Senin, 24 September 2018

Komponen dan Karakteristik Hak Asasi Manusia (HAM)

Sumber: www.rioap.com
Oleh Akhmad Zamroni

     Dari beberapa pengertian tentang hak asasi manusia, kita dapat melihat adanya beberapa komponen atau unsur dan karakteristik atau sifat yang terdapat dalam hak asasi manusia. komponen dan karakteristik itu terkait dengan hakikat manusia berikut keberadaan dan keberlangsungannya dalam kehidupan di dunia sebagai makhluk ciptaan Tuhan.
Komponen di sini dimaksudkan sebagai aspek yang terdapat di dalam hak asasi dan tak terpisahkan darinya. Adapun karakteristik dimaksudkan sebagai peranan hak asasi dalam kehidupan manusia.
Komponen dan karakteristik itu amat menentukan keberadaan manusia serta hak asasi yang dimilikinya.  Hal ini karena pemahaman atas komponen dan karakteristik hak asasi manusia akan sangat menentukan upaya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia itu sendiri. Beberapa komponen dan karakteristik yang dimaksud dapat diperinci dan dijelaskan sebagai berikut.
·          Hak asasi manusia bersifat kodrati karena merupakan pemberian Tuhan. Sejak lahir, manusia dikarunia oleh Tuhan hak asasi. Hak asasi diberikan kepada manusia agar manusia memiliki kewenangan dan kemampuan untuk melangsungkan kehidupannya.
·          Hak asasi manusia tidak dapat dicabut oleh siapa pun, kecuali oleh Tuhan. Oleh karena pemberian langsung dari Tuhan, maka hanya Tuhanlah yang dapat, patut, dan berhak mencabut hak asasi (lazimnya melalui kematian). Sesama manusia tidak dapat saling meniadakan hak asasinya masing-masing.
·          Hak asasi manusia dengan sendirinya dimiliki dan melekat pada setiap manusia. Setiap individu manusia secara otomatis memiliki hak asasi. Kepemilikan itu tidak terikat oleh suku, agama, jenis kelamin, golongan, kebangsaan, dan sebagainya.
·          Hak asasi manusia menentukan harkat dan martabat manusia. Tinggi rendahnya derajat manusia dipengaruhi oleh pemenuhan hak asasi yang dimilikinya. Manusia yang hak asasinya terpenuhi akan memiliki derajat yang berbeda dengan manusia yang hak asasinya tak terpenuhi (dilanggar).
·          Hak asasi manusia menentukan keberadaan dan kelangsungan hidup manusia. Keberadaan dan kelangsungan hidup manusia juga dipengaruhi pemenuhan hak asasinya. Manusia yang pemenuhan hak asasinya terjamin, keberadaan dan kelangsungan hidupnya juga akan terjamin, demikian juga sebaliknya.
·          Hak asasi manusia wajib dihormati, dihargai, dan dilindungi. Hak asasi manusia tak boleh dilanggar oleh aparat pemerintah atau siapa pun. Pelanggaran terhadap hak asasi manusia adalah pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan yang dapat merendahkan harkat dan martabat manusia –– karena itu, pelanggaran hak asasi adalah pelanggaran hukum yang harus diganjar dengan sanksi atau hukuman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar