Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: www.google.co.id |
Intervensi (campur
tangan), klaim (pengakuan), dan invasi (serangan) terhadap wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia merupakan bentuk ancaman, gangguan, dan bahaya yang
dapat dilakukan oleh negara lain. Kemungkinan ini dapat dilakukan oleh
negara-negara tertentu dengan dalih dan latar belakang tertentu. Pada abad
ke-21 sekarang ini tatanan kehidupan masyarakat internasional memang lebih
diwarnai trend perdamaian, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM),
tetapi bagaimanapun juga, peluang terjadinya campur tangan, klaim, dan invasi dari
negara lain terhadap wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap
saja bisa terjadi.
Hal itu wajib menjadi
perhatian dan kewaspadaan negara kita karena beberapa peristiwa mutakhir
menunjukkan bahwa ancaman dan bahaya tersebut memang terbukti benar dan nyata.
Pada sekitar tahun 2009-2011 lalu, misalnya, ada sebagian wilayah dan hasil
seni budaya Indonesia sempat diklaim oleh salah satu negara tetangga (Malaysia)
sebagai milik mereka. Satu negara tetangga yang lain, Australia, juga beberapa
kali sempat melakukan intervensi dalam masalah separartisme di Papua
(Organisasi Papua Merdeka/OPM). Pada awal Mei
2013, salah satu negara Barat (Inggris)
juga turut melakukan intervensi dalam masalah yang sama dengan turut
memfasilitasi keberadaan beberapa tokoh OPM di wilayah
mereka.
Sumber: i0.wp.com |
Setelah bangsa Indonesia
merdeka, Belanda yang pernah
menjajah Indonesia selama tiga abad lebih, pada paruh kedua dasawarsa 1945-an
melakukan agresi untuk menguasai dan menjajah kembali bangsa dan negara kita.
Invasi militer langsung dan terbuka terhadap Indonesia saat ini barangkali saja
memang sudah jauh berkurang, tetapi ancaman dan gangguan dalam bentuk
intervensi oleh negara besar dan kuat terbukti beberapa kali masih terjadi
hingga saat ini. Kasus Australia dan Inggris di depan membuktikan hal itu.
Sementara itu, kasus Malaysia juga menunjukkan bahwa klaim negara lain terhadap
wilayah dan produk seni budaya Indonesia bisa berkembang menjadi konflik hukum
dan fisik yang terbuka.
Oleh sebab itu, ancaman
dan gangguan dari negara lain merupakan bahaya yang harus senantiasa kita
waspadai. Intervensi, klaim terhadap wilayah RI, dan invasi negara lain jelas
akan sangat membahayakan keberadaan, keselamatan, dan keberlangsungan bangsa dan
negara kita. Ancaman dan gangguan itu dapat menyebabkan harga diri dan
kehormatan bangsa kita merosot serta kedaulatan negara terganggu dan bahkan hilang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar