Oleh Akhmad Zamroni
Sumber: Desain Zamroni-2, bp.blogspot.com, fumchurch.com |
Sepintas negara seperti organisasi karena di dalamnya
terdapat kumpulan orang dan perangkat aturan. Namun, negara jelas memiliki
sifat yang berbeda dengan organisasi atau asosiasi. Negara memiliki sifat-sifat
istimewa yang tidak dipunyai oleh semua organsisasi atau persekutuan lain mana
pun karena negara mempunyai kedaulatan.
Sifat-sifat khusus itulah yang membedakan negara dengan
jenis-jenis organsisasi lain. Seperti dinyatakan Austin Ranney (dalam Suteng et
al., 2006: 5), antara negara dan organisasi terdapat empat perbedaan pokok.
Sebagai manifestasi dari kedaulatan yang melekat padanya, negara memiliki
sifat-sifat khusus yang sebenarnya cenderung otoriter, tetapi dibenarkan demi
tegaknya negara itu sendiri. Menurut Miriam Budirdjo, negara memiliki tiga
sifat khusus, yakni memaksa, monopoli, dan mencakup semua. Ketiganya dapat
dijelaskan sebagai berikut.
·
Sifat Memaksa
Negara memiliki sifat memaksa terhadap warga negara dan
semua unsur kemasyarakatan lain untuk patuh dan tunduk kepada peraturan
perundang-undangan dan ketentuan hidup berbangsa dan bernegara lain yang berlaku.
Dalam sifat ini terkandung pengertian bahwa negara memiliki kekuasaan dan hak
untuk menggunakan kekuatan dan kekerasan fisik secara legal (sah). Untuk merealisasikan
hal ini, negara dibekali aparat khusus penegak hukum, yaitu kepolisian dan
kejaksaan (serta juga tentara dalam keadaan tertentu). Jika ada pihak-pihak
yang melakukan pelanggaran, seperti mencuri, merampok, membunuh, korupsi, dan
menghindari pajak, dengan aparat yang dimilikinya, negara berhak mengambil tindakan yang
diperlukan, dari penangkapan sampai penghukuman.
Dimilikinya sifat memaksa oleh negara sangat terkait
dengan pentingnya penegakan hukum serta ketertiban dan keamanan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Artinya, negara dipandang perlu memiliki sifat memaksa
agar hukum dapat ditegakkan, ketertiban dan keamanan dapat diwujudkan, serta
anarki atau kekacauan dapat dihindarkan. Tanpa adanya sifat tersebut, kehidupan
berbangsa dan bernegara justru dapat terjerumus ke dalam kekacauan dan
kehancuran.
Sifat memaksa negara biasanya menonjol di negara yang
heterogen dan konsensus nasionalnya masih lemah. Di negara seperti ini
stabilitas cenderung belum terbentuk dengan baik sehingga sifat memaksa negara
untuk menegakkan peraturan perundang-undangan dan hukum diterapkan lebih ketat
dan keras. Hal yang sebaliknya terjadi di negara yang homogen, konsenses nasionalnya
sudah kuat, serta demokrasinya sudah maju.
Secara umum, untuk memajukan dan memantapkan kehidupan
demokrasi, sifat memaksa negara dianggap
perlu dikurangi dan digantikan dengan cara-cara persuasif (bujukan) dalam
menegakkan hukum serta mewujudkan keamanan, ketertiban, dan stabilitas. Cara
persuasif dipandang lebih kondusif untuk mewujudkan kehidupan demokrasi. Selain
itu, cara persuasif juga dapat menghindarkan atau meminimalisasi terjadinya
pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
·
Sifat Monopoli
Negara memiliki sifat monopoli dalam menentukan dan
menetapkan tujuan hidup bersama dari seluruh masyarakat (rakyat). Negara
memonopoli pembuatan berbagai kebijakan untuk mengatur kehidupan seluruh
anggota masyarakat serta menentukan peraturan dalam rangka mencapai tujuan
hidup bersama. Dalam hal ini, negara dapat menyatakatan suatu aliran kepercayaan
atau aliran politik dilarang hidup dan disebarluaskan jika dianggap bertentangan
dengan tujuan hidup berbangsa dan bernegara.
·
Sifat Mencakup Semua
Semua kebijakan negara yang bersifat
nasional berlaku dan mengikat semua warga negara. Peraturan perundang-undangan
dan ketentuan-ketentuan lain yang berskala nasional berlaku untuk semua anggota
masyarakat. Hal ini dianggap perlu agar perilaku semua anggota masyakarat
senantiasa terjaga dalam bingkai negara serta upaya mewujudkan masyarakat yang
dikehendaki tidak mengalami kegagalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar