Rabu, 12 Desember 2018

Pandangan Politik Luar Negeri Indonesia


Sumber: pt.dreamstime.com-penerbitdeepublish.com-grafis roni

Sebagai negara berdaulat, Indonesia menjadi bagian dari komunitas dunia yang keberadaannya sudah diakui secara internasional. Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia juga berhak untuk menentukan politik luar negerinya secara mandiri –– politik yang diambil tidak lain adalah bebas aktif. Untuk menjalankan politik luar negerinya, Indonesia membuat kebijakan-kebijakan  sebagai landasan dalam melakukan hubungan atau kerja sama internasional.
Kebijakan luar negeri Indonesia dibuat berdasarkan pandangan-pandangan pokok bangsa Indonesia mengenai politik luar negeri. Semua kebijakan luar negeri Indonesia dirumuskan dan dilaksanakan berdasarkan pandangan-pandangan pokok tersebut. Pandangan bangsa kita mengenai politik luar negeri tercantum dalam konstitusi negara, tepatnya dalam Pembukaan UUD 1945 alinea pertama dan keempat.
Berdasarkan Pembukaan UUD 1945 alinea pertama dan keempat, bangsa Indonesia memiliki dua pandangan pokok dalam penyelenggaraan politik luar negeri. Pertama, Indonesia menilai kemerdekaan sebagai hak setiap bangsa; karena itu, penjajahan harus dilenyapkan karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Kedua, Indonesia berusaha untuk aktif mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia yang langgeng dan berkeadilan.
Kedua pandangan pokok itulah yang menjadi penentu diterapkannya politik luar negeri yang bebas aktif. Untuk melaksanakan politik bebas aktif, dua pandangan pokok itu sendiri perlu mendapat penjabaran yang lebih operasional. Penjabaran lebih lanjut atas kedua pandangan itu akan memperlihatkan pandangan-pandangan lebih terperinci sebagai berikut.
·            Indonesia menginginkan setiap manusia di dunia dapat bergaul secara damai serta saling menghormati hak asasi dan kedaulatan negara masing-masing.
·            Indonesia menghendaki terwujudnya pergaulan internasional yang tertib tanpa diwarnai pertikaian, perang, atau penjajahan (imperialisme).
·            Indonesia ikut mengupayakan terwujudnya tata kehidupan dunia yang terhindar dari kesenjangan ekonomi, sosial, dan politik.
·            Indonesia mengusahakan hasil pembangunan yang dilakukan tidak hanya dinikmati oleh bangsa Indonesia sendiri, melainkan juga dapat disumbangkan kepada masyarakat di negara-negara lain yang membutuhkan.
·            Indonesia berusaha memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan berperan dalam organisasi internasional untuk mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar