Kamis, 07 September 2017

Berlakunya Kembali Undang-Undang Dasar 1945

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber:patriotgaruda.com

Seperti direncanakan sebelumnya, UUDS 1950 merupakan konstitusi sementara yang akan diganti dengan konstitusi tetap hasil bentukan Konstituante. Namun, perkembangan yang terjadi kemudian tidak seperti yang diharapkan dan direncanakan. Konstituante yang terbentuk (lewat Pemilu 1955) tidak kunjung mampu merancang konstitusi baru yang tetap. Sejak dibentuk tanggal 15 Desember 1955 hingga tahun 1958, Konstituante tidak mampu menghasilkan keputusan apa pun, selain hanya sibuk berdebat dan bersitegang.
Adapun sistem kabinet parlementer yang dianut ternyata menimbulkan banyak masalah. Pemerintahan sering goyah dan jatuh sehingga sering terjadi pergantian kabinet serta keadaan negara menjadi tidak stabil. Kabinet yang terbentuk umumnya tak mampu bertahan lama memegang tampuk pemerintahan karena berjatuhan dirongrong kebiasaan buruk partai-partai politik untuk saling menjatuhkan. Keadaan ini diperparah lagi oleh munculnya berbagai pemberontakan terhadap pemeritah di beberapa wilayah.
Terdorong oleh keprihatinan melihat keadaan, Presiden Soekarno kemudian mengusulkan agar Konstituante menetapkan UUD 1945 menjadi undang-undang dasar yang tetap. Sebagai reaksi, Konstituante melakukan pemungutan suara untuk mengambil sikap. Namun, pemungutan suara yang dilakukan hingga tiga kali terus-menerus gagal menghasilkan keputusan. Situasi bahkan berkembang kian tak menentu karena sebagian besar anggota Konstituante menyatakan tidak akan lagi mengikuti sidang-sidang Konstituante yang akan dilakukan.

Sumber: penasoekarno.files.wordpress.com

Perkembangan yang terjadi tampak makin kritis. Situasi dan kondisi yang ada dianggap dapat membahayakan negara. Kegagalan Konstituante menetapkan konstitusi baru, kabinet yang sering berjatuhan dan berganti-ganti, serta banyaknya pemberotakan di daerah menciptakan bahaya yang dapat menjerumuskan negara ke dalam jurang kehancuran. Keutuhan dan keselamatan bangsa dan negara menjadi sangat terancam.
Dengan mempertimbangkan segala perkembangan yang terjadi, Presiden Soekarno akhirnya mengambil langkah drastis. Dengan maksud untuk menyelamatkan bangsa dan negara, pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekret. Dekret tersebut berisi tiga keputusan, yakni (a) membubarkan Konstituante, (b) memberlakukan kembali UUD 1945, dan (c) membentuk MPRS dan DPAS (Dewan Pertimbangan Agung Sementara) dalam waktu singkat. 

Dekret tersebut kemudian dikenal dengan nama Dekret 5 Juli 1959. Dengan keluarnya dekret tersebut, UUD 1945 kembali dinyatakan berlaku sebagai konstitusi negara, sedangkan UUDS 1950 dengan sendirinya tidak berlaku lagi. Berlakunya lagi UUD 1945 juga mengembalikan Indonesia pada bentuk negara, pembagian kekuasaan, serta bentuk dan sistem pemerintahan seperti sediakala.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar