Sabtu, 26 Januari 2019

Instrumen Hukum Hak Asasi Manusia

HAM memerlukan istrumen hukum (Sumber: desain-roni & http://cdn.gresnews.com)


    Coba bayangkanlah, jika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita tidak dilandasi aturan hukum –– dalam berbagai bentuk peraturan perundang-undangan (undang-undang dasar, undang-undang, peraturan pemerintah, dan sebagainya) –– apa yang akan terjadi? Tanpa peraturan perundang-undangan, mungkinkah kita dapat hidup tertib, aman, terlindungi, dan saling menghormati sebagai masyarakat, bangsa, dan negara? Tanpa peraturan perundang-undangan, apakah aktivitas bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dapat berjalan seperti yang kita saksikan selama ini?
    Salah satu faktor –– bahkan dapat dikatakan sebagai faktor utama –– yang menjadikan kita tetap tegak dan berdiri sebagai bangsa dan negara adalah keberadaan peraturan perundang-undangan. Berkat peraturan perundang-undangan, pemerintah dapat menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan sehingga kehidupan bernegara dapat berjalan sebagaimana mestinya. Berkat peraturan perundang-undangan pula, rakyat di sisi satu mendapat jaminan untuk melaksanakan hak-haknya sehingga tidak mengalami penindasan dan penjajahan (oleh pemerintahnya sendiri) serta di sisi lain melaksanakan kewajiban-kewajibannya sehingga tidak terjadi anarki dan penghancuran terhadap pemerintahan yang sah. Berkat peraturan perundang-undangan, antarwarga masyarakat saling menghormati dan bekerja sama serta antara masyarakat dan pemerintah saling menghargai sehingga tidak terjadi permusuhan, kekacauan, dan kehancuran.
    Nah, peraturan perundang-undangan itulah yang dalam istilah lain lazim disebut sebagai instrumen hukum. Instrumen hukum merupakan alat, kelengkapan, atau dokumen resmi hukum yang diciptakan dan diberlakukan untuk mengatur sistem dan mekanisme tertentu dalam upaya mewujudkan ketertiban, keteraturan, kemantapan, keamanan, dan hal-hal positif lain. Instrumen hukum lazim berwujud atau dibuat dalam bentuk peraturan perundang-undangan, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan peraturan menteri (termasuk juga, tentunya, undang-undang dasar atau konstitusi).
    Dan demikianlah, untuk urusan yang penting seperti hak asasi manusia (HAM), instrumen hukum dirasakan perlu untuk diatur dengan jelas dan tegas. Instrumen hukum nasional hak asasi manusia merupakan peraturan perundang-undangan yang berlaku di seluruh wilayah negara kita yang ditetapkan untuk mengatur persoalan hak asasi manusia masyarakat Indonesia sehingga perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia masyarakat mendapat jaminan yang pasti. Dengan ditetapkan dan diberlakukannya peraturan perundang-undangan mengenai hak asasi manusia berikut persoalan yang melingkupinya, hak asasi masyarakat Indonesia (diharapkan) tidak mengalami pelanggaran baik oleh sesama anggota masyarakat, aparat keamanan, maupun pemerintah. Adapun jika terjadi pelanggaran, penanganannya dari segi hukum pun menjadi lebih jelas dan tersistem karena sudah tersedia perangkat-perangkatnya (misalnya, pasal yang dilanggar serta sanksi dan hukuman yang akan dijatuhkan kepada pelanggar).
    Dalam pada itu, di tingkat internasional pun terdapat beberapa instrumen hukum hak asasi manusia. Instrumen di tingkat internasional ditetapkan oleh lembaga internasional yang berkompeten. Instrumen ini digunakan untuk mencegah dan menanggulangi pelanggaran hak asasi manusia internasional dalam upaya penegakan dan perlindungan hak asasi manusia masyarakat internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar