Jumat, 12 Mei 2017

Kaidah Lain di Luar Norma

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: http www.pjbservices.com

Apakah hanya empat norma yang berlaku dalam kehidupan kita? Apakah dalam kehidupan masyarakat terdapat aturan-aturan lain yang juga berlaku? Terkait dengan keberadaan kaidah dalam masyarakat, ternyata masih ada lagi ketentuan yang juga berlaku. Kaidah tersebut di antaranya adalah kebiasaan, adat istiadat, dan peraturan. Biarpun berlaku terbatas, ketiga kaidah itu juga diakui keberadaannya serta dianggap sebagai bagian dari ketentuan yang perlu diperhatkan dan dipatuhi.

a.    Kebiasaan
Di sekitar tempat tingga Anda, pada waktu-waktu tertentu umumnya ada kegiatan yang dilakukan masyarakat secara rutin. Kegiatan tersebut memang tidak mengikat secara mutlak, tetapi dilakukan dengan penuh kesadaran sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari. Itulah yang disebut dengan kebiasaan. Kebiasaan merupakan perbuatan yang dilakukan berulang-ulang secara ajek pada waktu-waktu tertentu.

Kebiasaan dilakukan karena dianggap sebagai hal yang baik. Baik di sini mengandung pengertian tidak bertentangan dan justru bersifat mendukung norma atau aturan yang berlaku. Kebiasaan juga dinilai baik karena akan memberikan sumbangan yang positif dalam upaya menciptakan keutamaan-keutamaan hidup, seperti kerukunan, persaudaraan, dan ketertiban.

Kebiasaan umumnya berlaku terbatas pada masyarakat lokal tertentu. Namun, ada pula kebiasaan yang berlaku secara nasional. Kebiasaan terbentuk melalui kegiatan atau perbuatan yang dilakukan secara ajek oleh masyarakat dalam jangka waktu yang lama. Kebiasaan juga dapat terbentuk secara turun-temurun.

Contoh kebiasaan adalah gotong royong membangun rumah warga atau memperbaiki fasilitas umum di kalangan masyarakat desa di Indonesia. Contoh lainnya, kerja bakti membersihkan lingkungan serta memperindah gapura pada menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI. Contoh lainnya lagi adalah halal bihalal (kunjung-mengunjungi sambil bermaaf-maafan) di kalangan masyarakat Muslim pada hari raya Idul Fitri. Baik gotong royong, kerja bakti, maupun halal bihalal sama sekali tidak bertentangan dengan norma, tetapi justru memberikan sumbangan yang sangat positif dalam kehidupan masyarakat. Ketiganya secara nyata telah mendorong terciptanya kerukunan, persatuan, dan persaudaraan antarwarga masyarakat.   

Oleh sebab itu, kebiasaan dipandang perlu untuk dilakukan masyarakat serta dipertahankan terus untuk waktu-waktu yang akan datang. Kendatipun bukan merupakan keharusan yang mutlak, kebiasaan dianggap sangat penting untuk dilestarikan dalam kehidupan masyarakat. Warga masyarakat dianjurkan untuk melakukannya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Warga masyarakat yang tidak mengikuti kebiasaan biasanya akan mendapatkan sanksi dalam bentuk kecaman, celaan, atau gunjingan.

b.   Adat Istiadat
Adat istiadat adalah aturan atau kebiasaan yang dianut dan berlaku dalam ma-syarakat suku tertentu. Adat istiadat seringkali disamakan dengan tradisi. Adat istiadat lazim berlaku secara turun-temurun.

Adat istiadat seringkali berlaku secara ketat. Kepatuhan masyarakat terhadapnya relatif tinggi. Kepatuhan warga ditandai dengan kesediaan dan kesadaran mereka untuk menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Peristiwa penting dalam hidup –– misalnya kelahiran, perkawinan, dan kematian –– sering dirayakan atau diperingati dengan mengikuti tata cara adat.

Sebagian adat istiadat berlaku longgar; diterapkan tanpa disertai sanksi atau dengan sanksi yang ringan saja jika terjadi pelanggaran. Namun, sebagiannya lagi berlaku ketat dan mengikat; dengan sanksi yang tegas dan berat bagi pelanggarnya. Ketat dan longgarnya pemberlakuan serta ringan dan beratnya sanksi biasanya terkait dengan ihwal perkembangan zaman. Masyarakat suku yang sudah hidup dengan gaya modern, berpindah-pindah tempat, dan bergaul dengan masyarakat suku lain  seringkali menganut adat istiadat sukunya secara longgar. Adapun masyarakat suku yang hidup tradisional biasanya menerapkan adat istiadatnya dengan ketat.

Sumber: bud1prasetyo.wordpress.com

Contoh adat istiadat ialah ihwal pernikahan di kalangan masyarakat suku Lampung. Dalam masyarakat suku Lampung tertentu, laki-laki dan perempuan yang telah terikat pernikahan tidak diperbolehkan melakukan perceraian; hanya kematian yang dapat (dibenarkan) memisahkan mereka. Jika adat ini dilanggar, pelaku dapat dikenai sanksi berupa pengusiran atau melakukan upacara adat tertentu.

Contoh lain, dalam masyarakat Jawa untuk memperingati kematian seseorang, dikenal adanya peringatan empat puluh hari, seratus hari, dan seribu hari (dihitung dari hari kematian). Adat ini berlaku secara longgar. Sebagian masyarakat menerapkannya, sebagiannya lagi tidak. Masyarakat yang tidak menerapkannya biasanya tidak mendapatkan sanksi.

c.    Peraturan
Anda pasti tidak asing lagi dengan kaidah yang satu ini: ‘peraturan’. Di kantor, Anda pasti diharuskan untuk mematuhi sejumlah peraturan, seperti mengenakan pakaian seragam pada hari-hari tertentu serta masuk dan keluar kantor pada jam yang sudah ditentukan. Dalam melakukan permainan olahraga, misalnya sepak bola, kita juga diharuskan menaati beberapa peraturan, seperti tidak memegang bola dengan tangan (kecuali kiper) dan tidak menjatuhkan pemain tim lawan dengan kasar. Jika Anda melanggar ketentuan-ketentuan itu, Anda akan mendapat sanksi atau hukuman. Namun, jika Anda sudah keluar dari perusahaan serta berhenti dari permainan sepak bola, Anda tentu tidak lagi dikenai keharusan untuk mematuhi ketentuan-ketentuan tersebut.

Keharusan-keharusan itulah yang disebut dengan peraturan. Dengan demikian dapat disimpulkan, peraruran adalah kaidah atau tata tertib yang diterapkan dalam lingkup tertentu (lembaga, organisasi, kegiatan, atau tempat tertentu) dengan masa berlaku yang terbatas, tetapi dengan disertai sanksi atau hukuman yang jelas, tegas, dan langsung. Ketentuan-ketentuan dalam peraturan bersifat mengikat dan harus dipatuhi atau dilaksanakan biarpun ruang lingkup maupun waktu pemberlakuannya bersifat terbatas.

Koleksi Akhmad Zamroni
Contoh peraturan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari adalah menyeberangi jalan raya melalui zebra cross, di ruang ber-AC dan SPBU (pompa bensin) orang tidak diperbolehkan merokok, serta dalam suatu organisasii anggota diharuskan membayar iuran. Contoh lainnya, sebelum masuk ke gedung perkantoran atau perusahaan tamu diminta untuk melapor pada petugas satpam (satuan pengamanan) dan di supermarket  pengunjung diharuskan meninggalkan tas di tempat penitipan barang.

Peraturan dapat dibuat dan diberlakukan oleh pemerintah, organsisasi, lembaga, perusahaan, panitia, atau sekelompok warga masyarakat tertentu. Peraturan dibuat dan diberlakukan untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, keteraturan, dan hal-hal positif lainnya. Oleh sebab itu, semua pihak diharuskan mematuhi atau melaksanakan peraturan di tempat atau lingkungannya masing-masing dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar