Instrumen HAM internasional (Sumber: desain-zamroni, presidensby.info, d1u4oo4rb13yy8.cloudfront.net) |
Sebagai negara yang peduli terhadap
upaya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia, Indonesia telah menunjukkan
komitmen dan peran serta dalam pembentukan instrumen hak asasi manusia internasional.
Komitmen dan peran serta tersebut ditunjukkan dengan memberikan persetujuan dan
ratifikasi (pengesahan) atas beberapa deklarasi, perjanjian, dan konvensi hak
asasi manusia internasional. Sebagai anggota PBB, misalnya, Indonesia
menyetujui instrumen-instrumen hak asasi manusia yang dihasilkan oleh PBB.
Adapun
terhadap instrumen hak asasi manusia internasional lain yang dianggap relevan
dengan kondisi dan upaya pemajuan hak asasi manusia di dalam negeri, Indonesia
juga telah melakukan ratifikasi. Instrumen hak asasi manusia internasional yang
sudah diratifikasi Indonesia dengan sendirinya menjadi ketentuan hukum yang
berlaku dan mengikat di wilayah Indonesia. Instrumen hak asasi manusia yang
sudah diratifikasi Indonesia, antara lain, sembilan konvensi yang sudah
disinggung di artikel lain dari blog ini (baca kembali bagian “Beberapa
Konvensi atau Traktat Lain” yang memaparkan sembilan butir instrumen
internasional hak asasi manusia). Beberapa instrumen hak asasi manusia penting
lain yang juga diratifikasi Indonesia, antara lain, sebagai berikut:
· Perjanjian
Internasional tentang Hak Sipil dan Hak Politik (International Convenant of
Civil and Political Rights);
· Perjanjian
Internasional tentang Hak Ekonomi, So-sial, dan Budaya (International
Convenant of Economic, Social, and Cultural Rights);
· Konvensi
Internasional untuk Penghentian Pembiayaan Terorisme (International
Convention for the Supression of the Financing Terrorism);
· Konvensi
Hak Anak (Convention on the Rights of Child);
· Konvensi
tentang Hak Politik Kaum Perempuan (Convention of Political Rights of Women).
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar