Senin, 12 Maret 2018

Sejarah Singkat Pemikiran Demokrasi di Dunia

Oleh Akhmad Zamroni

Sumer: Foto IST-nusantaranews.co

Sebagai sistem kehidupan dan ketatanegraan, demokrasi tumbuh dan berkembang bersamaan dengan tumbuh dan berkembangnya kehidupan dan pemikiran manusia. Kehidupan dan pemikiran manusia mengalami perkembangan sebagai bagian dari dinamika peradaban. Muncul dan tumbuhnya pemikiran mengenai demokrasi dilatarbelakangi dan dipengaruhi oleh aspirasi untuk mewujudkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan berbernegara yang lebih baik dari waktu ke waktu.

·          Bermula dari Socrates
Pemikiran  tentang demokrasi muncul kali pertama di Kota Athena (sekarang menjadi ibu kota Yunani). Socrates, filsuf besar Yunani yang hidup sekitar tahun 300-an SM (sebelum Masehi), dianggap sebagai tokoh pertama yang mencetuskan ide tentang demokrasi. Menurut salah satu murid Socrates, Plato, secara tidak langsung Socrates menjadi tokoh yang pertama melontarkan ide tentang demokrasi, hukum, dan negara.

Socrates sesungguhnya tidak pernah meninggalkan karya tulis yang memuat pemikiran-pemikirannya tentang demokrasi. Namun, Socrates mengajarkan banyak gagasan progresif kepada para muridnya. Beberapa pemikiran dan ajaran Socrates yang banyak dibahas oleh Plato, antara lain, nilai-nilai tentang demokrasi, hukum, dan negara.

Ide-ide Socrates mengenai demokrasi, hukum, dan negara terasa baru dan maju untuk ukuran kehidupan ketika itu. Gagasan-gagasan reformatif Socrates bahkan dianggap membahayakan dan merusak pikiran masyarakat (terutama kaum muda) sehingga ia kemudian dijatuhi hukuman mati (dengan cara dipaksa minum racun) oleh penguasa setempat. Kendatipun Socrates akhirnya wafat secara tragis, pemikiran-pemikirannya terus hidup jauh melampaui zamannya.

Tokoh yang berperan penting mengabadikan pemikiran Socrates adalah Plato, murid setianya. Plato menghasilkan beberapa buku yang banyak mengupas pemikiran Socrates. Bertumpu dari pemikiran-pemikiran Socrates, Plato mampu mencetuskan pemikiran sendiri tentang hukum, negara, dan pemerintahan. Buku-buku penting yang ditulis Plato, di antaranya, Politikos (tentang perihal ahli negara), Politeia (memuat ajaran ihwal negara dan hukum), dan Nomoi (tentang undang-undang).

Mengupas tentang bentuk negara atau bentuk pemerintahan, Plato menulis bahwa aristokrasi adalah bentuk negara atau pemerintahan yang paling baik. Dalam persepsinya, aristokrasi merupakan negara yang pemerintahannya dipegang oleh kaum cerdik pandai (cendekiawan) yang berbakat dan bijaksana. Kaum cendekiawanlah yang dianggap dapat menjalankan pemerintahan dengan berpedoman pada keadilan serta mampu membawa kebahagiaan dan mewujudkan tujuan negara.

Akan tetapi, Plato menyatakan pula bahwa pemerintahan aristokrasi bisa merosot atau jatuh menjadi timokrasi jika regenerasi kepemimpinan atau pemerintahan dilakukan secara turun-temurun. Pemimpin dan pemerintah baru yang memperoleh kekuasaan dengan mudah melalui proses pewarisan (turun-temurun) dapat jatuh pada perilaku yang kurang bertanggung jawab, mementingkan diri sendiri, serta mengabaikan keadilan dan kepentingan umum. Dalam pemerintahan timokrasi, kebijakan penguasa ditujukan untuk kepentingan penguasa sendiri. Kekayaan negara diambil alih menjadi milik penguasa serta diselewengkan untuk kepentingan mereka sendiri sehingga kekuasaan negara dapat jatuh dan dipegang oleh kaum hartawan. Implikasinya, dapat muncul undang-undang yang diskriminatif, yang menetapkan bahwa yang berhak memegang pemerintahan hanyalah orang-orang kaya serta pihak yang mendapat penghormatan pun hanyalah mereka yang kaya.

Timokrasi dapat berubah menjadi oligarki. Dalam iklim oligarki, mereka yang memegang pemerintahan, yaitu orang-orang kaya, mempunyai hasrat atau kecenderungan untuk hidup lebih kaya lagi. Hal ini memicu maraknya kemiskinan umum: mayoritas rakyat hidup miskin, sedangkan para penguasa hidup kaya. Kondisi ini dapat meletupkan kekecewaan dan amarah rakyat yang berakumulasi menjadi perlawanan dan pemberontokan. Jika pemberontakan rakyat berhasil, pemerintahan negara akan berpindah ke tangan rakyat. Dalam kendali rakyat, pemerintahan akan dijalankan dengan mengutamakan kepentingan rakyat atau umum. Negara yang pemerintahannya digenggam oleh rakyat dengan mengutamakan kepentingan umum (masyarakat luas) seperti inilah yang kemudian disebut demokrasi.

Dalam pemerintahan demokrasi, menurut Plato, kebebasan menjadi prinsip utama. Namun, jika terlalu diagung-agungkan, kebebasan dapat menjadi bumerang. Di tengah pengagung-agungan kebebasan, masyarakat dapat tergiring pada sikap menghendaki kebebasan yang sebesar-besarnya (kebebasan absolut/mutlak) sehingga dapat terjadi anarki (kekacauan) akibat setiap orang berperilaku sesuka hati dan tak mau diatur.  Dalam kekacauan seperti itu, dapat mencuat aspirasi bagi munculnya pemimpin yang kuat dan keras, yang diharapkan dapat mengatasi keadaan sehingga kemudian dipilih atau ditunjuk orang yang dipandang memiliki bakat kepemimpinan untuk memimpin pemerintahan.

Situasi itu dapat menyebabkan pemerintahan negara berubah menjadi tirani. Pemimpin dapat berubah menjadi penguasa yang mengutamakan kepentingan diri sendiri, mengabaikan tanggung jawab penegakan keadilan dan kebenaran, serta menyingkirkan para pesaing politiknya. Pemerintahan tirani juga akan cenderung berupaya menekan dan menindas rakyatnya.

Menurut Plato, tirani merupakan corak pemerintahan negara yang paling buruk. Adapun tiran (pemimpin pemerintahan tirani) dipandang Plato sebagai kriminal sejati yang berusaha memuaskan semua nafsunya. Walaupun berada di puncak kekuasaan, seorang tiran menjadi mangsa dari “syahwat”-nya sendiri sehingga sebenarnya secara tak sadar ia menjadi makhluk yang tak bahagia serta lebih sengsara dari rakyat (yang ditindasnya).

Plato juga menghubungkan bentuk pemerintahan dengan undang-undang. Manakala suatu negara telah mempunyai undang-undang, menurut Plato, bentuk pemerintahan yang terbaik adalah monarki. Sebaliknya, jika undang-undang belum dimiliki, maka bentuk pemerintahan yang paling baik bagi negara tersebut adalah demokrasi.

Gagasan dan pemikiran tentang demorasi terus bermunculan dan berkembang bersamaan dengan pemikiran tentang hukum, pemerintahan, dan negara. Salah satu murid Plato, yakni Aristoteles, dalam pemikirannya mengenai negara, juga menyinggung demokrasi. Pada zaman Romawi Kuno, muncul tokoh seperti Cicero dan Polybius, yang gagasannya tentang negara dan pemerintahan secara garis besar masih dipengaruhi oleh para pemikir Yunani. Dalam merumuskan bentuk pemerintahan yang baik, Aristoteles mengembangkan gagasan Plato dengan berusaha mengombinasikan sistem pemerintahan monarki dan demokrasi. Dalam pada itu, Polybius berpendapat bahwa pemerintahan yang stabil adalah hasil kombinasi dari monarki, aristokrasi, dan demokrasi.

Gagasan dan pemikiran mengenai demokrasi, umumnya, menjadi bagian dari pemikiran seputar negara dan pemerintahan yang dikaitkan dengan hukum dan undang-undang. Setelah era Yunani dan Romawi Kuno berlalu, pemikiran tentang negara dan pemerintahan terus berkembang di Eropa. Pada abad pertengahan (abad V–XV), antara lain, muncul pemikiran Agustinus, Marsilius, Thomas Aquinas, dan Dante. Pada zaman Renaissance (abad XVI), mencuat nama Thomas Morus (Inggris), Niccolo Machiavelli (Italia), dan Jean Bodin (Prancis).

Pemikiran tentang negara, pemerintahan, hukum, dan demokrasi mengalami perkembangan dan kemajuan pesat pada zaman berkembangnya hukum alam. Pada masa ini, dilakukan koreksi dan reformasi (pembaruan) dalam pemikiran mengenai negara, pemerintahan, dan demokrasi. Era berkembangnya hukum alam ditandai munculnya pemikir-pemikir seperti Thomas Hobbes (Inggris), Hugo de Groot (Belanda), Benedictus de Spinoza (Belanda), John Locke (Inggris), Montesquieu (Prancis), J.J. Rousseau (Prancis), dan Immanuel Kant (Jerman). Selanjutnya, muncul juga zaman berkembangnya teori kekuatan (kekuasaan) yang dipelopori oleh Oppenheimer, Karl Marx, Harold J. Laski, dan Leon Duguit.

Dalam persepsi Machiavelli, terdapat tiga unsur kekuasaan yang dapat menjaga kepentingan rakyat, yakni kerajaan (principato), dewan perwakilan kalangan atas (ottimati), dan partisipasi seluruh rakyat (popolare). Ia tidak menyebut langsung kata ‘demokrasi’. Akan tetapi, unsur ketiga dalam gagasannya itu, yakni partisipasi seluruh rakyat, merupakan hal yang sangat terkait dengan demokrasi.

John Locke mengemukakan bahwa untuk mendelegasikan kepentingan rakyat, dapat diciptakan lembaga atau organ politik yang bertugas dan berfungsi secara berbeda-beda. Locke menggagas adanya unsur legislatif (pembuatan undang-undang dan pelaksanaan hukum) dan yudikatif (pelaksanaan undang-undang dan hukum). Menurut pemikir Inggris ini, pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang dipegang oleh seorang raja yang mempunyai kekuasaan eksekutif serta didampingi sebuah parlemen yang mempunyai kekuasaan atau wewenang untuk membuat hukum dan undang-undang.

Gagasan Locke itu dikembangkan oleh Montesqueiu dengan pemisahan tiga komponen kekuasaan, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pemisahan yang dilakukan oleh Montesqueiu masyhur dengan sebutan trias politica. Prinsip ini menjadi kaidah bagi penerapan sistem politik modern. Pada masa modern, trias politika diterapkan oleh banyak negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi.

·          Pemikiran Demokrasi Era Modern
Dalam perkembangan mutakhir, tumbuh pemikiran demokrasi yang lebih luas, yang dikaitkan dengan praktik demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam periode mutakhir demokrasi dikaitkan dengan masalah kemiskinan dan kemakmuran serta sejumlah persyaratan. Tokoh yang terkenal dalam periode ini, antara lain, Larry Diamond, Joseph Schumpeter, David Held, Amartya Sen, Seymour Lipset, dan Milton Friedman.

Menurut Schumpeter, demokrasi merupakan metode politik yang digunakan untuk memilih pemimpin melalui mekanisme yang kompetitif. Juan Linz, Larry Diamond, dan Seymour Martin mengemukakan bahwa sistem politik yang demokratis, antara lain, memenuhi kriteria ini: (1) kompetisi yang sungguh-sungguh dan meluas di antara individu-individu dan kelompok masyarakat, (2) partisipasi politik yang melibatkan seluruh warga, dan (3) tingkat kebebasan sipil dan politik yang memadai. Sementara itu, David Held mengupas demokrasi sampai pada hubungannya dengan penegakan prinsip dasar otonomi individu. Held menyatakan, dalam demokrasi setiap orang harus bebas dan sederajat dalam menentukan kehidupannya; dalam arti, setiap individu harus mendapatkan hak dan kewajiban yang sama.

Adapun Amartya Sen membahas kaitan kemiskinan dengan kebebasan, yang merupakan prinsip penting dalam demokrasi. Sen mengemukakan bahwa kemiskinan muncul bukan karena orang miskin tak memiliki barang, tetapi karena ruang kapabilitas yang mereka miliki kecil. Orang menjadi miskin karena mereka ‘tidak mampu melakukan sesuatu’, bukan karena mereka ‘tidak mempunyai sesuatu’. Oleh karena itulah, kebebasan menjadi faktor yang sangat berarti, kebebasan merupakan syarat utama yang memungkinkan orang (miskin) mampu melakukan tindakan untuk memiliki sesuatu. Dalam hal ini, demokrasi memiliki makna yang kontekstual. Demokrasi yang mengusung kebebasan serta keberadaan lembaga-lembaga yang demokratis akan menyediakan ruang dan kesempatan yang luas bagi seluruh warga negara untuk mengakses dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokoknya.

Dalam pandangan Milton Friedman, kebebasan politik berkaitan erat dengan kebebasan ekonomi. Friedman, yang meraih Nobel bidang ekonomi mengemukakan, demokrasi merupakan hasil dari perkembangan pasar bebas yang dioperasikan oleh kapitalisme. Ia berkesimpulan bahwa pengembangan lembaga-lembaga ekonomi yang berkarakter kapitalis menjadi syarat yang harus dipenuhi dalam usaha melaksanakan sistem poltik yang demokratis.

Pendapat Friedman didukung oleh Seymour Lipset. Lipset percaya, hanya negara-negara makmur yang akan mampu melaksanakan sistem politik yang demokratis. Ia menyatakan bahwa negara-negara yang demokratis umumnya merupakan negara-negara yang tingkat kemakmurannya tinggi. Kian makmur suatu negara, akan kian besar kesempatan dan kemampuannya dalam mempertahankan demokrasi.