Jakarta — Penyidik Tim Sembilan Kejaksaan Agung
resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),
Febrie Adriansyah, di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penahanan dilakukan usai penetapan status tersangka dalam kasus dugaan tindak
pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU
Penahanan terhadap tersangka Febrie Adriansyah
atas dugaan keterlibatan kasus korupsi korporasi PT ASABRI, proyek PLTU PT PLN
(Persero), serta kepemilikan aset ilegal berupa emas batangan seberat 74
kilogram dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah.
Tersangka utama adalah Febrie Adriansyah
(Mantan Jampidsus), bersama tersangka lain dari pihak swasta dan eksternal,
termasuk Don Ritto dan Nurman Herin. Proses penyidikan dijalankan oleh Tim
Sembilan Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan intensif berlangsung di Gedung
Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. Tempat penahanan dititipkan di Rutan Cabang
KPK demi menjaga keamanan dan independensi perkara.
Penahanan pertama kali dilakukan pada Jumat
malam, 24 Juli 2026, setelah pemeriksaan selama 10 jam. Hingga hari ini, 12
Agustus 2026, Tim Sembilan masih terus melakukan pemeriksaan maraton terhadap
sejumlah saksi baru dari pihak swasta.
![]() |
| Febrie Adriansyah (Foto: Balipos.com) |
Kejagung melakukan penahanan setelah menerima
pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri. Langkah ini diambil guna
mempercepat proses pembuktian hukum, mencegah pemindahan aset kejahatan, dan
memperjelas konstruksi perkara pencucian uang.
Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan
(Sprindik) khusus dan menahan tersangka selama masa penahanan awal. Pihak kuasa
hukum tersangka merespons tindakan ini dengan mengajukan permohonan gugatan
praperadilan ganda ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dijadwalkan bergulir
pada 18 dan 19 Agustus 2026.
Berdasarkan pelimpahan perkara dari Polri
kepada Kejaksaan Agung, akumulasi nilai barang bukti yang disita dalam perkara
dugaan korupsi dan TPPU ini diperkirakan mencapai Rp543 miliar. Rincian fisik
aset yang disita meliputi:
· Emas batangan dengan berat total 74 kilogram yang diamankan dari kediaman di Sentul, Jawa Barat.
· Uang tunai senilai Rp60 miliar yang disita dari dalam brankas di Kafe de'Clan.
· Uang tunai 133 ribu dolar AS dan mata uang asing lainnya yang setara dengan Rp7,2 miliar dari rumah tersangka Don Ritto di Jakarta Selatan.
· Sejumlah dokumen operasional yang disita pasca-penggeledahan empat perusahaan milik tersangka Don Ritto oleh tim penyidik.
Tersangka Febrie Adriansyah melalui kuasa
hukumnya, Febri Diansyah, secara resmi membantah kepemilikan atas emas 74
kilogram dan uang tunai ratusan miliar tersebut dalam pemeriksaan terbarunya.
%20.jpg)