Jumat, 08 September 2017

Ketentuan-Ketenuan Pokok Kenegaraan Menurut Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: Desain Zamroni

Berlakunya Konstitusi RIS 1949 dengan sendirinya menyebabkan Indonesia menjadi negara serikat yang terbelah-belah ke dalam negara bagian atau daerah bagian. Keadaan ini menimbulkan banyak sekali kekecewaan di kalangan rakyat Indonesia. Berubahnya Indonesia menjadi negara serikat karena berlakunya Konstitusi RIS 1949 sendiri dipercaya rakyat Indonesia sebagai bagian taktik Belanda untuk memecah belah bangsa dan negara Indonesia agar kembali dapat dikuasai.
Sadar akan hal itu, bangsa Indonesia pun kemudian mengajukan tuntutan agar negara Indonesia dikembalikan pada bentuknya yang semula, yakni negara kesatuan. Rakyat dari berbagai daerah gencar menuntut agar negara-negara atau daerah-daerah bagian segera dibubarkan dan kembali bergabung ke dalam negara kesatuan Indonesia. Praktis, rakyat tidak menginginkan lagi Indonesia menjadi negara serikat.
Tuntutan itu demikian kuat muncul. Untuk memenuhi tuntutan yang tampaknya sudah tak bisa lagi ditawar-tawar itu,  pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS) dan pemerintah Republik Indonesia (RI) akhirnya membuat Piagam Persetujuan pada tanggal 19 Mei 1950. Pemerintah RIS dan pemerintah RI sepakat untuk mengembalikan Indonesia menjadi negara kesatuan.
Untuk keperluan tersebut, suatu panitia gabungan yang menyertakan pihak  RIS dan pihak RI ditugaskan untuk merancang undang-undang dasar. Hasil rancangan kemudian diajukan kepada pemerintah RIS dan pemerintah RI. Rancangan itu akhirnya disetujui dan disahkan menjadi undang-undang dasar serta diberlakukan pada tanggal 17 Agustus 1950.
Biarpun sudah disahkan dan diberlakukan, undang-undang dasar yang dibuat tahun 1950 tersebut masih bersifat sementara. Oleh karena itu, kemudian populer disebut sebagai Undang-Undang Dasar Sementara 1950 atau UUDS 1950. Untuk waktu selanjutnya akan dibentuk undang-undang dasar atau konstitusi tetap oleh Konstituante, yakni lembaga yang khusus dibentuk untuk merancang undang-undang dasar, yang beranggotakan orang-orang yang akan dipilih melalui pemilihan umum.

Sumber: image.slidesharecdn.com

UUDS 1950 berisi enam bab. Konstitusi ini dibuat berdasarkan pengubahan dari Konstitusi RIS 1949. UUDS 1950 ditetapkan dengan UU Federal No. 7 Tahun 1950 dan dimuat dalam Lembaran Negara No. 56 Tahun 1950. Pembentukan UUDS 1950 didasari semangat untuk mengembalikan Indonesia menjadi negara kesatuan sehingga dalam hal bentuk negara, UUDS 1950 menetapkan Indonesia sebagai negara kesatuan. Berikut ini dipaparkan beberapa ketentuan pokok kenegaraan yang terdapat dalam UUDS 1950.
·         Bentuk Negara
Menurut UUDS 1950, bentuk negara Indonesia adalah kesatuan.  Hal ini dijelaskan dalam Pasal 1 Ayat (1) konstitusi tersebut. Dengan demikian, Indonesia tidak lagi menjadi negara serikat yang terbagi-bagi ke dalam negara atau daerah bagian. Berlakunya ketentuan ini menyebabkan aspirasi rakyat yang menghendaki Indonesia kembali menjadi negara kesatuan menjadi terpenuhi.
·        Bentuk Pemerintahan
Menurut UUDS 1950, pemerintahan negara berbentuk republik. Jabatan kepala negara dipegang oleh presiden dan kedaulatan negara berada di tangan rakyat. Namun, kedaulatan negara dilaksanakan oleh pemerintah dan DPR. Dalam pada itu, alat-alat kelengkapan negara terdiri atas presiden dan wakil presiden, menteri, DPR, Mahkamah Agung, dan Dewan Pengawas Keuangan.
·        Sistem Pemerintahan

Pemerintahan negara Indonesia, menurut UUDS 1950, menganut sistem kabinet parlementer. DPR atau parlemen dapat membubarkan kabinet. Pertanggungjawaban kabinet tidak diberikan kepada presiden, melainkan kepada DPR (parlemen). Namun, di sisi berbeda, presiden memiliki kedudukan yang kuat dan dapat membubarkan DPR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar