Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: pixabay.com |
Anda tentu paham bahwa hak asasi manusia merupakan persoalan yang sangat penting. Keberadaan hak asasi turut menentukan keberadaan dan keberlangsungan manusia itu sendiri. Penanganan terhadap masalah hak asasi akan menentukan tegak atau tidaknya nilai-nilai kemanusiaan. Diakui, dilindungi, dan dipenuhinya hak asasi akan menjadikan kehidupan manusia memenuhi kelayakan dari segi harkat dan martabatnya, demikian juga sebaliknya.
Dapat kita bayangkan, bagaimana nasib
dan keadaannya jika masyarakat dikekang atau dibatasi oleh aparat penguasa
untuk melakukan kegiatan-kegiatan hidup, seperti mencari penghasilan, memilih
tempat tinggal, menentukan kelompok pergaulan, mendirikan organisasi,
menyampaikan aspirasi, dan memilih pemimpin. Tuhan memberikan hak kepada
manusia untuk melakukan semua hal yang diperlukan –– selain hal-hal terlarang,
seperti mencuri dan membunuh –– dalam rangka menjalankan dan mempertahankan
hidup. Jika hak itu dilarang dan dikekang oleh sesama manusia, selain akan
bertentangan dengan ketentuan Tuhan, jelas akan menyebabkan kehidupan manusia
menjadi tidak sesuai dengan standar kelayakan kemanusiaannya.
Dengan demikian, dalam keseluruhan
hidup manusia, hak asasi adalah aspek yang urgen atau penting untuk diperhatikan.
Urgensi atau pentingnya hak asasi sama pentingnya dengan hidup manusia itu
sendiri. Tanpa hak asasi, manusia dapat dikatakan tidak akan dapat hidup, atau
mungkin saja dapat hidup, tetapi kehidupannya tidak sesuai dengan nilai,
harkat, dan martabatnya sebagai manusia.
Namun, pada kenyataannya hak asasi
tidak selalu mendapat pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan yang semestinya.
Sejak dahulu hingga sekarang, hak asasi masih sering mengalami pelanggaran.
Kehidupan di dunia tidak pernah sama sekali sepi atau bebas dari pelanggaran
hak asasi manusia.
Oleh sebab itu, dari waktu ke waktu
hak asasi seringkali menjadi isu yang hangat untuk dibicarakan. Bahkan, dalam
beberapa tahun terakhir ini, saat kasus pelanggaran hak asasi manusia sudah
jauh berkurang jumlahnya –– dibandingkan beberapa puluh tahun atau abad lalu ––
hak asasi tetap menjadi isu yang sensitif. Saat ini, selain demokrasi, hak
asasi menjadi isu yang sensitif di Indonesia dan dunia internasional.
Hal itu, misalnya, ditandai oleh
realitas bahwa negara yang pemerintahannya melakukan pelanggaran terhadap hak
asasi rakyatnya cenderung akan mendapatkan sanksi dan pengucilan dari
negara-negara lain dan
organisasi-organisasi internasional. Kerja sama dan pemberian bantuan
internasional juga hampir selalu dikaitkan dengan catatan masalah hak asasi.
Adapun di Indonesia pada saat ini, setiap pengekangan atau pelanggaran hak
asasi manusia –– terutama oleh pemerintah –– akan mendapat sorotan dan protes
yang sangat gencar dari masyarakat.
Pentingnya masalah hak asasi manusia
juga memicu tumbuhnya kesadaran untuk menciptakan perangkat-perangkat hukum
untuk melindungi dan menegakkan hak asasi manusia. Di dunia internasional,
misalnya, sejak tahun 1948 telah ditetapkan oleh PBB sebuah perangkat yang
disebut Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Di Indonesia pada tahun 1999
disahkan UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia untuk memperkuat ketentuan
mengenai hak asasi manusia yang diatur dalam UUD 1945. UUD 1945 sendiri
mengalami amendeman (tahun 1999–2002) yang cukup banyak dalam pasal-pasal yang
mengatur hak asasi warga negara.
Penetapan Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia oleh PBB kiranya tidak lepas dari banyaknya pelanggaran hak asasi
yang terjadi di berbagai negara, terutama di negara-negara Asia, Afrika, dan
Amerika melalui kolonialisme oleh negara-negara Barat. Hebatnya pelanggaran hak
asasi melalui kolonialisme membuat masyarakat internasional tercengang dan
marah. Hal ini kemudian mendorong masyarakat dunia (melalui PBB) untuk
mengeluarkan pernyataan tentang hak asasi manusia universal.
Adapun disahkannya UU No. 39/1999
serta amendeman UUD 1945 dalam pasal-pasal Hak Asasi Manusia juga dipicu oleh
banyaknya pelanggaran hak asasi manusia. Pada masa Orde Baru, banyaknya
pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan pemerintah membuat masyarakat
hidup tertindas sekaligus geram dan menggugat. Maka, begitu rakyat dapat
menumbangkan Orde Baru (tahun 1998) melalui gerakan reformasi, masyarakat pun
menuntut dengan keras agar segera dibuat undang-undang baru yang mengatur
masalah hak asasi manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar