Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: Zamroni - 4.bp.blogspot.com |
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sudah
sering dibahas dalam berbagai kesempatan. UUD 1945 dirumuskan oleh para tokoh
dan pemimpin bangsa kita yang tergabung dalam BPUPKI. Perumusan dan
pembentukannya dilakukan pada zaman pendudukan Jepang. Setelah melalui beberapa
perubahan, rumusan UUD 1945 disahkan sebagai konstitusi negara oleh PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945. Seperti halnya BPUPKI, PPKI juga beranggotakan para
tokoh dan pemimpin bangsa Indonesia –– para tokoh dan pemimpin bangsa anggota
BPUPKI juga kemudian masuk menjadi anggota PPKI.
UUD 1945 disahkan dan diberlakukan untuk menindaklanjuti proklamasi
kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Begitu kemerdekaan
diproklamasikan, Indonesia lahir menjadi negara. Oleh sebab itu, UUD 1945
disahkan sebagai konstitusi untuk memberi landasan pembentukan negara dan
kehidupan ketatanegaraan yang akan dijalankan.
Sumber: politik.kompasiana.com |
UUD 1945 diumumkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No. 7
Tanggal 15 Februari 1946. UUD 1945 terdiri atas tiga bagian, yakni pembukaan (preambule),
batang tubuh, dan penjelasan. Sebagai konstitusi negara, UUD 1945 memuat
hal-hal prinsip kenegaraan, yakni di antaranya dasar negara, tujuan negara,
bentuk negara, bentuk pemerintahan negara, sistem pemerintahan, dan pembagian
kekuasaan antarlembaga negara.
·
Bentuk Negara
Menurut UUD 1945,
seperti dijelaskan dalam Pasal 1 Ayat (1), bentuk negara Indonesia adalah
negara kesatuan. Oleh sebab itu, kekuasaan negara dikendalikan dan
dipegang oleh pemerintah pusat. Namun, pelaksanaannya dilakukan pula dengan
prinsip desentralisasi, yakni pemerintah pusat menyerahkan sebagian
urusannya kepada pemerintah daerah.
Melalui sistem
desentralisasi, setiap daerah bersifat otonom, yakni berwenang untuk mengatur
urusannya sendiri. Urusan tersebut semata-mata hanya bersifat administrasi
sehingga tidak akan menjadikan daerah seolah-olah sebagai “negara”. Di wilayah
Indonesia tidak akan ada daerah yang menjelma menjadi “negara” atau tidak akan
muncul “negara” dalam negara. Akan tetapi, pemerintah pusat tetap menghormati
keberadaan daerah-daerah tertentu yang bersifat khusus (istimewa).
·
Bentuk Pemerintahan Negara
Menurut UUD 1945,
pemerintahan negara Indonesia berbentuk republik. Republik adalah bentuk
pemerintahan yang berkedaulatan rakyat, yakni kedaulatan tertinggi negara
berada di tangan rakyat. Adapun pemerintahan dipimpin atau dikepalai oleh
seorang presiden. Presiden menjadi kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
Presiden memperoleh kekuasaan tersebut karena dipilih oleh rakyat melalui
mekanisme atau tata cara tertentu.
Sebagai catatan,
pada masa awal kemerdekaan, presiden dan wakil presiden dipilih dan diangkat
oleh PPKI. Hal ini karena MPR belum terbentuk atau pemilihan umum untuk
menentukan presiden dan wakil presiden belum dapat diselenggarakan. Oleh karena
negara dapat dikatakan sedang dalam kondisi darurat, pemilihan umum, baik untuk
memilih anggota wakil rakyat maupun memilih presiden dan wakil presiden, belum
dapat dilakukan.
·
Sistem Pemerintahan
UUD 1945
menentukan bahwa pemerintahan negara Indonesia menganut sistem presidensial.
Presiden memegang kekuasaan tertinggi pemerintahan atau eksekutif serta
memimpin langsung kabinet. Kabinet terdiri atas para menteri. Para menteri
kabinet diangkat dan diberhentikan oleh presiden serta bertang-gung jawab pula
kepada presiden.
·
Pembagian Kekuasaan
Menurut UUD 1945, kekuasaan negara Indonesia terbagi menjadi tiga,
yakni kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Eksekutif adalah pemerintah, legislatif adalah pembuat peraturan perundang-undangan,
sedangkan yudikatif pengatur masalah peradilan dan hukum. Kekuasaan eksekutif
dipegang dan dijalankan oleh presiden dibantu seorang wakil presiden dan para
menteri. Kekuasaan legislatif dipegang dan dijalankan Dewan Perwakilan Rakyat
bersama dengan presiden. Adapun kekuasaan yudikatif dipegang dan dijalankan
oleh Mahkamah Agung. Sebagai catatan tambahan, setelah UUD 1945 diamendemen
(tahun 1999–2002), kekuasaan yudikatif selain dipegang oleh Mahkamah Agung,
juga dipegang oleh Mahkamah Konstitusi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar