Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim (Sumber: https://mediaindonesia.com) |
Banyak
kendala yang dihadapi guru, orang tua, dan anak selama pembelajaran jarak jauh
(PJJ) pada masa pandemi Covid-19 (corona
virus desease 2019).
Kendala
yang dialami guru adalah kesulitan dalam mengelola PJJ dan cenderung fokus pada penuntasan kurikulum
serta waktu pembelajaran berkurang sehingga guru tidak mungkin memenuhi beban
jam mengajar.
Untuk
orang tua kendala yang dihadapi adalah tidak semua orang tua mampu mendampingi
anak belajar di rumah karena ada tanggung jawab lain yang harus dijalankan
(kerja, urusan rumah, dsb.) serta kesulitan orang tua dalam memahami pelajaran
dan memotivasi anak saat mendampingi putra-putrinya belajar di rumah.
Adapun kendala
yang dihadapi siswa adalah kesulitan dalam konsentrasi belajar dari rumah serta
keluhan akan beratnya pemberian tugas dan soal-soal dari guru dan sekolah.
Oleh
sebab itu, Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, yakni Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam
Negeri yang dikeluarkan pada pertengahan Juni 2020 lalu akhirnya direvisi.
Tentunya revisi dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat.
Demikian
disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, pada
taklimat media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, di
Jakarta, Jumat (07/08).
Zona Kuning Diperbolehkan Melakukan
Pembelajaran Tatap Muka
Dalam
revisi SKB tersebut, Nadiem mengatakan bahwa daerah-daerah yang berada pada
zona kuning diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka.
Mendikbud
juga menjelaskan bahwa pemerintah mengimplementasikan dua kebijakan baru
sebagai berikut.
1. Perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka diperbolehkan untuk semua jenjang yang berada di zona hijau dan zona kuning.
2. Kurikulum
darurat (dalam kondisi khusus).
Sekolah diberi fleksibilitas untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan
kebutuhan pembelajaran siswa. Modul pembelajaran dan asesmen dibuat untuk
mendukung pelaksanaan kurikulum darurat (dalam kondisi khusus).
“Untuk
daerah yang berada di zona oranye dan merah, tetap dilarang melakukan
pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Sekolah pada zona-zona tersebut
tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR),” ujar Mendikbud.
Mendikbud
menegaskan, meskipun di zona hijau dan kuning, sekolah tidak dapat melakukan
pembelajaran tatap muka tanpa persetujuan Pemda/Kanwil dan Kepala Sekolah. “Pembelajaran tatap muka di sekolah di zona
kuning dan hijau diperbolehkan, namun tidak diwajibkan,” katanya menambahkan.
Terkait
kurikulum darurat, Nadiem menjelaskan, hal itu merupakan penyederhanaan
kompetensi dasar yang mengacu pada Kurikulum 2013. Pada kurikulum darurat ini
ada penyederhanaan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran. Ini bertujuan
agar guru lebih fokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk
kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.
“Pelaksanaan
kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran (tetap berlaku walaupun kondisi khusus
sudah berakhir),” jelas Mendikbud.
Nadiem
memberikan kebebasan kepada satuan pendidikan untuk memilih 3 (tiga) opsi
pelaksanaan kurikulum sebagai berikut.
1.
Tetap menggunakan kurikulum nasional 2013
2.
Menggunakan kurikulum darurat (dalam
kondisi khusus)
3. Melakukan penyederhanaan kurikulum secara
mandiri.
Nadiem
mengatakan dengan penyederhanaan kurikulum tersebut diharapkan akan memudahkan proses
pembelajaran di masa pandemi. Dan dia mengatakan penyederhanaan kurikulum ini
juga akan memberikan dampak yang positif bagi guru, siswa dan orang tua.
Dampak bagi guru
1. Tersedianya acuan kurikulum yang sederhana
2. Berkurangnya beban mengajar
3.
Guru dapat berfokus pada pendidikan dan
pembelajaran yang esensial dan kontekstual
4. Kesejahteraan psikososial guru meningkat.
Dampak bagi Siswa
1.
Siswa
tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum dan dapat
berfokus pada pendidikan dan pembelajaran yang esensial dan kontekstual.
2. Kesejahteraan
psikososial siswa meningkat.
Dampak bagi Orang Tua
1.
Mempermudah pendampingan pembelajaran di
rumah
2. Kesejahteraan psikososial orang tua meningkat.
Mendikbud
berharap, kurikulum darurat dapat membantu mengurangi kendala yang dihadapi
guru, orang tua, dan siswa selama berlangsungnya masa pandemi Covid 19.
(Sumber: http://pgdikmen.kemdikbud.go.id/read-news/mendikbud-jelaskan-soal-kurikulum-darurat;
dengan pengubahan sepertlunya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar