Rabu, 12 Desember 2018

Landasan Politik Luar Negeri Indonesia


Sumber: theceomagazine.com-1.bp.blogspot.com-grafis roni

    Landasan politik luar negeri Indonesia terdiri atas landasan idiil, konstitusional, dan operasional. Landasan idiil adalah dasar dan ideologi negara, yakni Pancasila; landasan konstitusional adalah undang-undang dasar negara, yakni UUD 1945; dan landasan operasional adalah peraturan perundang-undangan, yakni undang-undang, peraturan/keputusan presiden, dan peraturan/keputusan menteri luar negeri. Ketiga landasan tersebut menjadi pedoman yang mengarahkan semua kebijakan dan pelaksanaan  politik luar negeri yang dijalankan Indonesia.
1.  Landasan Idiil
    Sebagai dasar dan ideologi negara, Pancasila menjadi landasan idiil bagi pelaksanaan politik dan kebijakan luar negeri Indonesia. Melalui kelima silanya, Pancasila memberi arah atau pedoman dalam pelaksanaan  politik luar negeri. Arahan sila-sila Pancasila bagi pelaksanaan politik luar negeri negara kita selengkapnya adalah sebagai berikut.
  • Berdasarkan sila “Ketuhanan Yang Maha Esa”, bangsa Indonesia mengakui bahwa semua manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki harkat dan martabat yang sama. Oleh sebab itu, bangsa Indonesia mengakui dan menjunjung kesederajatan bangsa-bangsa di dunia dan tidak membeda-bedakannya berdasarkan warna kulit (tidak menganut paham rasialisme).
  • Berdasarkan sila “Kemanusiaan yang adil dan beradab”, bangsa Indonesia menolak dengan tegas segala jenis penindasan terhadap manusia. Oleh sebab itu, bangsa Indonesia aktif menentang segala bentuk penjajahan.
  • Berdasarkan sila “Persatuan Indonesia”, bangsa Indonesia menempatkan persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara Indonesia di atas kepentingan pribadi, suku, dan golongan. Oleh karena itu, pelaksanaan  politik luar negeri Indonesia diabdikan kepada kepentingan nasional.
  • Berdasarkan sila “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”, bangsa Indonesia menempatkan musyawarah sebagai cara dalam menyelesaikan setiap permasalahan. Oleh sebab itu, Indonesia berusaha menempuh musyawarah dan perundingan damai untuk menyelesaikan masalah-masalah internasional yang dihadapi.
  • Berdasarkan sila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, bangsa Indonesia memegang teguh prinsip-prinsip keadilan. Oleh karena itu, pelaksanaan kebijakan luar negeri Indonesia selain dirahkan untuk menciptakan keamanan dan keadilan dunia, juga diarahkan untuk mendorong terwujudnya keadilan sosial yang berwawasan internasional di dalam negeri.


2.  Landasan Konstitusional
    Landasan konstitusional adalah landasan yang berwujud konstitusi negara, yakni UUD 1945. UUD 1945, baik Pembukaan maupun batang tubuh, menjadi landasan politik luar negeri bangsa Indonesia. Bagian Pembukaan UUD 1945 yang menjadi landasan  politik luar negeri bangsa kita ialah alinea pertama dan keempat, adapun bagian batang tubuh UUD 1945 yang menjadi landasan ialah pasal 11 dan 13. Alinea pertama dan keempat menjadi landasan konstitusional umum dan utama dalam pelaksanaan politik luar negeri Indonesia. Bunyi Pembukaan UUD 1945 alinea pertama dan keempat berturut-turut adalah sebagai berikut.
   “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.”
   “Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan  Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
    Pembukaan UUD 1945 alinea pertama dan keempat tersebut mengamanatkan dua hal penting kepada pemerintah Indonesia dalam membuat kebijakan luar negeri. Alinea pertama mengharuskan pemerintah Indonesia membantu perjuangan bangsa-bangsa terjajah untuk memperoleh kemerdekaannya. Adapun alinea keempat mengharuskan pemerintah Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam usaha menciptakan ketertiban dan perdamaian dunia. Partisipasi itu dapat dilakukan melalui berbagai cara dan jalur yang tersedia.
    Sementara itu, UUD 1945 Pasal 11 dan 13 secara umum memberikan sejumlah wewenang kepada presiden, sebagai kepala negara dan pemerintahan, untuk menentukan dan melaksanakan kebijakan luar negeri. Di antaranya disebutkan bahwa presiden dapat membuat pernyataan perang atau perdamaian dengan negara lain, membuat perjanjian internasional, serta mengangkat duta dan konsul. Wewenang tersebut tidak dapat dijalankan oleh presiden secara bebas, tetapi harus dilaksanakan melalui persetujuan dan pertimbangan DPR.
3.  Landasan Operasional
   Landasan operasional adalah landasan pelaksanaan langsung (operasi) bagi kebijakan-kebijakan luar negeri yang dijalankan pemerintah Indonesia dalam hubungan internasional. Landasan operasional berwujud peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan dapat berupa peraturan yang dibuat melalui persetujuan bersama antara DPR dan presiden/pemerintah atau peraturan yang dibuat secara mandiri oleh presiden/pemerintah.
    Undang-undang yang menjadi landasan operasional politik dan kebijakan luar negeri Indonesia, antara lain, UU No. 37/1999 tentang Hubungan Internasional dan tentang Pertahanan Negara. Selain undang-undang, landasan operasional lain adalah peraturan/keputusan presiden dan peraturan/keputusan menteri (dalam hal ini menteri luar negeri). Peraturan/keputusan presiden dan peraturan/keputusan menteri luar negeri tentang kebijakan luar negeri dibuat untuk menindaklanjuti undang-undang yang terkait dengan politik dan kebijakan luar negeri Indonesia.
    UU No. 37/1999 Pasal 3 menyebutkan bahwa politik luar negeri Indonesia menganut prinsip bebas aktif yang diabdikan untuk kepentingan nasional. Sementara itu, pasal 4 undang-undang yang sama menyebutkan bahwa politik luar negeri Indonesia dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan antisipatif, tak sekadar rutin dan reaktif, teguh da-lam prinsip dan pendirian, serta rasional dan luwes dalam pendekatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar