Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: Desain Zamroni |
Berlakunya
Konstitusi RIS 1949 dengan sendirinya menyebabkan Indonesia menjadi negara
serikat yang terbelah-belah ke dalam negara bagian atau daerah bagian. Keadaan
ini menimbulkan banyak sekali kekecewaan di kalangan rakyat Indonesia.
Berubahnya Indonesia menjadi negara serikat karena berlakunya Konstitusi RIS
1949 sendiri dipercaya rakyat Indonesia sebagai bagian taktik Belanda untuk
memecah belah bangsa dan negara Indonesia agar kembali dapat dikuasai.
Sadar akan hal itu,
bangsa Indonesia pun kemudian mengajukan tuntutan agar negara Indonesia
dikembalikan pada bentuknya yang semula, yakni negara kesatuan. Rakyat dari
berbagai daerah gencar menuntut agar negara-negara atau daerah-daerah bagian
segera dibubarkan dan kembali bergabung ke dalam negara kesatuan Indonesia.
Praktis, rakyat tidak menginginkan lagi Indonesia menjadi negara serikat.
Tuntutan itu demikian
kuat muncul. Untuk memenuhi tuntutan yang tampaknya sudah tak bisa lagi
ditawar-tawar itu, pemerintah Republik
Indonesia Serikat (RIS) dan pemerintah Republik Indonesia (RI) akhirnya membuat
Piagam Persetujuan pada tanggal 19 Mei 1950. Pemerintah RIS dan pemerintah RI
sepakat untuk mengembalikan Indonesia menjadi negara kesatuan.
Untuk keperluan
tersebut, suatu panitia gabungan yang menyertakan pihak RIS dan pihak RI ditugaskan untuk merancang
undang-undang dasar. Hasil rancangan kemudian diajukan kepada pemerintah RIS
dan pemerintah RI. Rancangan itu akhirnya disetujui dan disahkan menjadi
undang-undang dasar serta diberlakukan pada tanggal 17 Agustus 1950.
Biarpun sudah disahkan
dan diberlakukan, undang-undang dasar yang dibuat tahun 1950 tersebut masih
bersifat sementara. Oleh karena itu, kemudian populer disebut sebagai
Undang-Undang Dasar Sementara 1950 atau UUDS 1950. Untuk waktu selanjutnya akan
dibentuk undang-undang dasar atau konstitusi tetap oleh Konstituante, yakni
lembaga yang khusus dibentuk untuk merancang undang-undang dasar, yang
beranggotakan orang-orang yang akan dipilih melalui pemilihan umum.
Sumber: image.slidesharecdn.com |
UUDS 1950 berisi enam
bab. Konstitusi ini dibuat berdasarkan pengubahan dari Konstitusi RIS 1949.
UUDS 1950 ditetapkan dengan UU Federal No. 7 Tahun 1950 dan dimuat dalam
Lembaran Negara No. 56 Tahun 1950. Pembentukan UUDS 1950 didasari semangat
untuk mengembalikan Indonesia menjadi negara kesatuan sehingga dalam hal bentuk
negara, UUDS 1950 menetapkan Indonesia sebagai negara kesatuan. Berikut ini
dipaparkan beberapa ketentuan pokok kenegaraan yang terdapat dalam UUDS 1950.
·
Bentuk Negara
Menurut UUDS 1950, bentuk negara Indonesia
adalah kesatuan. Hal ini
dijelaskan dalam Pasal 1 Ayat (1) konstitusi tersebut. Dengan demikian,
Indonesia tidak lagi menjadi negara serikat yang terbagi-bagi ke dalam negara
atau daerah bagian. Berlakunya ketentuan ini menyebabkan aspirasi rakyat yang
menghendaki Indonesia kembali menjadi negara kesatuan menjadi terpenuhi.
·
Bentuk Pemerintahan
Menurut UUDS 1950, pemerintahan negara
berbentuk republik. Jabatan kepala negara dipegang oleh presiden dan
kedaulatan negara berada di tangan rakyat. Namun, kedaulatan negara
dilaksanakan oleh pemerintah dan DPR. Dalam pada itu, alat-alat kelengkapan
negara terdiri atas presiden dan wakil presiden, menteri, DPR, Mahkamah Agung,
dan Dewan Pengawas Keuangan.
·
Sistem Pemerintahan
Pemerintahan negara
Indonesia, menurut UUDS 1950, menganut sistem kabinet parlementer. DPR
atau parlemen dapat membubarkan kabinet. Pertanggungjawaban kabinet tidak
diberikan kepada presiden, melainkan kepada DPR (parlemen). Namun, di sisi
berbeda, presiden memiliki kedudukan yang kuat dan dapat membubarkan DPR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar