Jumat, 07 Juli 2017

John Locke, Bapak Hak Asasi Manusia Dunia

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: 3m7ajlsrzj92lfd1hu16hu7vc.wpengine.netdna-cdn.com
John Locke merupakan salah satu cendekiawan dunia yang menaruh perhatian khusus pada masalah hak asasi manusia (HAM). Sebagai filsuf, ia memiliki minat yang luas dan mendalam. John Locke adalah salah satu filsuf cemerlang yang dimiliki Inggris.

Lahir di Somerset, Inggris, pada 29 Agustus 1632, John Locke memperoleh gelar sarjana muda dari Universitas Oxford, Inggris, pada tahun 1656. Gelar sarjana penuh ia dapatkan dari universitas yang sama pada tahun 1658. Terpilih menjadi anggota Royal Society pada usia 36 tahun, Locke sudah tertarik pada ilmu pengetahuan semenjak remaja. Ia juga mempelajari bidang kedokteran dan meraih gelar sarjana muda dalam bidang ini.
Locke hidup sezaman dengan beberapa ilmuwan lain yang juga terkenal dan bersahabat karib dengan mereka. Ia menjalin persahabatan dengan kimiawan terkenal, Robert Boyle. Locke juga menjadi sahabat Isaac Newton, fisikawan termasyhur Inggris dan dunia. Hidup membujang sampai akhir hayatnya, Locke wafat di Essex, pada 28 Oktober 1704.
A.     Perintis  Hak Asasi Manusia
John Locke memiliki jasa yang besar dalam perintisan dan pengembangan ilmu pengetahuan umumnya dan hak asasi manusia khususnya. Locke menjadi salah satu tokoh sentral dalam meletakkan dasar-dasar dan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Ia sudah banyak melontarkan pemikiran tentang hak-hak dasar (asasi) yang dimiliki manusia sebelum filsuf dan ilmuwan lain melakukannya. Di tengah masih rendahnya kesadaran tentang hak asasi manusia di dunia, Locke sudah meletakkan dan mengembangkan dasar-dasar hak asasi manusia sejak abad ke-17 (tahun 1600-an).


Sumber: http www.notable-quotes.com
Sebagai filsuf, Locke tidak memperjuangkan sesuatu dengan manuver (gerakan) dan kekuatan fisik, melainkan dengan pikiran-pikiran atau gagasan-gagasannya. Sejumlah buku penting telah ia tulis. Gagasan-gagasan yang ia sampaikan melalui buku-bukunya tersebar luas serta menginspirasi banyak ilmuwan lain serta tokoh dan pemimpin negara dari berbagai penjuru dunia.
Tiga buku yang ia tulis menegaskan reputasinya sebagai pemikir dan perintis hak asasi manusia terkemuka. Ketiga buku tersebut adalah A Letter Concerning Toleration (1689), An Essay Concerning Human Understanding (1690), dan Two Treatises of Government (1690). Melalui buku-buku ini, Locke melontarkan pemikiran tentang hak-hak dasar dan alamiah manusia, toleransi antaragama, hak raja, kekuasaan dan tugas pemerintah, konstitusi negara, hakikat dan keterbatasan manusia, dan sebagainya. Buku-buku lain yang dihasilkan Locke, antara lain, Some Considerations of the Consequences of the Lowering of Interest and Raising of the Value of Money (1692), Some Thoughts Concerning Education (1693), Further Considerations of the Raising the Value of Money (1695), dan The Reasonableness of Christianity (1695).
B.   Bapak Hak Asasi Manusia (HAM) Dunia
Locke mengatakan bahwa setiap manusia memiliki hak alamiah. Menurut Locke, hak tersebut tidak hanya terkait dengan hak hidup, tetapi juga kebebasan pribadi dan hak atas pemilikan sesuatu. Oleh karena itu, pemerintah mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melindungi penduduk dan hak milik warga negara. Hal ini disampaikan Locke melalui bukunya, Two Treatises of Government.
Berdasarkan hukum alam, manusia adalah bebas dan sederajat, demikian dinyatakan Locke. Menurutnya, manusia juga mempunyai hak-hak alamiah yang tak dapat diserahkan kepada kelompok masyarakat lain, kecuali melalui perjanjian. Ketika menjadi anggota masyarakat, individu manusia hanya menyerahkan hak-hak tertentu demi keamanan dan kepentingan bersama. Setiap individu dinilai Locke memiliki hak prerogatif fundamental dari alam, yang tak terpisahkan sebagai bagian utuh dari kepribadiannya sebagai manusia. Oleh karena pandangan-pandangannya ini, Locke mendapat julukan “Bapak Hak Asasi Manusia”.
Locke menolak pandangan bahwa raja memiliki hak suci. Menurut Locke, pemerintah dapat menjalankan kekuasaannya hanya jika mendapat persetujuan dari rakyat, sebagai pihak yang diperintah. Kebebasan individu atau pribadi dalam masyarakat ada di bawah kekuasaan legislatif yang disepakati bersama dalam negara. Manakala legislator menghancurkan hak milik penduduk atau menguranginya serta mengarah pada perbudakan, maka penduduk tidak dapat disalahkan jika melakukan pembangkangan.
Melalui bukunya, A Letter Concerning Toleration, Locke menyinggung masalah kebebasan beragama dan beribadah. Ia menyatakan, pemerintah tidak dibenarkan melakukan campur tangan terlalu jauh dalam kegiatan ibadah masyarakat. Locke menyinggung hal ini untuk melindungi penganut agama dan kepercayaan non-Kristen –– saat itu Kristen menjadi agama mayoritas di Inggris. Menurut Locke, penganut Islam, kepercayaan primitif, dan Yahudi tidak boleh dikurangi hak-hak sipilnya dalam kehidupan bernegara.
Gagasan-gagasan Locke tersebar luas ke berbagai penjuru dunia serta mempengaruhi dan menginspirasi aktivis-aktivis HAM, pejuang kemerdekaan, tokoh pemimpin bangsa, penggerak revolusi, dan filsuf dari berbagai negara. Immanuel Kant, David Hume, dan Voltaire merupakan nama-nama filsuf terkenal yang pemikiran-pemikirannya mendapat pengaruh Locke. Pemikiran Locke secara tidak langsung juga memicu pecahnya Revolusi Prancis dan Revolusi Amerika. Gagasan-gagasan Locke juga dimanfaatkan oleh Thomas Jefferson ­(salah satu Founding Fathers Amerika) untuk merumuskan Deklarasi Kemerdekaan (Declaration of Independence) bangsa Amerika.