Selasa, 22 Desember 2020

Ihwal Asesmen Kompetensi Minimum (AKM)

 Oleh Akhmad Zamroni


Asesmen nasional (AN) yang akan digelar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai tahun 2021 (Maret-Agustus) mendatang pelaksanaannya dilakukan dengan tiga instrumen. Ketiga instrumen yang digunakan untuk menyelenggarakan asesmen nasional (AN) terdiri atas asesmen kompetensi minimum (AKM), survei karakter (SK), dan survei lingkungan belajar (SLB).

Asesmen kompetensi minimum (AKM) merupakan penilaian kompetensi mendasar yang diperlukan semua siswa untuk (mampu) mengembangkan kapasitas diri dan berpartisipasi positif pada masyarakat. Ada dua kompetensi mendasar yang diukur AKM, yakni literasi membaca dan literasi matematika (numerasi). Baik pada literasi membaca maupun numerasi, kompetensi yang dinilai mencakup keterampilan berpikir logis-sistematis, keterampilan bernalar menggunakan konsep serta pengetahuan yang telah dipelajari, serta keterampilan memilah serta mengolah informasi.

AKM menyajikan masalah-masalah dengan beragam konteks yang diharapkan mampu diselesaikan oleh siswa dengan menggunakan kompetensi literasi membaca dan numerasi yang dimilikinya. AKM dimaksudkan untuk mengukur kompetensi secara mendalam, tidak sekadar penguasaan konten.

Adapun literasi membaca diartikan sebagai kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks tertulis untuk mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia dan untuk (dapat) berkontribusi secara produktif kepada masyarakat. Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.

 

(Sumber: puspenjar.kemdikbud.go.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar