Senin, 24 September 2018

Arti Penting Hak Asasi Manusia (HAM)


    
Oleh Akhmad Zamroni 
Sumber: pixabay.com 
 


     Anda tentu paham bahwa hak asasi manusia merupakan persoalan yang sangat penting. Keberadaan hak asasi turut menentukan keberadaan dan keberlangsungan manusia itu sendiri. Penanganan terhadap masalah hak asasi akan menentukan tegak atau tidaknya nilai-nilai kemanusiaan. Diakui, dilindungi, dan dipenuhinya hak asasi akan menjadikan kehidupan manusia memenuhi kelayakan dari segi harkat dan martabatnya, demikian juga sebaliknya.

     Dapat kita bayangkan, bagaimana nasib dan keadaannya jika masyarakat dikekang atau dibatasi oleh aparat penguasa untuk melakukan kegiatan-kegiatan hidup, seperti mencari penghasilan, memilih tempat tinggal, menentukan kelompok pergaulan, mendirikan organisasi, menyampaikan aspirasi, dan memilih pemimpin. Tuhan memberikan hak kepada manusia untuk melakukan semua hal yang diperlukan –– selain hal-hal terlarang, seperti mencuri dan membunuh –– dalam rangka menjalankan dan mempertahankan hidup. Jika hak itu dilarang dan dikekang oleh sesama manusia, selain akan bertentangan dengan ketentuan Tuhan, jelas akan menyebabkan kehidupan manusia menjadi tidak sesuai dengan standar kelayakan kemanusiaannya.
     Dengan demikian, dalam keseluruhan hidup manusia, hak asasi adalah aspek yang urgen atau penting untuk diperhatikan. Urgensi atau pentingnya hak asasi sama pentingnya dengan hidup manusia itu sendiri. Tanpa hak asasi, manusia dapat dikatakan tidak akan dapat hidup, atau mungkin saja dapat hidup, tetapi kehidupannya tidak sesuai dengan nilai, harkat, dan martabatnya sebagai manusia.
     Namun, pada kenyataannya hak asasi tidak selalu mendapat pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan yang semestinya. Sejak dahulu hingga sekarang, hak asasi masih sering mengalami pelanggaran. Kehidupan di dunia tidak pernah sama sekali sepi atau bebas dari pelanggaran hak asasi manusia.
     Oleh sebab itu, dari waktu ke waktu hak asasi seringkali menjadi isu yang hangat untuk dibicarakan. Bahkan, dalam beberapa tahun terakhir ini, saat kasus pelanggaran hak asasi manusia sudah jauh berkurang jumlahnya –– dibandingkan beberapa puluh tahun atau abad lalu –– hak asasi tetap menjadi isu yang sensitif. Saat ini, selain demokrasi, hak asasi menjadi isu yang sensitif di Indonesia dan dunia internasional.
     Hal itu, misalnya, ditandai oleh realitas bahwa negara yang pemerintahannya melakukan pelanggaran terhadap hak asasi rakyatnya cenderung akan mendapatkan sanksi dan pengucilan dari negara-negara lain  dan organisasi-organisasi internasional. Kerja sama dan pemberian bantuan internasional juga hampir selalu dikaitkan dengan catatan masalah hak asasi. Adapun di Indonesia pada saat ini, setiap pengekangan atau pelanggaran hak asasi manusia –– terutama oleh pemerintah –– akan mendapat sorotan dan protes yang sangat gencar dari masyarakat.
     Pentingnya masalah hak asasi manusia juga memicu tumbuhnya kesadaran untuk menciptakan perangkat-perangkat hukum untuk melindungi dan menegakkan hak asasi manusia. Di dunia internasional, misalnya, sejak tahun 1948 telah ditetapkan oleh PBB sebuah perangkat yang disebut Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Di Indonesia pada tahun 1999 disahkan UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia untuk memperkuat ketentuan mengenai hak asasi manusia yang diatur dalam UUD 1945. UUD 1945 sendiri mengalami amendeman (tahun 1999–2002) yang cukup banyak dalam pasal-pasal yang mengatur hak asasi warga negara.
     Penetapan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia oleh PBB kiranya tidak lepas dari banyaknya pelanggaran hak asasi yang terjadi di berbagai negara, terutama di negara-negara Asia, Afrika, dan Amerika melalui kolonialisme oleh negara-negara Barat. Hebatnya pelanggaran hak asasi melalui kolonialisme membuat masyarakat internasional tercengang dan marah. Hal ini kemudian mendorong masyarakat dunia (melalui PBB) untuk mengeluarkan pernyataan tentang hak asasi manusia universal.
     Adapun disahkannya UU No. 39/1999 serta amendeman UUD 1945 dalam pasal-pasal Hak Asasi Manusia juga dipicu oleh banyaknya pelanggaran hak asasi manusia. Pada masa Orde Baru, banyaknya pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan pemerintah membuat masyarakat hidup tertindas sekaligus geram dan menggugat. Maka, begitu rakyat dapat menumbangkan Orde Baru (tahun 1998) melalui gerakan reformasi, masyarakat pun menuntut dengan keras agar segera dibuat undang-undang baru yang mengatur masalah hak asasi manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar