Kamis, 13 Agustus 2026

Mendesak dan Tak Bisa Ditawar-Tawar, Diberlakukannya Hukuman Mati untuk Pelaku Korupsi

Oleh Akhmad Zamroni

Hukuman mati di Indonesia hingga kini masih menjadi pro kontra yang tak berkesudahan. Banyak aktivis hak asasi manusia (HAM) menentang hukuman mati karena dianggap bertentangan dengan nilai-nilai humanisme (kemanusiaan). Namun, seperti yang ditunjukkan oleh banyak survei media, tidak sedikit pula masyarakat Indonesia yang mendukung keberadaan dan pelaksanaan hukuman mati untuk para pelaku kejahatan tertentu, seperti pelaku penyalahgunaan narkoba, korupsi, dan terorisme. 

Di Indonesia penyalahgunaan narkoba, korupsi, dan terorisme selama ini memang sudah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Kejahatan luar biasa merupakan kejahatan yang berdampak luas, mendalam, sistemik, dan dapat membahayakan eksistensi dan kelangsungan bangsa dan negara sehingga para pelakunya dikenai ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati.


Tahanan KPK dalam kasus korupsi (Foto: Dewi/detikcom)


Namun, kendatipun penyalahgunaan narkoba, korupsi, dan terorisme digolongkan sebagai kejahatan luar biasa, penerapan hukuman bagi para pelakunya dinilai masih mengalami ketimpangan atau kesenjangan. Terorisme, penyalahgunaan narkoba, dan korupsi sama-sama digolongkan sebagai kejahatan luar biasa, tetapi kenyataannya baru pelaku kejahatan terorisme dan penyalahgunaan narkoba saja yang mendapat vonis dan menjalani hukuman mati.

Para pelaku kejahatan korupsi (koruptor) masih terbebas dari hukuman mati. Alih-alih divonis dan dieksekusi mati, para pelaku kejahatan korupsi banyak yang justru mendapat hukuman yang ringan, rata-rata jauh lebih ringan dibandingkan hukuman bagi para pelaku terorisme dan penyalahgunaan narkoba. Dalam banyak kasus, para koruptor bahkan mendapatkan hukuman yang lebih ringan daripada hukuman untuk para pelaku kejahatan biasa, seperti perampokan, pembunuhan, dan pemerkosaan.

 

Ketidakadilan Hukum dalam Penanganan Kejahatan Luar Biasa

Ketimpangan itu menunjukkan bahwa pemberian nama/istilah (nomenklatur) dan penggolongan kejahatan di Indonesia masih sangat jauh dari pelaksanaan yang konsisten dan berkeadilan. Nama atau istilah yang diberikan untuk jenis kejahatan luar biasa tidak sesuai dengan hukuman yang diberikan.

Pemberian hukuman kepada pelaku terorisme dan penyalahgunaan narkoba di sisi satu dan kepada pelaku korupsi di sisi lain terasa sangat diskriminatif dan tidak adil: banyak pelaku penyalahgunaan narkoba dan terorisme divonis dan dijatuhi hukuman maksimal (hukuman mati), sedangkan pelaku korupsi tidak atau belum satu pun yang memperoleh hukuman yang sama.

Hal itu menunjukkan adanya ironi besar dan aneh dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kejahatan luar biasa di Indonesia. Kejahatan luar biasa dinilai dapat menimbulkan dampak yang hebat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tetapi penanganan hukumnya dilakukan secara berbeda-beda, terutama dalam memberikan hukuman kepada para pelakunya.

Khusus untuk korupsi, secara istilah telah digolongkan sebagai kejahatan luar biasa, tetapi praktik dan implementasi hukumnya menunjukkan dengan sangat gamblang bahwa korupsi tak lebih dari kejahatan biasa.Ini artinya, penggolongan korupsi sebagai kejahatan luar biasa cenderung sebatas lip service (pemanis bibir) saja, yang implementasinya telah menyebabkan diskriminasi dan ketidakadilan.

 

Eksekusi Mati untuk Koruptor

Pelaku kejahatan korupsi di Indonesia sudah lebih dari layak untuk diganjar dengan hukuman mati. Para pelaku korupsi yang terbukti melakukan korupsi dalam jumlah minimal tertentu pantas untuk dihukum mati seperti yang selama ini dialami para pelaku penyalahgunaan narkoba dan terorisme. Sudah sangat gamblang bahwa korupsi termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sehingga hukuman bagi para pelakunya juga tidak bisa lagi diberikan dalam bentuk hukuman yang biasa.

Sebagai kejahatan luar biasa, korupsi harus diberantas dengan cara-cara yang luar biasa, antara lain, dengan pemberian hukuman yang luar biasa pula, yakni eksekusi mati. UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi –– Pasal 2 Ayat (2) –– dengan jelas dan eksplisit menjadikan hukuman mati sebagai vonis maksimal bagi koruptor. Undang-undang ini, di antaranya, menyebutkan bahwa korupsi yang dilakukan ketika negara tengah mengalami krisis ekonomi dan moneter, bencana alam nasional, dan kerusuhan/krisis sosial, pelakunya dapat dijatuhi hukuman mati.


Baju untuk tahanan KPK (Foto: Merdeka.com/dwi narwoko)


Korupsi juga telah menimbulkan dampak destruktif yang hebat dari segi ekonomi dan sosial sehingga para koruptor pantas dihukum mati. Korupsi menyebabkan terjadinya kesenjangan dan krisis ekonomi parah sebagaimana yang terjadi pada tahun 1997/1998 silam sehingga memicu munculnya gerakan reformasi yang meruntuhkan rezim Orde Baru yang sangat korup. Korupsi juga menjadi salah satu penyebab utama maraknya ketidakadilan sosial akut yang memicu frustrasi, kemarahan, demonstrasi masif, kerusuhan sosial, konflik, serta disintegrasi bangsa seperti yang terjadi pada masa-masa genting tahun 1998–2000.

Mendesaknya pemberlakuan hukuman mati untuk para pelaku korupsi menjadi kian krusial dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi politik, ekonomi, hukum, dan sosial Indonesia saat ini, yang dengan jelas ditandai maraknya politik transaksional, merajalelanya oligarki, makin menggilanya kolusi dan korupsi, kuatnya demokrasi prosedural, lemahnya daya beli masyarakat, terhimpitnya kehidupan rakyat oleh beratnya beban pajak, banyaknya pengangguran dan kemiskinan, tak kunjung berakhirnya diskriminasi hukum, merebaknya kejahatan sadis dan ekstrem, banyaknya kesewenang-wenangan pejabat dan aparat terhadap masyarakat, banyaknya kepicikan wakil rakyat dalam merespons aspirasi masyarakat, merebaknya perusakan lingkungan, serta makin parahnya konflik vertikal antara rakyat melawan pejabat-wakil rakyat.

Side Effects and Dangers of Having a High IQ

By Akhmad Zamroni

Having a child who is highly intelligent—and especially a child who is gifted (a genius)—is certainly a joy. It is a miracle that not everyone or every family is blessed with. Intelligent and gifted children can achieve many phenomenal accomplishments, which can elevate their parents and families to the pinnacle of pride.

However, it’s important to note that highly intelligent—and especially super-intelligent—children can also bring unexpected and dangerous side effects. What are these side effects? The latest research on intelligent and super-intelligent children, as well as the life stories of highly intelligent and genius figures, shows that extraordinary intelligence tends to lead its possessors toward skepticism and a lack of faith in the existence of God.

Currently, in line with improving nutritional standards, advances in medical and information technology, and the increasing number of interethnic and interracial marriages, a significant number of Indonesian children possess high levels of intelligence; some are even considered geniuses or near-geniuses. This means that if the education and guidance (especially religious instruction) provided to them is flawed or inappropriate, a tragic humanitarian and religious disaster could occur: upon reaching adulthood, they may stray into becoming people who doubt or even disbelieve in the existence of God.

For the record, several groups or communities of agnostics (who doubt the existence of God) and atheists (who do not believe in the existence of God at all) have already been established (covertly) in Indonesia. They are primarily active and engage in discussions through social media on the Internet (especially Facebook). One such community, for example, is Indonesian Atheists (IA), which consists of atheists and agnostics in Indonesia. According to Wikipedia, the Indonesian Atheists community currently has approximately 1,400 members.

There is also an anonymous community comprising agnostics and atheists, as well as religious individuals who are liberal and moderate. They do not dare to reveal the community’s name, but they refer to themselves as “Free Thinkers” (people who think freely and independently). There is also a discussion forum and community called ABAM, an acronym for “You Ask, Atheists Answer,” whose moderators or administrators are atheists. Just like Indonesian Atheists, Free Thinkers and ABAM are also highly active on social media (primarily Facebook). 


Multiple Intelligences (https://nsd.co.id/posts/teori-kecerdasan-majemuk.html/)



According to one NGO activist, the number of agnostics and atheists in Indonesia is currently estimated to be around 10,000 to 15,000 people. That is only an estimate of those organized within communities (organizations), while there are likely many more scattered outside these groups who are not affiliated with any community.

It should also be noted that many members of Indonesian Atheists and Free Thinkers, as well as ABAM activists, are young people under the age of 40. The founder of Indonesian Atheists, a man named Karl Karnadi, is a 35-year-old man; when he founded Indonesian Atheists on October 1, 2008, he was only about 24 years old.

The members of Indonesian Atheists and Free Thinkers, as well as the leaders of ABAM, were originally young people who believed in the existence of God. Before becoming agnostics and atheists, they adhered to established religions (Islam, Christianity, Catholicism, and so on) and practiced their faiths devoutly according to their respective religious teachings.

To date, the exact intellectual quotient (IQ) levels of the members of Indonesian Atheists and Free Thinker, as well as the ABAM mentors, remain unknown. However, based on online discussions, they are reportedly intelligent, critical-thinking young people who enjoy reading books (especially on science, politics, and philosophy).

Thus, at first glance, it can also be observed that the emergence of these agnostic and atheist communities is linked to the intelligence levels of their members. In other words, the members of these communities have become agnostics and atheists, to a greater or lesser extent, because they are influenced or shaped by their own intelligence.

The phenomenon of high intelligence—which can lead a person toward agnosticism and atheism on the one hand—and the emergence of agnostic and atheist communities in Indonesia on the other hand naturally cause concern among many circles. Indonesian society, which is generally religious and still regards religion as the primary guide for life, views agnostic and atheist attitudes as a disgrace that must be avoided and shunned because they constitute a grave sin.

From the perspective of national life and governance, agnosticism and atheism are also (considered) to be contrary to the state’s founding principles, Pancasila, and the 1945 Constitution. Both Pancasila and the 1945 Constitution state that the Indonesian state is based on belief in the One and Only God. This implies that every Indonesian citizen is obligated to believe in the existence of the Almighty and Creator God and to adhere to one of the religions recognized in Indonesia.

 

References

·        https://id.wikipedia.org/wiki/Albert_Einstein

·        https://id.wikipedia.org/wiki/Indonesian_Atheists

·        https://id.wikipedia.org/wiki/Stephen_Hawking

·        https://kumparan.com/kumparansains/benarkah-ateis-lebih-cerdas-dari-orang-beragama

·        https://sains.kompas.com/read/2017/07/10/160700123/terungkap.alasan.orang.cerdas.cenderung.jadi.ateis?page=all

·        https://tekno.tempo.co/read/504083/orang-cerdas-cenderung-jadi-ateis/full&view=ok

·        https://www.merdeka.com/dunia/penelitian-sebut-ateis-lebih-cerdas-ketimbang-orang-beragama.html

·        https://www.merdeka.com/khas/kami-tidak-percaya-tuhan-dalan-wujud-apapun-komunitas-ateis-5.html

·        https://www.merdeka.com/khas/kumpulan-penolak-tuhan-komunitas-ateis-2.html

·       1https://www.merdeka.com/khas/tanpa-tuhan-di-negeri-beriman-komunitas-ateis-4.html

·        https://www.suara.com/news/2019/07/10/080500/mereka-hidup-tanpa-tuhan-pengakuan-orang-orang-ateis-di-indonesia