Kamis, 21 September 2017

Intervensi dan Invasi dari Negara Lain Sebagai Ancaman terhadap NKRI

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: www.google.co.id

Intervensi (campur tangan), klaim (pengakuan), dan invasi (serangan) terhadap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan bentuk ancaman, gangguan, dan bahaya yang dapat dilakukan oleh negara lain. Kemungkinan ini dapat dilakukan oleh negara-negara tertentu dengan dalih dan latar belakang tertentu. Pada abad ke-21 sekarang ini tatanan kehidupan masyarakat internasional memang lebih diwarnai trend perdamaian, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM), tetapi bagaimanapun juga, peluang terjadinya campur tangan, klaim, dan invasi dari negara lain terhadap wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap saja bisa terjadi.
Hal itu wajib menjadi perhatian dan kewaspadaan negara kita karena beberapa peristiwa mutakhir menunjukkan bahwa ancaman dan bahaya tersebut memang terbukti benar dan nyata. Pada sekitar tahun 2009-2011 lalu, misalnya, ada sebagian wilayah dan hasil seni budaya Indonesia sempat diklaim oleh salah satu negara tetangga (Malaysia) sebagai milik mereka. Satu negara tetangga yang lain, Australia, juga beberapa kali sempat melakukan intervensi dalam masalah separartisme di Papua (Organisasi Papua Merdeka/OPM). Pada awal Mei 2013, salah satu negara Barat (Inggris) juga turut melakukan intervensi dalam masalah yang sama dengan turut memfasilitasi keberadaan beberapa tokoh OPM di wilayah mereka.

Sumber: i0.wp.com

Setelah bangsa Indonesia merdeka, Belanda yang pernah menjajah Indonesia selama tiga abad lebih, pada paruh kedua dasawarsa 1945-an melakukan agresi untuk menguasai dan menjajah kembali bangsa dan negara kita. Invasi militer langsung dan terbuka terhadap Indonesia saat ini barangkali saja memang sudah jauh berkurang, tetapi ancaman dan gangguan dalam bentuk intervensi oleh negara besar dan kuat terbukti beberapa kali masih terjadi hingga saat ini. Kasus Australia dan Inggris di depan membuktikan hal itu. Sementara itu, kasus Malaysia juga menunjukkan bahwa klaim negara lain terhadap wilayah dan produk seni budaya Indonesia bisa berkembang menjadi konflik hukum dan fisik yang terbuka.  

Oleh sebab itu, ancaman dan gangguan dari negara lain merupakan bahaya yang harus senantiasa kita waspadai. Intervensi, klaim terhadap wilayah RI, dan invasi negara lain jelas akan sangat membahayakan keberadaan, keselamatan, dan keberlangsungan bangsa dan negara kita. Ancaman dan gangguan itu dapat menyebabkan harga diri dan kehormatan bangsa kita merosot serta kedaulatan negara terganggu dan bahkan hilang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar