Senin, 16 November 2020

Penjelasan Mendikbud Soal Kurikulum Darurat

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim (Sumber: https://mediaindonesia.com) 


Banyak kendala yang dihadapi guru, orang tua, dan anak selama pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada masa pandemi Covid-19 (corona virus desease  2019).

Kendala yang dialami guru adalah kesulitan dalam mengelola PJJ  dan cenderung fokus pada penuntasan kurikulum serta waktu pembelajaran berkurang sehingga guru tidak mungkin memenuhi beban jam mengajar.

Untuk orang tua kendala yang dihadapi adalah tidak semua orang tua mampu mendampingi anak belajar di rumah karena ada tanggung jawab lain yang harus dijalankan (kerja, urusan rumah, dsb.) serta kesulitan orang tua dalam memahami pelajaran dan memotivasi anak saat mendampingi putra-putrinya belajar di rumah.

Adapun kendala yang dihadapi siswa adalah kesulitan dalam konsentrasi belajar dari rumah serta keluhan akan beratnya pemberian tugas dan soal-soal dari guru dan sekolah.

Oleh sebab itu, Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan pada pertengahan Juni 2020 lalu akhirnya direvisi. Tentunya revisi dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat.

Demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, pada taklimat media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, di Jakarta, Jumat (07/08).

Zona Kuning Diperbolehkan Melakukan Pembelajaran Tatap Muka

Dalam revisi SKB tersebut, Nadiem mengatakan bahwa daerah-daerah yang berada pada zona kuning diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka.

Mendikbud juga menjelaskan bahwa pemerintah mengimplementasikan dua kebijakan baru sebagai berikut.

1.  Perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka diperbolehkan untuk semua jenjang yang berada di zona hijau dan zona kuning.

2.  Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus).  Sekolah diberi fleksibilitas untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa. Modul pembelajaran dan asesmen dibuat untuk mendukung pelaksanaan kurikulum darurat (dalam kondisi khusus).

“Untuk daerah yang berada di zona oranye dan merah, tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Sekolah pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR),” ujar Mendikbud.

Mendikbud menegaskan, meskipun di zona hijau dan kuning, sekolah tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa persetujuan Pemda/Kanwil dan Kepala Sekolah.  “Pembelajaran tatap muka di sekolah di zona kuning dan hijau diperbolehkan, namun tidak diwajibkan,” katanya menambahkan.

Terkait kurikulum darurat, Nadiem menjelaskan, hal itu merupakan penyederhanaan kompetensi dasar yang mengacu pada Kurikulum 2013. Pada kurikulum darurat ini ada penyederhanaan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran. Ini bertujuan agar guru lebih fokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.

“Pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran (tetap berlaku walaupun kondisi khusus sudah berakhir),” jelas Mendikbud.

Nadiem memberikan kebebasan kepada satuan pendidikan untuk memilih 3 (tiga) opsi pelaksanaan kurikulum sebagai berikut.

1. Tetap menggunakan kurikulum nasional 2013

2. Menggunakan kurikulum darurat (dalam kondisi khusus)

3. Melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

Nadiem mengatakan dengan penyederhanaan kurikulum tersebut  diharapkan akan memudahkan proses pembelajaran di masa pandemi. Dan dia mengatakan penyederhanaan kurikulum ini juga akan memberikan dampak yang positif bagi guru, siswa dan orang tua.

Dampak bagi guru

1.  Tersedianya acuan kurikulum yang sederhana

2.  Berkurangnya beban mengajar

3. Guru dapat berfokus pada pendidikan dan pembelajaran yang esensial dan kontekstual

4. Kesejahteraan psikososial guru meningkat.

Dampak bagi Siswa

1.     Siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum dan dapat berfokus pada pendidikan dan pembelajaran yang esensial dan kontekstual.

2.     Kesejahteraan psikososial siswa meningkat.    

Dampak bagi Orang Tua

1. Mempermudah pendampingan pembelajaran di rumah

2. Kesejahteraan psikososial orang tua meningkat.

Mendikbud berharap, kurikulum darurat dapat membantu mengurangi kendala yang dihadapi guru, orang tua, dan siswa selama berlangsungnya masa pandemi Covid 19.

(Sumber: http://pgdikmen.kemdikbud.go.id/read-news/mendikbud-jelaskan-soal-kurikulum-darurat;  dengan pengubahan sepertlunya)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar