Kamis, 30 November 2017

Teori Pembentukan atau Terbentuknya Negara

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: http bestpractices.diversityinc.com

Bagaimana asal mula terbentuknya negara? Bagaimana sebuah negara terjadi atau terbentuk? Apa latar belakang terbentuknya negara? Siapakah yang memprakarsai serta berkepentingan atas terbentuknya negara?  Sejak zaman para filsuf sebelum Masehi, para pakar sudah memperbincangkan asal mula terbentuknya negara. Sejak itu, lahir beberapa teori tentang terbentuknya negara. Berikut ini dipaparkan beberapa teori yang dimaksud.
·        Teori Hukum Alam
Teori hukum alam adalah teori yang pertama muncul. Teori ini berkembang pada masa filsuf Yunani, Plato dan Aristoteles. Menurut teori ini, terbentuknya negara merupakan hal yang alamiah. Terbentuknya negara merupakan bagian dari keberlangsungan hukum alam: dimulai dari lahir, berkembang, mencapai puncaknya, layu, dan akhirnya mati.
Negara terbentuk secara alamiah dengan bersumber dari manusia. Sebagai makhluk sosial, manusia memiliki kecenderungan menjalin kontak, berkumpul, dan bekerja sama dengan sesamanya dalam usaha memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya. Menurut Plato (429–347 SM), terbentuknya negara diawali oleh kehendak dan kebutuhan masyarakat yang sangat banyak dan beraneka ragam. Kehendak dan kebutuhan manusia tidak mampu dipenuhi dengan kemampuan diri sendiri secara individual sehingga manusia bersatu dan bekerja sama dengan sesamanya untuk saling menutupi kelemahan dan mencukupi kebutuhannya. Untuk keperluan itu, dibentuklah negara.
Adapun Aristoteles  (384–322 SM) berpendapat, kelahiran negara tidak terlepas dengan watak politis manusia. Aristoteles mengeluarkan pernyataan yang termasyhur, yaitu bahwa manusia merupakan makhluk yang berpolitik atau zoon politicon. Menurutnya, ini merupakan hal yang alamiah sehingga dibutuhkan adanya negara  sebagai alat untuk mewadahinya.
Menurut murid Plato ini, negara terbentuk sebagai konsekuensi pertumbuhan dan perkembangan karena faktor kodrat. Awalnya, karena kodrat, laki-laki dan perempuan membentuk keluarga melalui perkawinan. Tahap berikutnya, keluarga berkembang menjadi banyak keluarga. Keluarga-keluarga bergabung menjadi desa, kemudian desa berkembang menjadi banyak desa sehingga akhirnya dibentuk atau terbentuk negara.
·        Teori Ketuhanan
Teori ketuhanan muncul akibat pengaruh paham keagamaan dan teokrasi. Menurut teori ini, negara terbentuk karena kehendak Tuhan. Ada keyakinan bahwa segala sesuatu, termasuk negara, berasal dari dan terjadi atas kehendak Tuhan.
 Tuhan mempunyai kekuasaan yang mutlak di dunia serta negara dipandang sebagai penjelmaan kekuasaan dari Tuhan. Para raja atau penguasa negara dipercaya sebagai titisan atau wakil Tuhan. Hak dan kekuasaan para raja dan penguasa negara berasal dari Tuhan. Para raja dan penguasa negara bertakhta dan memerintah karena mandat dari Tuhan.
Salah satu tokoh penganut teori ketuhanan, yakni Freiderich Julius Stahl (1802–1861), mengatakan bahwa negara tumbuh karena takdir sejarah. Negara tidak tumbuh karena faktor dari dalam, tidak juga karena kehendak manusia, tetapi tidak lain karena kehendak Tuhan. Selain Freiderich Julius Stahl, tokoh lain yang menganut teori ini ialah Thomas Aquinas dan Agustinus.
·         Teori Perjanjian Masyarakat
Teori perjanjian masyarakat muncul sebagai reaksi terhadap teori hukum alam dan teori ketuhanan. Para pencetus teori perjanjian masyarakat ialah J.J. Rousseau, John Locke, Montesqeui, dan Thomas Hobbes. Para pemikir ini menilai teori hukum alam dan teori ketuhanan tidak mampu menjelaskan secara meyakinkan bagaimana terbentuknya negara.
Menurut teori perjanjian masyarakat, terbentuknya negara merupakan hasil dari perjanjian individu dan masyarakat. Teori ini berangkat dari anggapan bahwa manusia atau masyarakat hidup pada dua masa yang berbeda, yakni masa sebelum ada negara dan masa setelah ada negara. Pada titik peralihan dari belum ada negara ke setelah ada negara itulah terjadi perjanjian atau kesepakatan di antara para anggota masyarakat untuk membentuk negara.
Pada masa sebelum ada negara, masyarakat hidup dalam keadaan tanpa hukum, tanpa organisasi, serta tanpa pemerintahan dan kepemimpinan. Dalam pandangan Thomas Hobbes (1588–1679), sebelum ada negara, manusia hidup dalam tatanan hukum rimba. Hal ini menyebabkan terjadinya homo homini lupus, yakni manusia menjadi srigala bagi manusia lain, sehingga banyak terjadi kekacauan dan perang.
Di tengah anarki yang destruktif itu, muncul kesadaran dan hasrat untuk mengakhiri keadaan. Untuk keperluan itu, tidak ada jalan lain, harus dibuat perjanjian. Oleh sebab itu, masyarakat kemudian membuat perjanjian bersama. Melalui perjanjian inilah lahir negara dan pemerintahan yang diberi kekuasaan dan wewenang untuk menegakkan ketertiban dan keamanan serta mewujudkan kesejahteraan bersama.
·        Teori Kekuatan
Menurut teori ini, negara lahir karena faktor kekuatan. Dengan kata lain, negara lahir melalui proses adu kekuatan. Tokoh yang menganut teori ini adalah Franz Oppenheimer dan Ludwig Gumplowitz.
Negara terbentuk sebagai hasil dari dominasi atau penguasaan. Pihak yang kuat melakukan penaklukan dan penguasaan terhadap pihak yang lemah. Pendudukan dan penaklukan itu dilakukan oleh kelompok etnis atau suku yang kuat terhadap etnis atau suku yang lemah. Pihak penakluk inilah yang kemudian membentuk negara.
·        Teori Historis
Teori historis disebut juga teori evolusionistis. Menurut teori ini, lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh dan berkembang secara perlahan-lahan (evolusioner) sejalan dengan kebutuhan manusia. Lembaga-lembaga yang dimaksud tidak lepas dari pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan zaman. Untuk memenuhi berbagai tuntutan zaman itulah negara dibentuk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar