Minggu, 24 September 2017

Ancaman Terhadap Sistem Pertahanan dan Keamanan: Separatisme

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber:  Grafis Zamroni

Kata ‘separatisme’ berasal dari bahasa Inggris, separate, yang berarti terpisah atau tersendiri. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002: 1042), separatisme berarti paham atau gerakan untuk memisahkan diri atau mendirikan negara sendiri. Separatisme merupakan gerakan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat untuk menyempal atau memisahkan diri dari negara (lama) yang sudah ada guna membentuk atau mendirikan negara sendiri (yang merdeka dan berdaulat).
Sekelompok masyarakat yang melakukan gerakan separatis dapat berasal dari daerah/provinsi tertentu, etnik tertentu, atau komunitas/golongan tertentu. Hal yang memotivasi mereka untuk memisahkan diri dan mendirikan negara tersendiri bisa berupa kesamaan nasib, visi, misi, dan sebagainya. Perasaan kecewa dan tidak puas akibat berbagai perlakuan diskriminatif dan pembagian hasil pengelolaan sumber daya alam yang timpang (dari pemerintah pusat) juga dapat mendorong sekelompok masyarakat untuk melakukan separatisme.
Sejak merdeka, Indonesia berkali-kali merasakan pahitnya separatisme. Pada masa-masa awal kemerdekaan, beberapa gerakan separatis muncul di beberapa daerah. Sebagian gerakan makar dan subversif seperti yang sudah disinggung sebenarnya juga bersifat separatis karena dimaksudkan untuk memisahkan diri dari NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Sebagian besar gerakan tersebut dapat dipadamkan, tetapi ada yang tetap bertahan hingga abad ke-21 saat ini –– sebagaimana diperlihatkan oleh gerakan RMS (Republik Maluku Selatan) dan OPM (Organisasi Papua Merdeka).
Sumber: jogja.tribunnews.com
Pada masa krisis multidimensi dan kebangkitan gerakan reformasi sekitar tahun 1997–2000, gerakan separatis muncul di beberapa daerah. Masyarakat beberapa provinsi yang kaya sumber daya alam, seperti Aceh, Riau, dan Kalimantan Timur, sempat hendak memisahkan diri dari NKRI akibat merasa mendapat perlakuan tidak adil dari pemerintah Orde Baru dalam pembagian hasil pengelolaan sumber daya alam. Namun, tanpa diwarnai aksi kekerasan serta melalui tindakan persuasi, mereka dapat disadarkan oleh pemerintahan pasca-Orde Baru untuk tetap bergabung dengan NKRI.

Separatisme merupakan gerakan yang berbahaya. Jika tidak diatasi dengan kebijakan yang tepat, separatisme dapat menyebabkan terjadinya disintegrasi bangsa dan negara, sebagaimana yang dialami Uni Soviet dan Yugoslavia pada awal tahun 1990-an. Separatisme dapat diantisipasi serta dicegah dan ditanggulangi dengan cara memberikan perlakuan yang adil dan merata dalam segala hal kepada semua etnik, suku, dan masyarakat di setiap provinsi atau daerah. Di negara kita, hingga saat ini separatisme ternyata belum sepenuhnya padam. Oleh sebab itu, dibutuhkan kewaspadaan serta ketepatan sikap dan kebijakan –– terutama dari pemerintah beserta aparat keamanan –– dalam menghadapi dan mengatasinya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar