Jumat, 08 September 2017

Ketentuan-Ketentuan Pokok Kenegaraan Menurut Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945)

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: Zamroni - 4.bp.blogspot.com

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sudah sering dibahas dalam berbagai kesempatan. UUD 1945 dirumuskan oleh para tokoh dan pemimpin bangsa kita yang tergabung dalam BPUPKI. Perumusan dan pembentukannya dilakukan pada zaman pendudukan Jepang. Setelah melalui beberapa perubahan, rumusan UUD 1945 disahkan sebagai konstitusi negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Seperti halnya BPUPKI, PPKI juga beranggotakan para tokoh dan pemimpin bangsa Indonesia –– para tokoh dan pemimpin bangsa anggota BPUPKI juga kemudian masuk menjadi anggota PPKI.
UUD 1945 disahkan dan diberlakukan untuk menindaklanjuti proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Begitu kemerdekaan diproklamasikan, Indonesia lahir menjadi negara. Oleh sebab itu, UUD 1945 disahkan sebagai konstitusi untuk memberi landasan pembentukan negara dan kehidupan ketatanegaraan yang akan dijalankan.

Sumber: politik.kompasiana.com

UUD 1945 diumumkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No. 7 Tanggal 15 Februari 1946. UUD 1945 terdiri atas tiga bagian, yakni pembukaan (preambule), batang tubuh, dan penjelasan. Sebagai konstitusi negara, UUD 1945 memuat hal-hal prinsip kenegaraan, yakni di antaranya dasar negara, tujuan negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan negara, sistem pemerintahan, dan pembagian kekuasaan antarlembaga negara.
·        Bentuk Negara
Menurut UUD 1945, seperti dijelaskan dalam Pasal 1 Ayat (1), bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan. Oleh sebab itu, kekuasaan negara dikendalikan dan dipegang oleh pemerintah pusat. Namun, pelaksanaannya dilakukan pula dengan prinsip desentralisasi, yakni pemerintah pusat menyerahkan sebagian urusannya kepada pemerintah daerah.
Melalui sistem desentralisasi, setiap daerah bersifat otonom, yakni berwenang untuk mengatur urusannya sendiri. Urusan tersebut semata-mata hanya bersifat administrasi sehingga tidak akan menjadikan daerah seolah-olah sebagai “negara”. Di wilayah Indonesia tidak akan ada daerah yang menjelma menjadi “negara” atau tidak akan muncul “negara” dalam negara. Akan tetapi, pemerintah pusat tetap menghormati keberadaan daerah-daerah tertentu yang bersifat khusus (istimewa).
·        Bentuk Pemerintahan Negara
Menurut UUD 1945, pemerintahan negara Indonesia berbentuk republik. Republik adalah bentuk pemerintahan yang berkedaulatan rakyat, yakni kedaulatan tertinggi negara berada di tangan rakyat. Adapun pemerintahan dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden. Presiden menjadi kepala pemerintahan sekaligus kepala negara. Presiden memperoleh kekuasaan tersebut karena dipilih oleh rakyat melalui mekanisme atau tata cara tertentu.
Sebagai catatan, pada masa awal kemerdekaan, presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat oleh PPKI. Hal ini karena MPR belum terbentuk atau pemilihan umum untuk menentukan presiden dan wakil presiden belum dapat diselenggarakan. Oleh karena negara dapat dikatakan sedang dalam kondisi darurat, pemilihan umum, baik untuk memilih anggota wakil rakyat maupun memilih presiden dan wakil presiden, belum dapat dilakukan.
·        Sistem Pemerintahan
UUD 1945 menentukan bahwa pemerintahan negara Indonesia menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan tertinggi pemerintahan atau eksekutif serta memimpin langsung kabinet. Kabinet terdiri atas para menteri. Para menteri kabinet diangkat dan diberhentikan oleh presiden serta bertang-gung jawab pula kepada presiden.
·        Pembagian Kekuasaan

Menurut UUD 1945, kekuasaan negara Indonesia terbagi menjadi tiga, yakni kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Eksekutif adalah pemerintah, legislatif adalah pembuat peraturan perundang-undangan, sedangkan yudikatif pengatur masalah peradilan dan hukum. Kekuasaan eksekutif dipegang dan dijalankan oleh presiden dibantu seorang wakil presiden dan para menteri. Kekuasaan legislatif dipegang dan dijalankan Dewan Perwakilan Rakyat bersama dengan presiden. Adapun kekuasaan yudikatif dipegang dan dijalankan oleh Mahkamah Agung. Sebagai catatan tambahan, setelah UUD 1945 diamendemen (tahun 1999–2002), kekuasaan yudikatif selain dipegang oleh Mahkamah Agung, juga dipegang oleh Mahkamah Konstitusi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar