Oleh Akhmad Zamroni
Sumber:patriotgaruda.com |
Seperti direncanakan
sebelumnya, UUDS 1950 merupakan konstitusi sementara yang akan diganti dengan
konstitusi tetap hasil bentukan Konstituante. Namun, perkembangan yang terjadi
kemudian tidak seperti yang diharapkan dan direncanakan. Konstituante yang
terbentuk (lewat Pemilu 1955) tidak kunjung mampu merancang konstitusi baru
yang tetap. Sejak dibentuk tanggal 15 Desember 1955 hingga tahun 1958, Konstituante
tidak mampu menghasilkan keputusan apa pun, selain hanya sibuk berdebat dan
bersitegang.
Adapun sistem kabinet
parlementer yang dianut ternyata menimbulkan banyak masalah. Pemerintahan
sering goyah dan jatuh sehingga sering terjadi pergantian kabinet serta keadaan
negara menjadi tidak stabil. Kabinet yang terbentuk umumnya tak mampu bertahan
lama memegang tampuk pemerintahan karena berjatuhan dirongrong kebiasaan buruk
partai-partai politik untuk saling menjatuhkan. Keadaan ini diperparah lagi
oleh munculnya berbagai pemberontakan terhadap pemeritah di beberapa wilayah.
Terdorong oleh
keprihatinan melihat keadaan, Presiden Soekarno kemudian mengusulkan agar
Konstituante menetapkan UUD 1945 menjadi undang-undang dasar yang tetap.
Sebagai reaksi, Konstituante melakukan pemungutan suara untuk mengambil sikap.
Namun, pemungutan suara yang dilakukan hingga tiga kali terus-menerus gagal
menghasilkan keputusan. Situasi bahkan berkembang kian tak menentu karena
sebagian besar anggota Konstituante menyatakan tidak akan lagi mengikuti
sidang-sidang Konstituante yang akan dilakukan.
Sumber: penasoekarno.files.wordpress.com |
Perkembangan yang
terjadi tampak makin kritis. Situasi dan kondisi yang ada dianggap dapat
membahayakan negara. Kegagalan Konstituante menetapkan konstitusi baru, kabinet
yang sering berjatuhan dan berganti-ganti, serta banyaknya pemberotakan di
daerah menciptakan bahaya yang dapat menjerumuskan negara ke dalam jurang kehancuran.
Keutuhan dan keselamatan bangsa dan negara menjadi sangat terancam.
Dengan mempertimbangkan
segala perkembangan yang terjadi, Presiden Soekarno akhirnya mengambil langkah
drastis. Dengan maksud untuk menyelamatkan bangsa dan negara, pada tanggal 5
Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekret. Dekret tersebut berisi
tiga keputusan, yakni (a) membubarkan Konstituante, (b) memberlakukan kembali
UUD 1945, dan (c) membentuk MPRS dan DPAS (Dewan Pertimbangan Agung Sementara)
dalam waktu singkat.
Dekret
tersebut kemudian dikenal dengan nama Dekret 5 Juli 1959. Dengan keluarnya
dekret tersebut, UUD 1945 kembali dinyatakan berlaku sebagai konstitusi negara,
sedangkan UUDS 1950 dengan sendirinya tidak berlaku lagi. Berlakunya lagi UUD
1945 juga mengembalikan Indonesia pada bentuk negara, pembagian kekuasaan,
serta bentuk dan sistem pemerintahan seperti sediakala.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar