Jumat, 08 September 2017

Ketentuan-Ketentuan Pokok Kenegaraan Menurut Konstitusi RIS 1949

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: Desain Zamroni

Beberapa bulan setelah UUD 1945 disahkan dan diberlakukan sebagai konstitusi, Indonesia kembali terlibat perang, yakni perang melawan Belanda dalam usaha mempertahankan kemerdekaan. Perang berlangsung dari tahun 1945 hingga 1949. Kurang lebih
sebulan setelah diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia, Belanda datang dan bermaksud kembali menguasai Indonesia.
    Selama masa perang, perundingan (perjanjian) damai dengan Belanda juga beberapa kali dilakukan. Melalui perundingan-perundingan tersebut, terutama melalui Konferensi Meja Bundar, dihasilkan kesepakatan bahwa negara Indonesia yang semula berbentuk kesatuan diubah menjadi negara federal atau negara serikat. Negara Republik Indonesia berganti nama menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS).
Terkait dengan peristiwa tersebut, pada tanggal 27 Desember 1949 diberlakukan konstitusi baru bernama Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat).  Konstitusi RIS disusun Delegasi Indonesia dan BFO (Bijeenkomst voor Federal Overleg  –– Musyawarah Wakil Negara-Negara Bagian). Oleh karena dibuat pada tahun 1949, konstitusi itu kemudian disebut sebagai Konstitusi RIS 1949.

Sumber: http image2.slideserve.com

Konstitusi RIS 1949 diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 3 Tahun 1950. Konstitusi RIS 1949 berisi enam bab dan 197 pasal. Sebenarnya Konstitusi RIS 1949 bersifat sementara. Di dalam salah satu pasal konstitusi ini disebutkan bahwa untuk menggantikan Konstitusi RIS 1949 akan dibentuk lagi konstitusi permanen oleh Konstituante (lembaga pembuat konstitusi). Secara umum, isi dan prinsip Konstitusi RIS 1949 memiliki perbedaan yang mendasar dengan UUD 1945. Berikut ini diuraikan bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan sistem pemerintahan negara Indonesia menurut Konstitusi RIS 1949.
·        Bentuk Negara
Menurut Konstitusi RIS 1949, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat (1), bentuk negara Indonesia ialah serikat atau federal. Dengan demikian, negara Indonesia terbagi-bagi menjadi beberapa negara bagian atau daerah bagian. Sebagai negara serikat, Indonesia terbelah-belah menjadi tujuh negara bagian dan sembilan satuan kenegaraan. Setiap negara bagian atau satuan kenegaraan memiliki kebebasan untuk menentukan nasib sendiri.
·        Bentuk Pemerintahan
Berdasarkan Konstitusi RIS 1949, pemerintahan negara berbentuk republik. Namun, kedaulatan negara dipegang oleh presiden, kabinet, DPR, dan senat. Hal ini diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) konstitusi tersebut. Dalam pemerintahan negara Republik Indonesia Serikat, terdapat istilah “alat perlengkapan federal” yang terdiri atas presiden, menteri, senat, DPR, Mahkamah Agung, dan Dewan Pengawas Keuangan.
·        Sistem Pemerintahan
Menurut Konstitusi RIS 1949, pemerintahan Republik Indonesia Serikat menganut sistem kabinet  parlementer.  Kebijakan dan tanggung jawab kekuasaan pemerintah berada di tangan menteri baik secara bersama-sama maupun secara perorangan. Pertanggungjawaban kabinet tidak diberikan kepada presiden, melainkan kepada DPR (parlemen). Maksudnya, para menteri tidak bertanggung jawab kepada presiden, melainkan kepada DPR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar