Kamis, 30 November 2017

Bentuk Negara: Negara Kesatuan dan Negara Federasi

Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: pixabay.com

Bentuk negara tidak jarang disamakan dengan bentuk pemerintahan. Hal ini menyebabkan istilah-istilah yang digunakan untuk keduanya (bentuk negara dan bentuk pemerintahan) seringkali kurang memiliki batas yang jelas dan tegas. Misalnya, republik dan monarki (kerajaan), oleh beberapa ahli disebut sebagai bentuk negara, sementara kalangan ahli yang lain menyebutnya sebagai bentuk pemerintahan.
Terkait dengan bentuk negara dan pemerintahan, terdapat juga istilah-istilah lain, seperti sosialis, liberal, demokrasi, autokrasi, totaliter, heteronom, kesatuan, dan federasi (serikat). Dari sekian istilah tersebut, ada istilah yang sangat sering dipakai untuk menyebut bentuk negara, yakni kesatuan dan federasi. Kedua istilah ini dianggap paling mewakili untuk membuat penggolongan bentuk-bentuk negara.
·        Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah negara yang kedaulatan ke luar dan ke dalam serta kekuasaan yang dimilikinya untuk mengatur dan memimpin seluruh daerah/wilayah negara berada di tangan pemerintah pusat. Di dalam negara kesatuan, kekuasaan negara dipegang dan dikendalikan oleh pemerintah pusat. Contoh negara yang berbentuk kesatuan adalah Indonesia, Prancis, dan Iran.
Negara kesatuan tidak mengenal adanya negara bagian yang masing-masing memiliki kedaulatan ke dalam. Namun, dalam mengatur urusan hidup warganya, negara kesatuan dapat memberlakukan dua sistem yang berbeda, yakni sistem sentralisasi dan desentralisasi.
v     Dalam sistem sentralisasi, semua urusan atau bidang kehidupan warga masyarakat sepenuhnya diatur dan dikendalikan oleh pemerintah pusat.
v    Dalam sistem desentralisasi, tidak semua urusan atau bidang kehidupan warga masyarakat diatur dan dikendalikan pemerintah pusat, melainkan sebagiannya diserahkan kepada pemerintah daerah dan masyarakat daerah untuk mengaturnya sendiri.
Pada masa lalu, banyak negara kesatuan  ––  termasuk Indonesia  ––  yang memberlakukan sistem sentralisasi. Namun, sistem ini dianggap banyak menimbulkan masalah. Selain dapat menyebabkan terbentuknya pemerintah pusat yang otoriter dan korup, sistem sentralisasi juga menghambat upaya pembangunan dan pemberdayaan potensi daerah.
Pada zaman modern, sistem sentralisasi sudah banyak ditinggalkan. Seiring dengan kian kompleksnya kehidupan berbangsa dan bernegara, desentralisasi kini lebih banyak dianut. Desentralisasi setidaknya terbukti lebih meringankan beban pemerintah pusat serta lebih memacu dinamika pembangunan di daerah.
Pada era reformasi saat ini, Indonesia juga menganut desentralisasi. Sistem ini dapat diandalkan untuk memberdayakan potensi daerah serta melakukan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan. Sebelumnya, dalam waktu yang lama, Indonesia lebih menganut sentralisasi.
·        Negara Federasi
Negara federasi disebut juga negara serikat. Negara federasi adalah negara yang terbagi atas negara-negara bagian yang masing-masing memiliki pemerintahan sendiri. Di dalam negara federasi, setiap negara bagian memiliki kedaulatan ke dalam, tetapi kedaulatan negara ke luar tetap dipegang oleh pemerintah pusat (pemerintah federal). Contoh negara yang berbentuk federasi ialah Amerika Serikat, India, dan Malaysia.
Di negara federasi, setiap negara bagian seringkali diberi sejumlah keleluasaan dan kewenangan yang besar. Negara bagian diberi kebebasan untuk menentukan dan memiliki bendera sendiri. Bahkan, negara bagian juga diberi kewenangan untuk membentuk undang-undang dasar sendiri serta menentukan bentuk organisasi sendiri dalam kerangka konstitusi federal (pusat).
Selain federasi dan kesatuan, terdapat juga pembagian bentuk negara  yang lain, yakni republik dan kerajaan. Sebenarnya republik dan kerajaan lebih tepat disebut sistem atau bentuk pemerintahan karena lebih merujuk pada cara mengelola kehidupan bernegara. Namun, seperti disinggung di muka, republik dan kerajaan masih sering dianggap sebagai bentuk negara, seperti dikemukakan George Jellinek. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar