Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: http://2.bp.blogspot.com |
Norma apa sajakah yang berlaku dalam kehidupan Anda di tengah
keluarga, sekolah, kampus, kantor, dan masyarakat? Di tengah kehidupan
masyarakat dan bangsa kita terdapat berbagai macam norma. Dari banyaknya jenis
norma yang ada dalam kehidupan kita, terdapat beberapa norma penting yang lazim
berlaku. Norma-norma itu, di antaranya, norma susila, norma kesopanan, norma
agama, dan norma hukum. Berikut ini, akan diuraikan jenis-jenis norma yang
dimaksud.
a. Norma Susila
Norma susila adalah aturan hidup yang berkaitan dengan moral atau
akhlak. Oleh sebab itu, norma susila seringkali disamakan dengan norma
moral/akhlak. Norma susila mengatur tingkah laku manusia berdasarkan
kepantasannya dari segi moral. Artinya, tingkah laku manusia melanggar atau
tidak melanggar norma susila diukur dari sesuai atau tidaknya dengan aturan
moral yang berlaku dalam masyarakat.
Contoh norma susila adalah dalam soal pergaulan dan hubungan
antara laki-laki dan perempuan. Laki-laki dan perempuan yang belum terikat pernikahan
yang sah tidak diperbolehkan hidup bersama dalam satu rumah dan melakukan
hubungan layaknya pasangan suami-istri. Jika hal ini dilanggar, pelakunya akan
mendapatkan sanksi. Sanksinya dapat bermacam-macam, sesuai dengan tingkat
pelanggaran yang dilakukan, dari sekadar dipergunjingkan, diperingatkan,
dicela, dikucilkan, diusir, hingga dihukum badan (seperti dicambuk atau
dikurung).
b. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah aturan bertingkah laku yang didasarkan pada
kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam pergaulan hidup sehari-hari. Norma
kesopanan umumnya berlaku terbatas dalam suatu daerah atau suku, tetapi ada
pula yang berlaku luas dalam suatu bangsa. Terbentuknya kebiasaan-kebiasaan
tertentu menjadi norma kesopanan lazim berlangsung lewat proses yang lama dan
turun-temurun.
Sumber: http thiarbramanthia.com |
Norma kesopanan mengatur hubungan antarindividu, seperti hubungan
antara siswa dan guru, mahasiswa dan dosen, pemimpin dan anak buah, anak dan
orang tua, serta tamu dan tuan rumah. Menurut norma kesopanan, kita harus dapat
menempatkan diri sesuai dengan peran dan kedudukannya. Kita juga dituntut untuk
bersikap hormat dan menghargai orang lain. Contoh norma kesopanan adalah
seorang murid tak diperbolekan berbicara dengan guru sambil berkacak pinggang.
Contoh lain, seorang tamu tidak dibenarkan masuk ke dalam kamar pribadi tanpa
seizin pemilik rumah. Contoh lainnya lagi, seorang anak buah tidak diperbolehkan
menyapa atasannya dengan panggilan seenaknya (misalnya, hanya menyebut nama
seadanya, tanpa disertai sapaan “Pak” atau “Bu”).
Jika kita melanggar norma kesopanan, kita akan mendapatkan sanksi,
walaupun umumnya tidak terlalu berat dan keras. Sanksi itu biasanya berupa
sindiran, celaan, teguran, dan peringatan. Jika pelanggaran yang kita lakukan
tergolong cukup berat, misalnya berkata kasar pada atasan sambil
menuding-nuding sengit ke arahnya, kita dapat mendapatkan sanksi yang cukup
keras, seperti dihardik, dimarahi, atau bahkan dikeluarkan dari perusahaan.
c. Norma Agama
Norma agama adalah aturan hidup yang bersumber dari ajaran Tuhan.
Norma ini diberikan Tuhan kepada manusia melalui utusan-Nya yang lazim disebut rasul. Tuhan memberikan norma agama
dalam bentuk wahyu kepada rasul. Setelah itu, rasul menyampaikannya kepada umat
manusia melalui dakwah.
Norma agama diyakini merupakan petunjuk yang akan mengarahkan
manusia ke jalan dan tujuan hidup yang benar. Orang yang menaati norma agama
akan hidup di jalan yang benar, selamat, dan kelak akan masuk surga.
Sebaliknya, orang yang melanggar dan mengingkari norma agama akan hidup dalam
kesesatan serta kelak akan celaka dan masuk neraka.
Sumber: 4.bp.blogspot.com |
Norma agama lazim berlaku menyeluruh untuk umat manusia di dunia.
Norma agama Islam berlaku untuk umat Islam di seluruh dunia, norma agama
Kristen berlaku untuk umat Kristen di muka bumi, dan demikian pun dengan norma
agama-agama yang lain. Berlakunya norma agama tidak terikat oleh suku, bangsa,
atau negara, tetapi dibatasi oleh nama dan ajaran agama masing-masing.
Contoh norma agama adalah umat Islam diwajibkan melakukan salat
lima kali dalam sehari dan wajib menjalankan puasa pada bulan Ramadan. Contoh
lainnya, umat Kristen diwajibkan melakukan kebaktian pada hari Minggu. Sanksi
bagi pelanggaran norma agama akan diberikan Tuhan dalam jangka panjang, yakni
setelah yang bersangkutan menemui ajal (mati) serta kehidupan dunia berakhir.
d. Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan yang dibuat dan diberlakukan oleh negara di seluruh
wilayah negara, yang pelaksanaan dan pemberian sanksinya bersifat memaksa.
Norma hukum biasanya bersifat resmi, yakni dibuat dan diberlakukan melalui
kesepakatan dan tata cara kenegaraan oleh lembaga-lembaga khusus yang dibentuk
untuk keperluan itu. Bentuknya pun, yakni ketentuan-ketentuan berikut
sanksi-sanksinya, umumnya tertuang dan tertulis dengan jelas.
Sumber: presidensby.info |
Norma hukum dibuat untuk melengkapi dan memperkuat norma-norma
lain yang juga berlaku, seperti norma susila, norma kesopanan, dan norma agama.
Mengapa dapat dikatakan melengkapi dan memperkuat norma-norma yang lain? Dikatakan
demikian karena norma hukum memang dengan sengaja dibuat untuk mengatur
kehidupan masyarakat dalam suatu negara lengkap dengan sanksi atau hukuman yang
akan diberikan dengan jelas dan tegas.
Baik pemberlakuan aturan maupun pemberian sanksi atau hukumannya
bersifat memaksa. Semua warga negara wajib mematuhi ketentuan-ketentuannya
serta mau tidak mau harus menerima hukuman yang diberikan jika melanggarnya.
Pelaksanaan aturan dan pemberian sanksinya pun dilakukan oleh petugas khusus
(polisi, jaksa, dan hakim). Dengan karakternya yang demikian, norma hukum
seringkali disebut sebagai norma yang
bersifat imperatif, yakni mengikat dan memaksa atau mengikat
secara paksa.
Contoh norma hukum adalah warga negara diharuskan membayar pajak,
tidak dibenarkan korupsi, serta tidak diperbolekan mencuri dan membunuh. Sanksi
untuk pelanggaran norma hukum bersifat tegas, nyata, dan seketika. Orang yang
terbukti melanggar norma hukum akan mendapatkan berbagai macam hukuman, dari
didenda, dipenjara, bahkan sampai dihukum mati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar