Jumat, 12 Mei 2017

Jenis-Jenis Norma

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: http://2.bp.blogspot.com

Norma apa sajakah yang berlaku dalam kehidupan Anda di tengah keluarga, sekolah, kampus, kantor, dan masyarakat? Di tengah kehidupan masyarakat dan bangsa kita terdapat berbagai macam norma. Dari banyaknya jenis norma yang ada dalam kehidupan kita, terdapat beberapa norma penting yang lazim berlaku. Norma-norma itu, di antaranya, norma susila, norma kesopanan, norma agama, dan norma hukum. Berikut ini, akan diuraikan jenis-jenis norma yang dimaksud.

a.    Norma Susila
Norma susila adalah aturan hidup yang berkaitan dengan moral atau akhlak. Oleh sebab itu, norma susila seringkali disamakan dengan norma moral/akhlak. Norma susila mengatur tingkah laku manusia berdasarkan kepantasannya dari segi moral. Artinya, tingkah laku manusia melanggar atau tidak melanggar norma susila diukur dari sesuai atau tidaknya dengan aturan moral yang berlaku dalam masyarakat.

Contoh norma susila adalah dalam soal pergaulan dan hubungan antara laki-laki dan perempuan. Laki-laki dan perempuan yang belum terikat pernikahan yang sah tidak diperbolehkan hidup bersama dalam satu rumah dan melakukan hubungan layaknya pasangan suami-istri. Jika hal ini dilanggar, pelakunya akan mendapatkan sanksi. Sanksinya dapat bermacam-macam, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, dari sekadar dipergunjingkan, diperingatkan, dicela, dikucilkan, diusir, hingga dihukum badan (seperti dicambuk atau dikurung).

b.   Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah aturan bertingkah laku yang didasarkan pada kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam pergaulan hidup sehari-hari. Norma kesopanan umumnya berlaku terbatas dalam suatu daerah atau suku, tetapi ada pula yang berlaku luas dalam suatu bangsa. Terbentuknya kebiasaan-kebiasaan tertentu menjadi norma kesopanan lazim berlangsung lewat proses yang lama dan turun-temurun.

Sumber: http thiarbramanthia.com
Norma kesopanan mengatur hubungan antarindividu, seperti hubungan antara siswa dan guru, mahasiswa dan dosen, pemimpin dan anak buah, anak dan orang tua, serta tamu dan tuan rumah. Menurut norma kesopanan, kita harus dapat menempatkan diri sesuai dengan peran dan kedudukannya. Kita juga dituntut untuk bersikap hormat dan menghargai orang lain. Contoh norma kesopanan adalah seorang murid tak diperbolekan berbicara dengan guru sambil berkacak pinggang. Contoh lain, seorang tamu tidak dibenarkan masuk ke dalam kamar pribadi tanpa seizin pemilik rumah. Contoh lainnya lagi, seorang anak buah tidak diperbolehkan menyapa atasannya dengan panggilan seenaknya (misalnya, hanya menyebut nama seadanya, tanpa disertai sapaan “Pak” atau “Bu”).

Jika kita melanggar norma kesopanan, kita akan mendapatkan sanksi, walaupun umumnya tidak terlalu berat dan keras. Sanksi itu biasanya berupa sindiran, celaan, teguran, dan peringatan. Jika pelanggaran yang kita lakukan tergolong cukup berat, misalnya berkata kasar pada atasan sambil menuding-nuding sengit ke arahnya, kita dapat mendapatkan sanksi yang cukup keras, seperti dihardik, dimarahi, atau bahkan dikeluarkan dari perusahaan.

c.    Norma Agama
Norma agama adalah aturan hidup yang bersumber dari ajaran Tuhan. Norma ini diberikan Tuhan kepada manusia melalui utusan-Nya yang lazim disebut rasul. Tuhan memberikan norma agama dalam bentuk wahyu kepada rasul. Setelah itu, rasul menyampaikannya kepada umat manusia melalui dakwah.

Norma agama diyakini merupakan petunjuk yang akan mengarahkan manusia ke jalan dan tujuan hidup yang benar. Orang yang menaati norma agama akan hidup di jalan yang benar, selamat, dan kelak akan masuk surga. Sebaliknya, orang yang melanggar dan mengingkari norma agama akan hidup dalam kesesatan serta kelak akan celaka dan masuk neraka.

Sumber: 4.bp.blogspot.com

Norma agama lazim berlaku menyeluruh untuk umat manusia di dunia. Norma agama Islam berlaku untuk umat Islam di seluruh dunia, norma agama Kristen berlaku untuk umat Kristen di muka bumi, dan demikian pun dengan norma agama-agama yang lain. Berlakunya norma agama tidak terikat oleh suku, bangsa, atau negara, tetapi dibatasi oleh nama dan ajaran agama masing-masing.

Contoh norma agama adalah umat Islam diwajibkan melakukan salat lima kali dalam sehari dan wajib menjalankan puasa pada bulan Ramadan. Contoh lainnya, umat Kristen diwajibkan melakukan kebaktian pada hari Minggu. Sanksi bagi pelanggaran norma agama akan diberikan Tuhan dalam jangka panjang, yakni setelah yang bersangkutan menemui ajal (mati) serta kehidupan dunia berakhir.

d.   Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan yang dibuat dan diberlakukan oleh negara di seluruh wilayah negara, yang pelaksanaan dan pemberian sanksinya bersifat memaksa. Norma hukum biasanya bersifat resmi, yakni dibuat dan diberlakukan melalui kesepakatan dan tata cara kenegaraan oleh lembaga-lembaga khusus yang dibentuk untuk keperluan itu. Bentuknya pun, yakni ketentuan-ketentuan berikut sanksi-sanksinya, umumnya tertuang dan tertulis dengan jelas.

Sumber: presidensby.info

Norma hukum dibuat untuk melengkapi dan memperkuat norma-norma lain yang juga berlaku, seperti norma susila, norma kesopanan, dan norma agama. Mengapa dapat dikatakan melengkapi dan memperkuat norma-norma yang lain? Dikatakan demikian karena norma hukum memang dengan sengaja dibuat untuk mengatur kehidupan masyarakat dalam suatu negara lengkap dengan sanksi atau hukuman yang akan diberikan dengan jelas dan tegas.

Baik pemberlakuan aturan maupun pemberian sanksi atau hukumannya bersifat memaksa. Semua warga negara wajib mematuhi ketentuan-ketentuannya serta mau tidak mau harus menerima hukuman yang diberikan jika melanggarnya. Pelaksanaan aturan dan pemberian sanksinya pun dilakukan oleh petugas khusus (polisi, jaksa, dan hakim). Dengan karakternya yang demikian, norma hukum seringkali disebut sebagai norma yang  bersifat imperatif, yakni mengikat dan memaksa atau mengikat secara paksa.


Contoh norma hukum adalah warga negara diharuskan membayar pajak, tidak dibenarkan korupsi, serta tidak diperbolekan mencuri dan membunuh. Sanksi untuk pelanggaran norma hukum bersifat tegas, nyata, dan seketika. Orang yang terbukti melanggar norma hukum akan mendapatkan berbagai macam hukuman, dari didenda, dipenjara, bahkan sampai dihukum mati. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar