Kamis, 30 November 2017

Sifat-Sifat yang Dimiliki oleh Negara

Oleh Akhmad Zamroni

Sumber: Desain Zamroni-2, bp.blogspot.com, fumchurch.com

Sepintas negara seperti organisasi karena di dalamnya terdapat kumpulan orang dan perangkat aturan. Namun, negara jelas memiliki sifat yang berbeda dengan organisasi atau asosiasi. Negara memiliki sifat-sifat istimewa yang tidak dipunyai oleh semua organsisasi atau persekutuan lain mana pun karena negara mempunyai kedaulatan.
Sifat-sifat khusus itulah yang membedakan negara dengan jenis-jenis organsisasi lain. Seperti dinyatakan Austin Ranney (dalam Suteng et al., 2006: 5), antara negara dan organisasi terdapat empat perbedaan pokok. Sebagai manifestasi dari kedaulatan yang melekat padanya, negara memiliki sifat-sifat khusus yang sebenarnya cenderung otoriter, tetapi dibenarkan demi tegaknya negara itu sendiri. Menurut Miriam Budirdjo, negara memiliki tiga sifat khusus, yakni memaksa, monopoli, dan mencakup semua. Ketiganya dapat dijelaskan sebagai berikut.
·        Sifat Memaksa
Negara memiliki sifat memaksa terhadap warga negara dan semua unsur kemasyarakatan lain untuk patuh dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan dan ketentuan hidup berbangsa dan bernegara lain yang berlaku. Dalam sifat ini terkandung pengertian bahwa negara memiliki kekuasaan dan hak untuk menggunakan kekuatan dan kekerasan fisik secara legal (sah). Untuk merealisasikan hal ini, negara dibekali aparat khusus penegak hukum, yaitu kepolisian dan kejaksaan (serta juga tentara dalam keadaan tertentu). Jika ada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran, seperti mencuri, merampok, membunuh, korupsi, dan menghindari pajak, dengan aparat yang dimilikinya,  negara berhak mengambil tindakan yang diperlukan, dari penangkapan sampai penghukuman.
Dimilikinya sifat memaksa oleh negara sangat terkait dengan pentingnya penegakan hukum serta ketertiban dan keamanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Artinya, negara dipandang perlu memiliki sifat memaksa agar hukum dapat ditegakkan, ketertiban dan keamanan dapat diwujudkan, serta anarki atau kekacauan dapat dihindarkan. Tanpa adanya sifat tersebut, kehidupan berbangsa dan bernegara justru dapat terjerumus ke dalam kekacauan dan kehancuran.
Sifat memaksa negara biasanya menonjol di negara yang heterogen dan konsensus nasionalnya masih lemah. Di negara seperti ini stabilitas cenderung belum terbentuk dengan baik sehingga sifat memaksa negara untuk menegakkan peraturan perundang-undangan dan hukum diterapkan lebih ketat dan keras. Hal yang sebaliknya terjadi di negara yang homogen, konsenses nasionalnya sudah kuat, serta demokrasinya sudah maju.
Secara umum, untuk memajukan dan memantapkan kehidupan demokrasi,  sifat memaksa negara dianggap perlu dikurangi dan digantikan dengan cara-cara persuasif (bujukan) dalam menegakkan hukum serta mewujudkan keamanan, ketertiban, dan stabilitas. Cara persuasif dipandang lebih kondusif untuk mewujudkan kehidupan demokrasi. Selain itu, cara persuasif juga dapat menghindarkan atau meminimalisasi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
·        Sifat Monopoli
Negara memiliki sifat monopoli dalam menentukan dan menetapkan tujuan hidup bersama dari seluruh masyarakat (rakyat). Negara memonopoli pembuatan berbagai kebijakan untuk mengatur kehidupan seluruh anggota masyarakat serta menentukan peraturan dalam rangka mencapai tujuan hidup bersama. Dalam hal ini, negara dapat menyatakatan suatu aliran kepercayaan atau aliran politik dilarang hidup dan disebarluaskan jika dianggap bertentangan dengan tujuan hidup berbangsa dan bernegara.
·        Sifat Mencakup Semua
Semua kebijakan negara yang bersifat nasional berlaku dan mengikat semua warga negara. Peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan lain yang berskala nasional berlaku untuk semua anggota masyarakat. Hal ini dianggap perlu agar perilaku semua anggota masyakarat senantiasa terjaga dalam bingkai negara serta upaya mewujudkan masyarakat yang dikehendaki tidak mengalami kegagalan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar