Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: Desain Zamroni |
Beberapa bulan setelah UUD 1945 disahkan dan diberlakukan sebagai konstitusi, Indonesia kembali terlibat perang, yakni perang melawan Belanda dalam usaha mempertahankan kemerdekaan. Perang berlangsung dari tahun 1945 hingga 1949. Kurang lebih sebulan setelah diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia, Belanda datang dan bermaksud kembali menguasai Indonesia.
Selama masa perang, perundingan (perjanjian) damai dengan Belanda
juga beberapa kali dilakukan. Melalui perundingan-perundingan tersebut,
terutama melalui Konferensi Meja Bundar, dihasilkan kesepakatan bahwa negara
Indonesia yang semula berbentuk kesatuan diubah menjadi negara federal atau
negara serikat. Negara Republik Indonesia berganti nama menjadi Republik
Indonesia Serikat (RIS).
Terkait dengan
peristiwa tersebut, pada tanggal 27 Desember 1949 diberlakukan konstitusi baru
bernama Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat). Konstitusi RIS disusun Delegasi Indonesia dan
BFO (Bijeenkomst voor Federal Overleg
–– Musyawarah Wakil Negara-Negara Bagian). Oleh karena dibuat pada tahun
1949, konstitusi itu kemudian disebut sebagai Konstitusi RIS 1949.
Sumber: http image2.slideserve.com |
Konstitusi RIS 1949 diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 3 Tahun 1950. Konstitusi RIS 1949 berisi enam bab dan 197 pasal. Sebenarnya Konstitusi RIS 1949 bersifat sementara. Di dalam salah satu pasal konstitusi ini disebutkan bahwa untuk menggantikan Konstitusi RIS 1949 akan dibentuk lagi konstitusi permanen oleh Konstituante (lembaga pembuat konstitusi). Secara umum, isi dan prinsip Konstitusi RIS 1949 memiliki perbedaan yang mendasar dengan UUD 1945. Berikut ini diuraikan bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan sistem pemerintahan negara Indonesia menurut Konstitusi RIS 1949.
·
Bentuk Negara
Menurut Konstitusi RIS 1949, sebagaimana
tercantum dalam Pasal 1 Ayat (1), bentuk negara Indonesia ialah serikat
atau federal. Dengan demikian, negara Indonesia terbagi-bagi menjadi
beberapa negara bagian atau daerah bagian. Sebagai negara serikat, Indonesia
terbelah-belah menjadi tujuh negara bagian dan sembilan satuan kenegaraan.
Setiap negara bagian atau satuan kenegaraan memiliki kebebasan untuk menentukan
nasib sendiri.
·
Bentuk Pemerintahan
Berdasarkan Konstitusi RIS 1949, pemerintahan
negara berbentuk republik. Namun, kedaulatan negara dipegang oleh
presiden, kabinet, DPR, dan senat. Hal ini diatur dalam Pasal 1 Ayat (2)
konstitusi tersebut. Dalam pemerintahan negara Republik Indonesia Serikat,
terdapat istilah “alat perlengkapan federal” yang terdiri atas presiden,
menteri, senat, DPR, Mahkamah Agung, dan Dewan Pengawas Keuangan.
·
Sistem Pemerintahan
Menurut Konstitusi RIS
1949, pemerintahan Republik Indonesia Serikat menganut sistem kabinet parlementer. Kebijakan dan tanggung jawab kekuasaan
pemerintah berada di tangan menteri baik secara bersama-sama maupun secara
perorangan. Pertanggungjawaban kabinet tidak diberikan kepada presiden,
melainkan kepada DPR (parlemen). Maksudnya, para menteri tidak bertanggung
jawab kepada presiden, melainkan kepada DPR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar