apakah yang sebenarnya disebut kebijakan publik? Secara umum, kebijakan publik dapat diartikan sebagai seperangkat keputusan, konsep, atau rencana yang disusun berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu –– seperti kebutuhan masyarakat dan pemerintah –– yang diberlakukan atau dilaksanakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang sifatnya melibatkan dan menyangkut kepentingan ma-syarakat umum. Kebijakan publik biasanya berwujud peraturan, ketentuan, atau kegiatan. Sebagai bahan perbandingan dan rujukan, berikut ini Anda dapat menyimak berbagai pengertian kebijakan publik yang dikemukakan oleh para ahli. 
  • Kebijakan publik menitikberatkan pada publik dan masalah-masalahnya. Kebijakan publik membahas soal bagaimana isu-isu dan persoalan-persoalan publik disusun dan didefinisikan  serta bagaimana kesemua itu diletakkan dalam agenda kebijakan dan agenda politik (John Dewey, 1927).
  • Kebijakan publik adalah suatu program yang diarahkan dengan tujuan-tujuan tertentu, nilai-nilai tertentu, dan praktik-praktik tertentu (Harold Laswell, 1951).
  • Kebijakan publik adalah suatu keadaan atau tindakan yang menyangkut umum atau orang banyak; kebijakan publik merupakan tindakan yang sifatnya khusus, yakni hanya menyangkut hal-hal atau masalah tertentu (David Easton, 1953).
  • Kebijakan publik adalah suatu serangkaian tindakan yang diusulkan seseorang, kelompok, atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu, disertai dengan pemberian ancaman (sanksi) dan peluang, serta ditujukan untuk memanfaatkan potensi sekaligus mengatasi hambatan yang ada dalam rangka mencapai tujuan tertentu (Carl J. Frederich, 1963).
  • Kebijakan publik adalah apa pun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan dan tidak dilakukan (Thomas R. Dye, 1976).
  • Kebijakan publik adalah bagaimana, mengapa, dan apa efek dari tindakan aktif (action) dan pasif (inaction) dari pemerintah (Heidenheimer, 1990).

Karakteristik Kebijakan Publik

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: Zamroni & karenakata.wordpress.com

Banyaknya definisi kebijakan publik yang dikemukakan para pakar menyebabkan kita seringkali mengalami kesulitan untuk memastikan pengertian kebijakan publik yang paling tepat. Namun, berdasarkan pengertian kebijakan publik yang sudah dipaparkan, dapat diambil beberapa karakteristik atau ciri-ciri tentang kebijakan publik. Ciri-ciri kebijakan publik –– sebagaimana yang dikemukakan oleh Peter Bridgman dan Glyn Davis (2000) –– adalah sebagai berikut:
1.  mengandung tujuan yang dirancang untuk dicapai,
2.  melibatkan keputusan berikut akibat-akibatnya,
3.  tersusun menurut aturan tertentu,
4.  pada hakikatnya adalah politis, dan
5.  bersifat dinamis.
A.  Mengandung Tujuan
Tujuan dibuatnya kebijakan publik secara umum adalah mencapai sasaran yang terkait dengan kepentingan pembuat kebijakan dan masyarakat luas. Dari sisi kepentingan pembuat kebijakan, kebijakan publik dapat dibuat untuk mendapatkan kepatuhan dari masyarakat umum dalam upaya menciptakan ketertiban dan keamanan bersama. Atau, dapat pula dibuat untuk melibatkan dan menggerakkan partisipasi masyarakat dalam upaya menciptakan kondisi sosial tertentu atau menghimpun dana untuk keperluan tertentu yang lain.
Adapun dari sisi masyarakat luas, kebijakan publik dapat dirancang untuk tujuan peningkatan taraf hidup masyarakat. Jika latar belakang tujuannya demikian, maka pembuat kebijakan –– dalam hal ini pemerintah –– biasanya melaksanakan kebijakan tersebut dengan disertai pengeluaran-pengeluaran tertentu untuk pembiayaan. Kebijakan publik dengan tujuan meningkatkan kehidupan masyarakat biasanya lebih menuntut pihak pembuat kebijakan untuk aktif baik dari segi pengeluaran dana maupun kegiatan operasi di lapangan.
Sumber: assets-a1.kompasiana.com

B.  Melibatkan Keputusan berikut Konsekuensinya
Kebijakan publik lazim dibuat berdasarkan keputusan-keputusan yang diambil dari pihak-pihak yang terkait. Keputusan tersebut terutama diambil oleh pihak yang memiliki hak atau wewenang untuk membuat kebijakan publik. Dalam sistem yang demokratis, kebijakan publik tidak hanya dibuat berdasarkan keputusan pihak pemegang wewenang, yakni pemerintah (eksekutif) dan lembaga perwakilan rakyat (legislatif), melainkan juga menyertakan keputusan pihak yang akan dikenai kebijakan tersebut, yakni masyarakat luas.
Diambilnya keputusan untuk menciptakan kebijakan itu sendiri membuahkan konsekuensi atau akibat yang harus ditanggung. Akibat-akibat yang timbul biasanya terkait dengan masalah ketaatan dan pembiayaan atas kebijakan yang sudah diambil dan diberlakukan. Pemberlakuan kebijakan publik membutuhkan pembiayaan dan kepatuhan agar kebijakan tersebut dapat berjalan serta membuahkan hasil seperti yang direncanakan dan diharapkan.
C.  Disusun Berdasarkan Aturan
Kebijakan publik tentu tidak dibuat secara acak tanpa pertimbangan dan perhitungan. Oleh karena menyangkut kepentingan orang banyak, kebijakan publik dibuat secara terstruktur berdasarkan patokan-patokan tertentu. Patokan tersebut lazim berupa aturan atau norma umum yang berlaku dalam penyelenggaraan pemerintahan dan tata kehidupan masyarakat. Norma hukum, norma sosial, norma agama serta nilai-nilai budaya merupakan sumber aturan yang menjadi pedoman dalam penyusunan kebijakan publik.
Kebijakan publik juga biasanya tersusun rapi dan jelas dalam bentuk tertulis walau tidak tertutup kemungkinan dibuat dalam bentuk tidak tertulis. Kebijakan publik yang dibuat secara resmi oleh pemerintah menganut tata urutan tertentu. Kebijakan publik tersebut biasanya dikeluarkan untuk memberi aturan pelaksanaan bagi kebijakan publik di atasnya yang lebih dahulu muncul.
Sumber: 3.bp.blogspot.com

D.  Bersifat Politis
Kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah (eksekutif) atau lembaga perwakilan rakyat (legislatif) atau melalu persetujuan keduanya memiliki sifat politis. Pengertian politis di sini adalah dibuat oleh lembaga-lembaga resmi negara dalam proses dan hubungan ketatanegaraan. Pembuatannya dilandasi oleh maksud dan tujuan mengatur kehidupan bernegara.
Kebijakan publik juga tidak jarang tampak menonjol sifat politisnya jika dilihat dari segi permainan kekuasaan. Kebijakan publik oleh pemerintah seringkali menjadi bagian dari upaya meraih simpati masyarakat dalam rangka mencapai tujuan yang lebih luas, yakni memperpanjang atau mempertahankan kekuasaan. Dalam keadaan demikian, pembuatan kebijakan publik selain ditujukan untuk memenuhi kepentingan masyarakat luas, juga untuk memperjuangkan kepentingan pembuatnya sendiri.
E.  Bersifat Dinamis
Semua kebijakan publik memiliki sifat dinamis. Artinya, kebijakan publik dibuat dan diberlakukan dengan mengikuti dinamika atau perkembangan masyarakat. Kebijakan publik dituntut untuk memiliki sifat luwes karena kehidupan masyarakat sendiri mengalami perkembangan akibat perubahan zaman.

Jika sebuah kebijakan publik dinilai dan dirasakan tidak sesuai lagi dengan keadaan masyarakat, maka akan diganti atau diperbarui. Tuntutan perbaikan atau perubahan terhadap kebijakan publik akan datang sejalan dengan perkembangan zaman dan kehidupan masyarakat. Dinamika kebijakan publik mengikuti dinamika zaman dan kehidupan masyarakat.

Macam-Macam Kebijakan Publik

Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: Zamroni
       Dalam arti luas, kebijakan publik dapat dikelompokkan menjadi dua golongan besar. Pertama, kebijakan publik dikeluarkan dalam bentuk peraturan-peraturan yang tertulis dalam format peraturan perundangan-undangan. Kedua, kebijakan publik dikeluarkan dalam bentuk peraturan-peraturan yang tidak tertulis, tetapi diakui dan disepakati –– seperti konvensi.
A.  Kebijakan Publik Tertulis
      Dapat dikatakan bahwa sebagian besar kebijakan publik dibuat dalam ben-tuk tertulis. Hal ini setidaknya berlaku di negara kita. Kebijakan publik dalam bentuk tertulis memiliki beberapa kelebihan. Misalnya, lebih mudah ditangkap dan dipahami isinya, lebih jelas, serta lebih kuat sebagai dasar hukum karena memiliki bentuk yang konkret. Contoh-contoh kebijakan publik dalam bentuk tertulis –– terutama yang resmi –– adalah sebagai berikut:
  1. undang-undang dasar, merupakan kebijakan publik yang memiliki keduduk-an tertinggi dan buat lembaga legislatif (lembaga khusus pembuat peraturan perundang-undangan);
  2. undang-undang, merupakan kebijakan publik yang dibuat berdasarkan kerja sama lembaga legislatif (DPR) dan eksekutif (presiden/pemerintah);
  3. peraturan pemerintah, merupakan kebijakan publik yang dibuat dan ditetapkan oleh presiden dalam kedudukannya sebagai kepala pemerintahan;
  4. peraturan daerah (perda) provinsi, merupakan kebijakan publik yang dibuat melalui kerja sama lembaga legislatif (DPRD) dan eksekutif (gubernur/pemerintah daerah) di tingkat provinsi;
  5. keputusan gubernur, merupakan kebijakan publik yang dibuat oleh lembaga eksekutif (gubernur/pemerintah daerah) di tingkat provinsi;
  6. peraturan daerah (perda) kabupaten/kota, merupakan kebijakan publik yang dibuat melalui kerja sama lembaga legislatif (DPRD) dan eksekutif (bupati/walikota/pemerintah daerah) di tingkat kabupaten/kota; 
  7. keputusan bupati/walikota, merupakan kebijakan publik yang dibuat oleh eksekutif (bupati/walikota/pemerintah daerah) di tingkat kabupaten/kota.
Sumber: Zamroni



b.  Kebijakan Publik Tidak Tertulis
      Kebijakan publik tidak tertulis jarang kita temui –– setidaknya dibandingkan dengan kebijakan yang tertulis –– dalam kehidupan konkret sehari-hari. Apalagi di tingkat lokal atau daerah, kebijakan publik dalam bentuk tidak tertulis sulit ditemukan. Namun, tidak tertutup kemungkinan bahwa di suatu daerah atau tempat tertentu, peraturan adat tidak tertulis yang dianut secara turun-temurun disepakati berlaku sebagai kebijakan publik yang harus dipatuhi oleh masyarakat.

       Adapun di tingkat nasional, terdapat kebijakan publik tidak tertulis berupa konvensi dalam ketatanegaraan. Ada ketentuan-ketentuan tertentu tidak tertulis, tetapi dinilai penting dan dilakukan secara rutin. Bahkan, di negara lain, seperti Inggris dan Kanada, undang-undang dasar atau konstitusi yang merupakan kebijakan publik tertinggi, tidak dituangkan secara tertulis, tetapi menjadi kebijakan publik yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan.

Proses Pembentukan Kebijakan Publik

Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: Zamroni, cdn1-a.production.images.static6.com, & skripsimahasiswa.blogspot.com
       Pembuatan kebijakan publik pada dasarnya tergantung pada persoalan yang muncul dan terjadi di tengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Secara umum, kebijakan publik dibuat berdasarkan masalah-masalah yang dihadapi bersama baik oleh pemerintah maupun warga negara. Kebijakan publik dirancang, ditetapkan, dan diberlakukan untuk mengatasi masalah-masalah yang dihadapi bersama tersebut.
       Proses pembentukan kebijakan publik dilakukan melalui tiga tahapan utama. Ketiganya berturut-turut adalah perumusan kebijakan, pelaksanaan (implementasi) kebijakan, dan penilaian (evaluasi) kebijakan. Ketiga tahapan tersebut dijalankan secara urut atau kronologis. Perumusan kebijakan dilakukan berdasarkan masalah-masalah yang dihadapi, kemudian kebijakan dilaksanakan atau diberlakukan untuk mengatasi masalah, dan setelah melewati masa waktu tertentu dinilai tingkat efektivitasnya.
A.  Perumusan Kebijakan
       Pada tahap paling awal, kebijakan publik dirumuskan dengan memerhatikan berbagai masalah yang berkembang dan dihadapi masyarakat. Berbagai masalah konkret didaftar, dipilah, dan dikelompok-kelompokkan berdasarkan jenis, sifat, dan bobotnya. Contoh masalah yang terjadi dan dihadapi masyarakat ialah pengangguran, kemiskinan, kejahatan, keruwetan lalu lintas, penggelapan pajak, korupsi, dan pencemaran lingkungan.
       Berbagai masalah tersebut merupakan bahan masukan. Berdasarkan jenis, sifat, dan bobotnya masing-masing, masalah-masalah tersebut menjadi bahan untuk merumuskan kebijakan. Kebijakan selanjutnya dirumuskan dalam bentuk peraturan atau ketentuan berdasarkan topiknya masing-masing, misalnya,  kebijakan tentang lalu lintas, kebijakan tentang perpajakan, atau kebijakan tentang penanggulangan korupsi. Kebijakan yang sudah terbentuk kemudian dibahas, disempurnakan, disetujui, dan disahkan. 
Sumber: greatlionwalksalone.weebly.com

B.  Pelaksanaan (Implementasi) Kebijakan
       Setelah disahkan, kebijakan diberlakukan untuk dilaksanakan (diimplementasikan). Baik pembuat kebijakan maupun masyarakat luas diwajibkan untuk mematuhi kebijakan tersebut. Dalam arti luas, kebijakan publik diberlakukan sebagai ketentuan hukum yang bersifat mengikat; artinya, mengharuskan setiap orang untuk menaatinya. Ada jenis-jenis kebijakan publik tertentu yang selain berisi ketentuan-ketentuan teknis, dilengkapi juga dengan ketentuan-ketentuan khusus mengenai sanksi atau hukuman bagi para pelanggarnya.
C.  Penilaian (Evaluasi) Kebijakan
Setelah diberlakukan dan dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu, kebijakan dievaluasi atau dinilai. Penilaian dilakukan dari berbagai segi, seperti kesesuaian dan efektivitasnya untuk mengatasi masalah serta respons atau tanggapan masyarakat terhadapnya. Hasil penilaian ini dijadikan bahan perbaikan terhadap kebijakan yang bersangkutan. Jika kebijakan tersebut dinilai terlalu banyak memiliki kelemahan dan tidak sesuai lagi dengan perkembangan masalah yang dihadapi, kebijakan tersebut ditarik atau dicabut untuk diganti dengan kebijakan baru yang sejenis, yang lebih sesuai dengan tuntutan keadaan.

Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik

Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: Roni Design  
Kebijakan publik menjadi bagian penting dari upaya menciptakan ketertiban, kemantapan, dan daya guna berbagai bidang dan sektor kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Melalui kebijakan publik, diharapkan akan terwujud ketertiban, kemantapan, dan daya guna berbagai bidang dan sektor kehidupan. Hal ini merupakan bagian dari upaya pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian, kebijakan publik menjadi bagian yang penting dalam keseluruhan upaya pembangunan, termasuk tentunya pembangunan yang dilakukan di daerah. Secara umum, pembangunan menjadi tanggung jawab pemerintah. Namun, agar membuahkan hasil-hasil yang optimal, pelaksanaan pembangunan sangat membutuhkan partisipasi masyarakat luas.
Dalam kaitan tersebut, kebijakan publik menjadi wadah atau saluran bagi masya-rakat untuk mewujudkan partisipasinya dalam pembangunan. Dilihat dari segi pem-berlakuan, hasil, dan dampaknya, kebijakan publik lebih banyak akan bersangkut paut dengan kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu, partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik dirasakan makin penting artinya.
Hal itu karena kebijakan publik, selain sebagai wadah partisipasi, juga dapat menjadi wahana koreksi dan kontrol bagi masyarakat terhadap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Artinya, kebijakan publik menjadi wahana bagi masyarakat untuk turut serta mengarahkan kebijakan pemerintah agar lebih berdaya guna serta tepat sasaran. Berdaya guna dan tepat sasaran di sini maksudnya adalah sesuai dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menimbulkan dampak negatif yang sesedikit mungkin pada nasib dan kehidupan masyarakat.
Dengan sifatnya yang menyangkut nasib dan kepentingan banyak pihak, kebijakan publik memerlukan sebanyak mungkin pihak untuk terlibat dalam perumusannya. Oleh karena itu, dibutuhkan pengertian dan kesadaran dari semua pihak akan pentingnya kebijakan publik yang partisipatif; dalam arti, perumusannya mengikutsertakan sebanyak mungkin unsur dalam masyarakat. Pemerintah, sebagai pembuat kebijakan, dituntut untuk membuka peluang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk turut serta dalam perumusan kebijakan publik yang akan dikeluarkannya. Adapun masyarakat, sebagai penerima kebijakan, dituntut untuk proaktif dalam berpartisipasi memberikan masukan dalam berbagai bentuk: saran, pendapat, kritik, dan sebagainya.
Sumber: firtka.if.ua

 Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik di Daerah
Terkait dengan pelaksanaan otonomi daerah, kini pemerintah daerah memiliki wewenang yang luas dalam melakukan pembangunan di daerahnya masing-masing. Seperti sudah dijelaskan di muka, dalam rangka melakukan pembangunan di wilayahnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menyertakan masyarakat dalam perumusan kebijakan publik. Bagi pemerintah daerah, penyertaan masyarakat dalam perumusan kebijakan publik sesungguhnya bukan melulu merupakan tanggung jawab, melainkan juga sudah menjadi kebutuhan.
Pada dasarnya, dalam merumuskan segala kebijakan publik yang akan dikeluarkannya, pemerintah daerah sangat memerlukan partisipasi masyarakat yang seluas-luasnya. Dengan partisipasi masyarakat yang luas, pemerintah daerah akan dapat menghasilkan kebijakan publik yang mampu mewadahi kepentingan masyarakat yang juga lebih luas. Dengan begitu, kebijakan tersebut juga akan mampu menyentuh lebih banyak bidang dan sektor yang dibutuhkan masyarakat untuk dibenahi dan diperbaiki.
Penyertaan masyarakat secara luas juga akan menjadikan kebijakan pemerintah daerah lebih tepat guna. Hal ini karena masyarakat mengetahui lebih detail dan lebih pasti perihal persoalan-persoalan yang terjadi di tengah masyarakat. Lebih dari itu, persoalan yang hendak diatasi dengan kebijakan publik pemerintah daerah pada dasarnya merupakan masalah yang dihadapi, dialami, dan dirasakan langsung masyarakat sehingga dengan sendirinya masyarakatlah yang mengetahui lebih tepat persoalan-persoalan yang dimaksud.
Selain itu, dari segi penerimaan masyarakat, pelibatan masyarakat juga akan meningkatkan reliabilitas dan akseptabilitas kebijakan. Artinya, dengan melibat-kan partisipasi masyarakat dalam perumusannya, kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah daerah akan lebih dipercaya (reliabel) dan lebih diterima (akseptabel) oleh masyarakat. Dengan diikutsertakan dalam perumusan kebijakan, masyarakat menjadi lebih  bertanggung jawab dalam memercayai,  menerima, dan ikut menyukseskan pelaksanaan kebijakan tersebut.

Sumber: img.youtube.com
Di sisi lain, masyarakat sendiri pun membutuhkan kebijakan pemerintah daerah sebagai wahana penyaluran aspirasi. Kebijakan publik sekaligus juga diperlukan masyarakat untuk mengatasi persoalan hidup yang mereka hadapi dan mereka alami. Pentingnya fungsi kebijakan publik yang demikian di mata masyarakat menyebabkan masyarakat merasa perlu untuk turut aktif dalam proses perumusan kebijakan publik.
Dengan demikian, dari dua sisi, yakni dari sisi pemerintah daerah (sebagai pembuat) dan dari sisi masyarakat (sebagai penerima), partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik memiliki arti penting. Selanjutnya, akibat-akibat positif yang akan dihasilkan dari partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik lebih terperinci dapat dipaparkan sebagai berikut:
  • menghindari terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan terutama yang terkait dengan pengelolaan dan pembiayaan,
  • mempertinggi tingkat ketepatan kebijakan dalam mengatasi masalah yang dihadapi bersama oleh pemerintah dan masyarakat daerah,
  • menambah kepercayaan dan penerimaan masyarakat terhadap kebijakan yang bersangkutan,
  • menghindari munculnya risiko gejolak di masyarakat akibat dikeluarkannya kebijakan yang tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat,
  • menggerakkan dukungan dan tanggung jawab masyarakat dalam turut menyukseskan pelaksanaan kebijakan,
  • meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan yang dikeluarkan,
  • meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap masalah pembangunan,
  • mendukung keberhasilan pembangunan di daerah secara keseluruhan,
  • memperkuat sendi-sendi kehidupan demokrasi di daerah, serta
  • meningkatkan citra dan kepercayaan pemerintah daerah di mata masyarakat.