Kamis, 30 November 2017

Keterkaitan antara Bangsa dan Negara

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: Desain Zamroni-www.shutterstock.com


Apakah yang disebut bangsa? Apa pula yang dinamakan negara? Walaupun saling terkait, bangsa dan negara memiliki pengertian yang berbeda. Bangsa merujuk pada persekutuan hidup masyarakat atau komunitas. Adapun negara, selain merujuk pada masyarakat, juga pada sistem organisasi atau pengelolaan hidup (pemerintahan) sekelompok masyarakat.
Suatu bangsa umumnya sekaligus juga suatu negara. Contohnya, bangsa dan negara Inggris, bangsa dan negara India, serta bangsa dan negara Indonesia. Sebagai negara, Indonesia menganut bentuk kesatuan sehingga disebut Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). NKRI adalah bentuk final yang terus-menerus hendak dipertahankan.
Bangsa dan negara memiliki keterkaitan. Keberadaan suatu negara tidak lepas dari keberadaan suatu bangsa. Artinya, berdirinya suatu negara dimungkinkan oleh keinginan atau aspirasi suatu bangsa. Suatu negara dapat terbentuk karena ada suatu bangsa (rakyat) yang menghendakinya demikian. Negara Indonesia terbentuk dan berdiri pada tahun 1945 silam karena bangsa (rakyat) Indonesia menginginkan memiliki negara yang merdeka dan berdaulat.
·        Individu sebagai Pembentuk Bangsa
Dengan siapa sajakah Anda hidup di rumah, kampung, kampus, dan kantor? Dapatkah Anda hidup layak sebagai manusia tanpa berhubungan dan bekerja sama dengan orang lain? Apa yang terjadi seandainya Anda hidup tanpa kehadiran dan bantuan orang lain?
Anda akan sulit menjalankan fungsi sebagai manusia secara normal tanpa keberadaan dan dukungan orang lain. Justru kehadiran orang lainlah yang menyebabkan kita menjadi manusia yang utuh. Kita dapat menjalankan fungsi kemanusiaan kita berkat keberadaan orang lain. Berbicara, berkarya, mencari nafkah, bergaul, tertawa, dan berkeluh kesah –– yang semuanya itu merupakan pembawaan manusia –– hanya dapat kita lakukan jika ada orang lain.
Hal itu menunjukkan bahwa manusia tidak dapat hidup sendiri. Manusia tak akan mampu hidup sendiri karena manusia merupakan makhluk sosial. Secara individual, setiap manusia memang memiliki kemampuan dan ciri khas. Namun, untuk melangsungkan dan mempertahankan hidup, manusia harus  berhubungan dan bekerja sama dengan sesamanya.
Dari hubungan dan kerja sama itu terbentuk kelompok-kelompok. Terbentuknya kelompok yang beranggotakan berbagai individu didasari oleh kesamaan-kesamaan tertentu. Berkelompok dengan dasar kebersamaan, demikianlah individu-individu tersebut membentuk kesatuan di berbagai kawasan. Kelompok-kelompok yang memiliki kesamaan, disengaja atau tidak, dapat saling bertemu untuk membentuk kelompok baru yang lebih besar. Jika kelompok yang terbentuk memiliki skala, kepentingan, dan aspirasi besar, maka dapat muncul komunitas yang disebut bangsa.

Pengertian dan Hakikat Bangsa

Oleh Akhmad Zamroni


Sumber: pixabay.com

Apakah yang disebut bangsa? Bangsa tak lain ialah sebuah komunitas atau sekelompok masyarakat. Namun, sekelompok masyarakat yang bagaimana? Suatu kelompok masyarakat disebut bangsa jika para anggotanya, seperti sudah disinggung, memiliki beberapa kesamaan. Kesamaan-kesamaan yang dapat mengantarkan dan membentuk sekelompok masyarakat menjadi bangsa ialah kesamaan keturunan, suku, bahasa, nasib, kepentingan, kebiasaan, cita-cita, sejarah (masa lalu), ideologi, dan sebagainya.
Oleh sebab itulah, berbicara tentang pengertian bangsa, kita tidak dapat lepas dari aspek kelompok masyarakat yang beranggotakan para individu serta kesamaan dan kebersamaan. Kelompok masyarakat serta kesamaan dan kebersamaan saling terkait dalam pengertian bangsa. Dengan demikian, dapat dirumuskan dan ditegaskan bangsa adalah sekelompok masyarakat yang memiliki berbagai kesamaan dan kesadaran bersama (kesadaran kolektif) sehingga keberadaannya memiliki identitas tersendiri (khas) yang menonjol.
Pengertian bangsa tersebut kiranya mempunyai relevansi dengan pengertian bangsa yang selama ini berlaku umum serta sejalan dengan pendapat para ahli. Pengertian bangsa sudah banyak dikemukakan para ahli serta sumber referensi. Sebagai bahan perbandingan dan pengayaan, berikut ini dikutipkan beberapa di antaranya.
·        Menurut Otto Bauer (dalam Suteng et al., 2006: 4), bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter. Kesamaan karakter tersebut berbentuk kesamaan nasib.
·        Menurut Ernest Renant (dalam Jutmini dan Winarno, 2007: 10, 13), bangsa merupakan sekumpulan manusia yang terbentuk karena persamaan latar belakang sejarah, perasaan senasib, dan cita-cita masa depan.
·        Menurut Hans Kohn (dalam Samsudin, 2007: 6), bangsa adalah kelompok yang terdiri atas golongan beraneka ragam yang disatukan oleh faktor-faktor objektif berupa persamaan latar keturunan, agama, bahasa, wilayah, dan adat istiadat.
·        Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002: 102), bangsa adalah kelompok masyarakat yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah, serta berpemerintahan sendiri. Menurut kamus yang sama, dalam ilmu antropologi, bangsa diartikan kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan kebudayaan dalam arti umum dan menempati wilayah tertentu di muka bumi.

Unsur-Unsur Pembentuk Negara

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: us.123rf.com

Dalam berbagai kesempatan, bangsa sering disandingkan dengan negara. Pandangan dari segi politis menyatakan bahwa bangsa adalah sekelompok masyarakat yang berada dan tinggal di wilayah suatu negara. Dalam pandangan ini bangsa dikategorikan sebagai masyarakat atau penduduk yang mendiami dan memiliki negara yang dimaksud.
Hal itu menunjukkan bahwa bangsa memiliki hubungan yang sulit dilepaskan dengan negara. Keberadaan bangsa akan menentukan keberadaan negara. Sebagai kelompok manusia, bangsa merupakan salah satu unsur penentu terbentuk dan berdirinya negara.
Dalam kapasitasnya sebagai kelompok masyarakat serta sebagai komunitas yang mendiami suatu negara, bangsa sering disebut atau disamakan dengan rakyat, penduduk, atau warga negara. Nah, rakyat, penduduk, atau warga negara inilah salah satu unsur pembentuk negara. Rakyat merupakan unsur pembentuk utama negara, selain unsur lainnya, yakni wilayah dan pemerintah.
Rakyat,  wilayah,  dan pemerintah merupakan unsur konstitutif terbentuknya negara. Selain unsur konstitutif, terdapat juga unsur lain, yakni unsur deklaratif. Apakah yang disebut unsur konstitutif dan unsur deklaratif dalam pembentukan negara? Apa pula yang termasuk dalam unsur deklaratif? Untuk mengetahui jawabannya, periksa dan baca artikel “Unsur Konstitutif Pembentuk Negara” dan “Unsur Deklaratif Pembentuk Negara”.

Unsur Konstitutif Pembentuk Negara

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: previews.123rf.com

Unsur konstitutif merupakan unsur pokok terbentuknya negara. Unsur ini mutlak harus dipenuhi jika suatu negara hendak dibentuk dan berdiri. Unsur konstitutif berdirinya negara meliputi rakyat, wilayah, dan pemerintah.
·      Rakyat
Rakyat adalah sekumpulan manusia yang disatukan oleh rasa persamaan serta secara bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Dalam suatu negara, rakyat lazim disebut sebagai warga negara. Adakalanya, rakyat juga diposisikan sama dengan bangsa.
Rakyat merupakan unsur yang sangat penting bagi terbentuknya negara. Rakyatlah yang terutama menentukan keberadaan negara karena rakyat merupakan subjek yang memiliki kepentingan untuk mendirikan negara. Selain itu, selama negara berdiri, rakyat pulalah –– sebagai manusia –– yang mengelola atau mengatur kehidupan bernegara (baik secara langsung maupun melalui sistem perwakilan).
·      Wilayah
Wilayah adalah batas tempat atau batas area keberadaan suatu negara. Wilayah dapat dikatakan merupakan tempat kekuasaan atau kedaulatan negara.  Wilayah terdiri atas daratan, perairan/laut, dan udara.
§   Daratan
Daratan adalah wilayah yang berwujud tanah di atas permukaan bumi. Wilayah darat suatu negara dibatasi oleh daratan dan lautan negara lain. Perbatasan wilayah darat antara satu negara dengan negara lain biasanya ditentukan berdasarkan perjanjian. Perbatasan darat antarnegara dapat berbentuk sebagai berikut: (1) perbatasan alam, berupa sungai, danau, pegunungan, lembah, dan sebagainya; (2) perbatasan buatan, berupa pagar tembok, pagar kawat berduri, dan sebagainya; serta (3) perbatasan astronomi, berupa garis lintang dan garis bujur.
§   Perairan/Laut
Perairan atau laut ialah wilayah yang berupa air di atas permukaan bumi. Bagian perairan yang termasuk wilayah suatu negara disebut perairan atau laut teritorial dari negara yang bersangkutan. Adapun batas wilayah perairan teritorial yang dimiliki Indonesia adalah 12 mil laut (berdasarkan Deklarasi Djuanda).
Perairan yang berada di luar perairan teritorial disebut perairan atau laut bebas. Disebut demikian karena wilayah itu tidak masuk dalam wilayah kekuasaan negara mana pun. Setiap pihak (perorangan atau negara) dapat melakukan kegiatan secara leluasa di perairan bebas, termasuk memanfaatkannya untuk bermacam-macam keperluan.
§   Udara
Udara merupakan ruang udara yang berada di atas permukaan bumi. Wilayah udara suatu negara meliputi ruang udara yang berada di atas wilayah daratan dan perairan/laut teritorialnya. Adapun batas ketinggian wilayah udara suatu negara adalah sejauh negara yang bersangkutan dapat memanfaatkan dan mempertahankannya.
·        Pemerintah
Pemerintah adalah lembaga atau alat negara yang bertanggung jawab memimpin dan mengelola kehidupan bernegara. Pemerintah beranggotakan orang-orang yang dipilih atau ditunjuk melalui mekanisme tertentu. Pemerintah berwenang menetapkan dan memberlakukan hukum serta peraturan-peraturan lain yang diperlukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban.
Selain memiliki kewenangan atau kekuasaan, pemerintah memiliki tanggung jawab dan kewajiban. Pemerintah bertanggung jawab untuk mengusahakan terwujudnya kemajuan dan kesejahteraan rakyat. Melalui alat-alat yang dimilikinya, pemerintah juga berkewajiban melindungi rakyat dan negara dari berbagai kemungkinan negatif.

Unsur Deklaratif Pembentuk Negara

Oleh Akhmad Zamroni 

Sumber: http thejakartapost.com

Suatu negara dapat terbentuk dan mempertahankan eksistensinya jika selain telah memenuhi unsur konstitutif, juga mampu melengkapinya dengan unsur deklaratif. Keberadaan dan keberlangsungan suatu negara akan makin mantap dan meyakinkan jika unsur deklaratif dapat dipenuhi sekaligus. Apa saja unsur deklaratif yang dimaksud?
Unsur deklaratif terbentuknya negara, antara lain, meliputi konstitusi dan pengakuan dari negara lain. Dapat dikatakan, keduanya memang hanya unsur pelengkap, tetapi keberadaannya turut menentukan nasib dan keberlangsungan suatu negara. Konstitusi dan pengakuan dari negara lain merupakan unsur penunjang yang akan memperkukuh sendi-sendi kehidupan suatu negara serta mendukung usaha negara yang bersangkutan dalam mencapai tujuan-tujuan yang dicanangkan.
·      Konstitusi
Konstitusi atau disebut juga undang-undang dasar adalah hukum dasar yang mengatur hal-hal pokok kehidupan negara. Konstitusi dapat diwujudkan dalam bentuk tertulis atau tidak tertulis. Konstitusi merupakan landasan hukum utama bagi tegak dan kelangsungan hidup suatu negara. 
Mengapa demikian? Hal itu tidak lain karena konstitusi memuat sendi-sendi pokok kehidupan bernegara, seperti dasar negara, tujuan negara, wewenang dan kewajiban pemerintah, hak dan kewajiban warga negara (rakyat), serta hubungan antara warga negara dan pemerintah. Dengan fungsinya yang vital tersebut, keberadaan konstitusi akan turut menentukan keberlangsungan negara.
·       Pengakuan dari Negara Lain
Suatu negara merupakan bagian dari komunitas internasional. Keberadaan suatu negara di dunia dikelilingi atau bertetangga dengan negara-negara lain. Hal ini menyebabkan keberadaan suatu negara membutuhkan pengakuan dari negara-negara lain. Pengakuan dari negara-negara lain akan menyempurnakan tegak dan berdirinya suatu negara. Pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara dapat diwujudkan secara de facto  dan de jure.
Pengakuan secara de facto ialah pengakuan terhadap fakta akan adanya negara. Pengakuan diberikan atas dasar fakta bahwa suatu komunitas politik telah terbentuk secara utuh serta memiliki tiga unsur negara, yakni wilayah, rakyat, dan pemerintah. Pengakuan secara de facto biasanya diwujudkan dalam bentuk kesediaan menjalin hubungan diplomatik dan kerja sama. Jika suatu negara melakukan hubungan diplomatik dan kerja sama dengan negara tertentu, dapat disimpulkan negara yang bersangkutan telah mengakui keberadaan negara yang menjadi mitranya dalam hubungan diplomatik dan kerja sama.
Adapun pengakuan secara de jure adalah pengakuan yang diberikan atas dasar hukum internasional. Suatu negara dianggap dan diakui sah keberadaannya jika secara hukum internasional memenuhi kriteria yang disyaratkan. Melalui pengakuan de jure, suatu negara mendapat hak dan kewajiban sebagai anggota komunitas negara-negara di dunia. Pengakuan secara de jure biasanya diwujudkan dalam bentuk pernyataan resmi yang dituangkan dalam nota diplomatik atau piagam diplomatik.

Hakikat dan Pengertian tentang Negara

Oleh Akhmad Zamroni


Sumber: Desain Zamroni, pixabay.com, 3.bp.blogspot.com
Negara kita, Indonesia, hidup di antara negara-negara lain di dunia. Dewasa ini, di dunia terdapat sekitar 208 negara. Namun, apakah yang sesungguhnya disebut negara? Negara tidak dapat dilepaskan dengan aspek organisasi dan politik. Hal ini karena negara adalah kesatuan komunitas yang terwadahi dalam sistem pengelolaan dan kekuasaan. Lebih jelas hal itu ditandai adanya unsur rakyat, pemerintah,  dan wilayah teritorial sebagai pembentuk negara.
Aspek organisasi dan politik umumnya juga terdapat dalam pengertian negara yang dikemukakan para pakar. Secara teoretis, pengertian negara sudah banyak dikemukakan para pakar. Berikut ini dikutipkan beberapa di antaranya.
·        Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat (Soltau dalam Budiardjo, 2006: 39).
·        Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara jika cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu maupun asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang  bersifat  memaksa dan mengikat  (J. Laski dalam Budiardjo, 2006: 39–40).
·        Negara adalah suatu masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah (Weber dalam Budiardjo, 2006: 40).
·        Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang (untuk maksud tersebut) diberi kekuasaan memaksa (MacIver dalam Budiardjo, 2006: 40).
·        Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah (Budiardjo, 2006: 40).
·        Negara adalah suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia (Jutmini dan Winarno, 2007: 14).
Dari definisi-difinisi yang diuraikan di atas, kita dapat menangkap beberapa aspek yang terdapat dalam negara. Aspek itu, antara lain, organisasi atau perkumpulan, rakyat atau masyarakat, pejabat atau pemerintah, dan wilayah. Akan tetapi, selain aspek-aspek tersebut, ada satu aspek lagi yang menonjol, yakni kewenangan untuk memberlakukan hukum atau perundang-undangan secara paksa.
Pengertian secara paksa  ialah semua warga masyarakat wajib mematuhi hukum atau perundang-undangan yang berlaku serta siapa pun yang melanggarnya mau tak mau harus menerima hukuman (denda, kurungan, dsb.). Ihwal adanya paksaan itu sendiri di sisi satu dimaksudkan untuk mencegah dan menanggulangi munculnya perilaku negatif dari warga dan di sisi lain untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan kedamaian. Ketertiban, keamanan, kedamaian, dan sejenisnya menjadi prasyarat penting dalam upaya mencapai kemajuan dan kesejahteraan hidup bernegara.
Lalu, siapakah yang memiliki kewenangan untuk memberlakukan hukum atau perundang-undangan secara paksa? Pihak yang mempunyai kewenangan istimewa itu tidak lain adalah pemerintah beserta alat penegak hukum yang dimilikinya (kepolisian, kejaksaan, dsb.). Kewenangan tersebut diperoleh pemerintah dari rakyat sebagai bagian dari pengelolaan hidup bernegara dalam mencapai tujuan hidup bernegara.
Dari uraian di atas dapat diambil intisari tentang pengertian negara. Berdasarkan unsur pembentuk dan aspek yang melingkupinya, dapat ditarik kesimpulan bahwa negara ialah suatu organisasi kelompok manusia atau masyarakat yang hidup dalam wilayah yang berdaulat serta memberi kewenangan kepada sekelompok orang tertentu (yang disebut pemerintah) untuk mengelola kehidupan dan mencapai tujuan bersama melalui pemberlakuan hukum atau perundang-undangan yang sah dan bersifat mengikat (memaksa).

Sifat-Sifat yang Dimiliki oleh Negara

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: Desain Zamroni-2, bp.blogspot.com, fumchurch.com

Sepintas negara seperti organisasi karena di dalamnya terdapat kumpulan orang dan perangkat aturan. Namun, negara jelas memiliki sifat yang berbeda dengan organisasi atau asosiasi. Negara memiliki sifat-sifat istimewa yang tidak dipunyai oleh semua organsisasi atau persekutuan lain mana pun karena negara mempunyai kedaulatan.
Sifat-sifat khusus itulah yang membedakan negara dengan jenis-jenis organsisasi lain. Seperti dinyatakan Austin Ranney (dalam Suteng et al., 2006: 5), antara negara dan organisasi terdapat empat perbedaan pokok. Sebagai manifestasi dari kedaulatan yang melekat padanya, negara memiliki sifat-sifat khusus yang sebenarnya cenderung otoriter, tetapi dibenarkan demi tegaknya negara itu sendiri. Menurut Miriam Budirdjo, negara memiliki tiga sifat khusus, yakni memaksa, monopoli, dan mencakup semua. Ketiganya dapat dijelaskan sebagai berikut.
·        Sifat Memaksa
Negara memiliki sifat memaksa terhadap warga negara dan semua unsur kemasyarakatan lain untuk patuh dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan dan ketentuan hidup berbangsa dan bernegara lain yang berlaku. Dalam sifat ini terkandung pengertian bahwa negara memiliki kekuasaan dan hak untuk menggunakan kekuatan dan kekerasan fisik secara legal (sah). Untuk merealisasikan hal ini, negara dibekali aparat khusus penegak hukum, yaitu kepolisian dan kejaksaan (serta juga tentara dalam keadaan tertentu). Jika ada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran, seperti mencuri, merampok, membunuh, korupsi, dan menghindari pajak, dengan aparat yang dimilikinya,  negara berhak mengambil tindakan yang diperlukan, dari penangkapan sampai penghukuman.
Dimilikinya sifat memaksa oleh negara sangat terkait dengan pentingnya penegakan hukum serta ketertiban dan keamanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Artinya, negara dipandang perlu memiliki sifat memaksa agar hukum dapat ditegakkan, ketertiban dan keamanan dapat diwujudkan, serta anarki atau kekacauan dapat dihindarkan. Tanpa adanya sifat tersebut, kehidupan berbangsa dan bernegara justru dapat terjerumus ke dalam kekacauan dan kehancuran.
Sifat memaksa negara biasanya menonjol di negara yang heterogen dan konsensus nasionalnya masih lemah. Di negara seperti ini stabilitas cenderung belum terbentuk dengan baik sehingga sifat memaksa negara untuk menegakkan peraturan perundang-undangan dan hukum diterapkan lebih ketat dan keras. Hal yang sebaliknya terjadi di negara yang homogen, konsenses nasionalnya sudah kuat, serta demokrasinya sudah maju.
Secara umum, untuk memajukan dan memantapkan kehidupan demokrasi,  sifat memaksa negara dianggap perlu dikurangi dan digantikan dengan cara-cara persuasif (bujukan) dalam menegakkan hukum serta mewujudkan keamanan, ketertiban, dan stabilitas. Cara persuasif dipandang lebih kondusif untuk mewujudkan kehidupan demokrasi. Selain itu, cara persuasif juga dapat menghindarkan atau meminimalisasi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
·        Sifat Monopoli
Negara memiliki sifat monopoli dalam menentukan dan menetapkan tujuan hidup bersama dari seluruh masyarakat (rakyat). Negara memonopoli pembuatan berbagai kebijakan untuk mengatur kehidupan seluruh anggota masyarakat serta menentukan peraturan dalam rangka mencapai tujuan hidup bersama. Dalam hal ini, negara dapat menyatakatan suatu aliran kepercayaan atau aliran politik dilarang hidup dan disebarluaskan jika dianggap bertentangan dengan tujuan hidup berbangsa dan bernegara.
·        Sifat Mencakup Semua
Semua kebijakan negara yang bersifat nasional berlaku dan mengikat semua warga negara. Peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan lain yang berskala nasional berlaku untuk semua anggota masyarakat. Hal ini dianggap perlu agar perilaku semua anggota masyakarat senantiasa terjaga dalam bingkai negara serta upaya mewujudkan masyarakat yang dikehendaki tidak mengalami kegagalan.

Teori Pembentukan atau Terbentuknya Negara

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: http bestpractices.diversityinc.com

Bagaimana asal mula terbentuknya negara? Bagaimana sebuah negara terjadi atau terbentuk? Apa latar belakang terbentuknya negara? Siapakah yang memprakarsai serta berkepentingan atas terbentuknya negara?  Sejak zaman para filsuf sebelum Masehi, para pakar sudah memperbincangkan asal mula terbentuknya negara. Sejak itu, lahir beberapa teori tentang terbentuknya negara. Berikut ini dipaparkan beberapa teori yang dimaksud.
·        Teori Hukum Alam
Teori hukum alam adalah teori yang pertama muncul. Teori ini berkembang pada masa filsuf Yunani, Plato dan Aristoteles. Menurut teori ini, terbentuknya negara merupakan hal yang alamiah. Terbentuknya negara merupakan bagian dari keberlangsungan hukum alam: dimulai dari lahir, berkembang, mencapai puncaknya, layu, dan akhirnya mati.
Negara terbentuk secara alamiah dengan bersumber dari manusia. Sebagai makhluk sosial, manusia memiliki kecenderungan menjalin kontak, berkumpul, dan bekerja sama dengan sesamanya dalam usaha memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya. Menurut Plato (429–347 SM), terbentuknya negara diawali oleh kehendak dan kebutuhan masyarakat yang sangat banyak dan beraneka ragam. Kehendak dan kebutuhan manusia tidak mampu dipenuhi dengan kemampuan diri sendiri secara individual sehingga manusia bersatu dan bekerja sama dengan sesamanya untuk saling menutupi kelemahan dan mencukupi kebutuhannya. Untuk keperluan itu, dibentuklah negara.
Adapun Aristoteles  (384–322 SM) berpendapat, kelahiran negara tidak terlepas dengan watak politis manusia. Aristoteles mengeluarkan pernyataan yang termasyhur, yaitu bahwa manusia merupakan makhluk yang berpolitik atau zoon politicon. Menurutnya, ini merupakan hal yang alamiah sehingga dibutuhkan adanya negara  sebagai alat untuk mewadahinya.
Menurut murid Plato ini, negara terbentuk sebagai konsekuensi pertumbuhan dan perkembangan karena faktor kodrat. Awalnya, karena kodrat, laki-laki dan perempuan membentuk keluarga melalui perkawinan. Tahap berikutnya, keluarga berkembang menjadi banyak keluarga. Keluarga-keluarga bergabung menjadi desa, kemudian desa berkembang menjadi banyak desa sehingga akhirnya dibentuk atau terbentuk negara.
·        Teori Ketuhanan
Teori ketuhanan muncul akibat pengaruh paham keagamaan dan teokrasi. Menurut teori ini, negara terbentuk karena kehendak Tuhan. Ada keyakinan bahwa segala sesuatu, termasuk negara, berasal dari dan terjadi atas kehendak Tuhan.
 Tuhan mempunyai kekuasaan yang mutlak di dunia serta negara dipandang sebagai penjelmaan kekuasaan dari Tuhan. Para raja atau penguasa negara dipercaya sebagai titisan atau wakil Tuhan. Hak dan kekuasaan para raja dan penguasa negara berasal dari Tuhan. Para raja dan penguasa negara bertakhta dan memerintah karena mandat dari Tuhan.
Salah satu tokoh penganut teori ketuhanan, yakni Freiderich Julius Stahl (1802–1861), mengatakan bahwa negara tumbuh karena takdir sejarah. Negara tidak tumbuh karena faktor dari dalam, tidak juga karena kehendak manusia, tetapi tidak lain karena kehendak Tuhan. Selain Freiderich Julius Stahl, tokoh lain yang menganut teori ini ialah Thomas Aquinas dan Agustinus.
·         Teori Perjanjian Masyarakat
Teori perjanjian masyarakat muncul sebagai reaksi terhadap teori hukum alam dan teori ketuhanan. Para pencetus teori perjanjian masyarakat ialah J.J. Rousseau, John Locke, Montesqeui, dan Thomas Hobbes. Para pemikir ini menilai teori hukum alam dan teori ketuhanan tidak mampu menjelaskan secara meyakinkan bagaimana terbentuknya negara.
Menurut teori perjanjian masyarakat, terbentuknya negara merupakan hasil dari perjanjian individu dan masyarakat. Teori ini berangkat dari anggapan bahwa manusia atau masyarakat hidup pada dua masa yang berbeda, yakni masa sebelum ada negara dan masa setelah ada negara. Pada titik peralihan dari belum ada negara ke setelah ada negara itulah terjadi perjanjian atau kesepakatan di antara para anggota masyarakat untuk membentuk negara.
Pada masa sebelum ada negara, masyarakat hidup dalam keadaan tanpa hukum, tanpa organisasi, serta tanpa pemerintahan dan kepemimpinan. Dalam pandangan Thomas Hobbes (1588–1679), sebelum ada negara, manusia hidup dalam tatanan hukum rimba. Hal ini menyebabkan terjadinya homo homini lupus, yakni manusia menjadi srigala bagi manusia lain, sehingga banyak terjadi kekacauan dan perang.
Di tengah anarki yang destruktif itu, muncul kesadaran dan hasrat untuk mengakhiri keadaan. Untuk keperluan itu, tidak ada jalan lain, harus dibuat perjanjian. Oleh sebab itu, masyarakat kemudian membuat perjanjian bersama. Melalui perjanjian inilah lahir negara dan pemerintahan yang diberi kekuasaan dan wewenang untuk menegakkan ketertiban dan keamanan serta mewujudkan kesejahteraan bersama.
·        Teori Kekuatan
Menurut teori ini, negara lahir karena faktor kekuatan. Dengan kata lain, negara lahir melalui proses adu kekuatan. Tokoh yang menganut teori ini adalah Franz Oppenheimer dan Ludwig Gumplowitz.
Negara terbentuk sebagai hasil dari dominasi atau penguasaan. Pihak yang kuat melakukan penaklukan dan penguasaan terhadap pihak yang lemah. Pendudukan dan penaklukan itu dilakukan oleh kelompok etnis atau suku yang kuat terhadap etnis atau suku yang lemah. Pihak penakluk inilah yang kemudian membentuk negara.
·        Teori Historis
Teori historis disebut juga teori evolusionistis. Menurut teori ini, lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh dan berkembang secara perlahan-lahan (evolusioner) sejalan dengan kebutuhan manusia. Lembaga-lembaga yang dimaksud tidak lepas dari pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan zaman. Untuk memenuhi berbagai tuntutan zaman itulah negara dibentuk.

Pembentukan Negara pada Zaman Modern

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: http welovedexter.com

Terkait dengan proses terbentuknya negara, selain kita kenal adanya teori pembentukan negara, terdapat juga peristiwa nyata pembentukan negara. Pada zaman modern, secara faktual  ––  bukan secara teori  ––  terjadi pembentukan negara-negara baru. Pembentukan negara ini terjadi atau dilakukan dengan cara-cara tertentu sebagaimana dipaparkan berikut ini.
·        Peleburan (Fusi)
Peleburan atau fusi merupakan pembentukan negara baru hasil penggabungan dari dua negara atau lebih. Fusi biasanya terjadi pada negara atau bangsa yang bersaudara, yang karena tuntutan sejarah dan persamaan ras menyebabkan keduanya mengalami penggabungan. Sebagai contoh, Jerman Barat dan Jerman Timur yang sempat terpisah akibat perbedaan ideologi, bergabung kembali menjadi negara Jerman pada awal tahun 1990-an.
·        Pemecahan
Pemecahan merupakan pembentukan negara-negara baru yang terjadi akibat negara sebelumnya (negara lama) mengalami perpecahan atau pembubaran. Negara-negara baru dibentuk dari negara lama yang bubar dan lenyap. Contohnya, sebagaimana yang terjadi pada negara Uni Soviet, Yugoslavia, dan Cekoslovakia. Pada tahun 1990-an, Uni Soviet bubar dan menjelma menjadi negara-negara baru, yakni Rusia, Ukraina, Lituania, Georgia, Kirghizia, Azerbaijan, Kazakstan, Turkmenistan, dan sebagainya. Yugoslavia pecah dan bubar menjadi negara Bosnia-Herzegovina, Serbia, Montenegro, dan Slovenia. Adapun Cekoslovakia pecah dan bubar menjadi negara Ceko (Ceska) dan Slovakia.
·        Pemisahan
Pemisahan merupakan pembentukan negara baru sebagai hasil menyempalnya salah satu wilayah sebuah negara. Akibat faktor tertentu, sebuah wilayah dari suatu negara memisahkan diri menjadi negara baru. Berbeda dengan pemecahan, pemisahan tidak menyebabkan bubarnya negara lama. Dengan kata lain, negara lama masih tetap berdiri, sedangkan negara baru lahir dari salah satu atau beberapa wilayahnya saja.
Contohnya, yang terjadi pada negara kita, Indonesia. Pada tahun 1999, salah satu provinsi di Indonesia, Timor Timur, memisahkan diri menjadi negara baru bernama Timur Leste. Hal serupa terjadi juga pada negara India dan Pakistan. Salah satu wilayah di India memisahkan diri menjadi negara Pakistan. Namun, Pakistan kemudian juga mengalami nasib serupa, yakni salah satu wilayahnya memisahkan diri menjadi negara baru dengan nama Bangladesh.
·        Perjuangan
Pembentukan negara lewat perjuangan umumnya dilakukan oleh bangsa-bangsa yang terjajah. Bangsa yang terjajah melakukan perjuangan, baik melalui diplomasi maupun perjuangan fisik dengan mengangkat senjata (perang), melawan bangsa penjajahnya untuk mendapatkan kemerdekaan. Setelah kemerdekaan diperoleh, bangsa terjajah membentuk negara baru.

Contoh negara yang dibentuk melalui perjuangan ialah Indonesia. Sebelum menjadi negara, bangsa Indonesia mengalami penjajahan dari Portugal, Inggris, Belanda, dan Jepang. Setelah melalui perjuangan yang sangat panjang, pada 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan serta membentuk negara. Selain Indonesia, masih banyak negara lain yang dibentuk melalui perjuangan, seperti Filipina, Malaysia, India, Aljazair, Maroko, dan Brasil.

Bentuk Negara: Negara Kesatuan dan Negara Federasi

Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: pixabay.com

Bentuk negara tidak jarang disamakan dengan bentuk pemerintahan. Hal ini menyebabkan istilah-istilah yang digunakan untuk keduanya (bentuk negara dan bentuk pemerintahan) seringkali kurang memiliki batas yang jelas dan tegas. Misalnya, republik dan monarki (kerajaan), oleh beberapa ahli disebut sebagai bentuk negara, sementara kalangan ahli yang lain menyebutnya sebagai bentuk pemerintahan.
Terkait dengan bentuk negara dan pemerintahan, terdapat juga istilah-istilah lain, seperti sosialis, liberal, demokrasi, autokrasi, totaliter, heteronom, kesatuan, dan federasi (serikat). Dari sekian istilah tersebut, ada istilah yang sangat sering dipakai untuk menyebut bentuk negara, yakni kesatuan dan federasi. Kedua istilah ini dianggap paling mewakili untuk membuat penggolongan bentuk-bentuk negara.
·        Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah negara yang kedaulatan ke luar dan ke dalam serta kekuasaan yang dimilikinya untuk mengatur dan memimpin seluruh daerah/wilayah negara berada di tangan pemerintah pusat. Di dalam negara kesatuan, kekuasaan negara dipegang dan dikendalikan oleh pemerintah pusat. Contoh negara yang berbentuk kesatuan adalah Indonesia, Prancis, dan Iran.
Negara kesatuan tidak mengenal adanya negara bagian yang masing-masing memiliki kedaulatan ke dalam. Namun, dalam mengatur urusan hidup warganya, negara kesatuan dapat memberlakukan dua sistem yang berbeda, yakni sistem sentralisasi dan desentralisasi.
v     Dalam sistem sentralisasi, semua urusan atau bidang kehidupan warga masyarakat sepenuhnya diatur dan dikendalikan oleh pemerintah pusat.
v    Dalam sistem desentralisasi, tidak semua urusan atau bidang kehidupan warga masyarakat diatur dan dikendalikan pemerintah pusat, melainkan sebagiannya diserahkan kepada pemerintah daerah dan masyarakat daerah untuk mengaturnya sendiri.
Pada masa lalu, banyak negara kesatuan  ––  termasuk Indonesia  ––  yang memberlakukan sistem sentralisasi. Namun, sistem ini dianggap banyak menimbulkan masalah. Selain dapat menyebabkan terbentuknya pemerintah pusat yang otoriter dan korup, sistem sentralisasi juga menghambat upaya pembangunan dan pemberdayaan potensi daerah.
Pada zaman modern, sistem sentralisasi sudah banyak ditinggalkan. Seiring dengan kian kompleksnya kehidupan berbangsa dan bernegara, desentralisasi kini lebih banyak dianut. Desentralisasi setidaknya terbukti lebih meringankan beban pemerintah pusat serta lebih memacu dinamika pembangunan di daerah.
Pada era reformasi saat ini, Indonesia juga menganut desentralisasi. Sistem ini dapat diandalkan untuk memberdayakan potensi daerah serta melakukan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan. Sebelumnya, dalam waktu yang lama, Indonesia lebih menganut sentralisasi.
·        Negara Federasi
Negara federasi disebut juga negara serikat. Negara federasi adalah negara yang terbagi atas negara-negara bagian yang masing-masing memiliki pemerintahan sendiri. Di dalam negara federasi, setiap negara bagian memiliki kedaulatan ke dalam, tetapi kedaulatan negara ke luar tetap dipegang oleh pemerintah pusat (pemerintah federal). Contoh negara yang berbentuk federasi ialah Amerika Serikat, India, dan Malaysia.
Di negara federasi, setiap negara bagian seringkali diberi sejumlah keleluasaan dan kewenangan yang besar. Negara bagian diberi kebebasan untuk menentukan dan memiliki bendera sendiri. Bahkan, negara bagian juga diberi kewenangan untuk membentuk undang-undang dasar sendiri serta menentukan bentuk organisasi sendiri dalam kerangka konstitusi federal (pusat).
Selain federasi dan kesatuan, terdapat juga pembagian bentuk negara  yang lain, yakni republik dan kerajaan. Sebenarnya republik dan kerajaan lebih tepat disebut sistem atau bentuk pemerintahan karena lebih merujuk pada cara mengelola kehidupan bernegara. Namun, seperti disinggung di muka, republik dan kerajaan masih sering dianggap sebagai bentuk negara, seperti dikemukakan George Jellinek.