HAM memerlukan istrumen hukum (Sumber: desain-roni & http://cdn.gresnews.com) |
Coba bayangkanlah,
jika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita tidak dilandasi
aturan hukum –– dalam berbagai bentuk peraturan perundang-undangan
(undang-undang dasar, undang-undang, peraturan pemerintah, dan sebagainya) ––
apa yang akan terjadi? Tanpa peraturan perundang-undangan, mungkinkah kita
dapat hidup tertib, aman, terlindungi, dan saling menghormati sebagai
masyarakat, bangsa, dan negara? Tanpa peraturan perundang-undangan, apakah
aktivitas bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dapat berjalan seperti yang
kita saksikan selama ini?
Salah satu faktor ––
bahkan dapat dikatakan sebagai faktor utama –– yang menjadikan kita tetap tegak
dan berdiri sebagai bangsa dan negara adalah keberadaan peraturan perundang-undangan.
Berkat peraturan perundang-undangan, pemerintah dapat menjalankan tugas,
wewenang, dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan sehingga kehidupan bernegara
dapat berjalan sebagaimana mestinya. Berkat peraturan perundang-undangan pula,
rakyat di sisi satu mendapat jaminan untuk melaksanakan hak-haknya sehingga
tidak mengalami penindasan dan penjajahan (oleh pemerintahnya sendiri) serta di
sisi lain melaksanakan kewajiban-kewajibannya sehingga tidak terjadi anarki dan
penghancuran terhadap pemerintahan yang sah. Berkat peraturan
perundang-undangan, antarwarga masyarakat saling menghormati dan bekerja sama
serta antara masyarakat dan pemerintah saling menghargai sehingga tidak terjadi
permusuhan, kekacauan, dan kehancuran.
Nah, peraturan
perundang-undangan itulah yang dalam istilah lain lazim disebut sebagai
instrumen hukum. Instrumen hukum merupakan alat, kelengkapan, atau dokumen
resmi hukum yang diciptakan dan diberlakukan untuk mengatur sistem dan
mekanisme tertentu dalam upaya mewujudkan ketertiban, keteraturan, kemantapan,
keamanan, dan hal-hal positif lain. Instrumen hukum lazim berwujud atau dibuat
dalam bentuk peraturan perundang-undangan, seperti undang-undang, peraturan
pemerintah, keputusan presiden, dan peraturan menteri (termasuk juga, tentunya,
undang-undang dasar atau konstitusi).
Dan demikianlah,
untuk urusan yang penting seperti hak asasi manusia (HAM), instrumen hukum
dirasakan perlu untuk diatur dengan jelas dan tegas. Instrumen hukum nasional
hak asasi manusia merupakan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
seluruh wilayah negara kita yang ditetapkan untuk mengatur persoalan hak asasi
manusia masyarakat Indonesia sehingga perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak
asasi manusia masyarakat mendapat jaminan yang pasti. Dengan ditetapkan dan
diberlakukannya peraturan perundang-undangan mengenai hak asasi manusia berikut
persoalan yang melingkupinya, hak asasi masyarakat Indonesia (diharapkan) tidak
mengalami pelanggaran baik oleh sesama anggota masyarakat, aparat keamanan, maupun
pemerintah. Adapun jika terjadi pelanggaran, penanganannya dari segi hukum pun
menjadi lebih jelas dan tersistem karena sudah tersedia perangkat-perangkatnya
(misalnya, pasal yang dilanggar serta sanksi dan hukuman yang akan dijatuhkan
kepada pelanggar).
Dalam pada itu, di
tingkat internasional pun terdapat beberapa instrumen hukum hak asasi manusia.
Instrumen di tingkat internasional ditetapkan oleh lembaga internasional yang
berkompeten. Instrumen ini digunakan untuk mencegah dan menanggulangi pelanggaran
hak asasi manusia internasional dalam upaya penegakan dan perlindungan hak
asasi manusia masyarakat internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar